Tampilkan postingan dengan label Pilpres dan pejabat BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilpres dan pejabat BUMN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2009

Sutanto Terancam Hukuman Penjara


INILAH.COM


10/06/09 17:02

Sutanto Terancam Hukuman Penjara

Raden Trimutia Hatta

Ray Rangkuti
[inilah.com/Agus Priatna]


INILAH.COM, Jakarta - Banyak pejabat BUMN yang terlibat sebagai tim sukses capres di Pemilu Presiden 2009, termasuk komisaris Pertamina, Sutanto. Padahal UU Pilpres mengancam pejabat BUMN yang menjadi tim sukses dengan kurungan penjara 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.


"Memang sebagusnya pejabat BUMN yang ikut serta mengkampanyekan pasangan capres-cawapres itu lebih baik berhenti dari jabatannya di BUMN atau mundur dari tim sukses itu. Karena sesuai undang-undang, sanksinya bisa dipenjara," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (10/6).


Menurut Ray, UU Nomor 41/2008 tentang Pilpres pada pasal 41 ayat 2 telah mengatur bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD. Bila itu terjadi, maka hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta menantinya.


"Tapi sebenarnya yang menjadi persoalan itu tidak jelas siapa yang akan terkena sanksi. Apakah itu pejabat BUMN-nya atau orang parpol yang mengajak pejabat BUMN itu. Atau malahan jangan-jangan capres dan cawapresnya malah yang kena sanksi," ujarnya.


Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah menemukan sebanyak 12 komisaris BUMN ikut bergabung dalam dua tim sukses pasangan capres-cawapres. Komisaris BUMN yang jadi tim sukses itu berasal dari Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik dan Semen Padang. Bawaslu menjanjikan akan segera meminta keterangan dari BUMN tersebut. [mut/ton]

Pecat Pejabat Penyumbang

SUMUT CYBER.COM

Pecat Pejabat Penyumbang



Ray Rangkuti, Direktur LIMA

--------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 16 Agustus 2008 | 12:21:50


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meragukan efektivitas surat edaran Menneg BUMN yang melarang BUMN memberikan sumbangan dalam bentuk apapun ke partai politik. Soalnya, kata Ray, Surat edaran tersebut hanyalah produk turunan dari undang-undang yang mengatur pengawasan keuangan BUMN, sehingga tidak memuat sanksi.

”Kita harapkan surat edaran itu bukan kamuflase untuk menutupi praktik sum­bangan itu sendiri,” kata Ray Rangkuti kemarin. Menurut Ray, surat edaran tidak akan efektif jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Pengawasan tidak akan memberikan efek jika penegakan hukumnya tidak tegas.

”Karena itu semuanya saling terkait. Pengawasan harus jalan. Hukum harus ditegakkan. Siapapun pejabat BUMN yang memberikan sumbangan kepada partai bisa dipenjara dan dipecat,” katanya.

Ray meminta masyarakat, termasuk karyawan BUMN agar melaporkan kepada Kementerian BUMN, termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada gejala dan bukti dana BUMN dialirkan ke parpol.

Sementara itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam mengatakan larangan tersebut tidak akan efektif. BUMN akan menggunakan cara-cara lain supaya dana yang dikeluarkan BUMN seakan tidak menyimpang atau lari ke parpol.

“Cara-cara itu bisa berupa memberikan hibah kepada lembaga-lembaga yang seakan-akan tidak mempunyai afiliasi terhadap parpol. Sumbangan tersebut dibuat seakan-akan untuk kepentingan sosial, padahal larinya ke parpol,” ungkapnya. Dia menghimbau agar masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan sehingga cara-cara yang licik tersebut dapat dicegah. (cr-1/rm/jpnn/z)

Dua Komisaris BUMN Diminta Mundur

CELEBRITY


Dua Komisaris BUMN Diminta Mundur

June 9, 2009 ·

Sebanyak dua komisaris badan usaha milik Negara (BUMN) yang masuk dalam tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono diminta untuk mengundurkan diri dari tim sukses SBY – Boediono. Kedua komisaris tersebut yakni komisaris Pertamina, Sutanto sebagai yang masuk sebagai ketua umum Dewan Pembina Gerakan Pro SBY serta Komisaris utama PT Indosat Soeprapto yang menjabat sebagai Ketua Tim Sekoci SBY–Boediono.

Demikian Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, seperti dilansir Suara Pembaruan, Selasa (9/6), Menurut Ray, sesuai amanat undang – undang nomor 42/2008 tetang pemilu presiden dan Wakil Presiden, terutama pada pasal 41 ayat (2) huruf D menyebutkan pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanyenya di larang mengikut sertakan pejabat badan usaha milik Negara /badan usaha milik daerah.

Jika pejabat BUMN maupun BUMD masuk dalam kegiatan kampanye, maka sesuai pasal 216 UU Pilpres tersebut akan di kenakan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal 30 juta dan maksimal Rp. 60 juta.

“Ada dua pilihan terhadap hal tersebut, pertama, Kedua komisaris itu mundur dari jabatannya di Dewan Komisaris BUMN atau pilihan kedua adalah mundur dari tim sukses tersebut,” jelas Ray.

Menurut Ray, Gerakan Pro – SBY dan Tim sekoci dapat di kategorikan sebagai tim kampanye dan seharusnya mendapat perlakukan sesuai dengan Undang – Undang. Gerakan pro SBY dideklerasikan pada bulan April 2009 dan merupakan tim sukses untuk pemenangan Partai Demokrat. Sedangkan tim sekoci mememiliki tugas mendata tokoh masyarakat , Pengusaha, tokoh agama, tokoh perempuan, petani dan Nelayan.

Ray menjelaskan, seharusnya Bawaslu bersikap atas hal ini dan meneliti serta meminta kejelasan terhadap tim kampanye nasional ( Timkamnas).

Memang, sambungnya, undang – undang tidak tegas siapa objek yg akan di kenakan sanksi pidana tersebut apakah Ketua tim kampanye Nasional, pasangan calon atau yg bersangkutan. (a/SP)

Pejabat BUMN diminta mundur

BISNIS INDONESIA

Selasa, 09/06/2009

Pejabat BUMN diminta mundur

Tim Kampanye SBY-Boediono klarifikasi ke Bawaslu


JAKARTA: Beberapa komisaris BUMN yang menjadi tim sukses capres didesak untuk memilih antara tetap menjabat komisaris atau menjadi tim sukses agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), mengatakan pilihan bagi orang-orang yang saat ini menjadi pejabat BUMN dan sekaligus tim sukses capres adalah memilih satu di antara dua tugas tersebut.

"Misalnya Sutanto yang kini menjadi komisaris Pertamina, dia harus memilih. Apakah tetap menjadi komisaris atau tim sukses," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, mantan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina Gerakan Pro SBY (GPS).

Selain Sutanto, ada nama Soeprapto, Ketua Tim Sekoci yang menjadi pendukung Partai Demokrat pada pemilu legislatif lalu. Soeprapto adalah Komisaris Utama PT Indosat.

Ray Rangkuti berpendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengklarifikasi para pejabat BUMN itu, apakah rangkap jabatan sebagai tim sukses itu melanggar aturan atau tidak.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy menilai komisaris BUMN yang menjadi tim sukses capres bisa menimbulkan iklim yang tidak sehat.

"Tidak sehat," katanya seperti dikutip Antara.

Noorsy mengkhawatirkan kinerja komisaris yang menjadi tim sukses akan terganggu atau tidak maksimal karena juga harus menjadi tim sukses capres. Belum lagi, katanya, jika ada kecurigaan memakai fasilitas BUMN untuk kampanye.

Dia mengatakan sebelumnya selalu dikatakan bahwa penunjukan pejabat BUMN karena profesionalisme. Dengan adanya komisaris BUMN yang menjadi tim sukses capres, katanya, menunjukkan bahwa pemilihannya karena alasan profesionalisme menjadi dipertanyakan.

Noorsy mengusulkan agar pola pemilihan pejabat BUMN diperbaiki sehingga pejabat yang dipilih benar-benar profesional.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dibuat aturan yang jelas mengenai pejabat BUMN yang menjadi tim sukes capres. "Ini untuk mewujudkan good governance [tata kelola perusahaan yang baik]," katanya.

Hal senada dikatakan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Dia meminta mereka yang merangkap tugas tersebut harus membuat keputusan posisi yang dipilih. "Ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik."

Harus dipersempit

Dia meminta peluang pejabat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan lain harus dipersempit untuk menghindari dugaan yang tidak diinginkan.

Menurut UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 41 Ayat 2 huruf d disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Meneg BUMN sempat memberikan teguran keras kepada sejumlah karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang melalui serikat pekerjanya menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto, cawapres pendamping capres Megawati Soekarnoputri.

Dalam perkembangan lain, Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono melakukan klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pada 30 Mei lalu.

Sebelumnya, Bawaslu melayangkan laporan kepada Mabes Polri karena pasangan itu diduga melakukan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 213 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami sudah melakukan sesuai dengan kewenangan kami. Untuk yang menindaklanjuti, sudah kami serahkan kepada instansi lain. Karena berhubungan dengan tindak pidana pemilu, diserahkan pada Mabes Polri. Biarkan lembaga lain menjalankan [tugas] sesuai dengan kewenangan mereka," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini seusai pertemuan tertutup dengan Tim Kampanye SBY-Boediono di Kantor Bawaslu, kemarin.

Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, menyampaikan permintaan maafnya karena tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu beberapa hari lalu, tepatnya 5 Juni.

Hatta datang bersama Sekretaris Tim Kampanye SBY-Boediono yang juga Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Hatta menyampaikan bahwa acara yang diselenggarakan di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, pada 30 Mei itu merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye untuk acara silaturahmi nasional yang bersifat internal, tertutup dan ditujukan untuk partai-partai koalisi yang mengusung capres-cawapres SBY-Boediono.

Kalau pada akhirnya ditayangkan oleh tiga stasiun televisi yaitu Metro TV, TVRI, dan Trans 7, Hatta mengaku bukanlah sesuatu yang sudah direncanakan.

Menurut dia, penyiaran yang dilakukan oleh media massa merupakan penghormatan terhadap kebebasan pers dalam mendapatkan informasi pemberitaan.

"Kami tidak membuat kontrak blocking time pada televisi mana pun. [Stasiun televisi] meliput saat pembukaan, dan tidak mungkin kami membatasi. Tidak ada kesepakatan apa pun untuk menyiarkan secara penuh kepada publik," tegasnya. (m04) (anugerah. perkasa@bisnis.co.id/ratna.ariyanti@ bisnis.co.id)

Oleh Anugerah Perkasa & Ratna Ariyanti
Bisnis Indonesia

Petinggi BUMN Jadi Tim Sukses Dinilai Tak Etis

OKE ZONE.COM

Pemilu - pemilihan presiden


Petinggi BUMN Jadi Tim Sukses Dinilai Tak Etis


Selasa, 16 Juni 2009 - 19:44 wibTB Ardi Januar - Okezone TEXT SIZE :


JAKARTA - Banyaknya petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tim sukses salah satu pasangan capres dinilai tidak etis. Pasalnya, BUMN adalah lembaga yang mengelola uang negara.

"Sampai saat ini sedikitnya ada 13 petinggi BUMN menjadi tim sukses. Jangankan menjadi tim sukses, menjadi jurkam saja tidak boleh," ujar pengamat politik Ray Rangkuti saat dikonfirmasi okezone, Selasa (16/6/2009).

Menurutnya, seorang petinggi BUMN memang memiliki hak politik. Namun, lanjut dia, mereka tidak diperbolehkan memobilisasi massa dan berperan aktif memenangkan salah satu pasangan karena mereka memiliki jabatan di perusahaan negara. "Ini jelas tidak etis," tandasnya.

Bukan menjadi rahasia umum, kata dia, jika selama ini BUMN menjadi "ATM" bagi pasangan calon. Bahkan, lanjutnya, terdapat sejumlah nama petinggi BUMN yang tidak mengetahui apapun, namun namanya tercantum menjadi tim sukses salah satu pasangan.

"Kita akan terus mengkritisi hal ini. Karena, selain ingin pemilu bersih, kami juga ingin uang negara aman dan tidak dipergunakan untuk kepentingan politik," pungkas Ray. (teb)

Kamis, 11 Juni 2009

Pejabat, antara Tim Sukses dan Layanan Publik

SINAR HARAPAN

Senin 08. of Juni 2009 13:14


Pejabat, antara Tim Sukses dan Layanan Publik

Jakarta - Menjelang pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) ratusan kepala daerah dan sejumlah anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) menjadi tim sukses pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Mensesneg Hatta Rajasa, Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal Lukman Edy, Menteri Pariwisata Jero Wacik, Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menjadi tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta, serta Menko Kesra Aburizal Bakrie menjadi tim sukses pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Hanya pasangan Megawati-Prabowo yang tidak memiliki tim sukses dari anggota KIB. Namun, Megawati telah memilih tim suksesnya dari kepala daerah yang telah diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jusuf Kalla juga telah melantik puluhan kepala daerah yang merupakan kader Partai Golkar untuk menjadi tim suksesnya, demikian halnya dengan Susilo Bambang Yudhoyono, telah melantik kepala daerah dari Partai Demokrat dan sejumlah partai lain untuk menjadi tim suksesnya.

Mengapa capres mengambil tim sukses dari pejabat publik yang tugas utamanya memberi pelayanan publik? Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, ada dua keuntungan dasar dari pilihan tersebut. Pertama, kepala daerah atau menteri memiliki efek dari jabatannya di mata masyarakat karena dianggap mampu menggerakkan struktur birokrasi untuk menggalang dukungan.

Kedua, pejabat publik memiliki sumber dana yang cukup untuk membantu kampanye, atau paling tidak bisa mengerahkan kekuatan finansial yang ada di daerah masing-masing. “Kalau menteri atau kepala daerah yang minta dana ke pengusaha-pengusaha, apa pengusaha berani menolak? Ada praktik jual-belinya di sini. Kalau jadi, pengusaha yang jadi penyandang dana itu kan dapat sejumlah proyek,” kata Ray Rangkuti.

Makin banyaknya pejabat publik yang jadi tim sukses atau tim kampanye pasangan capres, dipastikan akan menyebabkan pemberian pelayanan publik terbengkalai. Peluang penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan capres tertentu sangat besar dan terbuka lebar. Banyak waktu dari kepala daerah atau menteri yang digunakan untuk memenangkan jagonya daripada untuk memberi pelayanan publik. Namun, pejabat publik di Indonesia selalu punya alasan untuk berkelit karena mampu membagi waktu kerja dengan baik.

Ketua Tim Sukses Jusuf Kalla-Wiranto, Fahmi Idris, saat ditanya caranya membagi waktu menjelaskan, lebih banyak menggunakan waktu malam hari. Ketua Tim Sukses Yudhoyono-Boediono, Hatta Radjasa, memiliki keuntungan tersendiri. Selain karena kantor yang berdekatan, sehari-harinya dirinya memang berada di sekitar Yudhoyono selaku presiden. Jadi, batas waktu bagi keduanya untuk berdiskusi guna memenangkan pilpres dan menjalankan tugas negara, sangat tipis.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, persoalannya bukan mereka bisa jadi tim sukses atau tidak, tetapi bagaimana mereka membedakan sedang menjalankan tugas memberi pelayanan publik dan sedang berkampanye untuk calonnya masing-masing.

“Apakah mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Praktiknya nyata, tapi kelihatannya begitu tipis antara pemanfaatan fasilitas negara atau tidak sehingga pemantau mengalami kesulitan,” kata Sebastian Salang.

Beri Telandan

Pejabat publik seharusnya memiliki etika, dan capres harus tahu diri dalam menunjuk tim sukses jika tujuannya untuk memajukan kesejahteraan bangsa. Capres semestinya memelopori cara memberi pelayanan publik yang baik, tidak sebaliknya, memanfaatkan fasilitas publik untuk memanuhi ambisi kekuasaan pribadi.

Menurut Ray Rangkuti, Hatta Radjasa dan Fahmi Idris sehurusnya mengundurkan diri dari jabatan masing-masing jika sudah menjadi ketua tim sukses.

Koordinator Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Ajeng Kesuma Ningrum mengatakan, adanya kepala daerah atau menteri yang menjadi tim sukses mengambarkan semua calon yang muncul saat ini tidak memiliki niat untuk memperbaiki pelayanan publik ke depan. Semua capres memanfaatkan kelemahan aturan karena belum ada UU Administrasi Pemerintahan. Permintaan waktu cuti untuk kampanye, dalam praktik hanya formalitas, sebab sesungguhnya lebih banyak waktu di luar jadwal cuti yang juga digunakan untuk kepentingan politik masing-masing.

“Ini persoalan klasik kalau ada agenda politik, tetapi kesannya tidak ada yang mau mengantisipasi. Sekarang bukannya capres yang memberi contoh, tetapi malah memperparah keadaan,” kata Ajeng.

Padahal, salah satu ukuran kemajuan suatu negara adalah tingkat kepuasan terhadapa layanan publik yang disediakan. Makin baik pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, makin maju negara tersebut.

Pelayanan publik yang bermutu harus konsisten dari hari ke hari, bergerak naik secara dialektis. Jika tingkat pelayanan publik terus bergerak naik, bisa dipastikan persoalan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat publik dengan mudah teratasi.

Sebaliknya, jika pelayanan publik tidak bergerak dialektis apalagi terus memburuk, sepandai-pandainya suatu rezim pemerintahan membungkus kebusukannya—dengan mengatakan tingkat korupsi rendah, tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan abuse of power berkurang—suatu waktu kebobrokan akan terungkap.

Jika melihat kondisi menjelang pilpres seperti sekarang, sangat sulit mengatakan negara ini sudah bergerak maju. Alih-alih memberi contoh memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, pejabat publik seperti menteri dan kepala daerah malah mempertontonkan kelakukan memanfaatkan fasilitas negara sebanyak mungkin untuk kepentingan pribadi.

(inno jemabut)

Kembali ke : Home

Rabu, 10 Juni 2009

Sutanto dan Pejabat BUMN Bisa Dipenjara

JAKARTAPRESS.COM


Sutanto dan Pejabat BUMN Bisa Dipenjara

lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]
Rabu, 10/06/2009 | 17:03 WIB - Dibaca 9 Kali


Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutantobersama sejumlah pejabat BUMN yang menjadi tim sukses kandidat calon presiden (capres) SBY, bisa terancam dipenjara. Paslanya, UU Pilpres pasal 217 menyebuitkan, bagi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses terancam kurungan penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Memang sebagusnya pejabat BUMN yang ikut serta mengkampanyekan pasangan capres-cawapres itu lebih baik berhenti dari jabatannya di BUMN atau mundur dari tim sukses itu. Karena sesuai undang-undang, sanksinya bisa dipenjara," ungkap Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Rabu (10/6).

Menurutnya, UU No. 41/2008 tentang Pilpres pada pasal 41 ayat 2 telah mengatur bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD. Bila itu terjadi, maka hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta menantinya.

"Tapi sebenarnya yang menjadi persoalan itu tidak jelas siapa yang akan terkena sanksi. Apakah itu pejabat BUMN-nya atau orang parpol yang mengajak pejabat BUMN itu. Atau malahan jangan-jangan capres dan cawapresnya malah yang kena sanksi," paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah menemukan sebanyak 12 komisaris BUMN ikut bergabung dalam dua tim sukses pasangan capres-cawapres. Komisaris BUMN yang jadi tim sukses itu berasal dari Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik dan Semen Padang. Bawaslu menjanjikan akan segera meminta keterangan dari BUMN tersebut.

Di tempat terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, tidak ada keraguan pada UU Pemilu mengenai larangan keterlibatan pejabat BUMN dalam aktivitas kampanye pemilu, termasuk pemilu presiden. Pejabat yang dimaksud termasuk komisaris BUMN. “Maka, siapa pun komisaris yang terdaftar dalam tim kampanye, harus mundur dari tim tersebut,” tegas anggota Komisi II DPR.

Tercantumnya nama Komisaris Utama PT Pertamina Sutanto dan Komisaris Utama PT Indosat Suprapto sebagai pendukung duet SBY-Boediono banyak menimbulkan pertanyaan publik. Hal ini bertolak belakang dengan gembor-gembor pemerintah tentang good corporate governance.

Sutanto memang tidak resmi tercatat dalam tim kampanye nasional. Namin, mantan Kapolri itu tercatat sebagai pimpinan organisasi relawan pendukung SBY yakni Gerakan Pro SBY. Dalam organisasi itu turut tercatat sebagai anggota dewan penasihat antara lain Siti Fadilah Supari (Menkes), Andi Arief (Komisaris PT Pos Indonesia), yang memakai Jaringan Nusantara untuk mendukung SBY. Sementara Soeprapto tercatat sebagai ketua tim Sekoci, salah satu tim penyokong Partai Demokrat saat Pemilu legislatif.

“Komisaris itu juga pejabat, eksekutif, yang ikut dalam proses pengambilan keputusan di BUMN. Jelas, dilarang untuk terlibat dalam kampanye," tegas Ferry Mursyidan sembari menambahkan, aturan larangan terlibat dalam aktivitas politik dan kampanye bagi pejabat BUMN,sebagai bentuk antisipasi pemanfaatan fasilitas dan dana perusahaan milik negara.

Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi atas terlibatnya Komisaris Utama Pertamina Sutanto dalam Gerakan Pro SBY (GPS). "Kita akan klarifikasi terlebih dahulu, harus ada bukti. Kalau terbukti maka ada sanksi," tandasnya.

Klarifikasi yang dilakukan KPU, menurut dia, terkait tentang keberadaan komisaris maupun pejabat BUMN dalam tim maupun pelaksana kampanye capres-cawapres. Jika terbukti ada, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan. Namun, lanjut Andi, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi hanya sebatas untuk pejabat maupun komisaris BUMN yang terdaftar resmi di KPU sebagai tim maupun pelaksana kampanye. “Jika tidak, maka KPU tidak dapat melakukan apa-apa. "Kalau tidak terdaftar, kita tidak bisa apa-apa. Kalau ia terdaftar secara tidak resmi, ya susah," kilahnya.

Sejauh ini, kata dia, KPU belum memiliki data tentang nama-nama pejabat maupun komisaris BUMN yang terdaftar sebagai tim dan pelaksana kampanye resmi. Namun tidak mustahil dalam tim maupun pelaksana kampanye yang resmi didaftarkan ke KPU di tingkat pusat hingga daerah, terdapat pihak-pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye, seperti yang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres 2009.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII (bidanG ESDM) DPR RI dengan Dirut PT Pertamina Karen Agustina, Rabu (10/6), anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon (F-PDIP) mendesak Sutanto mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina.
"Saya dengar Sutanto sudah melanggar UU Pemilu. Jelas-jelas di situ dikatakan kalau pejabat BUMN tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilu. Kalau memang ingin jadi ikut kampanye, maka ada baiknya Sutanto mundur dari posisinya sekarang," tegas anak buah Megawati ini.

Selain harus mundur, lanjut dia, Sutanto juga dapat terjerat kasus hukum di pengadilan. Sebelumnya, Anggota DPR fraksi PAN, Alvien Lie mengatakan kalau isu seputar keberadaan komisaris pertamina menjadi tim sukses capres tertentu harus segera diselesaikan. "Pertamina jangan pernah mau diperalat oleh kelompok tertentu. Kalau ada pihak lain yang mempengaruhi Pertamina, Pertamina harus melawannya. DPR Komisi VII siap mendukung Pertamina," serunya.

Namun, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku, Soetanto bukan bagian dari tim sukses SBY-Boediono. "Soetanto dipastikan bukan anggota tim kampanye," tepis Anas menanggapi munculnya kabar bahwa ada dua orang anggota tim sukses SBY-Boediono adalah pejabat BUMN, salah satunya Sutanto yang menjabat Komisaris Pertamina.

Lantas, apakah Soetanto bisa dikatakan sebagai simpatisan SBY-Boediono? "Setahu saya, Soetanto itu teman Pak SBY. Teman kan harus bersimpati dengan temannya," kilah Anas sembari menambahkan, tak ada satupun anggota tim sukses SBY-Boediono sebagai pejabat BUMN. (ARI)

Pejabat BUMN Diminta Mundur

BISNIS INDONESIA

Selasa, 09 Mei 2009



Pejabat BUMN diminta mundur
Tim Kampanye SBY-Boediono klarifikasi ke Bawaslu



JAKARTA: Beberapa komisaris BUMN yang menjadi tim sukses capres didesak untuk me­milih antara tetap menjabat komisaris atau men­jadi tim sukses agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), mengatakan pilihan bagi orang-orang yang saat ini menjadi pejabat BUMN dan sekaligus tim sukses capres adalah memilih satu di antara dua tugas tersebut.

“Misalnya Sutanto yang kini men­jadi komisaris Pertamina, dia harus memilih. Apakah tetap menjadi komisaris atau tim sukses,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, mantan Ka­polri Jenderal Pol. Sutanto yang menjabat Komisaris PT Perta­mi­na (Persero) saat ini menjadi Ke­tua Dewan Pembina Gerakan Pro SBY (GPS).

Selain Sutanto, ada nama Soe­prapto, Ketua Tim Sekoci yang men­jadi pendukung Partai Demo­krat pada pemilu legislatif lalu. Soeprapto adalah Komisaris Uta­ma PT Indosat.

Ray Rangkuti berpendapat Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengklarifikasi para pejabat BUMN itu, apakah rangkap ja­bat­an sebagai tim sukses itu melanggar aturan atau tidak.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy menilai komisaris BUMN yang men­jadi tim sukses capres bisa menimbulkan iklim yang tidak sehat.

“Tidak sehat,” katanya seperti dikutip Antara.

Noorsy mengkhawatirkan ki­nerja komisaris yang menjadi tim sukses akan terganggu atau tidak maksimal karena juga harus men­­­jadi tim sukses capres. Be­lum lagi, katanya, jika ada kecu­ri­gaan memakai fasilitas BUMN untuk kampanye.

Dia mengatakan sebelumnya se­lalu dikatakan bahwa penunjukan pejabat BUMN karena profesionalisme. Dengan adanya ko­misaris BUMN yang menjadi tim sukses capres, katanya, menunjukkan bahwa pemilihannya ka­re­na alasan profesionalisme menjadi dipertanyakan.

Noorsy mengusulkan agar pola pemilihan pejabat BUMN diperbaiki sehingga pejabat yang dipi­lih benar-benar profesional.

Untuk itu, lanjutnya, perlu di­buat aturan yang jelas mengenai pejabat BUMN yang menjadi tim sukes capres. “Ini untuk mewu­jud­kan good governance [tata kelola perusahaan yang baik],” katanya.

Hal senada dikatakan pengamat politik dari Universitas Indo­ne­sia (UI) Rocky Gerung. Dia me­minta mereka yang merangkap tu­g­as tersebut harus membuat ke­­putusan posisi yang dipilih. “Ini untuk mewujudkan tata ke­lola pemerintahan yang baik.”

Harus dipersempit

Dia meminta peluang pejabat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan lain harus dipersempit untuk menghindari dugaan yang tidak diinginkan.

Menurut UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 41 Ayat 2 huruf d di­sebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kam­pan­ye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik nega­ra/badan usaha milik daerah.

Sebelumnya, pemerintah mela­lui Meneg BUMN sempat memberikan teguran keras kepada se­jumlah karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang me­­­lalui serikat pekerjanya me­nya­­ta­­­kan dukungan kepada Pra­bo­wo Subianto, cawapres pen­dam­ping capres Megawati Soe­kar­no­putri.

Dalam perkembangan lain, Tim Kampanye Nasional SBY-Boe­diono melakukan klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang di­la­ku­kan pada 30 Mei lalu.

Sebelumnya, Bawaslu mela­yang­­kan laporan kepada Mabes Polri karena pasangan itu diduga melaku­kan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 213 UU Nomor 42 Tahun 2008 Ten­tang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami sudah melakukan se­suai dengan kewenangan kami. Untuk yang menindaklanjuti, su­dah kami serahkan kepada ins­tansi lain. Karena berhubung­an dengan tindak pidana pemilu, di­serahkan pada Mabes Polri. Biar­kan lembaga lain menja­lan­kan [tugas] sesuai dengan ke­we­nang­an mereka,” ujar Ketua Ba­waslu Nur Hidayat Sardini seusai pertemuan tertutup dengan Tim Kam­panye SBY-Boediono di Kan­tor Bawaslu, kemarin.

Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, menyampaikan permintaan maafnya karena tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu beberapa hari lalu, tepatnya 5 Juni.

Hatta datang bersama Sekre­taris Tim Kampanye SBY-Boe­diono yang juga Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie, serta Ke­tua Umum Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) Surya­dhar­ma Ali.

Hatta menyampaikan bahwa acara yang diselenggarakan di Arena Pekan Raya Jakarta, Ke­mayoran, pada 30 Mei itu merupakan kegiatan yang dilaksana­kan oleh tim kampanye untuk aca­ra silaturahmi nasional yang bersifat internal, tertutup dan di­tujukan untuk partai-partai koa­lisi yang mengusung capres-ca­wa­­pres SBY-Boediono.

Kalau pada akhirnya ditayang­kan oleh tiga stasiun televisi yaitu Metro TV, TVRI, dan Trans 7, Hatta mengaku bukanlah sesuatu yang sudah diren­cana­kan.

Me­nu­rut dia, penyiaran yang dila­ku­kan oleh media massa me­rupakan penghormatan terhadap kebebasan pers dalam menda­patkan informasi pemberitaan.

“Kami tidak membuat kontrak blocking time pada televisi mana pun. [Stasiun televisi] meliput saat pembukaan, dan tidak mung­kin kami membatasi. Tidak ada ke­sepakatan apa pun untuk me­nyiar­­kan secara penuh kepada publik,” tegasnya. (m04) (anu­gerah. perkasa@bisnis.co.id/ratna.ariyanti@ bisnis.co.id)