Tampilkan postingan dengan label Dana kampanye. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana kampanye. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2009

Keputusan KPU Dinilai Terlambat Soal Parpol Batal Ikut Pemilu

DETIK.COM

Selasa, 31/03/2009 19:22 WIB

Keputusan KPU Dinilai Terlambat Soal Parpol Batal Ikut Pemilu

Mega Putra Ratya - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan puluhan partai politik pada pemilu 9 April. Alasannya karena tidak melaporkan dana awal kampanye sesuai batas waktu. Namun keputusan ini dinilai lambat.

"Seharusnya langsung diberi sangsi oleh KPUD tanpa harus menunggu instruksi KPU Pusat," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti usai peluncuran lagu 'Jangan Pilih Mereka' yang digagas oleh sejumlah pengamat politik dan seniman di Cafe Galeri, Jl Cikini Raya, Selasa (31/3/2009).

Ray menjelaskan alasannya, langkah itu dinilai terlambat karena partai politik sudah menjalankan kampanye dengan mengeluarkan uang banyak dan akan menimbulkan potensi konflik pada tahapan pemilu selanjutnya. Dikhawatirkan, partai tersebut akan menyerang balik KPU.

"Parpol akan menyerang balik KPU, karena mereka tahu kinerja KPU selama ini banyak salahnya," terang Ray.

Diprediksikan akan ada bentuk-bentuk kompromi dengan para partai politik yang dibatalkan kepesertaannya tersebut seperti mengulur-ngulur waktu dan mengalihkan isu agar masyarakat nantinya lupa akan kasus pelanggaran itu.

Parpol yang kalah akan merasa dirugikan, kemudian isu ini mencuat lagi dan mengungkit-ungkit kinerja KPU yang dianggap banyak salah.

"Nanti saat hasil akhir akan banyak yang ribut," pungkasnya.

( mpr / ndr )

Rabu, 18 Maret 2009

KPU jangan Main Mata

KOMPAS.COM

KPU jangan Main Mata
/


Kamis, 12 Maret 2009 | 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kontroversi laporan awal dana pemilu parpol yang telah diserahkan KPU, Lingkar Madani Nasional untuk Indonesia (Lima) menilai sikap KPU yang menerima begitu saja semua laporan sebagai bentuk main mata. Demikian disampaikan Direktur Lima Nasional Ray Rangkuti saat pernyataan sikap Lima tentang rekening kamapnye peserta pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Ray, pihaknya mencurigai sikap KPU yang seolah membiarkan dan menganggap sah semua laporan dana awal kampanye tersebut. Hal ini merupakan bentuk cari aman KPU. Menurutnya, KPU tak berani tegas untuk meminta laporan dana kampanye kepada semua parpol karena takut akan dikritik balik oleh parpol atas banyaknya cacat kerja KPU.

"Saya pikir ini adalah bentuk main mata antara KPU dan parpol. KPU diam, parpol pun merasa seolah tak berdosa," ujar Ray.

Lebih lanjut, Ray juga mengatakan kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk lebih berkonsentrasi pada pelanggaran administratif pemilu daripada pelanggaran kampanye secara teknis seperti masalah spanduk atau baliho.

"Bawaslu ngapain repot-repot dengan pelanggaran ecek-cek kayak gitu. Yang substantif tuh pelanggaran administratif seperti dana kampanye parpol," ujar Ray.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja mendatangi Bawaslu untuk meminta komitmennya dalam hal perwujudan pemilu yang jurdil.

Menurut Ray, salah satu faktor pemilu yang jurdil adalah adanya transparansi dana. Khususnya, dana kampanye dari setiap parpol. (C3-09)


C3-09

Minggu, 15 Maret 2009

Laporan Dana Kampanye Partai Dinilai Konyol

MUSLIM DAILY

Laporan Dana Kampanye Partai Dinilai Konyol
Posted : Selasa, 10-03-2009 | 15:10:44 WIB


Jakarta- Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan laporan awal dana kampanye yang diterima Badan Pengawasan Pemilihan Umum sebagai anekdot yang menggelikan. “Yang lucu, laporan dan nilai iklan tidak sebanding,” katanya Selasa (10/3).

Ia mencontohkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang iklannya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang masih tayang di berbagai media cetak maupun elektronik. Menurut dia, tidak mungkin saldo awal dalam rekening yang dilaporkan ke Badan Pengawasaan Pemilu hanya Rp 15,695 miliar.


Begitu pula dengan Partai Golkar yang akhir-akhir ini gencar beriklan di televisi, rekening saldo awal yang dilaporkan cuma Rp 156.3 juta. “Saldo ini menunjukkan tidak ada niat baik partai untuk membeberkan danan secara benar dan terbuka,” ujar dia.


Menurut Ray, partai yang hanya mencantumkan saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum, memang sudah sah secara hukum. Sehingga partai politik peserta pemilu melaporkan sebatas standar yang dibutuhkan KPU. Itupun belum seluruhnya dipenuhi, seperti mencantumkan alamat dan nama penyumbang, berikut besarannya sumbangan.


Padahal, yang dibutuhkan dalam melihat dana kampanye partai adalah untuk apa saja dana itu digunakan. Pemakaian dana itulah yang harus diperinci. Masalahnya, kata Ray, KPU belum memuat aturan mengenai pengelolaan dana kampanye sejak partai tersebut mulai berkampanye. “Partai merasa tidak perlu melaporkan penggunaan dana, karena tidak diminta.”


Pasal 21 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye disebutkan, laporan sumbangan yang diserahkan tujuh hari sebelum kampanye rapat umum memuat nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.


Aturan itu, menurut Ray, tidak mencantumkan kewajiban untuk melaporkan pengelolaan dana kampanye. Lantaran itu, kata Ray, partai dengan gampang berdalih sudah menyerahkan laporan dana kampanye, tanpa mencantumkan dana yang sudah dikeluarkan sepertu membayar iklan di TV di surat kabar dan lain-lain.


KPU, kata Ray, hanya bisa memaksa untuk menghitung ulang pengeluaran partai politik. “Aturan menyangkut detail pemakaian dana tidak bisa dibuat lagi karena waktunya terlalu mepet dengan jadwal kampanye dan pemilihan,” tuturnya. KPU dinilai akan sia-sia mengorek dana kampanye lantaran tidak bakal memperoleh detail pengeluaran dana partai sejak awal.[rofx/tp]

Lihat Juga

Muslihat dana kampanye, sebuah anekdot

BISNIS INDONESIA

Sabtu, 14/03/2009 10:19 WIB

Muslihat dana kampanye, sebuah anekdotoleh : Anugerah Perkasa

Cetak Kirim ke Teman Komentar
Bagaimana melihat mantan militer cum pengusaha memaparkan statistik, sekaligus mengkritik pemerintah? Mungkin jawabannya ada pada Prabowo Subianto.

Tak sekadar membeberkan data, dia juga menawarkan solusi yang disebutnya sebagai delapan program aksi. Prabowo menawarkan sesuatu yang dianggapnya rasional. Salah satunya sistem perekonomian yang mendukung rakyat kecil, bukan melulu elite. Di sebuah hotel mewah kawasan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, dia menyerocos hampir 2 jam, pekan ini.

Prabowo dikenal sebagai komandan Komando Pasukuan Khusus (Kopasus) periode 1993-1998. Dia juga pemilik saham PT Kiani Kertas sejak 2002, dan kini mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden dengan mesin politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Iklannya ada di mana-mana. Bioskop. Media cetak. Televisi, terutama. Pesannya macam-macam: masih banyaknya pengangguran, tingginya angka kemiskinan hingga anjuran membeli hasil pertanian produksi lokal.

Materi iklannya memang masuk akal, tetapi tidak pada keterangan dana kampanye. Jumlah iklan dan saldo dana kampanye dilaporkan secara berbeda.

Mari kita lihat. Pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan dana kampanye partai tersebut sebagai yang terbesar. Jumlahnya mencapai Rp15 miliar. Ini jauh mengalahkan Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan Rp1,6 miliar, Partai Damai Sejahtera Rp900 juta, Partai Golongan Karya Rp156 juta dan Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp26 juta.

Walaupun terbesar, Gerindra dinilai menggelontorkan uang lebih dari Rp15 miliar.

Paling tidak ini dapat dijelaskan oleh perusahaan riset media, AC Nielsen. Menurut Nielsen, Gerindra menghabiskan uang sedikitnya Rp46,7 miliar selama beriklan pada Oktober 2008-Februari 2009. Berarti, jumlah itu lebih tiga kali lipat dari sekadar Rp15 miliar.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan laporan awal dana kampanye partai politik dilihatnya sebagai anekdot yang menggelikan.

"Yang lucu, laporan dan nilai iklan tidak sebanding," katanya dalam sebuah situs berita. "Saldo ini menunjukkan tidak ada niat baik partai untuk membeberkan dana secara benar dan terbuka."

Sulit diaudit

Kritik itu tak hanya datang dari Ray, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), jauh-jauh hari memperingatkan soal ini: dana kampanye bakalan sulit diaudit. Kedua organisasi itu menilai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD belum memberi ruang bagi akuntan publik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dana kampanye, apalagi dana partai politik.

"Mereka hanya dapat melakukan konfirmasi atas penyimpangan laporan dana kampanye yang dilaporkan, tetapi tidak dapat menginvestigasinya," kata Adnan Topan Husodo dari ICW.

Para auditor diperkirakan kesulitan melacak dari mana dan besarnya jumlah uang yang mengalir. Ini belum lagi ditambah terbatasnya jumlah akuntan dan kewenangan yang dimiliki mereka.

IAPI maupun ICW memastikan hasil audit itu akan jauh dari harapan. Publik tak akan pernah tahu secara transparan penggunaan ataupun penerimaan dana yang dipakai partai politik. Bisa jadi kedua organisasi itu-dan elemen masyarakat lainnya-menjadi sangat sibuk mengkritik sistem pemilu berikut penyelenggaranya kali ini.

Dan, mungkin tak terlalu jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Prabowo. Terutama dalam rentang 16 Maret-5 April 2009. Mengkritik, tetapi sekaligus berkampanye dengan dana berlimpah. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Arbi : Ini Pemilu Haram

JPNN.COM


Selasa, 10 Maret 2009 , 15:41:00

Arbi : Ini Pemilu Haram



DEPOK – Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit, menegaskan bahwa Pemilu 9 April 2009 mendatang merupakan pemilu haram yang wajib dihindarkan oleh setiap warga negara.

“Berseberangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) yang menghalalkan pemilu, maka saya mengharamkan mengikuti pemilu ini, kata Arbi Sanit, di UI Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3).

Alasan yang dipakai Arbi untuk mengharamkan Pemilu 2009, antara lain terkait dengan Undang-Undang Pemilu yang dinilainya 'ngaco' karena hanya mengatur uang masuk, sementara uang keluar parpol tidak dideteksi.

“Kekeliruan ini bisa terjadi hanya disebabkan salah satu diantara dua kemungkinan, pertama memang disengaja dan kedua murni hanya karena kebodohan dari sipembuat undang-undang,” tegas Arbi Sanit.

Seluruh parpol, lanjutnya, sudah berbuat akal-akalan dan tidak berlaku jujur. Wajar jika KPU dan Bawaslu tidak akan bisa bertindak meskipun ada keanehan pada laporan saldo awal dan akhir parpol.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan, walau aneh, secara hukum apa yang dilaporkan parpol tidak bisa disalahkan.

“Jika menginginkan lebih sempurna, segera lakukan revisi UU Pemilu itu sendiri,” usulnya. sembari mempertanyakan prilaku parpol yang beriklan secara jor-joran dengan menonjolkan ketua umumnya, sementara saldo awal kampanyenya hanya ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dipersalahkan meski secara subtansi tidak pas.

Ray Rangkuti mensinyalir semua parpol tidak akan mampu mempertanggungjawabkan seluruh dana kampanyenya. “Palimg saldo awal yang jumlahnya dibawah Rp10 miliar bisa pertanggungjawabkan. Selebihnya pasti tidak terdeteksi. Ini semua tegantung KPU dan Bawaslu. “Beranikan mereka bertindak tegas,” tanya Ray.

Bagi dia, ketegasan KPU sangat penting karena parpol dalam kampanyenya sudah berbuat tidak jujur dan tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa mengharapkan parpol-parpol itu akan jujur dalam merealisasikan janji-janji kampanye mereka. (fas/JPNN)

Kamis, 12 Maret 2009

Bawaslu Antisipasi Penyimpangan RDK Parpol

KOMINFO-NEWSROOM

BAWASLU ANTISIPASI PENYIMPANGAN RDK PARPOL

March 11, 2009, 6:21

Jakarta, 11/3/2009 (Kominfo-Newsroom)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengantisipasi apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan berkaitan dengan rekening dana kampanye (RDK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009. Menurut angota Bawaslu Wahidah Suaib, laporan dana kampanye yang disampaikan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumnya tidak menyebutkan dengan rinci sumber dana kampanye yang dilaporkan.

�Terus terang kami sudah mengantisipasinya. Kami sudah memberikan pelatihan khusus untuk teman-teman Panwas sampai tingkat kabupaten/kota berkaitan rekening dana kampanye,� kata Wahidah saat jumpa pers bersama Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).

Antisipasi lain, disebut Wahidah, Bawaslu menjalin kerjasama dengan KPU, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Indonesia. Bawaslu juga mendapat laporan dari KPU yang menyebutkan h anya empat parpol yang memberikan aktifitas awal pembukuan mereka.

�Nah, ini kemudian menjadi tanda tanya kami,� ujarnya.

UU No 10/2008 pasal 134 ayat 1 menyebutkan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Tetapi merujuk pada peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 21 ayat 1 menyebutkan DPP, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota wajib melaporkan sumbangan yang diterima dari partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Ayat 2 menyebutkan laporan sumbangan yang diterima dari partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.

"Ayat ini mengamanatkan dalam laporan awal dana kampanye, asal usul sumbangan harus dijelaskan. Kalau dari perseorangan maka identitas harus jelas," katanya.

Ia mengharapkan ada penjelasan dari KPU mengenai format laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2009 ini. Bawaslu dikatakannya berasumsi, pertama mereka memang tidak tahu bahwa peraturan KPU ini ada dan terlalu singkat. Dan sosialisasi itu tidak sampai ke bawah walaupun katanya informasi yang didapat Bawslu bahwa mereka sudah menginformasikan kepada parpol. Kedua, mungkin parpol itu sudah tahu, tapi sengaja tidak mengetahui.

� Mengapa sengaja?. Jangan-jangan dengan info ini kita akan lebih mudah mengejar sekarang dibandingkan nanti,� katanya seraya menambahkan bahwa walaupun sebenarnya kewajiban yang paling wajib itu adalah semua riwayat pembukuan itu nanti pada masa setelah pemungutan suara itu. Semua laporan pembukuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU, seharusnya KPU mendukung Pemilu yang jurdil.

�Kampanye sudah panjang, dari awal mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu sudah pasti kampanye. Nah, riwayatnya sudah ada. Hanya ada nomor rekening dan dana awal. Tidak mungkin itu. Ke mana saja selama ini. Apa nanti mau ditumpuk. Nah, penumpukan ini menjadi tanda tanya kami,� katanya.

Tidak Sesuai

Sementara itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai Laporan rekening parpol yang diserahkan ke KPU, nominalnya tidak sesuai dengan biaya kegiatan kamapanye parpol di lapangan.

"Secara kasat mata dana yang dilaporkan parpol tidak rasional, hanya menyertai nominal uang, yang nominal itu tidak logis. Biaya iklan televisi saja sekitar Rp150 juta sekali tayang,� kata Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti.

Menurutnya, dana yang telah dilaporkan oleh parpol seharusnya menyertakan audit dana kampanye, bukan melaporkan dana awal kampanye yang belum diaudit. Karena berdasarkan pasal 129 ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Ketidaktertiban parpol ini merupakan bentuk kelalaian KPU dalam mensosialisasikan peraturan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. Mereka buat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan,� ujar Ray.

Oleh karena itu LIMA meminta KPU untuk bersikap tegas untuk menekan partai politik agar membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai secara jujur dan trasparan. KPU juga harus berkerja sama dengan Bawaslu atau Panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebut dalam rekening parpol.

"KPU maupun Bawaslu jangan berdiam diri melihat pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye parpol yang tidak realistis dan dengan ketidakjujuran,� tegas Ray. (T.Az/ysoel).

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

HUKUM ONLINE.COM

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

[12/3/09]
Menurut LIMA penyerahan rekening khusus harus disertai dengan laporan awal dana kampanye. KPU berpendapat, yang harus diserahkan hanya rekening khusus dan saldo awal parpol sebagai laporan awal dana kampanye.




Senin 9 Maret 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad, adalah batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Tenggat waktu sudah lewat, semua partai pun termasuk PDI-P yang sebelumnya dinyatakan belum menyerahkan laporan, sudah menunaikan kewajibannya. Namun, ternyata masih menyisakan persoalan.



Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta KPU bersikap tegas terkait pelaporan awal dana kampanye. Menurut Ray, masih banyak parpol yang menyerahkan laporan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008. “Banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal,” ujar Ray.

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional




PEMILU INDONESIA.COM

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional

March 11, 2009 by pemiluindonesia.com



Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.

Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.

“Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.

Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.

“Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya,” cetusnya.

Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.

“Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten,” tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.

Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).

“Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai,” tegas Wirdianingsih.

Rabu, 11 Maret 2009

PERNYATAAN SIKAP TENTANG DANA KAMPANYE

PERNYATAAN SIKAP LINGKAR MADANI UNTUK INDONESIA
(LIMA) NASIONAL
TENTANG REKENING KAMPANYE PESERTA PEMILU



Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (1) UU No 10/2008 dinyatakan bahwa “ Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.” Dan ayat (2) “ Calon anggota DPD Peserta Pemilu memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.”

Maka terhitung sejak tanggal 9 Maret 2009 kemarin, batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ke KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten/kota wajib dilaksanakan oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Hanya saja, seperti banyak diketahui, banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal yang rasional dengan apa yang dilihat dalam praktek sehari-hari. Sebagian besar parpol tersebut menyerahkan jumlah dana yang tersedia di rekening mereka jauh dari apa yang terlihat dalam kenyataan.

Oleh karena itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) nasional menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menekan partai politik yang membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai politik untuk lebih jujur dan transparan. Sebagian besar partai politik yang menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus tidak berkesesuaian dengan realitas yang terjadi. Dalam rekening mereka disebutkan jumlah dana yang jika dilihat dengan maraknya iklan, poster, spanduk, atau alat petaka lain yang terkait dengan kampanye parpol, dapat dinyatakan bahwa dana awal yang dilaporkan tersebut tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan partai politik dalam kampanye.

2. LIMA Nasional mendorong agar KPU, KPU propinsi dan KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan bawaslu/panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye partai politik guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan bawaslu dapat menjadikan pasal 129 ayat (7) tentang “ Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” sebagai dasar untuk menekan dan meminta partai politik peserta pemilu melaporkan dana awal mereka secara jujur, sesuai dengan standar pelaporan dan pencatatan keuangan yang berlaku umum dan transparan.


3. Dalam pandangan LIMA Nasional, penyerahan laporan dana awal harus juga memuat seluruh dana yang masuk dan keluar sejak partai politik tersebut dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu. Selain dilihat dari pasal 129 ayat (7) tersebut yang menyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus kampanye partai politik harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak 3 hari partai politik bersangkutan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Peraturann ini duperkuat dengan ayat (6) dari pasal 129 yang menyatakan bahwa “Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.” Artinya, sejak tanggal 11 Juli 2008 yang lalu di mana 38 partai politik nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mestinya dana masuk dan keluar dari rekening khusus kampanye partai politik dapat dihitung dan dimasukan dalam laporan awal dana kampanye partai politik.

4. Dengan begitu, baik KPU maupun bawaslu sudah semestinya tidak berdiam diri dengan pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye partai politik yang terlihat tidak realistis dan dengan ketidakjujuran. Bawaslu khususnya sebaiknya memanggil partai politik yang melaporkan dana awalnya terlihat tidak realistis dengan jumlah iklan partai politik di berbagai media. Amat sangat kasat mata melihat perbedaan yang tidak realistis tersebut. Adalah sangat ironi jika bawaslu berdiam diri dan sibuk mencari dasar hukum yang berakhir pada lepas tangan.

5. LIMA Nasional melihat situasi ini dengan sangat sedih. Bila tak ada sikap tegas dari KPU dan bawaslu soal pendapatan dan pengeluaran biaya kampanye partai politik, maka hampir musnah sudah harapan kita memperjuangkan dan menegakan satu pelaksanaan pemilu yang berkwalitas. Setelah hampir seluruh tahapan tehnis pelaksanaan pemilu berjalan tidak tepat jadwal, penuh spekulasi dan tak taat asas, maka penggunaan dana peserta pemilupun tak dapat dilakukan secara transparan. Masyarakat layak untuk bertanya-tanya; kwalitas apakah lagi yang tersisa dan dapat dicapai dalam pelaksanaan pemilu 2009 ini?

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan banyak terima casi.

Jakarta, 11 Maret 2009



Ray Rangkuti
Direktur LIMA Nasional

KPU jangan Main Mata

KOMPAS.COM

KPU jangan Main Mata

Kamis, 12 Maret 2009 | 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kontroversi laporan awal dana pemilu parpol yang telah diserahkan KPU, Lingkar Madani Nasional untuk Indonesia (Lima) menilai sikap KPU yang menerima begitu saja semua laporan sebagai bentuk main mata. Demikian disampaikan Direktur Lima Nasional Ray Rangkuti saat pernyataan sikap Lima tentang rekening kamapnye peserta pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Ray, pihaknya mencurigai sikap KPU yang seolah membiarkan dan menganggap sah semua laporan dana awal kampanye tersebut. Hal ini merupakan bentuk cari aman KPU. Menurutnya, KPU tak berani tegas untuk meminta laporan dana kampanye kepada semua parpol karena takut akan dikritik balik oleh parpol atas banyaknya cacat kerja KPU.

"Saya pikir ini adalah bentuk main mata antara KPU dan parpol. KPU diam, parpol pun merasa seolah tak berdosa," ujar Ray.

Lebih lanjut, Ray juga mengatakan kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk lebih berkonsentrasi pada pelanggaran administratif pemilu daripada pelanggaran kampanye secara teknis seperti masalah spanduk atau baliho.

"Bawaslu ngapain repot-repot dengan pelanggaran ecek-cek kayak gitu. Yang substantif tuh pelanggaran administratif seperti dana kampanye parpol," ujar Ray.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja mendatangi Bawaslu untuk meminta komitmennya dalam hal perwujudan pemilu yang jurdil.

Menurut Ray, salah satu faktor pemilu yang jurdil adalah adanya transparansi dana. Khususnya, dana kampanye dari setiap parpol. (C3-09)

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang

SINAR INDONESIA BARU

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang
Posted in Berita Utama by Redaksi on Maret 11th, 2009

Jakarta (SIB)

Meski seluruh partai politik telah menyerahkan rekening dana kampanye, Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan tidak lengkapnya laporan saldo awal serta asal usul pemberi dana yang dimiliki oleh parpol. Padahal, sudah sejak awal disosialisasikan bahwa penyerahan dana harus lengkap dengan identitas penyandang dana.

“Semua partai sudah melaporkan, tapi hampir semua partai tidak mencantumkan secara rinci seperti yang tertera dalam peraturan KPU”, kata Kepala Bidang Administrasi dan Hukum KPU, Ahmad Fayumi.

Menurut Fayumi, setiap parpol harus melengkapi berkas laporan awal seperti nomor rekening, alamat penyumbang, jumlah sumbangan, nama penyumbang, serta NPWP untuk penyumbang di atas Rp 20 juta.

“Dari semua parpol, PKS merupakan partai yang paling memenuhi persyaratan karena PKS turut menyerahkan alur kas, NPWP dan kelengkapan yang lainnya”, ujar Fayumi.

TIDAK LENGKAP

Sementara yang lain, tambah Fayumi, tidak lengkap, contohnya, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Demokrat menyertakan sumber dana, alamat penyumbang, namun NPWP tidak ada. Sedangkan Gerindra hanya menyertakan dana partai sebesar Rp 15 milyar tapi tidak dijelaskan sumber dana tersebut.

Bersamaan dengan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo membantah, bahkan meminta agar KPU dan Bawaslu mengklarifikasi di media massa mengenai pernyataan anggota KPU yang mengatakan bahwa PDIP belum serahkan laporan dana kampanye beberapa hari lalu.

“PDIP sudah menyerahkan laporan Agustus 2008 lalu, kalau dibilang belum menyerahkan itu tidak benar”, tutur Arif

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak masuk besarnya dana kampanye parpol partai politik yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ada parpol yang sudah mengeluarkan miliaran rupiah untuk iklannya di televisi tidak sesuai dengan dana kampanye yang dilaporkan.

“Tidak ada pelanggaran dengan laporan tersebut, karena dalam undang-undang, parpol hanya diminta menyerahkan nomor rekening dan isinya. Karena itu, parpol tidak salah menyerahkan dana kampanye tersebut”, papar Ray. (PK/c)

KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan

ELSHINTA

11/3/2009 12:38 WIB


Dana Kampanye

KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan

Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.

Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).

Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.

"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.

LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)

LIMA: Laporan Dana Parpol Tak Logis

INILAH.COM

Ray Rangkuti


Politik
11/03/2009 - 16:36

LIMA: Laporan Dana Parpol Tak Logis
Dwi Indah Puspita


(inilah.com/ Subekti)INILAH.COM, Jakarta - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai Laporan rekening parpol yang diserahkan ke KPU, nominalnya tidak sesuai dengan biaya kegiatan kamapanye parpol di lapangan.


"Secara kasat mata dana yang dilaporkan parpol tidak rasional hanya menyertai nominal uang, yang nominal itu tidak logis. Biaya untuk iklan televisi saja sekitar 150 juta sekali tayang," ungkap Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti saat jumpa pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).


Menurut Ray dana yang dilaporkan oleh parpol seharusnya menyertakan audit dana kampanye, bukan melaporkan dana awal kampanye yang belum diaudit.


Karena berdasarkan pasal 129 ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.


"Ketidaktertiban parpol ini merupakan bentuk kelalaian KPU dalam menyosialisasikan peraturan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. Mereka buat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetus Ray.


Oleh karena itu LIMA meminta KPU untuk bersikap tegas untuk menekan partai politik agar membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai secara jujur dan trasparan.


KPU juga harus berkerja sama dengan Bawaslu atau Panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebut dalam rekening parpol.


"KPU maupun Bawaslu jangan berdiam diri melihat peloporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye parpol yang tidak realistis dan dengan ketidakjujuran," tandas Ray. [dip/dil]

Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis

BERITA JATIM

Selasa, 10/03/2009 12:10 WIB

Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis

Jakarta - Saldo rekening partai politik yang dirilis KPU dinilai tidak realistis. Jumlahnya tidak seberapa, namun iklan jor-joran di mana-mana.

Menurut Direktur LIMA Ray Rangkuti, secara hukum memang parpol-parpol tersebut telah lolos dari seleksi KPU. Namun parpol menyertakan rekening tersebut hanya berpikir agar asal ada laporan dana awal.

"Tapi tetap saja realitasnya ternyata berbeda antar dana awal dengan banyaknya iklan-iklan kampanye," kata Ray kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (10/3).

Ray Rangkuti menilai perlu adanya investigasi laporan dana awal dengan kenyataan di lapangan yang tidak realistis. Namun diperlukan keberanian KPU dan Bawaslu untuk melakukan investigasi tersebut.

"Ini sebenarnya pekerjaan mudah, mereka tinggal print out saja pengunaan iklan di berbagi televisi itu," ujar Ray.

Perlunya investigasi tersebut, lanjut Ray, berlandasakan pada perlu terwujudnya pemilu yang menggunakan dana secara transparan. Dan diharapkan Pemilu 2009 harus ada peningkatan transparansi dalam penggunaan dana pemilu.

"Kedua secara teknis pelaksanaa pemilu sudah kacau, setidaknya masih ada hiburan dalam bentuk parpol transparan dalam penggunaan dana kampanyenya," pungkas Ray. [inilah.com/ted]

KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan

ELSHINTA

11/3/2009 12:38 WIB


Dana Kampanye

KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan


Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.

Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).

Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.

"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.

LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional

KOMPAS.COM

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional


Rabu, 11 Maret 2009 | 18:24 WIB

Laporan wartawan Persda Network Mohammad Choiruman


JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.

Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.

"Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.

Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.

"Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya," cetusnya.

Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetusnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.

"Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten," tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.

Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).

"Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai," tegas Wirdianingsih.


Sumber : Persda Network

Laporan Dana Kampanye Dinilai Hanya Formalitas

PELITA

Laporan Dana Kampanye Dinilai Hanya Formalitas

Jakarta, Pelita

Semua partai politik pada Senin (9/3) sudah menyerahkan rekening kampanye mereka. Namun, sejumlah pengamat laporan itu tidak berarti apa-apa dan sekadar formalitas.
Menurut Kabid Administrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi yang ditemui di Kantor KPU
Jakarta, kemarin, dari semua partai sudah menyerahkan rekening dan saldo awal itu, mayoritas tidak memberikan keterangan secara jelas terkait asal dana tersebut.
Semua sudah menyerahkan, tapi ya tidak lengkap. Nama dan alamat penyumbang tidak dicantumkan,terangnya.

Dari 38 partai peserta Pemilu, hanya tiga partai yang administrasinya lengkap seperti mencantumkan nama penyumbang maupun aliran dana tersebut.

Ketiga partai tersebut, menurut Fayumi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bintang Reformasi. Ketiga partai tersebut mencantumkan nama dan alamat penyumbang.

Hanya tiga partai yang mencantumkan nama penyumbangnya, yang lain hanya rekening dan saldo, ucapnya.

Ditanya terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang membantah sudah menyerahkan rekening, menurut Fayumi, PDI Perjuangan hanya menyerahkan rekening. Namun, Sabtu (7/3) pukul 14.30, pengurus partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut baru menyerahkan saldonya saja.

Kalau rekening memang iya, tapi saldonya baru Sabtu kemarin diserahkan ke sini. Sesuai aturan KPU, yang diserahkan tidak hanya rekening tapi juga saldo berikut asal-usul aliran dana tersebut, paparnya.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut dia, pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (Caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye Parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh Caleg di satu Parpol.

Dengan begitu kejujuran setiap Caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus kehalalan dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

Sekarang yang berkampanye kan individu (Caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan Parpol yang diserahkan. Kalau ada Parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh Calegnya, wah pasti itu Parpol yang luar biasa hebat dan jujur ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan kehalalan serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh Parpol maupun para Caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap Parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana, ujar Ray.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke KPU banyak tidak rasional dan realistis.
Menurutnya, ini karena kebanyakan Parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang.

Sudah pasti Parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta Parpol-parpol untuk melaporkannya, ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, Parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap Caleg. (jon)

KPU Didesak Investigasi Saldo Kampanye Partai

VIVANEWS.COM

KPU Didesak Investigasi Saldo Kampanye PartaiKomisi pemilu diminta menekan partai agar membuat laporan yang jujur.

Rabu, 11 Maret 2009, 18:27 WIBSiswanto, Anggi Kusumadewi


VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum diminta bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye partai.

“Tujuannya untuk memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam laporan partai ke komisi,” kata Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia di Jakarta. Lingkar Madani merupakan lembaga yang selama ini konsentrasi mengawasi proses pemilihan umum.

Ray meminta kedua lembaga itu tidak tinggal diam bila menemukan pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye partai yang tidak realistis. Misalnya saldonya sedikit, sementara partai itu dapat menggelar kampanye besar-besaran.

Tanggal 9 Maret 2009 merupakan batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ke KPU. Semua partai wajib melaksanakan aturan main itu. Bila tidak mereka diancam tidak dapat ikut pemilihan legislatif 2009.

Kenyatannya sebagian partai belum menyerahkan kewajiban itu hingga batas waktu yang ditentukan.

Ray meminta komisi pemilu menekan partai agar membuat laporan dana awal mereka secara jujur dan transparan.

• VIVAnews

Transparansi Rekening Dana Kampanye Parpol Diragukan

ANTARA

Transparansi Rekening Dana Kampanye Parpol Diragukan


Antara - Rabu, Maret 11Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti meragukan transparansi rekening khusus dana kampanye partai politik yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada kesan Parpol belum transparan, belum melaporkan yang sebenarnya," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ray menduga, jumlah dana yang dimiliki Parpol sebenarnya lebih besar dari jumlah yang dilaporkan ke KPU.

Dia mengatakan, ada beberapa Parpol yang gencar memasang iklan di media massa, namun dalam pelaporan ke KPU jumlah yang dilaporkan tidak signifikan.

Karena itu, Ray mendesak Parpol selain melaporkan jumlah dana berikut sumbernya, juga melaporkan penggunaan dana secara transparan.

Terkait dana kampanye, Ray menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, sekaligus untuk mencari tahu kemungkinan dana tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Berdasar peraturan KPU, pelaporan rekening dana kampanye dan dana awal kampanye harus menyertakan jumlah dan rincian sumber dana.

Namun, sesuai penjelasan Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi, dalam pelaporan rekening itu rata-rata Parpol tidak mencantumkan rincian sumber dananya.

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas

KOMPAS.COM

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas
Senin, 9 Maret 2009 | 17:33 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Wisnu Dewabrata


JAKARTA, SENIN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi per telepon, Senin (9/3), pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan begitu kejujuran setiap caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

"Sekarang yang berkampanye kan individu (caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan parpol yang diserahkan. Kalau ada parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh calegnya, wah pasti itu parpol yang luar biasa hebat dan jujur," ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan "kehalalan" serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh parpol maupun para caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

"Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana," ujar Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak tidak rasional dan realistis.

Menurutnya, ini karena kebanyakan parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. "Sudah pasti parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta parpol-parpol untuk melaporkannya," ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap caleg.