Jumat, 02 Januari 2009

Tahapan Pemilu Belum Ada Yang Genting, Tidak Perlu Perppu

Indo Pos/Jawa Pos


[ Jum'at, 02 Januari 2009 ]
Tahapan Pemilu Belum Ada Yang Genting, Tidak Perlu Perppu

JAKARTA - Rencana presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengantisipasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak sesuai dengan tahapan dinilai tidak perlu.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Musyidan Baldan menegaskan bahwa saat ini tidak ada situsasi genting dalam pelaksanaan pemilu. ''Karena itu, perppu tidak harus dikeluarkan,'' katanya di Jakarta kemarin (1/1).

Menurut dia, hingga kini belum ada hal bisa disebut genting terhadap pelaksanaan pemilu. Diakui, ketika berkonsultasi dengan pemerintah dan KPU, perppu untuk pemilu akan diterbitkan jika ada hal genting.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah mekanisme penentuan caleg terpilih dari nomor urut menjadi suara terbanyak juga dinilai Ferry tidak memerlukan revisi UU, apalagi perppu.

Wakil rakyat asal Jawa Barat itu menambahkan, pasal tentang penetapan calon terpilih hanya perlu mencantumkan putusan KPU dalam peraturan KPU. ''Kan penetapan calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan akumulasi perolehan suara partai,'' tambahnya. Artinya, tahap tersebut merupakan wewenang peyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II DPR itu membeberkan, setelah jumlah perolehan kursi ditentukan pada tiap daerah pemilihan, dengan rumus yang diatur dalam UU 10/2008, caleg terpilih dari setiap partai di setiap dapil ditetapkan. ''Penetapannya sesuai dengan putusan MK, berdasarkan caleg yang memperoleh suara terbanyak,'' tambahnya.

Begitu juga perubahan cara coblos dan memberikan tanda dengan mencontreng satu kali tidak perlu menggunakan perppu. Jika ingin mengesahkan pemberian tanda dua kali (memberikan tanda di partai dan nama calon) cukup dengan hanya mengubah peraturan KPU.

''Justru yang perlu diperhatikan ialah saat penghitungan suara. Jika ada dua tanda pilihan, yang dihitung hanya tanda pada calon. Ini penting agar penghitungan suara tidak rumit. Tidak ada penghitungan ganda,'' usulnya.

Ferry justru menyoroti hal lain yang mendesak agar dikeluarkan perppu. Yang perlu dipertimbangkan adalah usuln Bawaslu berkaitan dengan pembentukan panwas kabupaten/kota. ''Justru itu yang perlu dikerluarkan perppunya. Tentang syarat pendidikan yang tercantum dalam UU 22 th 2007 berkaitan dengan penyelenggara pemilu,'' terangnya.

Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti juga sependapat dengan Ferry. Menurut dia, penerbitan perppu akan menghilangkan 3 pasal, 2 ayat, dan 1 huruf di UU No10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Misalnya, pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan, pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Karena itu, lanjut Ray, daripada menerbitkan perppu, KPU sebaiknya memformat ulang desain surat suara. Di antaranya, menjadikan nama, nomor, dan lambang partai politik sebagai backround surat suara. Bukan hanya itu, nomor caleg juga dapat dihapuskan dari surat suara.

''Keuntungannya, ukuran penulisan nama caleg dapat diperbesar dalam satu kolom nama sehingga nama caleg dapat tampil lebih dominan,'' kata Ray. Dengan format suara tersebut, Ray optimistis bahwa peluang kesalahan pemilih dalam pemberian suara dengan memberikan tanda lebih dari dua kali bisa dihindari.

Menurut Ray, format baru surat suara itu sangat dimungkinkan. Itu terkait adanya putusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU No 10/2008 yang mengatur penetapan calon terpilih melalui nomor urut menjadi suara terbanyak.

Konsekuensinya, pasal yang mengatur tentang nomor, nama, dan lambang partai politik serta nomor caleg dalam surat suara menjadi tidak relevan. Dengan sendirinya pasal itu kehilangan makna subtantifnya. ''Jadi, usul perubahan desain surat suara agar lebih menonjolkan nama caleg merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK itu,'' tegasnya. (cak/pri/mk)

Tidak ada komentar: