Tampilkan postingan dengan label golput haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label golput haram. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2009

Pengamat: Fatwa Itu untuk Mendulang Suara Partai

PELITA

Pengamat: Fatwa Itu untuk Mendulang Suara Partai


Keuskupan Agung Semarang Sepakat MUI


Jakarta, Pelita
Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Golput (memilih untuk tidak memilih) dinilai tidak hanya untuk mencegah terjadinya Golput, tetapi alat partai untuk mendulang suara.

Fatwa ini akan digunakan oleh setiap orang yang merasa dirugikan kalau pemilihnya makin kecil. Mereka tahu bahwa ini adalah alat. Kalau tidak menguntungkan mereka, maka fatwa ini akan dipakai untuk menambah suara kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesa, Ray Rangkuti, di Jakarta, Rabu (28/1).

Ditanya apakah fatwa haram Golput akan digunakan calon incumbent, Ray mengatakan kalau dilihat secara psikologi, 20 persen suara sudah milik Megawati dari yang dilihat total pemilih sejak 1999, 2004 dan sekarang. Sedangkan Partai Demokrat yang mengusung Susilo Bambang Yudhoyono perolehan suaranya mengalami fluktuasi.
Jadi dalam konteks ini tergantung kalau suara dia besar tanpa fatwa , fatwa itu tidak masalah, dia (SBY) diamkan saja. Tapi kalau tanpa fatwa suara SBY turun, dia akan pakai juga. Dia akan bilang, hei ingat umat Islam ini wajib memilih, pilih yang paling darurat, ungkapnya.

Sementara terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif, Ray menjelaskan secara histori, pertama kali yang meminta agar MUI mengeluarkan fatwa haram Golput adalah Hidayat Nur Wahid (PKS). Setelah MUI mengeluarkan fatwa, kemudian reaksi yang bergembira dengan fatwa ini adalah PPP, PKS dan KPU.

Kalau dilihat dari itu, mungkin, secara langsung atau tidak, tiga komponen ini yang paling diuntungkan, katanya.

Partai menengah

Di sisi lain, lanjut Ray, pada Pemilu 2009 mendatang terdapat massa mengambang (swing voter) yang besarnya hingga mencapai 45 persen. Pada tahun 2004, swing voter itu sendiri masuk ke Parpol menengah, seperti PKS, PPP dan PAN yang sekarang ketiganya tidak menuai prestasi yang bagus.

Kalau ada fatwa, dugaan saya swing voter ini akan kembali ke basis dimana risiko untuk memilih partai yang darurat itu, ya partai menengah. Artinya swing voter menunggu, kalau sampai tidak ada keputusan politik/partai yang sesuai dengan aspirasi mereka, potensi Golput akan tinggi, paparnya.

Pada bagian lain, Ray menilai tindakan MUI sebagai bentuk kelucuan. Ini kelucuan MUI saja. Mereka urus ilir tanpa urus hulunya. Jadi saya melihatnya hanya sebuah kelucuan. Kasihan MUI itu dan kalau lama-lama jadi bahan tertawaan orang karena yang mereka urusi adalah yang sudah selesai diurus orang lain, ujarnya.

Ray juga menilai MUI telah bertindak inkonsisten dalam mengambil dasar hukum keputusan fatwa haram Golput. Dalam keputusannya, MUI menggunakan logika bahwa tidak boleh ada kekosongan pemerintah, oleh karena itu umat Islam wajib menggunakan hak pilihnya. MUI juga menyatakan kalau tidak ada satupun pemimpin yang amanah, maka pilihlah yang terburuk diantara yang terburuk.

Padahal, kata Ray, jika MUI membaca UUD 45 dengan tegas dikatakan bahwa pemerintahan RI tidak boleh kosong. Di dalam UUD 45 tersebut juga sudah dilakukan bagaimana cara-cara mengisi kekosongan itu, yakni dengan cara melanjutkan kekuasaan yang ada dengan cara melanjutkann kekuasaan yang ada yang ditetapkan MPR.

Kedua, apabila Capres dan Wapres mengundurkan diri, akan diambilalih oleh Menko Polkam sehingga kekosongan itu tidak dikenal oleh konstitusi dan demokrasi.
Jadi dari mana asalnya kalau terjadi kekosongan kekuasaan. Karena itu fatwa MUI itu kontradiktif, serta menghadap-hadapkan kembali ajaran Islam dengan demokrasi di segi yang lain, tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi pernah melontarkan himbauan agar tidak mengkait-kaitkan masalah Golput dengan masalah agama (fiqih). Pasalnya, menyelesaikan masalah golput cukup dilakukan dengan memberikan pendidikan politik ataupun himbau mengenai pentingnya menggunakan hak pilih.

Keuskupan Agung dukung

Sementara itu dari Semarang, Jawa Tengah, Keuskupan Agung Semarang menyatakan sepakat dengan fatwa haram terkait tidak disalurkannya hak suara pada pemilihan umum (Golput) yang dikeluarkan oleh MUI.

Kami sepakat bahwa menyalurkan hak pilih adalah lebih baik dari pada Golput, meskipun Golput juga merupakan hak dari setiap pemilih, kata Ketua Penghubung Karya Kerosulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung (PK4A) Semarang Rm R Sugihartanto Pr di Semarang, Rabu (28/1).

Sugihartanto seperti dilansir Antara mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi di antaranya, PK4A terus melakukan sosialisasi kepada umat nasrani melalui khotbah atau dengan mengumpulkan para pemimpin agama, dewan, dan pastor paroki. Kita sudah melakukan sosialisasi ke gereja-gereja di Jawa Tengah dan Yogyakarta, katanya.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tentang demokrasi hingga tata cara pemberian suara sah dalam Pemilu 2009 tersebut pihaknya juga melibatkan KPU Jawa Tengah. Soal sosialisasi tata cara pemberian suara yang sah dalam Pemilu pascakeluarnya putusan MK, sampai sekarang masih belum jelas, katanya.

Sugihartanto menambahkan, upaya sosialisasi tersebut salah satunya untuk mencerdaskan pemilih dan wujud peran serta umat beragama. Kami tidak pernah menganjurkan untuk Golput, katanya.(ay)

Rabu, 28 Januari 2009

SBY Manfaatkan Fatwa Haram Golput Pada Pilpres

MyRMNews.Com

SBY Manfaatkan Fatwa Haram Golput Pada Pilpres


Rabu, 28 Januari 2009, 22:52:45 WIB

Laporan: Zul Sikumbang

Jakarta, myRMnews. Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, keluarnya fatwa haram Golput akan dimanfaatkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertarungannya dengan Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, PDIP ataupun Megawati telah memiliki pemilih fanatik sebesar 20 persen dari jumlah total pemilih.

"Ya, tergantung, kalau suara dia (SBY) besar tanpa fatwa haram golput , fatwa itu tidak masalah, dia diamkan saja. Tapi kalau tanpa fatwa tersebut, suara SBY turun, dia akan pakai juga. Dia akan bilang, hei, ingat umat Islam ini wajib memilih, pilih yang paling darurat," kata Ray, Jakarta, Rabu (28/1).

Sedangkan dari sisi partai politik, fatwa haram golput Majelis Ulama Indonesia ini menguntungkan beberapa partai politik papan tengah seperti PPP, PKS, PAN. Sebab ketiga partai ini mengharapkan swing voters untuk mendongkrak perolehan suara mereka.

"Kan ada historis dan reaksi. Historisnya, pertama kali yang minta ini kan Hidayat Nurwahid. Yang bergembira dengan fatwa ini adalah PPP, PKS dan KPU. Kalau dilihat dari itu, mungkin, secara langsung atau tidak, tiga komponen ini yang diuntungkan. Yang lain tidak ya, seperti PDIP, Golkar," ungkap Ray.

Ia menilai keputusan MUI adalah keputusan yang inkonsisten dan kontradiktif. Logika MUI itu katanya, adalah tidak boleh ada kekosongan pemerintah, oleh karena itu umat Islam wajib menggunakan hak pilihnya. Alasan lain MUI adalah kalau tidak ada satupun pemimpin yang amanah, maka pilihlah yang terburuk diantara yang terburuk ?
"Kalau MUI baca UUD 45 dengan tegas dikatakan bahwa pemerintahan RI tidak boleh kosong, sudah dilakukan cara-cara untuk mengisi kekosongan itu dengan melanjutkan kekuasaan yang ada yang ditetapkan MPR. Kedua, bila presiden dan wakil presiden mengundurkan diri, akan diambil alih oleh Menko Polkam sehingga kekosongan itu tidak dikenal oleh konstitusi dan demokrasi. Jadi dari mana asalnya kalau terjadi kekosongan kekuasaan," ungkap Ray.

Ray juga menilai, fatwa haram soal golput adalah suatu kelucuan yang dibuat MUI sendiri. MUI mengurus ilir tanpa mengurus hulunya.

"Saya melihatnya hanya sebuah kelucuan. Kasihan MUI itu dan kalau lama-lama jadi bahan tertawaan orang karena yang mereka urusi adalah yang sudah selesai diurus orang lain," tandasnya. [zul]

Lima Tolak Fatwa Golput MUI

okezone.com

1/27/2009 12:09 PM Local Time

Lima Tolak Fatwa Golput MUI

JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal golongan putih (golput) yang melakukan sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat, semakin ditentang banyak pihak. Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) fatwa yang mewajibkan umat Islam menggunakan hak pilihnya.

"Lima menolak keras fatwa golput sebagai haram," tegas Direktur Lima Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (26/1/2009).

Ray menilai tidak perlu ada fatwa yang melarang golput atau mewajibkan memilih. Karena hal itu seolah mengadu agama dengan demokrasi.

"Fatwa ini menghadapkan ajaran Islam dengan demokrasi yang kita anut," ujarnya.

Ray menilai fatwa tersebut bernada membela kepentingan kelompom elitis. Dia juga menilai fatwa tersebut tidak memihak masyarakat kelas kecil yang sering dirugikan politisi.

"Mereka (MUI) juga harus sadar bahwa definisi Golput itu tidak remeh," tegasnya.

Saat ada usulan dikeluarkan fatwa haram, Ray juga sudah mengeluarkan penolakannya. Sebab hal tersebut tidak logis dan terdengar aneh. Dia berpendapat sebaiknya tindakan goput dibiarkan saja.

"Bukan saja karena itu hak, tapi juga karena itu suatu kritik," tandasnya.

Aroma Suap di Balik Fatwa MUI

Politik
27/01/2009 - 13:44

Aroma Suap di Balik Fatwa MUI

R Ferdian Andi R


INILAH.COM, Jakarta – Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia menuai kontroversi. Ada rumor, fatwa wajib memilih pemimpin ideal atas pesanan pihak tertentu. MUI membantahnya. Mereka menegaskan tak ada suap dalam fatwa tersebut.

Rumor yang berkembang membuat MUI seperti bermain api dalam mengeluaran fatwa soal Pemilu. Fatwa yang dihasilkan dari kesepakatan ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat, itu tercium memiliki aroma suap.

Suap? Betulkah MUI bisa disuap? Tak ada yang pasti. Tapi, rilis hasil survei Transperanscy International Indonesia (TII) menyebutkan MUI berada di 10 besar indeks suap terhadap 15 institusi publik.

Mantan Ketua Majelis Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin membantah tudingan itu. Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menerima suap dari siapapun atas munculnya fatwa atas kewajiban memilih pemimpin yang ideal.

“Siapa yang menyuap? Kalaupun potensi suap, itu dari partai Islam yang katanya diuntungkan dari fatwa MUI. Tapi mana ada partai Islam yang banyak duit, yang banyak duit justru di partai sekuler,” katanya kepada INILAH.COM, Selasa (27/1) menjawab tudingan fatwa MUI terkait dengan pesanan oleh pihak tertentu.

Ma’ruf Amin yang saat ini juga menjabat sebagai Rois Mustasyar DPP PKNU ini menegaskan, munculnya fatwa wajib memilih pemimpin ideal dilandasai atas pro-kontra yang muncul di tengah masyarakat. “Kami tidak ujug-ujug mengeluarkan fatwa, tapi karena adanya wacana publik yang berkembang. Semua kelompok hadir, baik partai politik maupun ormas. Bahkan ulama bukan dari partai Islam juga sepakat,” tandas Ma’ruf.

Fatwa MUI terkait pemilu, memang relatif menggunakan bahasa moderat. Tak ada satupun kalimat yang menegaskan bahwa memilih untuk menjadi golongan putih berstatus hukum haram. Namun, fatwa MUI menyebutkan, memilih pemimpin yang muslim, jujur, amanah, cerdas, dan memperjuangkan aspirasi umat Islam, adalah wajib.

Selain itu, MUI juga menyebutkan, jika memilih yang tidak seperti kriteria tersebut atau tidak memilih sama sekali, padahal pemimpin seperti itu ada, makanya hukum haram. Artinya, memilih menjadi golongan putih pun, bisa masuk pagar haram.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asroun Niam Sholeh. Menurut dia, fatwa MUI sama sekali tidak terjebak pada wilayah politik praktis. Justru sebaliknya, imbuh alumnus MAPK Jember ini, fatwa MUI sebagai implementasi dari tanggung jawab politik keulamaan. “Secara umum tidak ada perdebatan, karena pembahasan fatwa MUI terkait pemilu tidak menjurus politicking,” katanya di Padang, Selasa (27/1).

Fatwa MUI ini seperti memiliki dua mata pisau. Di satu sisi, pihak tertentu merasa terbantu dengan fatwa MUI. Namun di sisi lain, beberapa pihak menilai fatwa MUI justru menjadi masalah baru di tengah apatisme publik terhadap proses pemilu.

Ketua KPU A Hafiz Anshary menyambut positif munculnya fatwa MUI terkait dengan memilih pemimpin yang ideal. Menurut dia, fatwa MUI dapat menggerakkan masyarakat untuk sadar hukum. “Mudah-mudahan angka golput menurun,” katanya, Selasa (27/1). Dia mengaku hingga saat ini KPU belum memplenokan fatwa MUI untuk menjadi instrumen sosialisasi pemilu.

Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, hakikatnya fatwa wajib memilih dan anjuran golput, dua-duanya tidak memiliki makna penting dan tidak diperlukan. Namun, imbuh mantan anggota KPU ini, fatwa wajib memilih jauh lebih bertanggung jawab daripada anjuran golput.

Respon lainnya muncul dari Dierketur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. Menurut dia, fatwa MUI tentang wajib memilih dalam pemilu sama saja mempertentangkan ajaran Islam dengan demokrasi yang dianut di Indonesia. “Kami menolak keras fatwa MUI. Ini memperhadapkan ajaran Islam dengan demokrasi yang kita anut,” cetus alumnus IAIN Syarfi Hidayatullah Jakarta ini.

Hal senada disampaikan oleh Derketur Eksekutif Center for Elecetroal Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay. Menurut dia, posisi orang tidak memilih dalam pemilu memiliki banyak sebab. Yang terbesar karena persoalan teknis-administrasi. “Fatwa ini akan menjadi masalah di lapangan. Orang yang ingin mematuhi fatwa ini akan memaksa petugas KPPS. Padahal namanya tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tegasnya seraya mengingatkan, memilih dalam pemilu adalah menyangkut kesadaran politik, bukan dengan cara pemaksaan. [I4]

Ijtima Ulama KPU Hargai Fatwa MUI tentang Golput

KOMPAS

Ijtima Ulama
KPU Hargai Fatwa MUI tentang Golput


Rabu, 28 Januari 2009

Jakarta, Kompas - Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golput atau orang yang sengaja tak memakai hak pilihnya dihargai oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, fatwa itu tidak akan menyurutkan sosialisasi Pemilu 2009.

Anggota KPU, Abdul Aziz, di Jakarta, Selasa (27/1), menuturkan, upaya masyarakat mana pun untuk meningkatkan kesadaran berpolitik patut dihargai. Walau bisa jadi meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009, KPU tetap harus menggiatkan sosialisasi kepada calon pemilih.

”Tentu fatwa itu tak membuat kami berleha-leha. Dengan atau tanpa fatwa, KPU tetap berupaya meningkatkan kinerja,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebutkan, dalam konteks memilih sebagai hak, fatwa mengharamkan golput tak perlu dikeluarkan MUI. Dengan fatwa itu, memilih berubah dari hak menjadi kewajiban warga negara.

Secara terpisah, anggota KPU, Andi Nurpati, optimistis tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009 akan meningkat pascakeluarnya fatwa MUI. Imbasnya, bagi umat Islam, menggunakan hak pilih adalah ibadah. Rendahnya partisipasi berpengaruh pada legitimasi hasil pemilu.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mendukung penuh ijtima (kesepakatan) MUI yang menyatakan umat Islam wajib menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Bagi PPP, adanya pemimpin itu wajib hukumnya sebab bila tidak ada pemimpin akan timbul anarki/kekacauan.

”Pemilu adalah satu-satunya sarana yang disepakati bersama, yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan pemimpin,” ujar Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Saefuddin, Selasa. Oleh karena itu, tak memilih pemimpin dengan sengaja hukumnya menjadi haram karena dapat menimbulkan anarki.

Dinilai berlebihan


Direktur Lingkar Masyarakat Madani Ray Rangkuti dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi di Jakarta, secara terpisah, menilai fatwa MUI itu berlebihan. Dasar pengambilan hukum dan kekhawatiran MUI sebenarnya diantisipasi dalam sistem demokrasi sehingga tidak akan ada kekosongan pimpinan.

Ray menilai fatwa MUI itu menguliti kulit bukan substansi. ”Kasihan kita melihat MUI jadi tertawaan orang,” ujarnya.

Hendardi menuturkan pula, ”Fatwa MUI bukan hukum positif yang mengikat publik, termasuk umat Islam, karena hanya bersifat imbauan atau pendapat kolektif ulama. MUI juga tak memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan publik,” lanjutnya. Namun, diakuinya, fatwa itu bisa menimbulkan keresahan di kalangan umat. (dik/mam/tra)

Senin, 26 Januari 2009

Fatma MUI : Golput Haram

Innaa li al-Allahi wa innaa ilaihi rojiuun