KOMPAS
DPT
Mahkamah Konstitusi Dinilai Tidak Profesional
Rabu, 1 Juli 2009 | 03:55 WIB
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi dinilai tidak profesional karena tidak bisa memutus perkara uji materi ketentuan daftar pemilih tetap dalam Undang-Undang Pemilu Presiden sebelum pelaksanaan pemilu presiden.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh Refly Harun, pengamat hukum tata negara yang juga pemohon dalam perkara uji materi ketentuan DPT dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (30/6). Bersama dengan Maheswara Prabandono, ia meminta MK membatalkan ketentuan pasal yang dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih warga pada pilpres 8 Juli mendatang.
Menurut Refly, MK sebenarnya bisa menyidangkan perkara ini jika memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. ”Kami mengajukan permohonan pada 16 Juni. Jika langsung diregister, MK dapat memberitahukan ke DPR dan pemerintah tentang permohonan uji materi ini dalam tujuh hari. Pemerintah dan DPR harus mengalokasikan waktu karena ini penting,” ujar dia.
Secara terpisah, Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan bahwa perkara uji materi ketentuan DPT tidak akan terkejar. Dari sisi teknis hukum acara, memutus sebelum pilpres tidak memungkinkan. Pasalnya, perkara tersebut menyangkut kebijakan pemerintah dan DPR sehingga keterangan kedua pihak tersebut perlu didengar.
”Tapi, saya kira kalau MK memutus itu dua hari menjelang pilpres, KPU bisa melakukan apa. Malah kacau-balau nantinya. Itu lebih rumit lho,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai kekacauan penyusunan DPT untuk pemilu presiden cenderung hanya dijadikan isu oleh para calon presiden dan partai politik. Padahal, kekisruhan itu benar terjadi dan dapat mengancam kesuksesan pemilu serta menjadi sumber kerawanan. ”Sikap para capres dan partai pendukungnya, seperti KPU dan pemerintah, belum pernah mencoba menyelesaikan kasus DPT secara komprehensif. Misalnya, dengan meminta DPT diselesaikan sebelum pemilu digelar,” ujar Rangkuti di Jakarta, Selasa (30/6).
Akibatnya, lanjut dia, penyelesaian masalah DPT masih jauh dari harapan. Penambahan jumlah pemilih pilpres menjadi sebanyak 176.367.056 orang atau naik 5.101.614 orang (2,98 persen) dibandingkan jumlah pemilih pada pemilu legislatif menjadi contoh. Penambahan itu masih jauh dari temuan Komnas HAM yang menyatakan, ada sekitar 25 persen sampai 40 persen warga yang kehilangan hak pilihnya pada pemilu legislatif lalu.
DPT Pulau Seribu
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, masalah dalam DPT terlihat antara lain di Kepulauan Seribu, yaitu ada daftar pemilih yang hanya berisi nama pemilih dan tidak disertai dengan nomor induk kependudukan. (ana/NWO)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar