Tampilkan postingan dengan label diskusi LIMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diskusi LIMA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2009

Foto Diskusi polri dan cacat pemilu




Diskusi "Ayo tuntaskan cacat dan pidana pemilu", Kamis 23 April 2009, di Rumah Makan Koetaradja, Jalan Senen Raya No 10. Dari kiri; Dwi Ria Latifa (PDI-P), La Ode Husain (anggota Kompolnas), Ray Rangkuti (direktur LIMA Nasional), Wahidah Suaib (anggoa Bawaslu).

Bawaslu Surati Presiden

SUARA PEMBARUAN

2009-04-22


Bawaslu Surati Presiden



[JAKARTA] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, laporan Bawaslu itu ditolak Mabes Polri.

Selain presiden, Bawaslu juga menyampaikan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ketua DPR Agung Laksono serta ditembuskan kepada Komisi II dan III DPR.

"Dengan membuat surat ke Presiden, Kompolnas, dan DPR, cukup sudah upaya Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada Pemilu Legislatif 9 April lalu. Tinggal, masyarakat yang menilai sejauh mana profesionalisme dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh Bawaslu agar ada tindakan dari pihak terkait untuk menyadarkan pihak kepolisian sebagai bagian dari komponen Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilu sebagaimana disepakati bersama dalam nota kesepahaman dengan Bawaslu.

Selain itu, lanjutnya, surat resmi kepada Presiden, Kompolnas, dan Ketua DPR juga merupakan tanggung jawab moral Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelanggaran tindak pidana pemilu oleh KPU, yang dimentahkan oleh kepolisian.

Padahal, Bawaslu sudah mengkaji kasus itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu, meminta pendapat para ahli hukum, dan mengikuti gelar perkara untuk membahas pertimbangan-pertimbangan sehingga KPU diduga melakukan tindak pidana pemilu.

"Apa yang kami lakukan dengan melaporkan KPU ke kepolisian sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang kami miliki. Ketika laporan kami ditolak, surat resmi kami kirimkan kepada Presiden, Kompolnas, dan DPR sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan, isi surat kepada Presiden, Kompolnas, dan Ketua DPR itu berisi pernyataan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh KPU diteruskan ke kepolisian sesuai tugas dan tanggung jawab Bawaslu selaku pengawas Pemilu.

Laporan tersebut, sudah melalui kajian sesuai ketentuan undang-undang dan pendapat para ahli hukum pemilu, disertai poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan bahwa KPU diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pembiaran

Sementara itu, pengamat hukum Bambang Widjajanto mengatakan, sebenarnya presiden dan DPR bisa mempertanyakan apakah polri betul-betul netral setelah melihat kasus penolakan laporan Bawaslu.

Dia menilai, tanpa surat resmi dari Bawaslu, seharusnya presiden dan DPR mempunyai sikap terhadap masalah ini. Dengan adanya surat resmi yang dikirimkan Bawaslu, Presiden, dan DPR harus ikut turun tangan.

"Kalau tidak ada tindakan apa pun terhadap surat yang dikirimkan Bawaslu, berarti Presiden dan DPR telah melakukan pembiaran terhadap sikap kepolisian yang tidak netral," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, presiden pernah menyatakan tidak akan membiarkan invisible activities (aktivitas tak terlihat) yang dilakukan oleh siapa pun, sehingga menyebabkan pemilu tidak demokratis. Jika tidak ada tindak lanjut dari presiden, tudingan mengenai pemilu tidak berjalan secara demokratis akan dikembalikan kepada presiden, selaku pemimpin negara saat ini yang juga ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu.

Dia menambahkan, penyidik Polri mempunyai kewajiban untuk menerima laporan dari Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Pasal 8 Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu.

"Tidak ada satu pun kewenangan pun yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik untuk menolak laporan yang secara resmi diajukan Bawaslu. Apalagi, penolakannya tidak melalui surat resmi yang diberikan ke Bawaslu, tetapi hanya melalui omongan dan pernyataan di media massa," ujarnya. [J-9]

Soal Bawaslu, Kompolnas Klarifikasi ke Polri

OKE ZONE.COM

Soal Bawaslu, Kompolnas Klarifikasi ke Polri

Kamis, 23 April 2009 - 13:42 wib

Insaf Albert Tarigan - Okezone TEXT SIZE :


JAKARTA - Buntut penolakan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan Mabes Polri mambuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan. Mereka berencana akan meminta klarifikasi kepada Polri.

"Kami akan meminta kejelasan soal kasus itu," ujar Anggota Kompolnas Lahode Husain dalam acara diskusi pemilu yang diselenggarakan di RM Koetaradja, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi terkait kinerja kepolisian dalam menangani tindak pidana pemilu. "Dalam kasus lain Polri bisa langsung aktif, mengapa dalam persoalan ini tidak?" tandasnya.

Di tempat yang sama Anggota Bawaslu Wahidah Syuaib menegaskan, pihaknya tidak akan mem-praperadilankan Polri. Pasalnya, Bawaslu tidak ingin terjebak dalam proses hukum yang panjang.

"Kami lebih memilih untuk mengambil jalur formal dengan cara melapor ke Presiden dan DPR," tukasnya.

Sekadar mengingatkan, pada 12 April lalu Polri menolak laporan Bawaslu. Polri meminta agar Bawaslu melengkapi bukti pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (teb)

Bawaslu Sebut Polri Punya Standar Ganda

OKE ZONE

Bawaslu Sebut Polri Punya Standar GandaKamis, 23 April 2009 - 13:26


wibInsaf Albert Tarigan - Okezone TEXT SIZE :


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki standar ganda dalam menangani sederet kasus pemilu. Hal ini terkait ditolaknya laporan Bawaslu oleh Polri beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Wahidah Syuaib mengatakan, sikap polisi dinilai berbeda seperti saat menangani ratusan kasus lainnya yang dilaporkan Bawaslu. "Biasanya tidak serumit itu," ujar Wahidah dalam acara seminar di RM Koetaradja, Jakarta, Kamis (23/4/2009).

Menurutnya, penolakan Polri akan laporan Bawaslu tersebut menimbulkan kesan bahwa Polri tidak ingin menerima kasus tersebut dan tidak ingin bola ada di pihak kepolisian.

Lebih lanjut dia mengatakan, awalnya Polri menolak laporan Bawaslu dikarenakan belum diketahuinya unsur kesengajaan oleh KPU. Namun, setelah bukti unsur kesengajaan dilampirkan, Polri meminta barang bukti lainnya.

"Kami khawatir kejadian ini akan berdampak pada Kepolisian di tingkat provinsi dan Panwaslu daerah. Kami juga khawatir ini akan berdampak pada penegakan hukum saat Pilpres nanti," tandasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mabes Polri menolak laporan Bawaslu ketika melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU. Hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang intinya meragukan profesionalitas Polri. (teb)

Kamis, 23 April 2009

KPU Busuk ala Franky Sahilatua

DETIK.COM

KPU Busuk ala Franky Sahilatua
detikcom - Kamis, April 23

Ada-ada saja aksi Franky Sahilatua menanggapi pelaksanaan Pemilu 2009. Kali ini musisi tersebut melansir sebuah lagu yang dari judulnya saja sudah terbayang liriknya, yaitu "KPU Busuk".



Berikut lirik lagu terbaru karya Franky;

KPU Busuk
KPU Busuk
KPU Busuk
Busuk, Busuk, Busuk
Siapa yang buat?
Siapa yang buat?
Siapa yang buat?
SYB

Di sela petikan gitarnya Franky menjelas bahwa SYB adalah kependekan dari Siapa Yang Buat. Tepuk tangan dan gelak tawa audiens spontan pecah.

Franky membawakan lagu barunya itu di sela diskusi bertajuk "Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu". Acara berlangsung di RM Koetaraja, Jl Senen Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2009).

"Ini hanya untuk hiburan saja," ujar Franky sebelum membawakan KPU Busuk.

Ditolak Polri, Bawaslu Mengadu ke Presiden dan DPR

KOMPAS.COm

Ditolak Polri, Bawaslu Mengadu ke Presiden dan DPR
tur

Kamis, 23 April 2009 | 14:47 WIB


Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah laporannya ditolak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengadukan penolakan tersebut kepada Presiden, DPR RI, dan Komisi Polisi Nasional. Bawaslu meminta ketiga institusi ini untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan Polri yang dinilai ganjil.

"Kami tadi pagi kirim surat ke ketiga institusi tersebut mengenai penolakan Polri terhadap laporan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam diskusi terkait gugatan pemilu bertajuk "Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu!" di Jakarta, Kamis (23/4).

Secara khusus, Bawaslu meminta DPR RI melalui Komisi II dan Komisi III menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil Polri guna menjelaskan penolakan mereka terhadap laporan Bawaslu. "Sedapat mungkin secepatnya karena Polisi hanya punya waktu 14 hari. Kemarin laporannya tanggal 13 April dan ini berarti tinggal tujuh hari lagi," lanjut Wahidah.

Pengaduan tersebut disampaikan menyusul diskusi yang digelar KPU dengan berbagai ahli tata negara dan para pakar serta Kompolnas untuk mempertanyakan kelengkapan laporan Bawaslu. Wahidah mengatakan, keterangan para pakar dan Kompolnas justru menguatkan posisi Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Laode Husain mengatakan akan segera mempertanyakan tindakan tersebut kepada Polri. Laode sendiri melihat sebenarnya tidak ada alasan bagi Polri untuk menolak laporan Bawaslu.

Bawaslu Tuding Polri Terapkan Standar Ganda

KOMPAS.COM

Bawaslu Tuding Polri Terapkan Standar Ganda
tur

Kamis, 23 April 2009 | 13:55 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Polri menerapkan standar ganda dalam menangani sejumlah kasus terkait pemilu, apalagi pasca-penolakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Mabes Polri terhadap laporan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pidana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Standar ganda yang dimaksud Bawaslu adalah soal pemenuhan syarat penerusan laporan ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, Panwaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan hanya dengan menyertakan kajian permulaan, keterangan dua saksi, dan alat bukti. Namun, hal ini tak dapat ditempuh Bawaslu dalam laporan terkait dugaan pelanggaran pidana oleh KPU.

"Dalam melaporkan pelanggaran biasanya tidak serumit ini. Kami melihat memang ada keganjilan karena pada prinsipnya mereka tidak ingin menerima," ujar Anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi terkait gugatan pemilu bertajuk "Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu!" di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Bawaslu, dalam laporan tersebut, Bawaslu telah memiliki bukti lengkap meliputi surat pernyataan dirugikan dari pemilih yang tak terdaftar, caleg yang tak tertulis dalam surat suara maupun parpol yang dirugikan, dan keterangan ahli tata negara hingga berjumlah 34 bukti.

Bawaslu akhirnya menilai bahwa Polri memang tidak memiliki kemauan politik untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini karena, belum saja menerima laporan, Polri sudah menolaknya.

Polisi Tolak Laporan Bawaslu

DETIK.COM

Kamis, 23/04/2009 13:56 WIB

Polisi Tolak Laporan Bawaslu

Wahidah Suaib: Kasus Sebelumnya Tak Serumit Ini


Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu



Jakarta - Polisi menolak laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai surat suara tertukar yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan polisi ini berbeda dengan sebelumnya ketika menangani laporan tindak pidana pemilu.

"Dari kasus sebelumnya, laporan yang diajukan ke Sentra Gakumdu dan masuk ke penyidikan tidak pernah serumit ini," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi "Gugatan Pemilu, Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu" di Rumah Makan Koeta Radja, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).

Wahidah menuturkan, saat melapor pada 17 April yang lalu, Bawaslu membawa 34 bukti berupa pernyataan-pernyataan pihak yang dirugikan seperti pemilih, caleg, dan partai politik. Ada pula keterangan dari ahli-ahli pemilu seputar pengesahan surat suara yang tertukar itu.

Namun, polisi menolaknya dengan alasan berbeda-beda dan tidak jelas. Ketika telah kehabisan argumen, lanjut Wahidah, polisi meminta Bawaslu menunjukkan bukti surat suara tertukar yang telah dicontreng. "Tentu saja itu tidak bisa kami lakukan, karena kerahasiaan surat suara dilindungi UU," jelasnya.

Wahidah kembali menegaskan, polisi tidak mempunyai political will dan telah menetapkan standar ganda dalam kasus pemilu. "Dalam dua kali gelar kasus, sulit untuk mencapai titik temu," pungkasnya.

( irw / iy )