JPPN/CPM
Jum'at, 19 Juni 2009 , 19:57:00
PBHI-LIMA Kecam BIN Awasi Surat Suara
JAKARTA--Keterlibatan dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) mengawasi percetakan surat suara memancing reaksi negatif. Kecaman pun datang dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA). Dua lembaga yang konsen pada penegakan HAM di tanah air ini menilai sikap BIN sudah di luar dari kewenangannya. BIN dinilai kurang kerjaan hingga harus mengurusi surat suara pilpres segala.
"Domain BIN bukan mengurusi hal-hal seperti itu (percetakan surat suara, red). Tugas BIN lebih pada mendeteksi potensi konflik horisontal, atau operasi intelijen asing yang mengancam kedaulatan negara," kecam Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab, di Jakarta, Jumat (19/6).
Sikap BIN ini semakin membenarkan adanya dugaan BIN tunduk dan taat pada kepentingan rezim yang tengah berkuasa. Padahal, sambung pria yang akrab disapa Ollenk ini, BIN secara institusional harus berdiri tegas dan netral terhadap ketiga capres yang akan bertarung di pilpres. Bukan malah menjadi antek salah satu di antaranya. Menyikapi hal ini, PBHI menyarankan BIN memposisikan diri bukan lagi sebagai institusi seperti di masa orde baru. Yang menjadi mata-mata terhadap aktivis lalu dibuatkan konspirasi untuk kemudian dibunuh. Atau, menjadi kekuatan melumpuhkan oposisi pemerintah padahal kekuatan oposisi sangat diperlukan sebagai mitra pengontrol pemerintah. "Kalau masih pola lama, bisa akan sangat fatal bagi nilai demokrasi. Karena pemilu tidak fair. BIN harusnya tetap bekerja profesional," tandas Ollenk.
Senada dengan Ollenk, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti ikut mengecam. Alasan BIN yang terlibat di pengawasan surat suara menurut Ray, sulit dipahami. Pasalnya, yang berhak melakukan pengawasan sesuai UU hanya Polisi, Bawaslu, dan KPU. "BIN tidak ada kewenangan. Seharusnya Bawaslu segera menegur KPU. Agar, segera mencabut jika ada ketentuan KPU yang memperkenankan BIN ada di sekitar percetakan surat suara tersebut. Selain tiga organ tadi, presiden sekalipun tidak bisa masuk. Itu tidak boleh," tambah Ray.
Hadirnya BIN, juga bisa menyeret KPU mencapat cap tidak netral menyelenggarakan pemilu. "Bagaimanapun, BIN itu tetap di bawah presiden. Ini bahaya karena bisa mengancam independensi KPU sebagai penyelenggara," tandasnya. Sebelumnya, keterlibatan BIN dalam pengawasan surat suara disampaikan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredeilina Sitorus. Bawaslu mengaku terkejut atas temuan tersebut. (ysd/JPNN)
Tampilkan postingan dengan label logistik pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label logistik pemilu. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 Juni 2009
Selasa, 16 Juni 2009
KPU dan BIN Bikin Blunder

INILAH.COM
16/06/2009 - 06:47
KPU dan BIN Bikin Blunder
Abdullah Mubarok
Ray Rangkuti
(inilah.com /Raya Abdullah)
INILAH.COM, Jakarta - Patut dipertanyakan ada apa kedatangan Badan Intelejen Indonesia (BIN) mendatangi perusahaan percetakkan surat suara. Indikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral semakin terlihat.
"Itu langkah yang amat blunder. KPU dan BIN harus tegas jelaskan kedatangan BIN untuk ngecek surat suara," kata Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Bawaslu melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan pencetak surat suara dan tinta pilpres 2009. Bawaslu dikejutkan dengan penemuan adanya petugas BIN yang telah mendatangi perusahaan pencetak surat suara paket III yang meliputi DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Luar Negeri.
Dalam UU, ujar Ray, tidak disebutkan BIN bisa melakukan pengawasan atau pengamanan terhadap logistik pemilu. KPU bisa meminta pengamanan dari kepolisian mulai dari pencetakkan surat suara. Selain itu, lanjutnya, KPU dapat memperoleh bantuan dari pemerintah daerah dan TNI dalam pendistribusian surat suara.
Jika kedatangan BIN tersebut memiliki surat izin dari KPU, Ray mengatakan perlu adanya penjelasan mengenai tujuan KPU memberikan surat izin. Begitu pula sebaliknya, wajib dijelaskan pula tujuannya jika BIN yang meminta surat izin.
"BIN itu bertindak jika ada suatu hal yang mengancam bangsa ini, tetapi kalau BIN datang ke percetakkan surat suara, siapa yang mengancam ya? Ini perlu diketahui. Jika ini tidak segera diklarifikasi, maka masyarakat akan melihat KPU makin tidak netral," pungkasnya. [bar]
Senin, 06 April 2009
Meski Bermasalah, DPT Tetap Sulit Ditolak
BATAMTODAY.COM
Meski Bermasalah, DPT Tetap Sulit Ditolak
SELASA, 24-03-2009 18:42
Oleh : Surya
JAKARTA-Meski daftar pemilih tetap (DPT) kacau, amburadul dan terus mendapat protes masyarakat, namun pemilu akan tetap berlangsung pada 9 April mendatang. Parpol-parpol, termasuk PDIP sulit untuk menolak hasil pemilu 2009 ini, paling hanya akan mengadukan kecurangan termasuk kacaunya DPT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, tidak mungkin parpol akan menolak hasil pemilu tersebut.
“Kalau DPT tetap kacau seperti sekarang ini dan pemilu tetap dilaksanakan, PDIP akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah nanti akan menolak atau menerima hasil pemilu, kepastiannya tunggu setelah pemilu legislatif nanti. Yang jelas, soal DPT ini bisa diselesaikan oleh KPU dan pemerintah beserta parpol dalam seminggu sebelum pemilu dilaksanakan,” tandas tim hukum DPP PDIP Sudiatmiko Ariwibowo bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Jakarta, Ray Rangkuti (Ahmad Fauzi) kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta , Selasa (24/3/2009).
Padahal, kata Ray Rangkuti, soal DPT ini jika terbukti ada pengelembungan, kecurangan, penggandaan, fiktif dan sebagainya jelas merupakan pidana dan melanggar UU No.10/2008 tentang pemilu. Ia sejak awal sudah melihat penyelenggaraan pemilu 2009 ini akan kacau karena sudah tidak beresnya kinerja KPU. “Kacaunya KPU itu sudah terlihat sejak membahas masalah DCS-DCT, DPS-DPT, jadwal yang berubah-ubah disesuaikan dengan gaya kerja anggota KPU, keluarnya banyak Perppu, tidak beresnya logistik, banyak surat suara yang rusak dan sudah tercontreng dan masih banyak lagi,” tutur Ray.
Selain itu, KPU sudah sejak awal terlibat langsung dalam kasus hukum, diantaranya Pilkada Maluku Utara, Sulawesi Selatan dan terakhir Pilkada Jatim. Anehnya, kata Ray, meski MK sudah memutuskan ada kecurangan dan kesalahan dalam proses Pilkada Jatim tersebut, tapi tidak ada kelompok orang yang menjadi tersangka. Sehingga Pilkada hanya diulang di dua kabupaten dan penghitungan. Lebih parah lagi, setelah dua minggu ini masalah DPT kacau, tapi tidak ada parpol yang benar-benar peduli dan mempermasalahkan manipulasi DPT tersebut.
“Mungkinkah hal itu akibat parpol mulai kehilangan kepercayaan terhadap KPU? Atau parpol-parpol nantinya akan kompromi dan tawar-menawar dengan DPT bermasalah itu. Lalu, bagaimana kualitas pemilu kita? Padahal sudah jelas ada ketidakberesan DPT di Jawa, DKI Jaya, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan daerah lain. Kalau manipulasi DPT ini mencapai 30-40 persen, maka pemilu tidak perlu dilanjutkan. Apakah cukup hanya kompromi antara penyelenggara pemilu dengan parpol? Inilah yang sangat mencederai demokrasi,” tutur Ray Rangkuti lagi.
Kalau diamati terjadinya manipulasi DPT dari kasus Pilkada Jatim dengan mengotak-atik NIK (nomor induk kependudukan), nama-nama fiktif, penghilangan nama dalam DPT yang sebenarnya, pemilih di bawah umur dan lain-lain, menurut Sudiatmiko, itu semua by design, rekayasa terstruktur, tersistemik, menguasai IT (informasi teknologi) dan memahami statistik.
“Tapi tentang siapa mereka itu, apakah KPUD, pemerintah atau siapa, kami masih mencari-cari,” tandasnya. Yang pasti, tambah Sudiatmiko, kacaunya DPT ini setelah keluarnya DP4 dari Mendagri(btd/Irawan)
Meski Bermasalah, DPT Tetap Sulit Ditolak
SELASA, 24-03-2009 18:42
Oleh : Surya
JAKARTA-Meski daftar pemilih tetap (DPT) kacau, amburadul dan terus mendapat protes masyarakat, namun pemilu akan tetap berlangsung pada 9 April mendatang. Parpol-parpol, termasuk PDIP sulit untuk menolak hasil pemilu 2009 ini, paling hanya akan mengadukan kecurangan termasuk kacaunya DPT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, tidak mungkin parpol akan menolak hasil pemilu tersebut.
“Kalau DPT tetap kacau seperti sekarang ini dan pemilu tetap dilaksanakan, PDIP akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah nanti akan menolak atau menerima hasil pemilu, kepastiannya tunggu setelah pemilu legislatif nanti. Yang jelas, soal DPT ini bisa diselesaikan oleh KPU dan pemerintah beserta parpol dalam seminggu sebelum pemilu dilaksanakan,” tandas tim hukum DPP PDIP Sudiatmiko Ariwibowo bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Jakarta, Ray Rangkuti (Ahmad Fauzi) kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta , Selasa (24/3/2009).
Padahal, kata Ray Rangkuti, soal DPT ini jika terbukti ada pengelembungan, kecurangan, penggandaan, fiktif dan sebagainya jelas merupakan pidana dan melanggar UU No.10/2008 tentang pemilu. Ia sejak awal sudah melihat penyelenggaraan pemilu 2009 ini akan kacau karena sudah tidak beresnya kinerja KPU. “Kacaunya KPU itu sudah terlihat sejak membahas masalah DCS-DCT, DPS-DPT, jadwal yang berubah-ubah disesuaikan dengan gaya kerja anggota KPU, keluarnya banyak Perppu, tidak beresnya logistik, banyak surat suara yang rusak dan sudah tercontreng dan masih banyak lagi,” tutur Ray.
Selain itu, KPU sudah sejak awal terlibat langsung dalam kasus hukum, diantaranya Pilkada Maluku Utara, Sulawesi Selatan dan terakhir Pilkada Jatim. Anehnya, kata Ray, meski MK sudah memutuskan ada kecurangan dan kesalahan dalam proses Pilkada Jatim tersebut, tapi tidak ada kelompok orang yang menjadi tersangka. Sehingga Pilkada hanya diulang di dua kabupaten dan penghitungan. Lebih parah lagi, setelah dua minggu ini masalah DPT kacau, tapi tidak ada parpol yang benar-benar peduli dan mempermasalahkan manipulasi DPT tersebut.
“Mungkinkah hal itu akibat parpol mulai kehilangan kepercayaan terhadap KPU? Atau parpol-parpol nantinya akan kompromi dan tawar-menawar dengan DPT bermasalah itu. Lalu, bagaimana kualitas pemilu kita? Padahal sudah jelas ada ketidakberesan DPT di Jawa, DKI Jaya, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan daerah lain. Kalau manipulasi DPT ini mencapai 30-40 persen, maka pemilu tidak perlu dilanjutkan. Apakah cukup hanya kompromi antara penyelenggara pemilu dengan parpol? Inilah yang sangat mencederai demokrasi,” tutur Ray Rangkuti lagi.
Kalau diamati terjadinya manipulasi DPT dari kasus Pilkada Jatim dengan mengotak-atik NIK (nomor induk kependudukan), nama-nama fiktif, penghilangan nama dalam DPT yang sebenarnya, pemilih di bawah umur dan lain-lain, menurut Sudiatmiko, itu semua by design, rekayasa terstruktur, tersistemik, menguasai IT (informasi teknologi) dan memahami statistik.
“Tapi tentang siapa mereka itu, apakah KPUD, pemerintah atau siapa, kami masih mencari-cari,” tandasnya. Yang pasti, tambah Sudiatmiko, kacaunya DPT ini setelah keluarnya DP4 dari Mendagri(btd/Irawan)
KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang
FAJAR
Jum'at, 09-01-09 | 11:55 | 365
KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap nekat ingin menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. Kemarin penyelenggara pemilu itu telah mengajukan draf perpres (peraturan presiden) yang mengatur pengadaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang itu.
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres itu. "Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, 8 Januari 2009.
Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Akibanya, mayoritas anggota KPU terseret kasus korupsi karena pengadaan logistik itu tidak transparan.
KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet. Pada Rabu 7 Januari 2009, malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam Negeri. Salah satu bahasan itu terkait pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009.
Sebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa. Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja. "Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar," jelasnya.
Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang sama. Penerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat. Dalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet. "Penggunaannya tidak bisa sembarangan," kata Hafiz.
Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat. Tender di tingkat pusat masih berjalan sesuai rencana. "Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi, mungkin perpres itu akan digunakan," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baru sebelas provinsi yang sudah melaksanakan tender pemilu. Dua pertiga provinsi lain belum melaksanakan. Padahal, KPU provinsi mendapatkan tugas untuk melaksanakan 17 item pengadaan barang dan jasa. "Mereka menjadwalkan Januari. Namun, bila tidak kunjung selesai, (perpres) ini sudah siap untuk antisipasinya," terangnya.
Tender KPU pusat menargetkan Januari adalah masa lelang, masa produksi barang, dan Jasa Pemilu 2009. Pada Februari, seluruh barang dan jasa sudah mulai didistribusikan ke seluruh pelosok daerah. Fokus pertama distribusi adalah wilayah Indonesia yang terpencil dan pemilih di luar negeri.
Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti menilai, rencana penerbitan perpres penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah berpotensi menimbulkan kecurangan. Apalagi, KPU juga tidak memperkuat argumentasinya mengenai pengertian darurat yang mengharuskan perpres dikeluarkan.
"Selama ini kita selalu mendengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berjalan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana 70?80 persen. Jika begitu, apa faktor yang sangat mendesak pentingnya menerbitkan perpres," kritiknya.
Menurut Ray, penerbitan perpres yang memberikan kewenangan KPU menunjuk langsung rekanan atas dasar tafsir darurat secara sepihak bakal membuka peluang bagi KPU untuk berbuat leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu. "Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang markup harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang atau jasa yang ditunjuk," ujarnya.
Ray khawatir, perpres penunjukan langsung itu akan mengabaikan prinsip pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diamanatkan pasal 2 ayat (2) Keppres No.80/2003. Prinsip-prinsip itu meliputi efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
"Permintaan perpres seperti yang diinginkan KPU ini bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, harus didasarkan pada perhitungan yang cermat, tepat, dan faktual dengan argumentasi yang benar-benar solid dan terencana. Bukan pada asumsi atau dugaan-dugaan," tegasnya. (bay/pri)
Jum'at, 09-01-09 | 11:55 | 365
KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap nekat ingin menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. Kemarin penyelenggara pemilu itu telah mengajukan draf perpres (peraturan presiden) yang mengatur pengadaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang itu.
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres itu. "Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, 8 Januari 2009.
Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Akibanya, mayoritas anggota KPU terseret kasus korupsi karena pengadaan logistik itu tidak transparan.
KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet. Pada Rabu 7 Januari 2009, malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam Negeri. Salah satu bahasan itu terkait pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009.
Sebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa. Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja. "Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar," jelasnya.
Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang sama. Penerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat. Dalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet. "Penggunaannya tidak bisa sembarangan," kata Hafiz.
Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat. Tender di tingkat pusat masih berjalan sesuai rencana. "Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi, mungkin perpres itu akan digunakan," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baru sebelas provinsi yang sudah melaksanakan tender pemilu. Dua pertiga provinsi lain belum melaksanakan. Padahal, KPU provinsi mendapatkan tugas untuk melaksanakan 17 item pengadaan barang dan jasa. "Mereka menjadwalkan Januari. Namun, bila tidak kunjung selesai, (perpres) ini sudah siap untuk antisipasinya," terangnya.
Tender KPU pusat menargetkan Januari adalah masa lelang, masa produksi barang, dan Jasa Pemilu 2009. Pada Februari, seluruh barang dan jasa sudah mulai didistribusikan ke seluruh pelosok daerah. Fokus pertama distribusi adalah wilayah Indonesia yang terpencil dan pemilih di luar negeri.
Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti menilai, rencana penerbitan perpres penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah berpotensi menimbulkan kecurangan. Apalagi, KPU juga tidak memperkuat argumentasinya mengenai pengertian darurat yang mengharuskan perpres dikeluarkan.
"Selama ini kita selalu mendengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berjalan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana 70?80 persen. Jika begitu, apa faktor yang sangat mendesak pentingnya menerbitkan perpres," kritiknya.
Menurut Ray, penerbitan perpres yang memberikan kewenangan KPU menunjuk langsung rekanan atas dasar tafsir darurat secara sepihak bakal membuka peluang bagi KPU untuk berbuat leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu. "Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang markup harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang atau jasa yang ditunjuk," ujarnya.
Ray khawatir, perpres penunjukan langsung itu akan mengabaikan prinsip pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diamanatkan pasal 2 ayat (2) Keppres No.80/2003. Prinsip-prinsip itu meliputi efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
"Permintaan perpres seperti yang diinginkan KPU ini bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, harus didasarkan pada perhitungan yang cermat, tepat, dan faktual dengan argumentasi yang benar-benar solid dan terencana. Bukan pada asumsi atau dugaan-dugaan," tegasnya. (bay/pri)
KINERJA: DPT dan Logistik Masih Bermasalah
LAMPUNG POST
Sabtu, 4 April 2009
INDONESIA MEMILIH
KINERJA: DPT dan Logistik Masih Bermasalah
JAKARTA (Lampost): Pemilu legislatif yang tinggal lima hari lagi masih dibayang-bayangi persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan logistik. Inilah pemilu yang persiapannya paling amburadul sehingga anggota KPU kian dekat dengan jeruji besi.
"Persiapan-persiapan KPU akhir-akhir ini mengarahkan mereka semakin dekat menuju penjara. Banyak permasalahan yang belum selesai sampai sekarang," ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam diskusi di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Persiapan pemilu yang masih amburadul itu menyangkut DPT dan logistik. Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jeirry mengatakan hingga kini masih terdapat 300 juta surat suara rusak yang belum diganti.
Persiapan KPU yang semrawut, kata dia, mengarahkan pada kegagalan pemilu sehingga KPU bisa dipidana. "Pemilu 2009 ini sudah di depan kegagalan," tandasnya.
Berdasarkan laporan dari daerah, DPT bermasalah menyangkut nama dan nomor induk kependudukan ganda, serta orang gila menjadi pemilih. Sebanyak 1.200 pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta, pun masuk DPT.
DPT di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, juga masih amburadul karena banyak data yang fiktif dan ganda. "Informasi yang kami terima dari teman-teman panitia pengawas kecamatan memang amburadul," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini.
Jangankan di daerah, di Ibu Kota saja ditemukan sekitar 3.381 DPT ganda. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lainnya seperti di Jawa Tengah terdapat 66.917 DPT bermasalah.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengkhawatirkan pemilu berpotensi rusuh karena KPU gagal menuntaskan persoalan, mulai dari DPT hingga logistik pemilu. "Kondisi prapemilu saja sudah memanas," kata Ray.
Ray menyatakan hingga kini KPU belum kunjung mengumumkan total DPT nasional. Padahal, tenggat waktu yang diberikan untuk penyusunan DPT tersebut ditentukan hingga 1 April 2009. "DPT ini menjadi acuan pencetakan surat suara," kata dia.
Menurut Ray, jika KPU tidak menuntaskan DPT dan logistik, KPU bisa dipidana karena tidak menyediakan logistik pemilu yang sesuai dengan jumlah DPT yang ada. "KPU seharusnya menginformasikan kepada publik bahwa pemilu kali ini diselenggarakan dalam keadaan darurat."
Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, perlengkapan pemungutan suara adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara itu menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal KPU.
Ternyata, hingga kemarin, persoalan perlengkapan pemungutan suara belum juga beres. KPU Kabupaten Pasuruan, Jatim, masih kekurangan surat suara sebanyak 18.045 lembar. KPU Kota Pontianak, Kalbar, masih kekurangan sebanyak 32 botol tinta. Selain itu, di Jawa Barat kekurangan 215 ribu bilik suara.n MI/U-2
Sabtu, 4 April 2009
INDONESIA MEMILIH
KINERJA: DPT dan Logistik Masih Bermasalah
JAKARTA (Lampost): Pemilu legislatif yang tinggal lima hari lagi masih dibayang-bayangi persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan logistik. Inilah pemilu yang persiapannya paling amburadul sehingga anggota KPU kian dekat dengan jeruji besi.
"Persiapan-persiapan KPU akhir-akhir ini mengarahkan mereka semakin dekat menuju penjara. Banyak permasalahan yang belum selesai sampai sekarang," ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam diskusi di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Persiapan pemilu yang masih amburadul itu menyangkut DPT dan logistik. Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jeirry mengatakan hingga kini masih terdapat 300 juta surat suara rusak yang belum diganti.
Persiapan KPU yang semrawut, kata dia, mengarahkan pada kegagalan pemilu sehingga KPU bisa dipidana. "Pemilu 2009 ini sudah di depan kegagalan," tandasnya.
Berdasarkan laporan dari daerah, DPT bermasalah menyangkut nama dan nomor induk kependudukan ganda, serta orang gila menjadi pemilih. Sebanyak 1.200 pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta, pun masuk DPT.
DPT di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, juga masih amburadul karena banyak data yang fiktif dan ganda. "Informasi yang kami terima dari teman-teman panitia pengawas kecamatan memang amburadul," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini.
Jangankan di daerah, di Ibu Kota saja ditemukan sekitar 3.381 DPT ganda. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lainnya seperti di Jawa Tengah terdapat 66.917 DPT bermasalah.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengkhawatirkan pemilu berpotensi rusuh karena KPU gagal menuntaskan persoalan, mulai dari DPT hingga logistik pemilu. "Kondisi prapemilu saja sudah memanas," kata Ray.
Ray menyatakan hingga kini KPU belum kunjung mengumumkan total DPT nasional. Padahal, tenggat waktu yang diberikan untuk penyusunan DPT tersebut ditentukan hingga 1 April 2009. "DPT ini menjadi acuan pencetakan surat suara," kata dia.
Menurut Ray, jika KPU tidak menuntaskan DPT dan logistik, KPU bisa dipidana karena tidak menyediakan logistik pemilu yang sesuai dengan jumlah DPT yang ada. "KPU seharusnya menginformasikan kepada publik bahwa pemilu kali ini diselenggarakan dalam keadaan darurat."
Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, perlengkapan pemungutan suara adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara itu menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal KPU.
Ternyata, hingga kemarin, persoalan perlengkapan pemungutan suara belum juga beres. KPU Kabupaten Pasuruan, Jatim, masih kekurangan surat suara sebanyak 18.045 lembar. KPU Kota Pontianak, Kalbar, masih kekurangan sebanyak 32 botol tinta. Selain itu, di Jawa Barat kekurangan 215 ribu bilik suara.n MI/U-2
Berbahaya Pemilu Ditunda, KPU Masih Bisa Perbaiki DPT
PELITA
Berbahaya Pemilu Ditunda, KPU Masih Bisa Perbaiki DPT
[Politik dan Keamanan]
Jakarta, Pelita
Dua diskusi di tempat yang berbeda di Jakarta, Selasa (24/3), sependapat bahwa Pemilu legislatif 2009 tidak boleh ditunda hanya karena kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kerusakan dan pendistribusian logistik Pemilu yang masih sangat mengkhawatirkan.
Diskusi pertama yang membahas persoalan kekacauan DPT dan kesiapan Pemilu itu, berlangsung di Press Room DPR/MPR Senayan Jakarta, dengan menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dan anggota Tim Khusus PDIP untuk Penyelidikan Kasus DPT Sudiatmoko Ariwibowo, SH.
Diskusi kedua berlangsung di DPP Partai Golkar yang bertema Persiapan Pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil dengan pembicara Anggota Bawaslu Pusat Bambang Eka, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja dan pengamat politik dari Cetro Hadar Gumay.
Menurut para pembicara itu, apapun yang terjadi, Pemilu Legislatif harus terlaksana tanggal 9 April 2009 untuk menghindari kekosongan pemerintahan yang sudah demisioner. Kehancuran negara-negara di Afrika adalah karena persoalan Pemilu yang ditunda. Mereka perang saudara, ujar Hadar Gumay menjelaskan.
Hadar Gumay dan Ray Rangkuti juga sependapat bahwa masih ada waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi keruwetan Pemilu 2009, yakni menandai nama-nama pemilih tetap yang meragukan dari segi umur dan domisili serta menghapus nama-nama pemilih tetap yang ganda.
Itu persoalan mudah. Itu pekerjaan komputer dua atau tiga hari saja bisa selesai dikerjakan, ujar Hadar Gumay seraya menambahkan, KPU harus segera menyerahkan DPT kepada seluruh partai politik (Parpol) agar pimpinannya bisa membuat satu tim bersama untuk mengecek ulang DPT yang bermasalah itu.
Sedangkan Ray Rangkuti mengatakan, kalau memang persoalan DPT tersebut tidak memungkinkan bisa diperbaiki, maka KPU harus mengambil jalan kompromi politik dengan pimpinan-pimpinan Parpol agar Pemilu tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 9 April 2009.
Kalau hal itu tidak dilakukan KPU dan Pemilu tetap dilanjutkan pada waktu yang sudah ditentukan, tentu akan berakibat banyak Parpol yang tidak mengakui legitimasi Pemilu 2009. Kalau ini terjadi maka Pemilu akan melahirkan banyak masalah yang bisa membuat negara ini semakin gawat, ujar Ray Rangkuti.
Namun Hadar Gumay tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan legitimasi hasil Pemilu 2009 itu, karena persoalan Pemilu lebih pada soal dukungan masyarakat terhadap Parpol maupun para Caleg yang mereka pilih. 30 atau 40 persen pun rakyat yang ikut memberikan hak suaranya dalam Pemilu, tetap sah. Jadi soal legitimasi tidak ada masalah, kata Hadar.
Terlihat sejak DCS
Baik Hadar maupun Ray Rangkuti mengatakan, kekacauan kinerja KPU sudah terlihat sejak membahas masalah DCS menjadi DCT, DPS menjadi DPT, jadwal yang berubah-ubah disesuaikan dengan gaya kerja anggota KPU, keluarnya banyak Perppu, tidak beresnya logistik, banyak surat suara yang rusak dan sudah tercontreng.
Untuk itulah, kemungkinan Parpol untuk melakukan pengaduan kecurangan Pemilu termasuk kacaunya DPT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan besar, sekalipun Parpol tidak mungkin akan menolak hasil Pemilu tersebut, ujar Ray Rangkuti.
Kekacauan kinerja KPU tersebut juga diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu juga menyatakan kekecewaannya karena laporannya mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg maupun Parpol banyak yang tidak ditindaklnjuti kepolisian, ujar anggota Bawaslu Pusat Bambang Eka.
Dia menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana yang tidak ditindaklanjuti, antara lain, menyangkut ijazah palsu dan pelanggaran pidana lainnya. Kasus ijazah palsu sebanyak 33 laporan, sedangkan kasus pidana lainnya seperti kampanye yang melibatkan anak-anak jumlahnya mencapai ribuan laporan.
Bambang mengemukakan, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Bawaslu dengan alasan bahwa bukti yang disampaikan tidak kuat. Padahal, laporan itu akurat. Hanya saja Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, karena berdasarkan perundang-undangan, kewenangan Bawaslu hanya sebatas melaporkan dugaan pelanggaran.
Tim hukum DPD PDIP Jatim Sudiatmiko Ariwibowo mengkhawatirkan akan terjadi pula kasus manipulasi suara di tingkat pusat, seperti yang terjadi dalam kasus Pilkada Jatim dengan merekayasa nomor induk kependudukan (NIK), nama-nama fiktif, penghilangan nama dalam DPT yang sebenarnya, pemilih di bawah umur dan lain-lain.
Menurut Sudiatmiko, itu semua tidak mungkin hanya kelalaian KPU, namun lebih kepada hasil rekayasa terstruktur, sistemik dan dilakukan dengan melibatkan oknum yang menguasai Informasi Teknologi (IT) dan memahami statistik. Tetapi tentang siapa mereka itu; KPUD, pemerintah atau siapa, kami masih mencari-cari, tandas Sudiatmiko lagi. Yang pasti katanya, kacaunya DPT ini setelah keluarnya DP4 dari Mendagri.
Dari hasil studi yang dilakukannya, beberapa kabupaten di Jatim telah terjadi penggelembungan. Di Kabupaten Trenggalek misalnya, NIK yang sama mencapai 6.115, NIK dan nama sama sebesar 4.960, NIK, nama dan TTL sama 4.397. Ribuan modus lainnya juga banyak ditemukan di Magetan, Ngawi, Sampang dan Bangkalan, tegasnya.
Namun, di Magetan, penggelembungan DPT tersebut menurun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2009. Jumlah NIK yang sama sebelum diterbitkannya Perppu mencapai 5.983, namun setelah terbit hanya 2.378, tandasnya.
Malahan, temuan jumlah pemilih yang belum cukup umur (di bawah 17 tahun dan belum menikah) sebelum adanya Perppu yang mencapai 189 menjadi tidak ada sama sekali setelah Perppu tersebut terbit, ujar Sudiatmiko Ariwibowo. (kh)
Berbahaya Pemilu Ditunda, KPU Masih Bisa Perbaiki DPT
[Politik dan Keamanan]
Jakarta, Pelita
Dua diskusi di tempat yang berbeda di Jakarta, Selasa (24/3), sependapat bahwa Pemilu legislatif 2009 tidak boleh ditunda hanya karena kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kerusakan dan pendistribusian logistik Pemilu yang masih sangat mengkhawatirkan.
Diskusi pertama yang membahas persoalan kekacauan DPT dan kesiapan Pemilu itu, berlangsung di Press Room DPR/MPR Senayan Jakarta, dengan menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dan anggota Tim Khusus PDIP untuk Penyelidikan Kasus DPT Sudiatmoko Ariwibowo, SH.
Diskusi kedua berlangsung di DPP Partai Golkar yang bertema Persiapan Pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil dengan pembicara Anggota Bawaslu Pusat Bambang Eka, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja dan pengamat politik dari Cetro Hadar Gumay.
Menurut para pembicara itu, apapun yang terjadi, Pemilu Legislatif harus terlaksana tanggal 9 April 2009 untuk menghindari kekosongan pemerintahan yang sudah demisioner. Kehancuran negara-negara di Afrika adalah karena persoalan Pemilu yang ditunda. Mereka perang saudara, ujar Hadar Gumay menjelaskan.
Hadar Gumay dan Ray Rangkuti juga sependapat bahwa masih ada waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi keruwetan Pemilu 2009, yakni menandai nama-nama pemilih tetap yang meragukan dari segi umur dan domisili serta menghapus nama-nama pemilih tetap yang ganda.
Itu persoalan mudah. Itu pekerjaan komputer dua atau tiga hari saja bisa selesai dikerjakan, ujar Hadar Gumay seraya menambahkan, KPU harus segera menyerahkan DPT kepada seluruh partai politik (Parpol) agar pimpinannya bisa membuat satu tim bersama untuk mengecek ulang DPT yang bermasalah itu.
Sedangkan Ray Rangkuti mengatakan, kalau memang persoalan DPT tersebut tidak memungkinkan bisa diperbaiki, maka KPU harus mengambil jalan kompromi politik dengan pimpinan-pimpinan Parpol agar Pemilu tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 9 April 2009.
Kalau hal itu tidak dilakukan KPU dan Pemilu tetap dilanjutkan pada waktu yang sudah ditentukan, tentu akan berakibat banyak Parpol yang tidak mengakui legitimasi Pemilu 2009. Kalau ini terjadi maka Pemilu akan melahirkan banyak masalah yang bisa membuat negara ini semakin gawat, ujar Ray Rangkuti.
Namun Hadar Gumay tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan legitimasi hasil Pemilu 2009 itu, karena persoalan Pemilu lebih pada soal dukungan masyarakat terhadap Parpol maupun para Caleg yang mereka pilih. 30 atau 40 persen pun rakyat yang ikut memberikan hak suaranya dalam Pemilu, tetap sah. Jadi soal legitimasi tidak ada masalah, kata Hadar.
Terlihat sejak DCS
Baik Hadar maupun Ray Rangkuti mengatakan, kekacauan kinerja KPU sudah terlihat sejak membahas masalah DCS menjadi DCT, DPS menjadi DPT, jadwal yang berubah-ubah disesuaikan dengan gaya kerja anggota KPU, keluarnya banyak Perppu, tidak beresnya logistik, banyak surat suara yang rusak dan sudah tercontreng.
Untuk itulah, kemungkinan Parpol untuk melakukan pengaduan kecurangan Pemilu termasuk kacaunya DPT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan besar, sekalipun Parpol tidak mungkin akan menolak hasil Pemilu tersebut, ujar Ray Rangkuti.
Kekacauan kinerja KPU tersebut juga diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu juga menyatakan kekecewaannya karena laporannya mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg maupun Parpol banyak yang tidak ditindaklnjuti kepolisian, ujar anggota Bawaslu Pusat Bambang Eka.
Dia menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana yang tidak ditindaklanjuti, antara lain, menyangkut ijazah palsu dan pelanggaran pidana lainnya. Kasus ijazah palsu sebanyak 33 laporan, sedangkan kasus pidana lainnya seperti kampanye yang melibatkan anak-anak jumlahnya mencapai ribuan laporan.
Bambang mengemukakan, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Bawaslu dengan alasan bahwa bukti yang disampaikan tidak kuat. Padahal, laporan itu akurat. Hanya saja Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, karena berdasarkan perundang-undangan, kewenangan Bawaslu hanya sebatas melaporkan dugaan pelanggaran.
Tim hukum DPD PDIP Jatim Sudiatmiko Ariwibowo mengkhawatirkan akan terjadi pula kasus manipulasi suara di tingkat pusat, seperti yang terjadi dalam kasus Pilkada Jatim dengan merekayasa nomor induk kependudukan (NIK), nama-nama fiktif, penghilangan nama dalam DPT yang sebenarnya, pemilih di bawah umur dan lain-lain.
Menurut Sudiatmiko, itu semua tidak mungkin hanya kelalaian KPU, namun lebih kepada hasil rekayasa terstruktur, sistemik dan dilakukan dengan melibatkan oknum yang menguasai Informasi Teknologi (IT) dan memahami statistik. Tetapi tentang siapa mereka itu; KPUD, pemerintah atau siapa, kami masih mencari-cari, tandas Sudiatmiko lagi. Yang pasti katanya, kacaunya DPT ini setelah keluarnya DP4 dari Mendagri.
Dari hasil studi yang dilakukannya, beberapa kabupaten di Jatim telah terjadi penggelembungan. Di Kabupaten Trenggalek misalnya, NIK yang sama mencapai 6.115, NIK dan nama sama sebesar 4.960, NIK, nama dan TTL sama 4.397. Ribuan modus lainnya juga banyak ditemukan di Magetan, Ngawi, Sampang dan Bangkalan, tegasnya.
Namun, di Magetan, penggelembungan DPT tersebut menurun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2009. Jumlah NIK yang sama sebelum diterbitkannya Perppu mencapai 5.983, namun setelah terbit hanya 2.378, tandasnya.
Malahan, temuan jumlah pemilih yang belum cukup umur (di bawah 17 tahun dan belum menikah) sebelum adanya Perppu yang mencapai 189 menjadi tidak ada sama sekali setelah Perppu tersebut terbit, ujar Sudiatmiko Ariwibowo. (kh)
Senin, 30 Maret 2009
KPU diminta lebih terbuka
BISNIS INDONESIA
Jumat, 27/03/2009
KPU diminta lebih terbuka
JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk lebih terbuka menyampaikan perkembangan masalah logistik pemilu karena selama ini lembaga itu dinilai cenderung menutup-nutupi masalah.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan KPU selama ini selalu menutupi masalah, terutama soal logistik pemilu yang akan digunakan pada 9 April 2009.
"KPU pusat selalu mengatakan semuanya baik-baik saja, padahal banyak KPUD yang berada di kabupaten selalu berteriak karena persoalan logistik. Mereka selalu menutupi masalah, yang justru dikhawatirkan akan muncul pada hari H pemilihan," ujar Didik di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan publik tak pernah tahu berapa jumlah surat suara yang sudah didistribusikan dan berada dalam kondisi tak rusak. Apalagi KPU menetapkan batas akhir laporan mengenai logistik yang rusak adalah pada 29 Maret 2009.
Menurut Didik, batas akhir itu bisa saja menyebabkan sejumlah daerah tak menyelenggarakan pemilu secara serentak karena membutuhkan waktu untuk perbaikan.
"KPU harus memilah lagi surat suara jenis apa yang rusak. Ini butuh waktu, belum lagi distribusi ke daerah-daerah kabupaten/kota. Dari sana kemudian dikirimkan lagi ke tempat pemungutan suara yang bisa makan waktu berhari-hari," tegasnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan KPU tak bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dipaparkan ke publik. Menurut dia, sejauh ini publik tak pernah tahu cara KPU mengganti surat suara yang rusak.
Lima memperkirakan terdapat puluhan juta surat suara yang rusak dari total kebutuhan 770 juta surat suara.
Pemilu lanjutan
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menuturkan ada kemungkinan dilaksanakan pemilu legislatif lanjutan di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikarenakan adanya perayaan agama Katolik (Kamis Putih pada 9 April).
Terkait dengan perayaan tersebut, tidak ada orang yang bisa menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga pemilu legislatif di wilayah-wilayah tersebut kemungkinan digelar hari berikutnya.
Abdul Hafiz mengakui pemilu seharusnya dilaksanakan serentak di setiap daerah, tetapi terdapat pengecualian dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, yaitu adanya kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu susulan berarti kita mengulang dari tahapan awal. Ini kan hanya satu tahapan yang tidak bisa, dan paling mungkin dilakukan adalah pemilu lanjutan. Namun, itu juga harus dilihat seberapa besar gangguannya." (m01/m03)
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
Jumat, 27/03/2009
KPU diminta lebih terbuka
JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk lebih terbuka menyampaikan perkembangan masalah logistik pemilu karena selama ini lembaga itu dinilai cenderung menutup-nutupi masalah.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan KPU selama ini selalu menutupi masalah, terutama soal logistik pemilu yang akan digunakan pada 9 April 2009.
"KPU pusat selalu mengatakan semuanya baik-baik saja, padahal banyak KPUD yang berada di kabupaten selalu berteriak karena persoalan logistik. Mereka selalu menutupi masalah, yang justru dikhawatirkan akan muncul pada hari H pemilihan," ujar Didik di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan publik tak pernah tahu berapa jumlah surat suara yang sudah didistribusikan dan berada dalam kondisi tak rusak. Apalagi KPU menetapkan batas akhir laporan mengenai logistik yang rusak adalah pada 29 Maret 2009.
Menurut Didik, batas akhir itu bisa saja menyebabkan sejumlah daerah tak menyelenggarakan pemilu secara serentak karena membutuhkan waktu untuk perbaikan.
"KPU harus memilah lagi surat suara jenis apa yang rusak. Ini butuh waktu, belum lagi distribusi ke daerah-daerah kabupaten/kota. Dari sana kemudian dikirimkan lagi ke tempat pemungutan suara yang bisa makan waktu berhari-hari," tegasnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan KPU tak bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dipaparkan ke publik. Menurut dia, sejauh ini publik tak pernah tahu cara KPU mengganti surat suara yang rusak.
Lima memperkirakan terdapat puluhan juta surat suara yang rusak dari total kebutuhan 770 juta surat suara.
Pemilu lanjutan
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menuturkan ada kemungkinan dilaksanakan pemilu legislatif lanjutan di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikarenakan adanya perayaan agama Katolik (Kamis Putih pada 9 April).
Terkait dengan perayaan tersebut, tidak ada orang yang bisa menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga pemilu legislatif di wilayah-wilayah tersebut kemungkinan digelar hari berikutnya.
Abdul Hafiz mengakui pemilu seharusnya dilaksanakan serentak di setiap daerah, tetapi terdapat pengecualian dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, yaitu adanya kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu susulan berarti kita mengulang dari tahapan awal. Ini kan hanya satu tahapan yang tidak bisa, dan paling mungkin dilakukan adalah pemilu lanjutan. Namun, itu juga harus dilihat seberapa besar gangguannya." (m01/m03)
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
Rabu, 11 Maret 2009
KPU Harus Perhitungkan Waktu
LOGISTIK PEMILU
KPU Harus Perhitungkan Waktu
Selasa, 10 Februari 2009
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.
Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.
"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.
Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.
Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.
"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.
Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.
"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.
Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.
"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.
Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.
Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.
Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.
Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni)
KPU Harus Perhitungkan Waktu
Selasa, 10 Februari 2009
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.
Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.
"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.
Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.
Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.
"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.
Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.
"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.
Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.
"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.
Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.
Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.
Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.
Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni)
Kamis, 05 Maret 2009
Ditemukan 19 Kotak Surat Suara tanpa Label
REPUBLIKA
Senin, 02 Maret 2009 pukul 08:12:00
Ditemukan 19 Kotak Surat Suara tanpa Label
KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 19 kotak berisi surat suara tanpa label ketika memantau pembongkaran logistik pemilu legislatif (pileg) di Pelabuhan Tenau Kupang belum lama ini.Ketua Panwaslu NTT, Dominggus B Osa, di Kupang, mengatakan, temuan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan logistik. Atas dasar itu, kata dia, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap 'tercecernya' sebanyak 19 kotak berisi surat suara tanpa label tersebut.
''Sebanyak 15 dari kotak itu sekarang berada di gudang KPU Kabupaten Kupang dan empat kotak masih berada di gudang Pandu Logistik yang menangani pengiriman logistik pileg ke NTT,'' kata Dominggus, Sabtu (28/2). Setiap kotak suara itu berisi 500 surat suara sehingga jika dijumlahkan, surat suara yang 'tercecer' itu lumayan banyak. Kotak-kotak surat suara tersebut telah dipisahkan dari kotak lain, jelas Dominggus, karena masuk dalam kategori bermasalah.
Anggota Panwaslu NTT, Ny Herina Mauboi, menambahkan, panwas memantau kegiatan pembongkaran logistik pileg di Pelabuhan Tenau, namun tidak bisa memantau keamanan dokumen negara tersebut ketika sedang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Kupang.
Terkait adanya temuan ini, anggota ketua KPU Pusat, Abdul Azis, mengatakan, surat suara yang dikirim ke berbagai daerah selalu dikemas dalam dus dan dilengkapi label. Jika tidak dilengkapi label, surat suara itu akan dikembalikan.''Suara suara tanpa label harus dikembalikan ke percetakan dengan membuat berita acara,'' kata Aziz. Untuk menghindari penyalahgunaan, surat suara tanpa label itu harus dikembalikan.
Dipaparkannya, setiap proses penerimaan surat suara oleh KPU provinsi harus ada berita acaranya. Jika ditemukan ada yang tanpa label, harus dituliskan dalam berita acara. ''Surat suara untuk NTT itu dipasok oleh PT Temprina,'' kata anggota KPU yang membidangi logistik ini. Sehingga, lanjut Aziz, surat suara harus dikembalikan ke Temprina. Kemudian, perusahaan itu harus mengganti jika ditemukan adanya kekurangan pencetakan surat suara.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, meminta agar KPU Pusat segera mengecek temuan ini. Diungkapkannya, kalau persoalan temuan ini sebatas kesalahan teknis, masih bisa diselesaikan. Hal yang justru dikhawatirkannya adalah adanya upaya kecurangan di balik kasus ini. Surat suara merupakan instrumen vital dalam pelaksanaan pemilu. Jika tidak hati-hati, kecurangan pemilu bisa bersumber dari surat suara.ant/ikh/dwo
Senin, 02 Maret 2009 pukul 08:12:00
Ditemukan 19 Kotak Surat Suara tanpa Label
KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 19 kotak berisi surat suara tanpa label ketika memantau pembongkaran logistik pemilu legislatif (pileg) di Pelabuhan Tenau Kupang belum lama ini.Ketua Panwaslu NTT, Dominggus B Osa, di Kupang, mengatakan, temuan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan logistik. Atas dasar itu, kata dia, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap 'tercecernya' sebanyak 19 kotak berisi surat suara tanpa label tersebut.
''Sebanyak 15 dari kotak itu sekarang berada di gudang KPU Kabupaten Kupang dan empat kotak masih berada di gudang Pandu Logistik yang menangani pengiriman logistik pileg ke NTT,'' kata Dominggus, Sabtu (28/2). Setiap kotak suara itu berisi 500 surat suara sehingga jika dijumlahkan, surat suara yang 'tercecer' itu lumayan banyak. Kotak-kotak surat suara tersebut telah dipisahkan dari kotak lain, jelas Dominggus, karena masuk dalam kategori bermasalah.
Anggota Panwaslu NTT, Ny Herina Mauboi, menambahkan, panwas memantau kegiatan pembongkaran logistik pileg di Pelabuhan Tenau, namun tidak bisa memantau keamanan dokumen negara tersebut ketika sedang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Kupang.
Terkait adanya temuan ini, anggota ketua KPU Pusat, Abdul Azis, mengatakan, surat suara yang dikirim ke berbagai daerah selalu dikemas dalam dus dan dilengkapi label. Jika tidak dilengkapi label, surat suara itu akan dikembalikan.''Suara suara tanpa label harus dikembalikan ke percetakan dengan membuat berita acara,'' kata Aziz. Untuk menghindari penyalahgunaan, surat suara tanpa label itu harus dikembalikan.
Dipaparkannya, setiap proses penerimaan surat suara oleh KPU provinsi harus ada berita acaranya. Jika ditemukan ada yang tanpa label, harus dituliskan dalam berita acara. ''Surat suara untuk NTT itu dipasok oleh PT Temprina,'' kata anggota KPU yang membidangi logistik ini. Sehingga, lanjut Aziz, surat suara harus dikembalikan ke Temprina. Kemudian, perusahaan itu harus mengganti jika ditemukan adanya kekurangan pencetakan surat suara.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, meminta agar KPU Pusat segera mengecek temuan ini. Diungkapkannya, kalau persoalan temuan ini sebatas kesalahan teknis, masih bisa diselesaikan. Hal yang justru dikhawatirkannya adalah adanya upaya kecurangan di balik kasus ini. Surat suara merupakan instrumen vital dalam pelaksanaan pemilu. Jika tidak hati-hati, kecurangan pemilu bisa bersumber dari surat suara.ant/ikh/dwo
Langganan:
Postingan (Atom)
