KOMPAS
Komnas HAM Gunakan Dua Pendekatan Investigasi
Jumat, 24 April 2009 | 03:46 WIB
Jakarta, Kompas - Tim penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggunakan dua metode dalam menginvestigasi hilangnya hak konstitusional warga dalam pemilu lalu.
”Dua metode itu disebut dengan poros hilir dan poros hulu,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Kamis (23/4) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Ridha Saleh menjelaskan, poros hilir terkait regulasi serta struktur kebijakan yang berpengaruh terhadap aspek yang menyebabkan hilangnya hak konstitusional warga. Poros hulu terkait dengan persentase pengaduan, baik dari partai politik, masyarakat, maupun temuan.
Delapan anggota
Ridha menjelaskan, tim yang terdiri dari delapan anggota Komnas HAM ditambah dengan tiga ahli dari luar Komnas HAM tersebut akan dikirim ke berbagai wilayah berbeda yang telah ditetapkan sebagai sampel. Beberapa daerah yang nantinya akan dikunjungi oleh tim tersebut adalah Sampang, Medan, Palu, Poso, dan Lampung.
Tim tersebut mulai terjun ke daerah-daerah itu pada 30 April dan melakukan kegiatan di daerah selama lebih kurang tiga hari. Dalam prosesnya nanti temuan tim di lapangan akan dikonfrontasikan dengan kebijakan-kebijakan tentang pemilu.
Selain itu, dalam proses tersebut direncanakan, tim dari Komnas HAM pada 4 Mei mendatang akan memanggil Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Diharapkan, pada 7 Mei mendatang tim penyelidik tersebut telah membuat kesimpulan dan rekomendasi atas investigasi yang mereka lakukan.
”Rekomendasi yang dihasilkan mungkin bersifat rehabilitasi. Namun, kami belum dapat memperkirakan apa bentuknya,” kata Ridha Saleh.
Dalam beberapa pengaduan yang telah diterima Komnas HAM terkait dengan hilangnya hak politik warga negara itu, perwakilan warga telah menyampaikan keinginan mereka. Ray Rangkuti yang tergabung dalam Dewan Perubahan Nasional, misalnya, mengharapkan digelarnya pemilu khusus untuk mengakomodasi hak pilih warga yang direhabilitasi.
Dalam kesempatan berbeda, tuntutan serupa juga dikemukakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang bersama dengan KIPP, PBHI, dan LBH Apik mengajukan gugatan warga negara. Selain tuntutan menggelar pemilu susulan, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum juga diminta untuk menunda penyelenggaraan pemilihan umum presiden. (jos)
Tampilkan postingan dengan label pemilu dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu dan HAM. Tampilkan semua postingan
Kamis, 23 April 2009
Jumat, 17 April 2009
Audiensi DPN dengan Komnas
Komnas HAM Selidiki Kecurangan Pemilu
KOMPAS.COM
Komnas HAM Selidiki Kecurangan Pemilu
Jumat, 17 April 2009 | 12:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Komnas HAM, belum dapat memastikan apakah kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu tahun 2009 adalah hal yang disengaja atau tidak.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan Komnas HAM, di daerah perbatasan dan wilayah konflik, data terkait DPT, intimidasi, mobilisasi, memang ditemukan polanya sama. Tapi belum bisa memastikan ini sistematis ada atau tidak," ujar Rida Shaleh, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menerangkan, Komnas HAM memang menemukan beberapa kejanggalan khususnya di daerah konflik, seperti pada daerah Nunukan, dari 217.000 pemilih yang terdaftar hanya 9000 orang. Lalu di Poso sebanyak 3000 pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Komnas HAM yang dibantu penyidik independen, akan menentukan target wilayah yang jelas terlebih dulu jelas. Ada suatu kriteria, wilayah mana yang presentase pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya besar. "Kami usahakan ini akan selesai secepat-cepatnya, agar tidak berlarut-larut. Sekain itu persoalan maskin rumit, karena belum lama ini ada beberapa perwakilan parpol yang datang ke Komnas HAM. Mereka mengancam tidak akan menandatangani BAP hasil pemilu nanti," jelas Rida.
RDI
Komnas HAM Selidiki Kecurangan Pemilu
Jumat, 17 April 2009 | 12:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Komnas HAM, belum dapat memastikan apakah kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu tahun 2009 adalah hal yang disengaja atau tidak.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan Komnas HAM, di daerah perbatasan dan wilayah konflik, data terkait DPT, intimidasi, mobilisasi, memang ditemukan polanya sama. Tapi belum bisa memastikan ini sistematis ada atau tidak," ujar Rida Shaleh, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menerangkan, Komnas HAM memang menemukan beberapa kejanggalan khususnya di daerah konflik, seperti pada daerah Nunukan, dari 217.000 pemilih yang terdaftar hanya 9000 orang. Lalu di Poso sebanyak 3000 pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Komnas HAM yang dibantu penyidik independen, akan menentukan target wilayah yang jelas terlebih dulu jelas. Ada suatu kriteria, wilayah mana yang presentase pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya besar. "Kami usahakan ini akan selesai secepat-cepatnya, agar tidak berlarut-larut. Sekain itu persoalan maskin rumit, karena belum lama ini ada beberapa perwakilan parpol yang datang ke Komnas HAM. Mereka mengancam tidak akan menandatangani BAP hasil pemilu nanti," jelas Rida.
RDI
Kamis, 16 April 2009
Komnas HAM Harus Proaktif
KOMPAS
Komnas HAM Harus Proaktif
Perlu Advokasi untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilihnya
Selasa, 14 April 2009 | 03:42 WIB
Jakarta, Kompas - Terkait dengan banyaknya warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta proaktif mengadvokasi warga. Lembaga itu tidak perlu menunggu laporan, tetapi dapat mencari data dan mengusut hilangnya hak politik warga.
Demikian diingatkan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Senin (13/4) di Jakarta. Ia mengatakan, dalam pemilu lalu, hak politik warga tersebut dilanggar dengan masif. Ada puluhan juta warga yang memiliki hak pilih, tetapi terpaksa kehilangan hak pilihnya itu karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah advokasi dan sikap proaktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperlukan karena hak konstitusional warga tersebut pada dasarnya tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Ray mengatakan, melalui advokasi politik itu dapat saja nanti muncul penegasan telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga dalam pemilu legislatif pada 9 April lalu. Selain itu, advokasi dan pengusutan yang dilakukan Komnas HAM dapat diarahkan untuk memulihkan kembali hak politik warga.
Perlu dipulihkan
Ray berpendapat, hak warga negara tersebut perlu dipulihkan dan direhabilitasi.
Dihubungi terpisah, Senin di Jakarta, Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, prihatin dengan banyaknya warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu.
Secara kualitatif, hal itu tentu memengaruhi kualitas pemilu dan proses berdemokrasi di Indonesia. Apalagi, Komnas HAM menengarai hilangnya hak konstitusional warga negara tersebut terjadi di banyak tempat.
Direncanakan, hari Selasa ini Komnas HAM akan menyampaikan langkah yang hendak mereka lakukan untuk menyikapi persoalan itu. Komnas HAM kemungkinan ingin memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam pemilu lalu.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan partai politik menilai banyaknya warga yang tak tercatat dalam DPT Pemilu 2009 adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan atas kasus ini.
Tantangan berat
Menyikapi konfigurasi partai politik yang memenangi pemilu lalu, Ridha menengarai bahwa penegakan HAM akan menghadapi tantangan berat. Hasil sementara penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan partai yang memperoleh suara terbanyak adalah partai yang sebelumnya berkuasa.
Pada periode lalu penegakan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan di tempat. Dikhawatirkan, dengan konfigurasi yang ada saat ini, proses itu akan makin berat, bahkan terancam mandek.
Selain itu, pada masa kampanye lalu partai yang saat ini memperoleh suara terbanyak juga tidak mencantumkan atau mengampanyekan penegakan HAM dalam program mereka, seperti masalah kemiskinan dan korupsi.
Lebih dari itu, Ridha mengatakan, kalau partai peraih suara terbanyak nantinya memegang kekuasaan di Indonesia, dikhawatirkan tenggang rasa politik di antara mereka akan makin mempersulit penegakan dan penuntasan kasus HAM.
Direktur Eksekutif Demos Anton Prajasto mengatakan, masyarakat dapat membentuk apa yang disebut Komisi Kebenaran Publik. Komisi itu adalah bagian dari upaya penguatan masyarakat sipil ekstraparlemen.
Penguatan tersebut, kata Anton, diperlukan dan penting untuk mengakomodasi dan mengadvokasi masyarakat saat kekuatan elite politik kian sulit diharapkan oleh warga. Komnas HAM dapat membantu dan mengoptimalkan gerak penguatan kekuatan sipil itu. (JOS)
Komnas HAM Harus Proaktif
Perlu Advokasi untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilihnya
Selasa, 14 April 2009 | 03:42 WIB
Jakarta, Kompas - Terkait dengan banyaknya warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta proaktif mengadvokasi warga. Lembaga itu tidak perlu menunggu laporan, tetapi dapat mencari data dan mengusut hilangnya hak politik warga.
Demikian diingatkan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Senin (13/4) di Jakarta. Ia mengatakan, dalam pemilu lalu, hak politik warga tersebut dilanggar dengan masif. Ada puluhan juta warga yang memiliki hak pilih, tetapi terpaksa kehilangan hak pilihnya itu karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah advokasi dan sikap proaktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperlukan karena hak konstitusional warga tersebut pada dasarnya tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Ray mengatakan, melalui advokasi politik itu dapat saja nanti muncul penegasan telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga dalam pemilu legislatif pada 9 April lalu. Selain itu, advokasi dan pengusutan yang dilakukan Komnas HAM dapat diarahkan untuk memulihkan kembali hak politik warga.
Perlu dipulihkan
Ray berpendapat, hak warga negara tersebut perlu dipulihkan dan direhabilitasi.
Dihubungi terpisah, Senin di Jakarta, Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, prihatin dengan banyaknya warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu.
Secara kualitatif, hal itu tentu memengaruhi kualitas pemilu dan proses berdemokrasi di Indonesia. Apalagi, Komnas HAM menengarai hilangnya hak konstitusional warga negara tersebut terjadi di banyak tempat.
Direncanakan, hari Selasa ini Komnas HAM akan menyampaikan langkah yang hendak mereka lakukan untuk menyikapi persoalan itu. Komnas HAM kemungkinan ingin memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam pemilu lalu.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan partai politik menilai banyaknya warga yang tak tercatat dalam DPT Pemilu 2009 adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan atas kasus ini.
Tantangan berat
Menyikapi konfigurasi partai politik yang memenangi pemilu lalu, Ridha menengarai bahwa penegakan HAM akan menghadapi tantangan berat. Hasil sementara penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan partai yang memperoleh suara terbanyak adalah partai yang sebelumnya berkuasa.
Pada periode lalu penegakan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan di tempat. Dikhawatirkan, dengan konfigurasi yang ada saat ini, proses itu akan makin berat, bahkan terancam mandek.
Selain itu, pada masa kampanye lalu partai yang saat ini memperoleh suara terbanyak juga tidak mencantumkan atau mengampanyekan penegakan HAM dalam program mereka, seperti masalah kemiskinan dan korupsi.
Lebih dari itu, Ridha mengatakan, kalau partai peraih suara terbanyak nantinya memegang kekuasaan di Indonesia, dikhawatirkan tenggang rasa politik di antara mereka akan makin mempersulit penegakan dan penuntasan kasus HAM.
Direktur Eksekutif Demos Anton Prajasto mengatakan, masyarakat dapat membentuk apa yang disebut Komisi Kebenaran Publik. Komisi itu adalah bagian dari upaya penguatan masyarakat sipil ekstraparlemen.
Penguatan tersebut, kata Anton, diperlukan dan penting untuk mengakomodasi dan mengadvokasi masyarakat saat kekuatan elite politik kian sulit diharapkan oleh warga. Komnas HAM dapat membantu dan mengoptimalkan gerak penguatan kekuatan sipil itu. (JOS)
Selasa, 14 April 2009
Komnas HAM Harus Proaktif
KOMPAS
Komnas HAM Harus Proaktif
Perlu Advokasi untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilihnya
Selasa, 14 April 2009 | 03:42 WIB
Jakarta, Kompas - Terkait dengan banyaknya warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta proaktif mengadvokasi warga. Lembaga itu tidak perlu menunggu laporan, tetapi dapat mencari data dan mengusut hilangnya hak politik warga.
Demikian diingatkan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Senin (13/4) di Jakarta. Ia mengatakan, dalam pemilu lalu, hak politik warga tersebut dilanggar dengan masif. Ada puluhan juta warga yang memiliki hak pilih, tetapi terpaksa kehilangan hak pilihnya itu karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah advokasi dan sikap proaktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperlukan karena hak konstitusional warga tersebut pada dasarnya tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Ray mengatakan, melalui advokasi politik itu dapat saja nanti muncul penegasan telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga dalam pemilu legislatif pada 9 April lalu. Selain itu, advokasi dan pengusutan yang dilakukan Komnas HAM dapat diarahkan untuk memulihkan kembali hak politik warga.
Perlu dipulihkan
Ray berpendapat, hak warga negara tersebut perlu dipulihkan dan direhabilitasi.
Dihubungi terpisah, Senin di Jakarta, Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, prihatin dengan banyaknya warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu.
Secara kualitatif, hal itu tentu memengaruhi kualitas pemilu dan proses berdemokrasi di Indonesia. Apalagi, Komnas HAM menengarai hilangnya hak konstitusional warga negara tersebut terjadi di banyak tempat.
Direncanakan, hari Selasa ini Komnas HAM akan menyampaikan langkah yang hendak mereka lakukan untuk menyikapi persoalan itu. Komnas HAM kemungkinan ingin memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam pemilu lalu.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan partai politik menilai banyaknya warga yang tak tercatat dalam DPT Pemilu 2009 adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan atas kasus ini.
Tantangan berat
Menyikapi konfigurasi partai politik yang memenangi pemilu lalu, Ridha menengarai bahwa penegakan HAM akan menghadapi tantangan berat. Hasil sementara penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan partai yang memperoleh suara terbanyak adalah partai yang sebelumnya berkuasa.
Pada periode lalu penegakan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan di tempat. Dikhawatirkan, dengan konfigurasi yang ada saat ini, proses itu akan makin berat, bahkan terancam mandek.
Selain itu, pada masa kampanye lalu partai yang saat ini memperoleh suara terbanyak juga tidak mencantumkan atau mengampanyekan penegakan HAM dalam program mereka, seperti masalah kemiskinan dan korupsi.
Lebih dari itu, Ridha mengatakan, kalau partai peraih suara terbanyak nantinya memegang kekuasaan di Indonesia, dikhawatirkan tenggang rasa politik di antara mereka akan makin mempersulit penegakan dan penuntasan kasus HAM.
Direktur Eksekutif Demos Anton Prajasto mengatakan, masyarakat dapat membentuk apa yang disebut Komisi Kebenaran Publik. Komisi itu adalah bagian dari upaya penguatan masyarakat sipil ekstraparlemen.
Penguatan tersebut, kata Anton, diperlukan dan penting untuk mengakomodasi dan mengadvokasi masyarakat saat kekuatan elite politik kian sulit diharapkan oleh warga. Komnas HAM dapat membantu dan mengoptimalkan gerak penguatan kekuatan sipil itu. (JOS)
Komnas HAM Harus Proaktif
Perlu Advokasi untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilihnya
Selasa, 14 April 2009 | 03:42 WIB
Jakarta, Kompas - Terkait dengan banyaknya warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta proaktif mengadvokasi warga. Lembaga itu tidak perlu menunggu laporan, tetapi dapat mencari data dan mengusut hilangnya hak politik warga.
Demikian diingatkan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Senin (13/4) di Jakarta. Ia mengatakan, dalam pemilu lalu, hak politik warga tersebut dilanggar dengan masif. Ada puluhan juta warga yang memiliki hak pilih, tetapi terpaksa kehilangan hak pilihnya itu karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah advokasi dan sikap proaktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperlukan karena hak konstitusional warga tersebut pada dasarnya tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Ray mengatakan, melalui advokasi politik itu dapat saja nanti muncul penegasan telah terjadi pelanggaran hak konstitusional warga dalam pemilu legislatif pada 9 April lalu. Selain itu, advokasi dan pengusutan yang dilakukan Komnas HAM dapat diarahkan untuk memulihkan kembali hak politik warga.
Perlu dipulihkan
Ray berpendapat, hak warga negara tersebut perlu dipulihkan dan direhabilitasi.
Dihubungi terpisah, Senin di Jakarta, Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, prihatin dengan banyaknya warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu lalu.
Secara kualitatif, hal itu tentu memengaruhi kualitas pemilu dan proses berdemokrasi di Indonesia. Apalagi, Komnas HAM menengarai hilangnya hak konstitusional warga negara tersebut terjadi di banyak tempat.
Direncanakan, hari Selasa ini Komnas HAM akan menyampaikan langkah yang hendak mereka lakukan untuk menyikapi persoalan itu. Komnas HAM kemungkinan ingin memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam pemilu lalu.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan partai politik menilai banyaknya warga yang tak tercatat dalam DPT Pemilu 2009 adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan atas kasus ini.
Tantangan berat
Menyikapi konfigurasi partai politik yang memenangi pemilu lalu, Ridha menengarai bahwa penegakan HAM akan menghadapi tantangan berat. Hasil sementara penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan partai yang memperoleh suara terbanyak adalah partai yang sebelumnya berkuasa.
Pada periode lalu penegakan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan di tempat. Dikhawatirkan, dengan konfigurasi yang ada saat ini, proses itu akan makin berat, bahkan terancam mandek.
Selain itu, pada masa kampanye lalu partai yang saat ini memperoleh suara terbanyak juga tidak mencantumkan atau mengampanyekan penegakan HAM dalam program mereka, seperti masalah kemiskinan dan korupsi.
Lebih dari itu, Ridha mengatakan, kalau partai peraih suara terbanyak nantinya memegang kekuasaan di Indonesia, dikhawatirkan tenggang rasa politik di antara mereka akan makin mempersulit penegakan dan penuntasan kasus HAM.
Direktur Eksekutif Demos Anton Prajasto mengatakan, masyarakat dapat membentuk apa yang disebut Komisi Kebenaran Publik. Komisi itu adalah bagian dari upaya penguatan masyarakat sipil ekstraparlemen.
Penguatan tersebut, kata Anton, diperlukan dan penting untuk mengakomodasi dan mengadvokasi masyarakat saat kekuatan elite politik kian sulit diharapkan oleh warga. Komnas HAM dapat membantu dan mengoptimalkan gerak penguatan kekuatan sipil itu. (JOS)
Langganan:
Postingan (Atom)

