INILAH.COM
Pemilu 2009
12/08/2009 - 09:44
Pasemon SBY 'Layukan' Demokrasi
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Lagi-lagi SBY melontarkan pasemon. Dalam kapasitasnya sebagai capres, SBY, kali ini menuding gugatan capres lain atas hasil Pemilu Presiden 2009 di Mahkamah Konstitusi merupakan upaya pencemaran nama baik. Sindiran SBY tersebut yang masih menjabat sebagai presiden ini dinilai justru meredupkan semangat demokrasi yang tengah mekar selama ini.
"Dalam kapasitas saya sebagai capres, saya harus menahan diri dengan tudingan-tudingan itu. Sesungguhnya ini merupakan pencemaran nama baik. Jadi sebaiknya berhati-hati menuduh SBY-Boediono curang," ujar SBY di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/8).
Pernyataan SBY ini jelas memantik polemik di tengah masyarakat. Meski tak menunjuk hidung, sulit untuk menerjemahkan bahwa pernyataan SBY itu tidak tertuju kepada pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, dua pesaingnya yang melakukan gugatan hukum ke MK.
Dalam gugatannya di MK, JK-Wiranto maupun Mega-Prabowo memang mengajukan dugaan penggelembungan suara. Dengan kecurangan itu, Mega-Prabowo bahkan menyatakan kehilangan 28.600 juta suara, sedangkan JK-Wiranto mengklaim sebanyak 34 juta suara.
Pernyataan SBY disesalkan banyak pihak. Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yohyakarta, Fajrul Falaakh, menyebutkan SBY sebaiknya berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyampaikan pernyataan. "SBY juga harus hati-hati menuding orang telah menuduhnya curang. Itu juga bisa jadi pencemaran nama baik," kata Fajrul di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Justru dalam amatan Fajrul, selama ini upaya hukum Megawati sama sekali tidak masuk pada ranah pribadi SBY. Fajrul menilai, apa yang dilakukan Megawati-Prabowo tertujukan kepada pemerintah. "Megawati tidak pernah menuduh SBY secara priabdi. Setahu saya, yang dikritik adalah pemerintah," tandasnya.
Pernyataan SBY mengingatkan publik pada rencana gugatan hukum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merespons tuntutan kepada Mega-Prabowo dan JK-Wiranto ke MK. KPU berencana menggugat balik melalui jalur pidana pasangan capres yang tidak mampu membuktikan tuduhan di persidangan MK. "KPU belum pernah melakukan perlawanan balik. Niat sudah ada. Selama ini kami diam. Nanti, kalau sudah keterlaluan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, Jumat (7/8) pekan lalu.
Direktru Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menegaskan, salah besar bagi SBY yang menyebutkan langkah hukum Mega-Pro dan JK-Wiranto sebagai langkah yang dapat dinyatakan sebagai pencemaran nama baik.
"Justru melalui jalur hukum membuktikan cara yang paling elegan, beradab, dan konstitusional. Justru hal ini memberi efek pengajaran kepada masyarakat bahwa kita harus menahan diri untuk melakukan tudingan yang tidak didasarkan sama sekali pada fakta-fakta hukum," kata Ray dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (11/8).
Lebih lanjut Ray menegaskan, pernyataan SBY justru bersayap. Di satu sisi SBY menyebut tudingan kecurangan sebagai tindakan pencemaran nama baik, namun di sisi lain segala sesuatu ada mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui jalan damai. "Pernyataan SBY terlihat mendua hati. Apa yang hendak dinyatakan presiden dengan pernyataan ini?" tegasnya.
Ray pun berharap, baik KPU maupun SBY, tetap menahan diri dalam memberi pernyataan yang kontraproduktif yang selama ini sering disampaikan.
Menanggapi pasemon SBY, Partai Golkar pun mengaku serba salah. Menurut Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Muarif, posisi Golkar serba sulit dalam menanggapi pernyataan SBY terkait tudingan pencemaran nama baik itu. "Posisi kami sulit. Kalau kami bilang pernyataan itu (SBY) tak layak, nanti kami berhadapan dengan presiden," kata Syamsul di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (11/8).
Syamsul menegaskan, Golkar tidak mau terjebak dalam pernyataan yang belum pasti kepada siapa ditujukan. Menurut dia, Golkar tak mau menjadikan isu itu sebagai ajang adu domba. "Kita tidak boleh teradu domba hanya karena prediksi-prediksi yang belum jelas sebetulnya dimaksudkan ke mana," ujarnya.
SBY belakangan terkesan semakin gemar melontarkan kalimat bersayap. Penggunaan pasemon memang langkah paling mudah untuk mengusik kesadaran lawan politik tanpa risiko menerima dampaknya. Namun, menjelang dibacarakannya putusan MK atas sengketa pemilu, sepatutnyalah SBY menahan diri demi menghormati proses hukum. Kalau tidak, pasemon SBY tak ubahnya sebuah upaya melayukan kembang demokrasi yang tengah bersemi. [P1]
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran nama baik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran nama baik. Tampilkan semua postingan
Minggu, 16 Agustus 2009
MK: Penyusun DPT tak tahu UU
SOLO POS
Edisi : Sabtu, 08 Agustus 2009 , Hal.2
MK: Penyusun DPT tak tahu UU
Jakarta (Espos) Majelis hakim konstitusi menilai karut-marut daftar pemilih tetap (DPT) sebagai hal wajar. Ini karena penyusun DPT tak tahu undang-undang.
”Kalau penyusun DPT tidak ngerti UU, ya DPT-nya wajar saja amburadul. Saya catat kemarin KPU Jateng bilang tidak ada kewajiban untuk NIK (nomor induk kependudukan-red) di DPT,” kata anggota majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar, di sela-sela sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/8), sebagaimana dikutip dari KCM.
Menurut Akil, dalam UU disebut bahwa pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar di DPT, yaitu pemilih yang berusia 17 tahun, atau sudah kawin atau dikawini. Adapun penyusunan DPT menggunakan bahan dari dinas kependudukan yang sekurang-kurangnya memuat nomor induk, nama, alamat, jenis kelamin, dan tanggal lahir. ”Enggak ngerti ya pasal itu,” ujar Akil.
Faktanya, di lapangan banyak DPT yang tidak dilengkapi dengan NIK. Bahkan, di Kabupaten Kepahyan, Bengkulu, ditemukan hampir semua DPT tidak memiliki NIK.
Pada bagian lain, pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang mengancam menggugat balik pihak yang menyatakan adanya kecurangan Pemilu, dinilai sebagai pernyataan yang tidak menghargai proses hukum.
Pernyataan tersebut bisa menjadi teror psikologis bagi MK yang tengah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal itu dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Jumat.
Mempertanyakan
”Pernyataan Ketua KPU itu ada nuansa tekanan kepada dua kubu, yaitu MK dan pemohon. Ke MK, bisa jadi teror psikologis kalau memutuskan yang tidak tepat, mereka akan menggugat. Kepada pemohon, mereka mengancam akan menggugat balik karena pencemaran nama baik dan kebohongan publik,” kata Ray.
Seharusnya, KPU mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Langkah tersebut justru lebih elegan dilakukan di sebuah negara hukum. ”Bayangkan, apa yang terjadi kalau mereka justru memilih cara-cara kekerasan, seperti mendemo KPU dengan mengerahkan massa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, mempertanyakan kesungguhan niat untuk menggugat balik. ”Kami tadi sudah menanyakan ke Pak Putu (anggota KPU I Gusti Putu Artha-red) dan Bu Endang (anggota KPU Endang Sulastri-red) apa betul statement-nya. Statement KPU kalau memang betul hari ini (kemarin-red) juga kami akan ambil upaya hukum,” kata Arteria.
Namun, saat ditanya bagaimana jawaban yang diberikan pihak KPU, Arteria enggan menjelaskannya secara gamblang. Ia justru menyinggung, seharusnya KPU konsekuen dengan apa yang telah diucapkan. - Oleh : dtc
Edisi : Sabtu, 08 Agustus 2009 , Hal.2
MK: Penyusun DPT tak tahu UU
Jakarta (Espos) Majelis hakim konstitusi menilai karut-marut daftar pemilih tetap (DPT) sebagai hal wajar. Ini karena penyusun DPT tak tahu undang-undang.
”Kalau penyusun DPT tidak ngerti UU, ya DPT-nya wajar saja amburadul. Saya catat kemarin KPU Jateng bilang tidak ada kewajiban untuk NIK (nomor induk kependudukan-red) di DPT,” kata anggota majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar, di sela-sela sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/8), sebagaimana dikutip dari KCM.
Menurut Akil, dalam UU disebut bahwa pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar di DPT, yaitu pemilih yang berusia 17 tahun, atau sudah kawin atau dikawini. Adapun penyusunan DPT menggunakan bahan dari dinas kependudukan yang sekurang-kurangnya memuat nomor induk, nama, alamat, jenis kelamin, dan tanggal lahir. ”Enggak ngerti ya pasal itu,” ujar Akil.
Faktanya, di lapangan banyak DPT yang tidak dilengkapi dengan NIK. Bahkan, di Kabupaten Kepahyan, Bengkulu, ditemukan hampir semua DPT tidak memiliki NIK.
Pada bagian lain, pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang mengancam menggugat balik pihak yang menyatakan adanya kecurangan Pemilu, dinilai sebagai pernyataan yang tidak menghargai proses hukum.
Pernyataan tersebut bisa menjadi teror psikologis bagi MK yang tengah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal itu dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Jumat.
Mempertanyakan
”Pernyataan Ketua KPU itu ada nuansa tekanan kepada dua kubu, yaitu MK dan pemohon. Ke MK, bisa jadi teror psikologis kalau memutuskan yang tidak tepat, mereka akan menggugat. Kepada pemohon, mereka mengancam akan menggugat balik karena pencemaran nama baik dan kebohongan publik,” kata Ray.
Seharusnya, KPU mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Langkah tersebut justru lebih elegan dilakukan di sebuah negara hukum. ”Bayangkan, apa yang terjadi kalau mereka justru memilih cara-cara kekerasan, seperti mendemo KPU dengan mengerahkan massa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, mempertanyakan kesungguhan niat untuk menggugat balik. ”Kami tadi sudah menanyakan ke Pak Putu (anggota KPU I Gusti Putu Artha-red) dan Bu Endang (anggota KPU Endang Sulastri-red) apa betul statement-nya. Statement KPU kalau memang betul hari ini (kemarin-red) juga kami akan ambil upaya hukum,” kata Arteria.
Namun, saat ditanya bagaimana jawaban yang diberikan pihak KPU, Arteria enggan menjelaskannya secara gamblang. Ia justru menyinggung, seharusnya KPU konsekuen dengan apa yang telah diucapkan. - Oleh : dtc
Ancaman Balik KPU, Teror Psikologis MK
KOMPAS.COM
Ancaman Balik KPU, Teror Psikologis MK
Jumat, 7 Agustus 2009 | 14:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan ancaman gugat balik yang dilontarkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dinilai sebagai pernyataan yang tidak menghargai proses hukum.
Pernyataan tersebut bisa menjadi teror psikologis bagi Mahkamah Konstitusi yang tengah menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal itu dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Jumat (7/8), kepada Kompas.com.
"Pernyataan Ketua KPU itu ada nuansa tekanan kepada dua kubu, yaitu MK dan pemohon. Ke MK, bisa jadi teror psikologis kalau memutuskan yang tidak tepat, mereka akan menggugat. Kepada pemohon, mereka mengancam akan menggugat balik karena pencemaran nama baik dan kebohongan publik," kata Ray.
Seharusnya, KPU mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Langkah tersebut justru lebih elegan dilakukan di sebuah negara hukum. "Bayangkan, apa yang terjadi kalau mereka justru memilih cara-cara kekerasan, seperti mendemo KPU dengan mengerahkan massa," ujarnya.
Ia menilai langkah penyelesaian secara hukum merupakan cara yang konstitusional dan menghormati prinsip negara hukum. Pernyataan KPU, menurutnya, justru menunjukkan pemahaman sempit dan rendah tentang negara hukum. Diungkapkannya fakta subyektif oleh pemohon, diyakininya, tak bisa dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan balik.
"Apa yang dilakukan KPU saat ini, membuat kita semakin merasa salah memilih anggota KPU," kata Ray.
Ancaman Balik KPU, Teror Psikologis MK
Jumat, 7 Agustus 2009 | 14:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan ancaman gugat balik yang dilontarkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dinilai sebagai pernyataan yang tidak menghargai proses hukum.
Pernyataan tersebut bisa menjadi teror psikologis bagi Mahkamah Konstitusi yang tengah menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal itu dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Jumat (7/8), kepada Kompas.com.
"Pernyataan Ketua KPU itu ada nuansa tekanan kepada dua kubu, yaitu MK dan pemohon. Ke MK, bisa jadi teror psikologis kalau memutuskan yang tidak tepat, mereka akan menggugat. Kepada pemohon, mereka mengancam akan menggugat balik karena pencemaran nama baik dan kebohongan publik," kata Ray.
Seharusnya, KPU mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Langkah tersebut justru lebih elegan dilakukan di sebuah negara hukum. "Bayangkan, apa yang terjadi kalau mereka justru memilih cara-cara kekerasan, seperti mendemo KPU dengan mengerahkan massa," ujarnya.
Ia menilai langkah penyelesaian secara hukum merupakan cara yang konstitusional dan menghormati prinsip negara hukum. Pernyataan KPU, menurutnya, justru menunjukkan pemahaman sempit dan rendah tentang negara hukum. Diungkapkannya fakta subyektif oleh pemohon, diyakininya, tak bisa dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan balik.
"Apa yang dilakukan KPU saat ini, membuat kita semakin merasa salah memilih anggota KPU," kata Ray.
Langganan:
Postingan (Atom)
