Tampilkan postingan dengan label Jadwal pilpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jadwal pilpres. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Oktober 2009

Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres

VIBIZDAILY.COM


Jumat, 24 Juli 2009 | 14:52 WIB


Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres


Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon.

"Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," ujar direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Hal tersebut dikatakan Ray dalam talk show DPD RI-Smart FM 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7/2009).

Sesuai UU Pilpres, Lanjut Ray, Penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," jelas Ray.

Ray menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009.

"Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," kata Ray.

Menyinggung jalannya pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," kata Ray.


(vs/VS/dtc)

Mengapa KPU Mempercepat Penetapan Pilpres..?

SERUU.COM




Mengapa KPU Mempercepat Penetapan Pilpres..?


Utama | Politik


Written by Redaksi Berita on Friday, 24 July 2009 13:53


Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan bahwa KPU telah mempercepat pengumuman resmi ketetapan hasil Pilpres 2009 tanpa alasan yang jelas. Harusnya, KPU tidak perlu memajukan jadwal penetapan hasil kemenangan SBY-Boediono. "Kalau dipaksakan 25 Juli besok, itu ada masalah. Jangan buru-buru mengumumkan. Masih ada waktu hingga 27 Juli," katanya usai diskusi "Menjelang penetapan hasil pilpres" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Menurutnya, keputusan KPU untuk mempercepat pengumuman hasil pilpres tidak beralasan. Disinyalir KPU ditekan oleh pihak-pihak tertentu. Namun Ray tak mau berspekulasi. "Iya bisa saja (ditekan). Tapi saya kira KPU bikin lobang sendiri. Artinya, kalau nanti pada saat penandatanganan ada saksi kandidat lain yang tidak datang, ini menjadi sengketa," jelasnya.

Penandatanganan itu akan berbuah pada ricuh yang semakin meluas. Karena dalam saksi bisa menggunakan alasan itu menjadi gugatan ke MK, bahwa pilpres tidak legitimated. "Ditambah kemarin soal DPT yang kacau. Jadi nanti ada 2 gugatan, soal DPT dan tanda tangan itu. Jadi jangan dianggap remeh," katanya.

Ray mengharapkan, KPU masih ada waktu untuk mengumumkan hasil pilpres pada tanggal 27 Juli. Bahkan bila semua sudah selesai, dan para saksi dipastikan hadir, pengumuman resmi itu bisa pada 7 Agustus. "Masih ada waktu sampai 7 Agustus, karena dalam UU Pemilu 2008, bahwa pengumumannya itu 30 hari setelah pemungutan suara," katanya. Jika tidak, KPU membuka peluang untuk terus-menerus digugat. Ray khawatir bila KPU tak mengakomodasi masalah itu, akan menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.[fjsr]

Minggu, 26 Juli 2009

KPU Bakal Merepotkan Bangsa Lagi

RAKYAT MERDEKA ONLINE


KPU Bakal Merepotkan Bangsa Lagi


Jumat, 24 Juli 2009, 17:21:52 WIB


Laporan: Aldi Gultom

Jakarta, RMOL. Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terburu-buru mengesahkan hasil Pilpres 2009 akan menimbulkan kekisruhan baru.

“Tak usah terburu-buru. Masih banyak persoalan yang lebih baik dihadapi. Sebaiknya ada penjelasan pada capres-capres yang belum puas supaya ada penyelesaian,” kata Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, pada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat 24/7).

Ray mengatakan sesuai UU Pilpres, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU yaitu tanggal 27 Juli 2009. Bahkan, diperbolehkan 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres, tanggal 7 Agustus 2009.

“Ada yang sedang menyiapkan gugatan hukum setelah KPU mensahkan. Sebaiknya, sebelum itu disahkan ada penyelesaian dulu. Mustinya KPU belajar dari kasus keputusan MK dan MA, keputusan mereka merepotkan bangsa ini. Daripada bertele-tele lagi,” tegasnya. [ald]

KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres

ONLINE MADANI


KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres


Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak terburu buru menetapkan hasil Pilpres 2009. KPU semestinya terlebih dahulu menjelaskan seluruh proses pelaksanaan pilpres kepada tim sukses pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, yang telah merasa dirugikan oleh KPU.

"Kita ingatkan (KPU) enggak usah buru-buru tetapkan (hasil pilpres) besok. Berikan dulu jawaban ke pasangan Mega-Pro dan JK-Win. Kan menurut jadwal (penetapan hasil pilpres) tanggal 27 Juli artinya, ia (KPU) masih punya waktu sampai tanggal 7 Agustus. Saya sangat menyayangkan kalau KPU menetapkan hasil pilpres besok," kata Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam diskusi "Menjelang Penetapan Hasil Pilpres" di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Turut hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut Anggota DPD RI M Nasir dan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. KPU berencana akan menetapkan hasil pilpres, Sabtu (25/7) besok.

Berdasarkan jadwal penetapan hasil pilpres oleh KPU, semestinya penetapan hasil pilpres dilakukan pada 27 Juli 2009, dan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, penetapan hasil pilpres paling lambat 30 hari pascapemungutan suara, atau 7 Agustus mendatang.
Jika KPU bersikeras menetapkan hasil pilpres esok hari, Ray mengaku khawatir KPU akan menciptakan suatu celah yang dapat membuat presiden terpilih senantiasa digugat legitimasi keterpilihannya oleh dua kandidat capres-cawapres yang lain. Pasalnya dalam UU Pemilu, penetapan hasil pilpres harus dihadiri oleh para saksi dari masing masing capres-cawapres.

"Kalau mereka (capres-cawapres) enggak mau tanda tangan hasil enggak apa-apa karena di undang-undang enggak ada ketentuannya, tapi kalau mereka enggak datang saat penetapan itu yang bahaya, karena di undang-undang menyatakan, penetapan baru sah kalau dihadiri oleh para saksi capres-cawapres," ujarnya.

Selain itu, Ray juga menilai, semenjak pemilu legislatif hingga pilpres, KPU tidak pernah dapat menyelesaikan masalah. KPU dinilainya hanya menyisakan masalah. "Dari tahapan demi tahapan pemilu, KPU enggak pernah menyelesaikan masalah, tapi menyisakan masalah," ujarnya.

KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres

JAKNEWS.COM

KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres


(Jumat,24/07/2009:pkl.14.00 wib)


JAKNEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak terburu buru menetapkan hasil Pilpres 2009. KPU semestinya terlebih dahulu menjelaskan seluruh proses pelaksanaan pilpres kepada tim sukses pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, yang telah merasa dirugikan oleh KPU.

"Kita ingatkan (KPU) enggak usah buru-buru tetapkan (hasil pilpres) besok. Berikan dulu jawaban ke pasangan Mega-Pro dan JK-Win. Kan menurut jadwal (penetapan hasil pilpres) tanggal 27 Juli artinya, ia (KPU) masih punya waktu sampai tanggal 7 Agustus. Saya sangat menyayangkan kalau KPU menetapkan hasil pilpres besok," kata Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam diskusi "Menjelang Penetapan Hasil Pilpres" di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Turut hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut Anggota DPD RI M Nasir dan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. KPU berencana akan menetapkan hasil pilpres, Sabtu (25/7) besok.

Berdasarkan jadwal penetapan hasil pilpres oleh KPU, semestinya penetapan hasil pilpres dilakukan pada 27 Juli 2009, dan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, penetapan hasil pilpres paling lambat 30 hari pascapemungutan suara, atau 7 Agustus mendatang.

Jika KPU bersikeras menetapkan hasil pilpres esok hari, Ray mengaku khawatir KPU akan menciptakan suatu celah yang dapat membuat presiden terpilih senantiasa digugat legitimasi keterpilihannya oleh dua kandidat capres-cawapres yang lain. Pasalnya dalam UU Pemilu, penetapan hasil pilpres harus dihadiri oleh para saksi dari masing masing capres-cawapres.

"Kalau mereka (capres-cawapres) enggak mau tanda tangan hasil enggak apa-apa karena di undang-undang enggak ada ketentuannya, tapi kalau mereka enggak datang saat penetapan itu yang bahaya, karena di undang-undang menyatakan, penetapan baru sah kalau dihadiri oleh para saksi capres-cawapres," ujarnya.

Selain itu, Ray juga menilai, semenjak pemilu legislatif hingga pilpres, KPU tidak pernah dapat menyelesaikan masalah. KPU dinilainya hanya menyisakan masalah. "Dari tahapan demi tahapan pemilu, KPU enggak pernah menyelesaikan masalah, tapi menyisakan masalah," ujarnya.

Komisi Diminta Tunda Penetapan Presiden Terpilih

TEMPO INTERAKTIF


Komisi Diminta Tunda Penetapan Presiden Terpilih


Jum'at, 24 Juli 2009 | 14:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ahmad Fauzi atau biasa dikenal Ray Rangkuti, meminta Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan presiden terpilih. Alasannya, ketidakhadiran saksi dua pasangan calon presiden yang bisa berdampak keabsahan rekapitulasi hasil pemilihan presiden.

"Kalau rapat tidak dihadiri saksi pasangan calon, tidak sah," kata Fauzi dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jumat (25/7).

Fauzi menuturkan sesuai dengan Pasal 153 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Harus dilihat lagi mekanisme rapat pleno KPU itu," kata dia. Ahmad mengakui, dua saksi pasangan calon tidak mau memang tidak masalah. "Tapi kalau rapatnya tidak sah, apa yang mau ditandatangani," ujar dia. Legitimasi secara politik pun tidak ada.

Sebelumnya, saksi dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan saksi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto walk out pada hari kedua rekapitulasi suara nasional. Saksi Megawati berdalih rekapitulasi itu cacat karena Komisi Pemilihan telah melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap menjelang pemilihan tanpa mengumumkan ke publik.

Selain mekanisme pleno yang berakibat tidak sahnya perhitungan, Fauzi menuturkan masalah perubahan daftar pemilih tetap secara sepihak pun menjadi celah buruknya kualitas hasil pemilihan. "Kalau pangkalnya tidak jelas, bagaimana dengan ujungnya," kata dia.

"Seharusnya sebelum pemilihan, bisa diumumkan satu hari sebelumnya." KPU, kata dia, selalu berpikir potensi sengketa akan selalu diselesaikan di lembaga lain. "Padahal seharusnya diselesaikan dulu, karena nanti juga akan berkaitan lagi dengan KPU," ujarnya.

Anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, keberatan dari saksi saat rapat pleno perlu menjadi catatan. Soal keabsahan penetapan hasil perhitungan, dia menegaskan perlu melihat kembali mekanisme dalam rapat soal penundaan saat sejumlah saksi keluar dari rapat. "Harus dilihat dulu, mekanisme yang ditetapkan KPU seperti apa," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO

KPU Jangan Percepat Penetapan

SURABAYA POST


KPU Jangan Percepat Penetapan


Kamis, 23 Juli 2009 | 12:09 WIB

JAKARTA-Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyarankan, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpendek jadwal penetapan penghitungan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) selayaknya dipertimbangkan lagi dengan cermat.

"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan," katanya, di Jakarta, Rabu (22/7) malam.

KPU sebelumnya ingin mempercepat penetapan penghitungan hasil pilpres dari tanggal 27 Juli yang dijadwalkan, menjadi tanggal 25 Juli.

"Kita minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika tanggal 30 Juli pun belum terlambat," kata Ray.

Ia mengatakan, ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil," kata Ray, yang Selasa lalu melaporkan indikasi sembilan pelanggaran Pemilu 2009 ke Bawaslu.

Ray mengakui, tak ada peraturan yang menentukan bahwa tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Tapi bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal ini terjadi.

"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," katanya. mer

Pengesahan Hasil Pilpres Sebaiknya Ditunda

ELSHINTA


24/7/2009 15:26 WIB


Lingkar Madani :
Pengesahan Hasil Pilpres Sebaiknya Ditunda


Sapto Prabowo - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai terlalu tergesa-gesa dalam melakukan penetapan hasil pemilu Presiden 2009.

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti dalam Diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/7) mengatakan, pengesahan hasil Pilpres sebaiknya ditunda untuk menjelaskan ketidakpuasan pasangan Mega-Pro dan JK-WIN.

Penundaan dapat dilakukan karena masih ada waktu diatas tanggal 25 Juli esok, karena berdasar UU batas waktu pengesahan 30 hari.

Menurut Ray, pengesahan dapat dilakukan seperti jadwal semula 27 Juli 2009 atau bahkan lebih, yang penting 30 hari.

Untuk itu ia berharap KPU tidak perlu buru-buru mengesahkan hasil Pilpres 2009, sebelum menyelesaikan permasalahan pasangan Capres-Cawapres yang sampai sekarang belum puas.

"Yang penting KPU menyiapkan alat jawab pada dua pasangan calon yang masih tidak puas. Sisa waktu ini bisa digunakan untuk dialog dan jangan sampai KPU berkilah tidak akan menyelesaikan persoalan", ujarnya. (sik)

Penetapan Hasil Pilpres

SINAR HARAPAN

Sabtu, 25 Juli 2009 13:27

Penetapan Hasil Pilpres
Megawati-Prabowo Tak Hadir

OLEH: ROMAULI


Sementara itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto tampak hadir bersama tim sukses mereka. Penetapan hasil Pilpres 2009 digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (25/7). Penetapan dilakukan setelah melalui rekapitulasi suara nasional sejak Rabu-Kamis (22-23 Juli 2009). Acara itu juga dihadiri seluruh anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan suara secara nasional ini dihadiri oleh Bawaslu dan pasangan capres-cawapres.

Pasangan capres-cawapres Kalla-Wiranto tiba di ruang sidang utama Kantor KPU Jl Imam Bonjol sekitar pukul 09.57 WIB. Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, pasangan Yudhoyono-Boediono juga memasuki ruang sidang utama dan sempat bersalaman dengan pasangan Kalla-Wiranto. Namun, hingga acara penetapan dimulai, Megawati-Prabowo tidak tampak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, yaitu Gayus Lumbuun.

Sesuai hasil rekapitulasi dari 33 provinsi dan 117 kantor perwakilan luar negeri, pasangan Yudhoyono-Boediono memperoleh suara sah sebanyak 73.874.562 (60,80 persen) dari total suara sah nasional 121.504.481. Sementara itu, pasangan Megawati-Prabowo meraih 32.548.105 suara sah (26,79 persen) dan Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara (12,41 persen). Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 127.983.655 orang, yang menggunakan KTP dan paspor sebanyak 382.393 orang.

Kendati pasangan Yudhoyono-Boediono meraih suara terbanyak, KPU belum menetapkan pasangan presiden terpilih periode 2009-2014 hari ini. Anggota KPU Andy Nurpati kepada SH, Sabtu (25/7) pagi, mengatakan, penetapan presiden-wakil presiden dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum ber­akhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Belum ditetapkannya presiden-wakil presiden saat ini untuk menunggu terjadinya kemungkinan perubahan dari gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak mau mendahului dan tidak mau terburu-buru.Kami masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak, dan kami tidak tahu hasilnya bagaimana,” katanya.

Perwakilan pasangan Me­gawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Gayus Lumbuun, menolak berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.

Usai pembacaan Surat Ke­putusan KPU Nomor 265/­KPTS/KPU/2009 tentang pentulasi penghitungan suara dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, Ketua KPU menyerahkan salinan surat tersebut kepada setiap pasangan calon.

Gayus Lumbuun yang me­wakili kehadiran pasangan calon Megawati-Prabowo me­nolak menerima salinan keputusan tersebut. “Kami mewakili pasangan calon Megawati dan Prabowo menolak menerima hasil penghitungan suara,” ujar Gayus yang juga Koordinator Tim Hukum pasangan Mega­wati-Prabowo.

Alasan penolakan itu, menurut Gayus, karena begitu banyak dugaan penyimpangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2009, termasuk ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hadapi Gugatan

Sementara itu, KPU sudah menyiapkan bahan untuk bukti melawan rencana gugatan pasangan Megawati Soe­kar­noputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan, saat ini pihaknya sedang melihat hasil pemantauan di tingkat TPS dan membahas persoalan tersebut. Bahan-bahan hasil pemantauan akan disampaikan oleh KPU setempat.

“Jadi artinya, kami akan ben­tuk tim advokasi yang orang-orangnya itu dari KPU dan KPU provinsi. Tadi sudah kami kumpulkan. Kebetulan ada sarjana-sarjana hukum yang jadi anggota KPU,” kata Hafiz.

Beberapa provinsi menyatakan sudah menyiapkan bahan untuk melawan gugatan dua pasangan capres-cawapres tersebut. Tiga daerah yang menyatakan siap, yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di bagian lain, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mega­wati-Prabowo, Gayus Lum­buun, menambahkan, setidaknya ada tiga kemungkinan yang bisa muncul dari gugatan ke MK. Dengan bukti-bukti yang kuat, MK bisa menegaskan pilpres cacat hukum yang dengan demikian hasilnya pun batal demi hukum.

Konsekuensinya bisa saja MK meminta pelaksanaan pilpres ulang atau perhitungan suara ulang yang berkonsekuensi pada berubahnya perolehan suara masing-masing pasangan calon, atau meminta pilpres putaran kedua. Gayus Lumbuun yakin bukti yang diajukan timnya untuk menggugat ke MK sangat kuat dan sangat banyak.

Ia menegaskan, dengan berbagai macam pelanggaran UU selama pilpres, KPU tidak boleh menetapkan dulu hasil pilpres. Sebaliknya, KPU harus mengklarifikasi berbagai temuan pelanggaran masing-masing calon. Apalagi, bawaslu dan Komnas HAM pun menegaskan bahwa pemilu penuh dengan berbagai kecurangan yang masif dan sistematis.

Anggota Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Mahen­daradata, menambahkan, MK harus jadi penyelamat bagi jalannya demokrasi di negeri ini. Karenanya, MK tidak boleh menjadi loket klarifikasi kemenangan pasangan calon tertentu saja. “Kami mengharapkan MK bekerja profesional serta ingin menegakkan demokrasi dan aturan di negeri ini,” ucap Mahendaradata.

Ketentuan UU

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, penetapan hasil pilpres harus dihadiri pengawas dan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2009. Jika tidak, KPU dinilai melanggar ketentuan UU 42 Tahun 2008 dan membuat rekapitulasi hasil pilpres menjadi tidak sah.

“Jika KPU keukeuh melakukan penetapan dan pengumuman rekapitulasi tanpa dihadiri pasangan capres atau pengawas, hasil tersebut bisa digugat kembali baik ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam diskusi bertajuk “Menjelang Penetapan Hasil Pilpres” di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/7).

Apabila ada halangan dari pasangan calon untuk menghadiri pengumuman hasil rekapitulasi suara, hal itu sebenarnya bisa tetap dilaksanakan asalkan pasangan calon mengutus saksi dengan melampirkan surat keterangan bahwa saksi tersebut sah
sebagai perwakilan dari pasangan calon yang tidak bisa hadir. Jika saksi sudah lengkap dan pengawas sudah ada, baru KPU bisa menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres.

Untuk itu, Ray meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2009 dan memberikan penjelasan tentang prosedur perwakilan saksi tersebut kepada pasangan capres-cawapres.

Berdasarkan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, KPU masih memiliki waktu hingga 7 Agustus 2009 untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pilpres. Oleh karena itu, Ray kembali mengingatkan KPU agar tidak terburu-buru dan mengikuti prosedur penetapan hasil suara sebagaimana tercantum dalam UU.(wishnugroho akbar/inno jemabut)

KPU Diminta Tetap Hitung Hasil Pilpres, 27 Juli

BERITA BARU.COM


KPU Diminta Tetap Hitung Hasil Pilpres, 27 Juli

Nazir Amin


Rabu, 22/07/2009 22:14 WIB



Jakarta, beritabaru.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek jadwal penetapan penghitungan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) dipertimbangkan lagi dengan cermat. KPU ingin mempercepat penetapan penghitungan dari 27 Juli, menjadi 25 Juli 2009.

"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan. Kami minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika 30 Juli pun belum terlambat," kata Ray Rangkuti, di Jakarta, Rabu (22/7).

Bagi Ray, ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil. Selasa lalu, LIMA melaporkan indikasi sembilan pelanggaran Pemilu 2009 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ray mengakui, tak ada peraturan yang menentukan bahwa tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Tapi bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal ini terjadi.

"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," katanya. (*).

Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat

RADAR CIREBON

Sabtu, 25 Juli 2009


Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat


JAKARTA - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyarankan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden mengingat relatif banyaknya masalah yang muncul dalam pilpres sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari
beberapa pasangan calon dan tim sukses.

”Saya sarankan jangan buru-buru menetapkan hasil pilpres, akan lebih baik jika dijelaskan duhulu argumentasinya ke berbagai pihak yang merasa tidak puas terhadap proses dan hasil pilpres ke pasangan-pasangan calon serta tim suksesnya,” saran Ray Rangkuti, dalam acara talk show yang diselenggarakan DPD RI bekerjasama dengan salah satu radioswasta bertema ‘Menjelang Penetapan Hasil Pilpres’ di Gedung DPR,
Senayan, Jumat (24/7).

Mengacu pada Undang-Undang Pilpres, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan dalam sidang pleno KPU dengan menghadirkan para saksi pasangan calon dan bawaslu. “Jika KPU memaksakan penetapannya besok (sabtu, 25 Juli) sementara para saksi dari 2 pasangan capres dan cawapres tidak hadir, menurut saya kalau dikaitkan dengan undang-undangnya, itu tidak sah,” kata Ray.

Dia juga mengingatkan, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 atau sesuai dengan UU Pilpres yaitu selama-lamanya 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres tepatnya 7 Agustus 2009. “Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat argumentasi hukum dan aturan main serta jawabannya tidak berkilah kepada dua calon yang merasa tidak puas mumpung waktu masih ada,” tegas Ray.

Ray Rangkuti juga mengungkap catatannya terhadap proses pilpres. “Ada 9 temuan yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan, antara lain soal netralitas KPU yang sangat diragukan, jumlah pemilih tidak jelas, soal otoritas pemerintah, dan tim sukses serta memobilisasi dana,” ujarnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. “Sebaiknya KPU bekerja sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undangundang. Jangan buru-buru karena bisa mengundang konflik dan multitafsir,” sarannya, sembari memberi nilai 5 bagi KPU. Artinya masih tidak naik kelas. (fas/jpnn)

Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat

JPNN


Jum'at, 24 Juli 2009 , 15:56:00


Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat


JAKARTA - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyarankan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden mengingat relatif banyaknya masalah yang muncul dalam pilpres sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari beberapa pasangan calon dan tim sukses.

"Saya sarankan jangan buru-buru menetapkan hasil pilpres, akan lebih baik jika dijelaskan duhulu argumentasinya ke berbagai pihak yang merasa tidak puas terhadap proses dan hasil pilpres ke pasangan-pasangan calon serta tim suksesnya," saran Ray Rangkuti, dalam acara talk show yang diselenggarakan DPD RI bekerjasama dengan salah satu radio swasta bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7).

Mengacu pada Undang-Undang Pilpres, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan dalam sidang pleno KPU dengan menghadirkan para saksi pasangan calon dan bawaslu. "Jika KPU memaksakan penetapannya besok (sabtu, 25 JUli) sementara para saksi dari 2 pasangan capres dan cawapres tidak hadir, menurut saya kalau dikaitkan dengan undang-undangnya, itu tidak sah," kata Ray.

Dia juga mengingatkan, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 atau sesuai dengan UU Pilpres yaitu selama-lamanya 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres tepatnya 7 Agustus 2009. "Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat argumentasi hukum dan aturan main serta jawabannya tidak berkilah kepada dua calon yang merasa tidak puas mumpung waktu masih ada," tegas Ray.

Ray Rangkuti juga mengungkap catatannya terhadap proses pilpres. "Ada 9 temuan yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan, antara lain soal netralitas KPU yang sangat diragukan, jumlah pemilih tidak jelas, soal otoritas pemerintah, dan tim sukses serta memobilisasi dana," ujarnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. "Sebaiknya KPU bekerja sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Jangan buru-buru karena bisa mengundang konflik dan multi-tafsir," sarannya, sembari memberi nilai 5 bagi KPU. Artinya masih tidak naik kelas. (fas/JPNN)

Pemilu 2009 Dinilai Mundur

PIKIRAN RAKYAT

Sabtu, 25 Juli 2009


Pemilu 2009 Dinilai Mundur


JAKARTA, (PR).-


Pelaksanaan Pemilu 2009, baik pileg maupun pilpres, dianggap sebagai langkah mundur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Indikasi kemunduran itu terlihat dari karut- marutnya masalah daftar pemilih tetap (DPT), logistik, sosialisasi pilpres yang ngawur, berubah-ubahnya caleg terpilih, dan jadwal yang tidak tepat.

Demikian dikemukakan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, dan anggota DPD RI M. Nasir dalam dialog "Menjelang Penetapan Hasil Pilpres oleh KPU" di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (24/7).

"Saya memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU. Di bawah lima, ya 1, 2, 3, atau 4, itu sudah tidak naik kelas," kata Ray.

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo juga memberikan nilai KPU dengan predikat "tinggal kelas".

Bambang mencatat setidaknya ada tiga permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan "nilai merah", yakni ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerja sama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya dua saksi pasangan calon yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.

"Untuk yang ketiga, ini serius. Meski secara hukum tidak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi, jadi persoalan," kata Bambang.

Jangan tergesa-gesa

Khusus soal pilpres, Ray menyatakan, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasilnya karena masih banyak permasalahan yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon. "Jadi, tidak usah buru-buru besok (Sabtu, 25/7) dipaksakan penetapan pilpres. Lebih baik jelaskan dulu argumentasinya ke pasangan Jk-Wiranto dan Mega-Pro," ujarnya.

Sesuai UU Pilpres, penetapan hasil pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya oleh KPU dan tidak dihadiri dua pasangan kandidat, menurut UU, itu tidak sah," kata Ray.

Oleh karena itu, dia menyarankan penetapan hasil pilpres dilakukan sesuai jadwal pertama KPU, yakni 27 Juli 2009, atau sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal tiga puluh hari setelah penyelenggaraan pilpres, yaitu 7 Agustus 2009.

Bahkan, Bambang secara tegas meminta KPU tidak gegabah dalam merilis hasil pilpres pada Sabtu (25/7) karena penetapan itu dinilai terlalu cepat, padahal masih banyak keberatan dari berbagai pihak. (A-109)***

Pemilu 2014 Harus Lebih Sempurna

SUARA KARYA


PEMBELAJARAN DEMOKRASI
Pemilu 2014 Harus Lebih Sempurna


Sabtu, 25 Juli 2009


JAKARTA (Suara Karya): Pemilihan umum (pemilu) yang sudah digelar Komis Pemilihan Umum (KPU) dinilai bisa menjadi tolok ukur bagi bangsa ini untuk lebih menyempurnakan sistem pesta demokrasi pada tahun 2014.

Karena itu, berbagai kelemahan pelaksanaan pemilu baik pileg maupun pilpres harus diperbaiki, baik dari masalah daftar pemilih tetap (DPT), logistik, maupun sosialisasi.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo dan anggota DPD M Nasir, dalam dialog bertema Menjelang Penetapan Hasil Pilpres oleh KPU, di Gedung DPD/MPR Jakarta, Jumat (24/7). "Saya memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU. Di bawah lima, ya 1, 2, 3, atau 4, itu sudah tidak naik kelas," ujar Ray.

Sependapat dengan Ray, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo juga memberikan nilai KPU dengan predikat "tinggal kelas". "Kalau saya lebih moderate di atas Ray. Ray di bawah lima, saya lima saja," tandas Bambang yang turut menyatakan nilai tersebut mengakibatkan KPU tidak "naik kelas".

Bambang mencatat, setidaknya terdapat 3 permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan nilai merah. Permasalahan tersebut yaitu ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerja sama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya 2 saksi pasangan calon yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.

"Untuk yang ketiga yang juga serius, protes-protes banyak terakumulasi dalam rekapitulasi kemarein dan 2 pasangan calon nggak tanda tangan. Walau secara hukum nggak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi hasil yang jadi persoalan," ujar Bambang.

Sementara itu, anggota DPD M Nasir, memberikan nilai 6 untuk kinerja KPU dalam pilpres ini. "Kalau saya menilai pemilu legislatif itu merah, kalau pilpres mungkin enam. Titik penilaiannya itu dari penyelenggaranya sendiri," kata Nasir.

Hasil Pilpres

Yang pasti, tutur Ray Rangkuti, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pilpres. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon. "Jadi, tidak usah buru-buru memaksakan penetapan pilpres. Lebih baik jelaskan dulu argumentasinya," ujar Ray Rangkuti.

Menyinggung jalannya pilpres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah dan tim sukses dalam memobilisasi dana untuk iklan dan lain-lain," tutur Ray Rangkuti. (Rully)

Bawaslu: Penetapan Hasil Pilpres Sah Sekalipun Para Saksi tak Hadir

PELITA

Sabtu, 25 Juli 2009

Bawaslu: Penetapan Hasil Pilpres Sah Sekalipun Para Saksi tak Hadir



(Politik dan Keamanan]


Jakarta, Pelita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 8 Juli lalu, karena prosesnya sudah selesai.

Secara hukum tidak masalah KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres, meskipun saksi dari pasangan capres-cawapres tidak hadir ataupun tidak menandatangani rekapitulasi suara Pilpres, ujar Bambang Eka Cahya Widodo usai diskusi bertajuk Menjelang Penetapan Hasil Pilpres di Press Room Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senayan Jakarta, Jumat (24/7).

Bambang menegaskan kalau KPU tidak menetapkan hasil Pilpres, KPU bisa dipidana. Ia menjelaskan, keberatan saksi itu agak sulit diterima jika tidak disertai bukti-bukti yang jelas. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau ada yang mengatakan rekapitulasi itu bermasalah, karena prosesnya memang sudah berjalan.

Menanggapi permintaan menunda penetapan hasil Pilpres, menurut Bambang, bisa saja dilakukan oleh KPU, namun harus dijelaskan apa alasannya. Selain itu, KPU juga harus mengatur mekanisme penundaan itu dalam rapat pleno terbuka. Mekanisme penundaan harus diatur, misalnya berapa lama penetapan itu ditunda. Apakah itu ditunda berapa menit, berapa jam atau berapa hari, kata dia.

Menurut dia, mekanisme penundaan itu harus dijelaskan, apakah penundaan itu terkait ketidakhadiran saksi atau saksi tidak mau menandatangani hasil Pilpres. Ia menambahkan kalau alasannya saksinya tidak hadir, dan KPU sudah menunda untuk menunggu kehadiran saksi, tapi ternyata saksi tetap tidak datang maka KPU tetap sah menetapkan hasil Pilpres. KPU tidak bisa memaksa para saksi untuk harus hadir saat penetapan, katanya.

Ia berpendapat ketidakhadiran saksi pada saat penetapan hasil Pilpres itu tidak masalah secara hukum. Mungkin secara politik orang mempersoalkan karena dianggap tidak mendapatkan legitimasi politik atau tidak akseptabel, katanya.

Sebenarnya kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa paling penetapan hasil Pilpres 30 hari setelah waktu pemungutan suara. Namun karena proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres ini relatif lebih cepat, sehingga tidak masalah kalau penetapannya juga lebih cepat. Kalau proses rekapitulasi lebih cepat dan sudah selesai, maka tidak ada alasan juga untuk menunda penetapan hasil Pilpres, kata Bambang.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menganggap, proses penetapan hasil Pilpres bermasalah secara hukum maupun politik, apabila para saksi tidak hadir saat penetapan hasil Pilpres. Untuk itu, Ray meminta KPU menunda penetapan hasil Pilpres sambil memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Natsir berharap agar proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres berjalan secara demokratis dan transparan.
Bila ada masalah, menurut saya, Presiden (SBY) yang juga Capres terpilih bisa ikut turut memberi penjelasan dan menyelesaikan persoalan yang ada, kata dia. (kh)

“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh."

VIVANEWS.COM


KPU DimintaTunda Pengumuman Hasil Pilpres
“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh."


Jum'at, 24 Juli 2009, 13:16 WIB


Siswanto, Anggi Kusumadewi


VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum diimbau menunda penetapan hasil Pemilihan Presiden pada Sabtu 25 Juli 2009. Sebab, saksi dari dua pasangan kandidat presiden dan wakil presiden menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan.

Hal itu dikemukakan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden di gedung Parlemen, Senayan, Jumat 24 Juli 2009. Lingkar Madani adalah organisasi non pemerintah yang resmi ikut memantau pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia, penolakan penandatanganan sertifikasi hasil penghitungan resmi KPU oleh saksi pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan membuka peluang permasalahan hukum, terutama bagi pasangan terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

Sebab, kata Ray, dalam Undang-undang Pemilihan Presiden penetapan hasil rekapitulasi baru dapat dikatakan lengkap dan aman jika dihadiri dan ditandatangani oleh semua saksi.

Itulah sebabnya, Ray mengusulkan kepada KPU agar mengundur waktu penetapan sampai 27 Juli. Apalagi, katanya, UU memberikan peluang bagi komisi ini untuk menetapkan rekapitulasi sampai tanggal itu, bahkan sampai 7 Agustus atau sebulan setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden.

“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh,” katanya.

Ray memaknai penolakan penandatanganan oleh saksi-saksi dari dua pasangan kandidat itu sebagai upaya perlawanan untuk terus mempersoalkan hasil Pemilihan Presiden.

Tapi, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary punya argumentasi untuk menjelaskan alasan pengumuman tetap akan dilaksanakan besok.

“Soal tidak mau tanda tangan itu tidak usah dibesar-besarkan. Sebab, itu tidak akan mengurangi keabsahan,” katanya.

Artinya, bagi mereka yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden, sudah disediakan jalur untuk menyelesaikannya, yaitu melalui sidang di Mahkamah Konstitusi.

Selama ini, tim pemenangan pasangan Megawati sangat kritis terhadap proses Pemilihan Presiden. Mereka berupaya mengungkap berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran selama pemilihan.

Salah satu bentuk protes itu ialah, ketika rekapitulasi suara dilaksanakan, mereka menolak menghadirkan saksi. Bahkan mereka tidak mau mengakui rekapitulasi itu.

Tim JK-Wiranto juga kritis. Mereka juga sepakat dengan tim Mega-Prabowo untuk memperkarakan hasil Pemilihan Presiden. Bahkan, dalam rekapitulasi kemarin, saksi dari JK-Wiranto menyatakan walk out.

Lalu, mereka melayangkan protes kepada KPU agar menghentikan rekapitulasi.
• VIVAnews

KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres

KOMPAS.COM


Diskusi Menjelang Penetapan Hasil Pilpres di DPD RI, Jakarta



KPU Jangan Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres


Mardanih


Jumat, 24 Juli 2009 | 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak terburu buru menetapkan hasil Pilpres 2009. KPU semestinya terlebih dahulu menjelaskan seluruh proses pelaksanaan pilpres kepada tim sukses pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, yang telah merasa dirugikan oleh KPU.

"Kita ingatkan (KPU) enggak usah buru-buru tetapkan (hasil pilpres) besok. Berikan dulu jawaban ke pasangan Mega-Pro dan JK-Win. Kan menurut jadwal (penetapan hasil pilpres) tanggal 27 Juli artinya, ia (KPU) masih punya waktu sampai tanggal 7 Agustus. Saya sangat menyayangkan kalau KPU menetapkan hasil pilpres besok," kata Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam diskusi "Menjelang Penetapan Hasil Pilpres" di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Turut hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut Anggota DPD RI M Nasir dan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. KPU berencana akan menetapkan hasil pilpres, Sabtu (25/7) besok.

Berdasarkan jadwal penetapan hasil pilpres oleh KPU, semestinya penetapan hasil pilpres dilakukan pada 27 Juli 2009, dan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, penetapan hasil pilpres paling lambat 30 hari pascapemungutan suara, atau 7 Agustus mendatang.

Jika KPU bersikeras menetapkan hasil pilpres esok hari, Ray mengaku khawatir KPU akan menciptakan suatu celah yang dapat membuat presiden terpilih senantiasa digugat legitimasi keterpilihannya oleh dua kandidat capres-cawapres yang lain. Pasalnya dalam UU Pemilu, penetapan hasil pilpres harus dihadiri oleh para saksi dari masing masing capres-cawapres.

"Kalau mereka (capres-cawapres) enggak mau tanda tangan hasil enggak apa-apa karena di undang-undang enggak ada ketentuannya, tapi kalau mereka enggak datang saat penetapan itu yang bahaya, karena di undang-undang menyatakan, penetapan baru sah kalau dihadiri oleh para saksi capres-cawapres," ujarnya.

Selain itu, Ray juga menilai, semenjak pemilu legislatif hingga pilpres, KPU tidak pernah dapat menyelesaikan masalah. KPU dinilainya hanya menyisakan masalah. "Dari tahapan demi tahapan pemilu, KPU enggak pernah menyelesaikan masalah, tapi menyisakan masalah," ujarnya.

C10-09

Diduga Ada Tekanan, KPU Majukan Hasil Pilpres

JAKARTAPRESS.COM


Diduga Ada Tekanan, KPU Majukan Hasil Pilpres


lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 24/07/2009 | 15:21 WIB - Dibaca 58 Kali



Jakarta – Komisi Pemeilihan Umum (KPU) tanpa alasan yang jelas telah mempercepat pengumuman resmi ketetapan hasil Pilpres 2009. Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, sebaiknya KPU tak perlu buru-buru memajukan jadwal penetapan hasil kemenangan SBY-Boediono. "Kalau dipaksakan 25 Juli besok, itu ada masalah. Jangan buru-buru mengumumkan. Masih ada waktu hingga 27 Juli," papar Ray Rangkuti usai diskusi 'Menjelang penetapan hasil pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7).

Ray menilai, keputusan KPU untuk mempercepat pengumuman hasil pilpres tidak beralasan. Ia pun lantas menduga, KPU ditekan oleh pihak-pihak tertentu. "Iya bisa saja (ditekan). Tapi saya kira KPU bikin lobang sendiri. Artinya, kalau nanti pada saat penandatanganan ada saksi kandidat lain yang tidak datang, ini menjadi sengketa," tutur mantan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.

Menurutnya, penandatanganan hasil Pilpres tersebut akan berbuah pada ricuh yang semakin meluas. Karena dalam saksi bisa menggunakan alasan itu menjadi gugatan ke MK, bahwa pilpres tidak legitimated. "Ditambah kemarin soal DPT yang kacau. Jadi nanti ada 2 gugatan, soal DPT dan tanda tangan itu. Jadi jangan dianggap remeh," bebernya.

Ia menyarankan, KPU masih ada waktu untuk mengumumkan hasil pilpres pada tanggal 27 Juli. Bahkan bila semua sudah selesai, dan para saksi dipastikan hadir, pengumuman resmi itu bisa pada 7 Agustus. "Masih ada waktu sampai 7 Agustus, karena dalam UU Pemilu 2008, bahwa pengumumannya itu 30 hari setelah pemungutan suara," jelasnya. Jika tidak, KPU membuka peluang untuk terus-menerus digugat. Ray khawatir bila KPU tak mengakomodasi masalah itu, akan menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.

Diingatkan, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil Pilpres, karena masih banyak permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan dua pasangan calon. "Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," tandas Ray.

Sesuai UU Pilpres, jelas dia, penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009. "Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," sarannya Ray.

Menyinggung jalannya Pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," ungkapnya.

Dianggap Tetap Sah
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tetap ngotot, menganggap daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres tetap sah sekalipun ramai digugat capres. Tandatangan capres dalam sebagai persetujuan penetapan hasil pilpres menurutnya tidak penting. "Tandatangan atau tidak, ya tidak menjadi masalah. Enak saja nanti kalau tidak ditandatangani jadi batal," kata Hafiz di sela-sela rapat koordinasi membahas masalah gugatan DPT antara KPU dengan KPU Provinsi, di Gedung KPU, Jumat (24/7).

Menurut Hafiz, saat capres tertentu memintanya merevisi DPT, KPU sudah melakukan. Hafiz menyayangkan setelah direvisi justru dipermasalahkan lagi. "Ada kontradiksi di satu sisi memasukkan DPT dimasalahkan, tidak dimasukkan juga masalah," keluh Ketua KPU.

Untuk menanggapi gugatan di MK, Hafiz menyusun persiapan. KPU daerah dimintanya mengumpulkan formulir C1 sebagai bukti rekapitulasi TPS. "Antisipasi gugatan DPT, kita clearkan DPT. Teman-teman daerah punya data DPT TPS supaya diamankan," jelasnya. Jumat ini, Hafiz bahkan menggelar rapat khusus dengan KPU Provinsi untuk menyusun strategi. "Itu kami bahas, nanti kami koordinasikan dengan Biro Hukum," tambahnya.

Jadi, tegas Hafiz, tanpa tandatangan sertifikat penetapan capres-cawapres terpilih oleh kandidat lainnya, dinilai tidak akan mempengaruhi penetapan KPU. Sampai saat ini, menurutnya, tinggal pasangan Mega-Prabowo yang belum dipastikan hadir untuk penandatanganan. “Itu hak mereka. Soal tanda tangan atau tidak, itu hak mereka. Anggota KPU kalau tidak tandatangan juga tidak ada masalah," ujar Ketua KPU.

Menurutnya, KPU hanya mengundang ketiga calon untuk hadir, dan menandatangani sertifikat penetapan capres cawapres terpilih. Soal apakah ketiganya datang atau tidak itu hak dari masing-masing capres-cawapres. "Mudah-mudahan kita berharap seperti itu (hadir semua) karena itu untuk kepentingan bersama," harap Hafiz sembari menambahkan, saat ini yang sudah konfirmasi akan hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih adalah SBY-Boediono dan JK-wiranto. "SBY kemungkinan hadir karena jam 14.00 WIB paspampres akan datang kesini untuk melihat lokasi," katanya. (ira/jpc/ika)

Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres

DETIK.COM


Jumat, 24/07/2009 12:55 WIB


Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres


Amanda Ferdina - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon.

"Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," ujar direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Hal tersebut dikatakan Ray dalam talk show DPD RI-Smart FM 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7/2009).

Sesuai UU Pilpres, Lanjut Ray, Penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," jelas Ray.

Ray menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009.

"Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," kata Ray.

Menyinggung jalannya pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," kata Ray.

( amd / ken )

Selasa, 07 Juli 2009

Agar Efektif, Pemilu Diundur 5 Hari

RRI.CO.ID


Agar Efektif, Pemilu Diundur 5 Hari

Tuesday, 07 July 2009 05:44


Jakarta - Keputusan MK yang memperbolehkan memilih dalam Pilpres 2009 hanya dengan menunjukan KTP atau paspor disambut baik oleh berbagai pihak. Namun untuk optimalisasi putusan tersebut, KPU diminta menunda pelaksanaan pilpres. Hal ini disampaikan oleh Direktur lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Senin (6/7/2009) malam. Pada dasarnya, Ray menyambut baik putusan MK tersebut. Hanya saja, putusan ini dinilai sangat terlambat, menjelang pilpres dilaksanakan.

"Agar tidak grasak grusuk, harus ada pemunduran waktu pelaksanaan pemilu. 5 hari paling efektif," kata Ray.

Menurut Ray, beberapa masyarakat akan canggung dengan aturan seperti ini. Bahkan, petugas KPPS pun diprediksi bisa merasakan hal yang sama. Ray juga memperkirakan KPU akan kesulitan untuk mensosialisasikan aturan teknis dari pelaksanaan tersebut. Terlebih lagi, inilah pertama kali dalam sejarah, pencontrengan dapat dilakukan dengan menunjukan KTP. KPU tidak akan siap dengan waktu singkat seperti ini, waktu lama saja nggak siap, apalagi sebentar," sindir Ray. Oleh karena itu, opsi diundurnya pelaksanaan pilpres layak diperhitungkan. KPU, lanjut Ray, tidak akan melanggar aturan apapun dengan penundaan ini. Tinggal ditetapkan, selesai, nggak ada yang akan dilanggar," tutupnya.



(rri.co.id/DD)