Tampilkan postingan dengan label KPU dan Zipper system. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU dan Zipper system. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Januari 2009

KPU Dianggap Nekat

REPUBLIKA

Sabtu, 24 Januari 2009

KPU Dianggap Nekat
Kursi ketiga caleg perempuan disarankan diatur internal parpol saja.


JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bertindak nekat kalau menerapkan kursi ketiga hanya berdasarkan peraturan KPU. Langkah KPU akan memunculkan kontroversi yang akan mengganggu kinerja mereka untuk menyelesaikan persiapan pemilu.

''Keputusan tersebut jelas akan mengundang berbagai kontroversi dan perdebatan. Bahkan, mungkin akan mengundang gugatan kepada Mahkamah Agung (MA),'' kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada Republika, Jumat (23/1).

Kesepakatan KPU dalam rapat pleno atas ketentuan kursi ketiga bagi caleg perempuan merupakan suatu keputusan yang sangat nekat. Apalagi, kalau KPU benar-benar menerapkannya tanpa payung hukum peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

''Sekalipun niat KPU ini amat mulia, tetapi mestinya cara yang ditempuh tidak dengan jalan nekat-nekatan,'' kata Ray.

Dipaparkannya, ketentuan Pasal 53 dan 55 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2008 hanya berkenaan dengan penyertaan perempuan dalam pencalegan, bukan dalam kemenangan. Tidak tepat bila KPU memaknai itu untuk ketetapan pemenangan perempuan.

Tata cara penetapan kemenangan calon terpilih, menurut Ray, mutlak harus diatur oleh undang-undang. Tidak bisa diatur dengan ketentuan di bawahnya. ''Penetapan calon terpilih harus diatur denmgan undang-undang, bukan peraturan KPU,'' paparnya.

Kenekatan KPU, kata dia, akan memberi efek kemungkinan adanya intervensi langsung KPU. Padahal, sebagai penyelenggara pemilu, KPU punya kewenangan yang ditentukan dan dibatasi undang-undang.

Ray khawatir bahwa langkah seperti ini akan menggejala bila tak ada satu ketentuan tegas terhadap kenekatan KPU ini. Lebih dari itu, tindakan KPU dapat menimbulkan kekisruhan sistem ketatanegaraan.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, menyarankan ketentuan afirmasi perempuan dikembalikan saja ke parpol. Jika diserahkan ke parpol, menurut Hadar, akan bisa meminimalisasi konflik.

''Selain itu, bisa menunjukkan parpol mana saja yang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan,'' kata Hadar. Parpol memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan dengan calegnya dalam menempatkan caleg terpilih.

Dicontohkannya, parpol bisa membuat komitmen dengan calegnya untuk memberikan persentase suara kepada caleg perempuan. Caranya, dengan membuat kesepakatan bahwa 10 hingga 20 persen suara diberikan untuk caleg perempuan.

Pengaturan afirmasi perempuan tetap harus berpegang kepada prinsip suara terbanyak. Parpol tetap berwenang untuk menarik caleg terpilih, asalkan ada kesediaan caleg itu untuk mengundurkan diri. Kesediaan itu muncul jika parpol dan caleg membuat komitmen.

Berdasarkan Pasal 218 Undang-Undang Pemilu, caleg yang meraih suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus pidana pemilu. ''Caleg terpilih laki-laki yang berada di urutan ketiga harus mengundurkan diri atas kesepakatan dengan parpol,'' katanya.

Siap bahas
Mantan wakil ketua Pansus RUU Pemilu, Yasonna H Laoly (Fraksi PDIP), mengatakan, usulan Hadar Gumay tetap akan menimbulkan konflik. Menurutnya, sulit dicapai kesepakatan di tingkat parpol untuk memberikan kursi ketiga bagi perempuan.

Laoly mengatakan, DPR siap untuk mempercepat pembahasan perppu bersama pemerintah. Karena itu, lanjutnya, KPU sebaiknya tetap menunggu keputusan atas usulan dikeluarkannya perppu kursi ketiga. ''Bisa celaka jika penetapan (caleg terpilih) diatur oleh peraturan KPU,'' ungkap dia. dwo/ikh

Jumat, 23 Januari 2009

Pengamat: KPU Nekat Terapkan "Zipper System

KOMPAS.COM

Pengamat: KPU Nekat Terapkan "Zipper System"

Jumat, 23 Januari 2009 | 20:18 WIB

JAKARTA, JUMAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap sedang melakukan perbuatan nekat, terkait kesepakatan dalam rapat pleno tentang ketentuan zipper system. Keputusan tersebut menetapkan setiap tiga kursi DPR/DPRD yang diperoleh suatu partai politik di sebuah daerah pemilihan (dapil) akan diberikan kepada perempuan yang akan ditetapkan dengan peraturan KPU.

"Keputusan itu jelas akan mengundang berbagai kontroversi dan perdebatan. Bahkan, mungkin akan mengundang gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, kontroversi ini setidaknya akan melahirkan kesibukan baru KPU, yang kini sudah tersedot perhatian dan konsentrasinya dalam melaksanakan teknis pemilu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Jumat (23/1).

Kenekatan pandangan KPU ini, lanjut Ray, didasarkan pada tafsiran mereka atas prinsip affirmatife action bagi 30 persen kursi di DPR dalam UU No 10 Tahun 2008. Kenyataannya, MK tidak membatalkan Pasal 53 UU No 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan Pasal 55 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 tentang di dalam daftar bakal calon, dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Atas dasar inilah, KPU dianggap nekat menetapkan sistem baru, memberi satu kursi kepada calon perempuan dari 3 kursi yang diperoleh parpol dalam satu dapil.

"Sekalipun niat KPU ini amat mulia, tetapi mestinya cara yang ditempuh tidak dengan jalan nekat-nekatan. Sebab, tafsiran KPU atas Pasal 53 dan 55 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 tidak dengan sendirinya memberi kewenangan bagi mereka mengubah sistem pemenangan calon terpilih. Bila kembali dibaca secara teliti, Pasal 53 dan 55 Ayat (2) hanya mengatur tentang keharusan partai politik untuk memuat 30 persen dari caleg mereka di setiap dapil merupakan wakil dari perempuan yang disusun dalam bentuk setiap tiga calon harus terdapat satu di antaranya adalah perempuan," ujar Ray.

"Jelas, pengaturan ini hanya berkenaan dengan penyertaan perempuan dalam pencalegan bukan dalam kemenangan. Jadi agak membingungkan bila KPU langsung melompat pada ketetapan pemenangan perempuan. Jika dilihat dalam susunan UU, tata cara penetapan kemenangan calon terpilih mutlak harus diatur oleh UU, bukan oleh ketentuan di bawahnya. Dengan begitu, tata cara penetapan calon terpilih mestinya harus diatur oleh UU bukan oleh peraturan KPU," sambung Ray lagi.

Sementara pengaturan yang diperkenankan dibuat oleh KPU, imbuhnya, sebagaimana tercantum dalam UU No 22 Tahun 2007 tentang Parpol, hanyalah pengaturan terkait dengan penyusun, penetapan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 Ayat 1c), mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan (Pasal 8 Ayat 1d), menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya (Pasal 8 Ayat 1 j) atau menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik (Pasal 8 Ayat 1 k).

Bila ada peraturan yang dibuat oleh KPU yang terkait dengan subtansi UU, lazimnya langsung dinyatakan oleh UU bahwa untuk seterusnya hal yang dimaksud akan diatur di dalam peraturan KPU (lihat misalnya Pasal 210 UU No 10 Tahun 2008).

"Kenekatan KPU ini secara langsung akan memberi efek dimungkinkannya adanya intervensi langsung KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan kewenangan yang ditentukan dan terbatas terhadap pembentukan sistem pemilu yang sudah semestinya ditetapkan dalam UU. Kenekatan ini jelas akan menggejala bila tak ada satu ketentuan tegas. Menimbulkan kekisruhan sistem ketatanegaraan kita di mana materi subtansi UU dapat diatur hanya melalui ketetapan KPU. Suasana akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan sistem pemilu," paparnya.

Sebab, dalam perjalanannya UU Pemilu telah mengalami berbagai koreksi baik akibat keputusan MK, keluarnya Perppu dan Perpres, dan kini pengaturan subtansi UU oleh KPU. Jelas kekacauan seperti ini memperlihatkan karut-marut sistem ketatanegaraan kita.

Dengan seluruh dasar pertimbangan tersebut, maka LIMA Nasional menolak dengan tegas kesepakatan KPU untuk menerbitkan ketentuan penerapan metode bahwa setiap 3 kursi perolehan parpol dalam dapil, satu di antaranya diserahkan kepada perempuan.


Rachmat Hidayat
Sumber : Persda Network