Tampilkan postingan dengan label dana asing dalam pilpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dana asing dalam pilpres. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2009

Kemenangan SBY-Boediono Terancam Dibatalkan

BERITA KOTA


Kemenangan SBY-Boediono Terancam Dibatalkan


Jum'at, 31 Juli 2009 00:03

BILA TERBUKTI DIDANAI ASING


JAKARTA, BK

Menang mutlak dalam Pilpres 2009, belum berarti pasangan capres/cawapres SBY-Boediono bisa mulus melenggang ke istana. Selain dihadang aneka gugatan yang dilontarkan dua rivalnya pada Pilpres 8 Juli lalu terkait kisruh DPT dan dugaan terjadinya kecurangan Pemilu, pasangan SBY-Boediono kini diganjal urusan yang tak remeh.

Pasangan SBY-Boediono ditengarai kuat menerima aliran dana dari pihak asing dan itu bertentangan dengan UU Pilpres. Bila terbukti, kemenangan pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009 terancam dibatalkan.

Dalam sebuah acara diskusi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (30/7) mengatakan, SBY bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilpres kalau terbukti menerima dana sumbangan dari pihak asing dan itu diatur jelas dalam UU pilpres.

Oleh karena itu, Ray berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani menjatuhkan sanksi kepada SBY kalau memang dari hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) peserta pilpres dengan nomor urut 2 itu terbukti secara sah menerima bantuan dana dari pihak asing. Dikatakan, berdasarkan UU, yang berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta pilpres adalah KPU. “Kalau Bawaslu bisa membuktikan SBY menerima dana asing, maka KPU harus mendiskualifikasi,” tandasnya.

Pendapat senada juga disampaikan pengamat politik dari Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman. Menurutnya, secara moral SBY telah melakukan kesalahan dengan menerima bantuan dari pihak asing. “Pada Pasal 103 UU 42/2008 pasangan calon tidak boleh menerima dana dari asing, dan semestinya pasangan SBY-Boediono didiskualifikasi,” kata Fadjroel.

Selain itu, dirinya menilai adanya kecurangan dari kubu SBY dengan memecah sumbangan pada laporan dana kampanye sehingga seolah-olah penyumbang itu adalah pihak yang berbeda. Padahal penyumbang itu adalah pihak yang sama dengan tujuan mensiasati nilai ambang batas maksimal sumbangan dari perusahaan yang maksimalnya Rp3 miliar. “Secara moral mereka (SBY-red) sudah cacat dengan menerima bantuan asing. Hal itu diperparah dengan pensiasatan laporan dana kampanye yang mereka lakukan. Jelas mereka salah,” tandasnya.

Menurut mantan tahanan politik (tapol) ini, kalau pasangan SBY-Boediono didiskualifikasi berarti pelaksanaan pilpres harus diulang secara nasional. Dia menilai, memang sudah sepantasnya pilpres diulang, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2009 cukup banyak.

Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (29/7), Bawaslu memangil dan memeriksa kubu SBY yang diwakili Marsekal Purn Djoko Suyanto selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan SBY-Boediono. Dalam pemeriksaan itu, pihak SBY mengaku menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN). Menurut Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, BTPN merupakan bank asing yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai asing.

Bantah Melanggar
Sementara itu Tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yang diwakili oleh Sekretaris Iskandar Mandji menyangkal tuduhan pelanggaran dalam penerimaan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2009.

Tim kampanye nasional JK Wiranto mendatangi Bawaslu untuk memenuhi undangan lembaga pemantau pemilu, terkait klarifikasi dana kampanye Pilpres 2009. Mereka membantah adanya penyumbang dari pihak asing.

Sekretaris Timkamnas JK-Wiranto Iskandar Manji mengatakan, tidak ada penyumbang dana kampanye JK-Wiranto, baik perorangan maupun badan hukum yang mendonasikan dana melebihi batas yang telah ditentukan dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

“Dana kampanye kita yang paling kecil sekitar Rp83 miliar. Tidak ada (yang menyumbang melebihi batas). Apalagi dana asing,” kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto ini.

Ia juga membantah adanya penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Ia mengatakan, jika penyumbang telah menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka yang bersangkutan dapat dipastikan memiliki kartu tanda penduduk. “Kalau ada NPWP berarti ada KTP-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dana kampanye pilpres. ICW melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran di antaranya mengenai identitas penyumbang yang tidak jelas.

Terkait dengan dana kampanye pasangan JK-Wiranto, ICW mencatat sejumlah kejanggalan atau dugaan pelanggaran yakni adanya penyumbang yang tidak jelas identitasnya dan tidak menyertakan NPWP bagi penyumbang di atas Rp20 juta. Selain itu, ICW juga menemukan penyumbang beralamat sama, terindikasi dalam satu induk perusahaan, dan penyumbang yang mendonasikan dana melebihi batas sumbangan. O dir

Jumat, 31 Juli 2009

Bawaslu Diminta Tegas Soal Dugaan Dana Asing Tim SBY-Boediono

REPUBLIKA NEWSROOM


Bawaslu Diminta Tegas Soal Dugaan Dana Asing Tim SBY-Boediono



Kamis, 30 Juli 2009 pukul 19:50:00



JAKARTA--Sekalipun pasangan SBY-Boediono bisa berkelit dari pasal pidana soal dugaan aliran dana asing dalam rekening dana kampanye mereka, tetapi ancaman diskualifikasi tetap ada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bersikap lebih tegas.

"Mereka (SBY-Boediono) melalui timnya boleh berkilah tidak tahu (soal dana asing), sehingga pidana bisa lolos. Tapi karena sekarang sudah tahu, mereka tetap bisa didiskualifikasi," ujar Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Kamis (30/7). Alasan 'tidak tahu' yang disampaikan oleh tim kampanye nasional SBY-Boediono pun dinilai terlalu lemah dalam kasus ini.

Ray meminta Bawaslu bersikap lebih tegas pula terhadap pasangan ini, yang tak datang sendiri memenuhi beberapa panggilan Bawaslu. "Yang diundang itu capres-cawapres. Kalau Megawati-Prabowo datang sendiri, mengapa ini tidak? Di sini ada perlakuan yang tak setara," kecam Ray.

Apalagi, ujar Ray, jika nanti yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan dana asing untuk kampanye pasangan calon. "Bawaslu harusnya bersikap lebih keras, tidak ada kompromi soal dana asing," kata Ray. Menurut dia, Bawaslu hanya bersikap keras jika laporan yang mereka terima mempersoalkan pasangan lain atau terkait dugaan pencemaran nama baik pasangan //incumbent//.

Ray mengatakan masalah dana asing bukanlah mempermasalahkan besar kecilnya. "Mau Rp 300 ribu, kalau dana asing, itu ilegal," tegas dia. UU 42/2008 sudah tegas mengatur, bahwa ancaman untuk penggunaan dana asing untuk kampanye adalah pidana sekaligus diskualifikasi.

Praktisi demokrasi Fadjroel Rachman pun sependapat dengan Ray, bahwa Bawaslu harus lebih tegas soal dugaan dana asing ini. Mengutip sumber Indonesia Corruption Watch (ICW), Fadjroel mengatakan diduga tak hanya dua perusahaan afiliasi asing yang menyumbang untuk dana kampanye pasangan SBY-Boediono.

Salah satu perusahaan itu yang berafiliasi ke Amerika Serikat, ujar Fadjroel, diduga juga menggunakan empat anak perusahaannya untuk menyumbang pasangan ini. "Jadi, kalau dua perusahaan asing ini diperkirakan menyumbang Rp 1,5 miliar, dengan tambahan empat anak perusahaan itu angkanya bisa mencapai Rp 6,5 miliar," kata dia. ann/rif

Bawaslu Diminta Usut Dana Asing di Tim SBY-Boediono

JAWA POS

Jum'at, 31 Juli 2009
Politika


Bawaslu Diminta Usut Dana Asing di Tim SBY-Boediono



JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim sukses SBY-Boediono. Kalau memang nanti itu terbukti, Bawaslu diminta untuk menerapkan ketentuan pidana di UU Pilpres No 42/2008. "Bawaslu tidak boleh kompromi," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Kantor PDI "Lama", Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, kemarin (30/7).

Dalam diskusi yang mengkritisi pemilu dan pilpres tersebut, turut berbicara Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Nega­ra Kesejahteraan (Pedoman) Fadjroel Rachman dan Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam.

Ray menuturkan bahwa larangan melibatkan dana asing dalam pemilu dan pilpres sudah sejalan dengan semangat membangun kemandirian bangsa. Karena itu, UU tidak membuat batasan besaran sumbangan dana asing yang dilarang. Berapa pun besarnya tidak diperbolehkan. "Tidak tergantung jumlahnya, Rp 300 ribu saja ilegal. Apalagi kalau sampai Rp 3 miliar," ujarnya.

Bawaslu saat ini memang menelusuri sumbangan dana bermasalah yang masuk ke tiga pasangan capres-cawapres. Khusus untuk duet SBY-Boediono, ada indikasi masuknya dana asing. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang menyumbang Rp 3 miliar terindikasi milik asing.

Namun, tim sukses SBY-Boediono berkilah tidak mengetahui bahwa pemilik saham BTPN pihak asing. Karena berstatus perseroan terbatas (PT), asumsinya, PT BTPN milik swasta nasional.

Ray mengatakan, tidak diketahuinya posisi modal PT BTPN mungkin bisa membebaskan tim SBY-Boediono dari sanksi pidana. Tapi, kemenangan mereka harus didiskualifikasi. "Politiknya tetap kena," tegasnya.

Secara terpisah, Sekjen DPP Partai De­mokrat Marzuki Alie menyatakan, semua perusahaan yang berstatus PT pasti dibentuk berdasar UU Perseroan Terbatas No 40/2007. Dengan kata lain, perusahaan tersebut bisa diasumsikan sebagai perusahaan nasional, bukan asing.

Menurut Marzuki, semua perusahaan besar biasanya mempunyai hubungan bisnis atau dagang dengan perusahaan lain di luar negeri. "Nah, dalam konteks ini kami memang tidak bisa menjamin dan mengklarifikasi bagaimana bentuk hubungannya dengan luar negeri," ucapnya. Dia memastikan, Partai Demokrat, terutama tim sukses SBY-Boediono, selalu berhati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye. (pri/bay/tof)

Pasangan SBY-Boediono Terancam Didiskualifikasi

PIKIRAN RAKYAT

Jumat, 31 Juli 2009


Pasangan SBY-Boediono Terancam Didiskualifikasi


JAKARTA, (PR).-


Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono terancam dipidana karena menerima dana kampanye dari badan asing. Pasangan itu juga bisa didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2009. Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan itu kepada wartawan seusai Mimbar Demokrasi di Jln. Diponegoro No. 58 Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

"Berdasarkan pasal 222 dan pasal 103 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, ada dua jenis sanksi bagi pasangan calon yang menerima dana asing, yaitu sanksi pidana dan sanksi politik berupa diskualifikasi," kata Ray.

Kendati demikian, pasal-pasal dalam UU Pilpres itu tidak mengatur secara rinci siapa yang diancam sanksi pidana. "Pasal itu tidak secara tegas menyebutkan apakah pidana terhadap bendahara ataukah pasangan calon. Tetapi, yang pasti, kalau sanksi politik ya pasangan calon harus didiskualifikasi," ujarnya.

Lembaga yang berhak mendiskualifikasi SBY-Boediono, menurut dia, adalah KPU karena hal itu bersifat administratif. Penjatuhan sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi itu bisa dilakukan setelah menerima rekomendasi Bawaslu.

Pemilu ulang

Konsekuensi selanjutnya jika SBY-Boediono didiskualifikasi sebagai pemenang pemilu adalah pemilu ulang atau dimenangi pasangan calon Megawati-Prabowo yang meraih suara terbanyak kedua setelah SBY-Boediono.

"Kalau diskualifikasi ya bisa pemilu ulang atau pemenang kedua yang naik," tuturnya.

Ancaman diskualifikasi memang sangat mahal risiko politiknya. Akan tetapi, kata Ray, kesalahan yang dilakukan Timkamnas SBY-Boediono itu adalah masalah uang dan sanksinya berat jika ingin pemilu berjalan jujur. "Kalau perusahaan asing masuk, itu namanya skandal besar. Sanksinya berat, yaitu diskualifikasi. Tidak peduli besarnya berapa, pokoknya dana asing."

DPT bermasalah

Terkait laporan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, Ray menyarankan Bawaslu memanfaatkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membeberkan data-data penggelembungan suara dan DPT bermasalah.

Hingga saat ini Bawaslu dinilai belum menunjukkan kemajuan dalam menangani laporan DPT bermasalah. "Tidak ada kemajuan. Jadi, kami berniat untuk kembali mendatangi Bawaslu. Jika sampai Senin tidak ada kemajuan, saya akan mengundang LSM untuk mendatangi Bawaslu. Setelah pemilu bukan berarti masalah kita selesai," katanya.

Aktivis ’90-an Fajroel Rahman, yang juga hadir di Mimbar Demokrasi menyatakan, ajang yang akan diselenggarakan setiap hari itu digelar kalangan pro terhadap demokrasi. "Jangan sampai mundur kalau tiba-tiba partai (PDIP) dan Megawati Soekarnoputri tiba-tiba datang ke sini dan minta kawan-kawan bubar," katanya.

Di tempat peristiwa berdarah 27 Juli 1996 itu hadir puluhan orang dari berbagai organisasi, termasuk keluarga korban tragedi 27 Juli 1996. (A-156)***

Usut Dana Asing ke SBY, Bawaslu Tidak Boleh Kompromi

RAKYAT MERDEKA.CO.ID


Usut Dana Asing ke SBY, Bawaslu Tidak Boleh Kompromi


Jumat, 31 Juli 2009, 08:43:04 WIB


Laporan: Desy Wahyuni

Jakarta, RMOL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim kampanye SBY-Boediono.

Bila memang nanti itu terbukti, Bawaslu diminta untuk menerapkan ketentuan pidana yang tercantum di UU Pilpres 42/2008.

"Bawaslu tidak boleh kompromi," demikian ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di bekas Kantor PDI, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Dalam diskusi bertajuk “Pemilu Curang” tersebut, turut berbicara Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Fadjroel Rahman dan Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam.

Ray menambahkan, larangan melibatkan dana asing dalam pemilu dan pilpres sudah sejalan dengan semangat membangun kemandirian bangsa. Karena itu, UU tidak membuat batasan besaran sumbangan dana asing yang dilarang. Berapa pun besarnya tidak diperbolehkan.

"Tidak tergantung jumlahnya, Rp 300 ribu saja ilegal. Apalagi kalau sampai Rp 3 miliar," tukasnya. [wid]