Tampilkan postingan dengan label jual beli suara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli suara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2009

Awas, Saksi Bisa Jual Suara!

INILAH.COM



Politik
02/04/2009 - 13:43

Awas, Saksi Bisa Jual Suara!
R Ferdian Andi R

Ray Rangkuti
(inilah.com/ Raya Abdullah)INILAH.COM , Jakarta – Keberadaan saksi partai politik pada pencontrengan suara menjadi salah satu elemen penting Pemilu 2009. Dari saksi pula, gerbong awal proses pengawalan pemilu yang jujur dan adil. Namun, waspada, saksi bisa melakukan jual beli suara.

UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum DPR/DPRD/DPD memberikan ruang berarti bagi saksi dari unsur partai politik. Dari saksi pula nantinya akan menjadi alat bukti dalam sidang sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, memilih saksi yang tidak tepat, justru akan menjadi blunder bagi partai politik. Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, saksi yang berasal dari kalangan non-partai alias orang yang memang bekerja untuk saksi, cukup rentan terjadi penyalahgunaan.

“Karena, dari saksi rentan terjadinya jual beli suara,” katanya kepada INILAH.COM, Kamis (2/4) di Jakarta. Peluang tersebut muncul, sambung Ray, justru muncul dari saksi non-partai ideologis.

Ia mencontohkan, praktik jual beli tersebut dapat terjadi jika calon partai tertentu dalam penghitungan suara menunjukkan perolehan yang tak signifikan, peluang bagi saksi untuk menjual suara ke pihal lain cukup terbuka. “Jadi para saksi melihat potensi kemenangan calon itu rendah, maka suara itu bisa dijual, dipakai calon yang lain,” ungkap mantan Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.

Ray menyebutkan, Pemilu 2009 ini potensi jual beli suara muncul dari tiga sektor: penyelenggara pemilu (KPPS), saksi, dan panitia pengawas (panwas).

Bagaimana partai politik menyiapkan para saksinya untuk pengawal pemungutan suara dalam Pemilu 9 April pekan depan?

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga sepekan menjelang pelaksanaan pemilu, baru 60% kesiapan saksi di seluruh Indonesia. Partai bintang sembilan ini mengandalakan kekuatan kader sebagai saksi di TPS-TPS. “Kalau saksi pakai orang profesional, kurang kuat. Makanya kita pakai kader yang ideologis,” jelas Wakil Sekjen DPP PKB, Helmy Faishal Zaini.

Menurut orang dekat Muhaimin ini, saksi menjadi pilar penting dalam keberahasilan pelaksanaan pemilu. Lebih dari itu, alumnus Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur ini, menegaskan, dari saksi pula menjadi kunci penyelenggaraan pemilu yang jujur dan bersih.

“Kami berharap parpol-parpol lainnya memilik pandangan yang sama. Jangan sampai ada proses kecurangan di level TPS ataupun PPK. Sudah tidak zamannya,” cetusnya.

Pandangan yang sama muncul dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Hingga saat ini, laporan dari DPC-DPD telah menunjukkan 70% kesiapan saksi seluruh Indonesia. Menurut Juru Bicara DPP Partai Hanura, Jogi Soehandojo, saat ini Partai Hanura menerapkan siaga satu jelang pemilu. “Kita mengkalkulkasi, daerah mana dan TPS mana yang perlu perkuatan saksi. Saat ini siaga satu,” terangnya.

Menurut Handojo, sepekan menjelang pemilu, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan. Seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat undangan pencontrengan yang belum diterima pemilih, hingga hanya 2% surat suara cadangan sebagai antisipasi kertas suara yang rusak. “Makanya, saksi diberi pengetahuan agar meningkatkan tindakan yang dapat merugikan partai,” tegasnya.

Hal yang sama terjadi di Partai Amanat Nasional. Menurut Ketua Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN, Totok Daryanto, 100% pihaknya telah menyiapkan saksi yang siap disebar di seluruh TPS se-Indonesia. “Sudah lama disiapkan, tinggal training lokal sekaligus pemetaan,” akunya.

Ia juga menilai, persoalan DPT yang masih amburadul harus menajdi cermatan serius oleh KPU dan segenap partai politik. Menurut dia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda jadi pangkal soal. Harusnya cuma satu yang diakui. “Kalau soal DPT ini by design, itu adalah subversif, siapapun dalangnya,” tegasnya. [I4]

Rabu, 01 April 2009

Ray Rangkuti : Waspadai Jual Beli Suara di PPK!



Wawancara

02/04/2009 - 12:00

Ray Rangkuti : Waspadai Jual Beli Suara di PPK!



R Ferdian Andi R



INILAH.COM, Jakarta – Pemilihan umum tinggal sepekan lagi. Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu, peran saksi dari partai politik dalam mengawal setiap tahapan pencontrengan hingga penghitungan suara makin dipertanyakan. Mengapa?

Keberadaan saksi memang bukan tanpa masalah. Dari saksi pula proses transksi jual beli suara bisa terjadi. Kemungminan itu bisa muncul jika saksi diisi oleh orang profesional, bukan dari kader partai yang ideologis.

“Sedikit sekali partai politik yang mampu men-drop saksi yang memang bekerja dengan ideologis,” kata Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) kepada INILAH.COM, Kamis (2/4) di Jakarta.

Menurut Ray, dalam Pemilu 2009 ini potensi jual beli suara tidak lagi muncul di tingkat TPS dan dua sektor (saksi dan penyelenggara), melainkan di PPK dan dari tiga sektor, yaitu penyelenggara (KPPS), saksi, dan panitia pengawas. Sebesar apa sebenarnya potensi jual beli suara tersebut muncul? Berikut ini wawancara lengkapnya:

Sejauh mana peran saksi dari partai dalam proses pemantauan mulai dari TPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?

Kalau dari UU Pemilu, saksi peran cukup signifikan, karena dinyatakan dengan tegas fungsi dan tugas mereka. Lebih dari itu, saksi juga bisa melakukan koreksi langsung di lapangan seperti soal form tentang rekapitulasi perhitungan suara. Data-data para saksi itu, nantinya di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi alat bukti. Artinya dalam pemilu saat ini sudah ada perbaikan terhadap fungsi saksi.

Di mana letak kelemahan saksi dalam mengawal proses pemilu yang jujur dan adil?

Justru kelemahannya pada kinerja para saksi ini. Itu erat kaitannya dengan proses rekrutmen mereka. Rata-rata saksi bekerja untuk itu mereka dibuat profesional untuk menjadi saksi. Sedikit sekali partai politik yang mampu men-drop saksi yang memang bekerja dengan ideologis. Saya kira hanya PKS yang mampu melakukan itu.

Apakah saksi juga bisa menjadi potensi negatif bagi partai politik?

Bisa. Makanya saksi-saki tidak ideologis, bekerja profesional. Jadi mereka melihat potensi kemenangan calon itu rendah, maka suara itu bisa dijual, pakai yang lain. Penjualan suara itu melibatkan tiga sektor penyelenggara, saksi, dan panwas. Kalau dulu cukup dua, saksi dan penyelenggara.

Bagaimana dengan kenyataan bahwa partai memiliki keterbatasan SDM dan dana, agar saksi benar-benar menjadi pengawal dan garda depan dalam proses pemilu ini?

Saya kira, para saksi jangan hanya di TPS. Karena masih banyak orang yang sulit untuk melakukan pencurian suara, karena di TPS juga masih banyak warga dan saksi lapangan. Justru partai politik memperkuat saksi di tingkat kecamatan (PPK), karena di sini lowong orang. Baru di kapubaten ada pengurus partai, itu sudah tidak ada masalah. Justru di PPK itu harus diperkuat saksi.

Kalau dilihat di Pemilu 2004, PPK praktik jual beli itu terjadi. Saat 2004, ada dua tempat proses jual beli di PPK dan Desa. Tapi memang sulitnya sekarang, pemungutan suara sampai larut malam, kemudian penghitungan suara sampai larut pagi. Di sini ada kendala bagi saksi juga. [P1]

Kamis, 12 Maret 2009

Bawaslu Harus Ketat Awasi Jual Beli Suara

MEDIA INDONESIA

Rabu, 28 Januari 2009 23:57 WIB

Bawaslu Harus Ketat Awasi Jual Beli Suara

Penulis : Akhmad Mustain

JAKARTA--MI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus waspadai jual beli suara antar caleg maupun caleg dengan penyelenggara. Potensinya pemilu 2009 akan lebih besar daripada 2004 karena persaingannya antar caleg bukan parpol.

Demikianlah wacana yang muncul dalam diskusi publik FPKS dengan tema Antisipasi potensi pelanggaran Pemilu 2009, belajar dari pengalaman Pemilu 1999 dan 2004 di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1).

"Ada dua model transaksi yang akan terjadi dalam pemilu 2009 nanti," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti. Pertama, transaksi uang. Bagi caleg yang jelas tidak mungkin memenangi kursi, mereka akan melakukan jual beli suara yang tentunya akan melibatkan penyelenggara.

Kedua, adanya kebijakan parpol secara diam-diam berupa intimidasi maupun politik uang terhadap penyelenggara dalam konteks menyelamatkan elite mereka. "Dengan suara terbanyak tidak mudah bagi elite untuk bersaing dengan caleg populis dari kalangan artis," imbuhnya.

Dalam hal ini, potensi untuk melakukan kerjasama dengan penyelenggara sangat besar. Karena investasi kepada penyelenggara akan lebih menguntungkan daripada harus mengeluarkan anggaran lebih banyak untuk kampanye maupun politik uang," imbuhnya.

Sementara itu, mantan anggota Panitia Khusus paket revisi RUU pemilu dari FPKS Agus Purnomo berujar bahwa Bawaslu jangan hanya terpaku pada pelanggaran yang bersifat 'kembangan' saja, tapi subtantif yang bisa mempengaruhi hasil pemilu. Yang dimaksud Agus sebagai 'kembangan' adalah pelanggaran yang terjadi dalam tahapan dan kampanye.

Untuk itu Bawaslu harus memprioritaskan terhadap proses perhitungan, rekapitulasi suara dan penetapan hasil suara. "Disini tentu akan melibatkan peran penyelenggara, terutama di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi," tukasnya.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini yang hadir dalam acara tersebut berjanji akan mengakomodasi usulan tersebut. "Itu obsesi kami sejak awal, kami telah menggandeng 11 lembaga pemantau, forum rektor dan kelompok gereja di Papua," ujarnya.

Rencana Bawaslu adalah setiap TPS bisa terakses oleh pengawas dan pemantau. Karena kami sadar TPS adalah basis terjadinya pelanggaran. "Kami akan melatih saksi dan 611.838 anggota panwaslu ingin kami pertajam kapabilitasnya," ucap Hidayat.

Memang pekerjaan panwas sangat berat, bayangkan saja satu orang pengawas lapangan harus mengawasi distribusi logistik, perhitungan suara, dan pergerakan surat suara mulai dari TPS.

Sedangkan Pakar Hukum UI Topo Santoso mengatakan bahwa para pejabat KPUD provinsi yang telah terlibat dalam sengketa pemilu maupun pilkada tetap menjadi anggota maupun Ketua KPUD "Harusnya kita mempertanyakan bagaimana hasil pemilu kedepan," keluhnya. Dengan penyelenggara yang sudah tercemar kemudian mereka masih diberi kewenangan menentukan PPK, PPS. (*/OL-03)

Kamis, 29 Januari 2009

Potensi Jual-Beli Suara Meningkat

SEPUTAR INDONESIA

Potensi Jual-Beli Suara Meningkat
Thursday, 29 January 2009

POTENSI penyelewengan dan jual-beli suara dalam Pemilu 2009 mendatang diperkirakan meningkat tajam dibandingkan Pemilu 2004.


Peningkatan potensi penyelewengan dan jual-beli suara ini disebabkan penggunaan mekanisme suara terbanyak. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan,dengan mekanisme ini maka akan terjadi persaingan bebas antarcalon anggota legislatif (caleg).

”Dengan suara terbanyak tidak mudah bagi elite untuk bersaing dengan caleg populis dari kalangan artis,”ungkap Ray dalam diskusi publik dengan tema ”Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2009,Belajar dari Pengalaman Pemilu 1999 dan 2004” di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Karena itu, para caleg akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh kemenangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyatakan sudah menyiapkan antisipasi sejak dini terjadinya penyimpangan dan jual-beli suara.”Kami telah menggandeng 11 lembaga pemantau,forum rektor,dan kelompok gereja di Papua.Ini untuk memaksimalkan pengawasan,”ungkapnya. (dian widiyanarko)