Tampilkan postingan dengan label perpres logistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perpres logistik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2009

KPU Harus Perhitungkan Waktu


SUARA KARYA


LOGISTIK PEMILU

KPU Harus Perhitungkan Waktu

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lima.

Selasa, 10 Februari 2009


JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.

Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.

"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.

Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.

Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.

"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.

Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.

"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.

"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.

Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.

Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.

Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.

Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni

Selasa, 13 Januari 2009

Logistik Pilpres Tak Perlu Ada Perpres

SUARA PEMBARUAN

2009-01-13
Logistik Pilpres Tak Perlu Ada Perpres

[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau untuk tidak mengusulkan peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan logistik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). KPU seharusnya sudah dapat memprediksi kebutuhan logistik untuk pilpres putaran II sejak saat ini.

Apalagi, peserta pilpres putaran II tidak sebanyak pemilihan umum legislatif, sehingga tidak menyulitkan dalam pengadaan surat suara. Pengadaan yang disiapkan untuk pilpres putaran II biasanya hanya surat suara, segel, dan tinta sidik jari.

Imbauan itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, saat dihubungi SP di Jakarta, Selasa (13/1).

"Seharusnya, tidak ada usulan Perpres penunjukan langsung untuk pilpres. Memang waktu pelaksanaan pilpres putaran kedua sempit, tetapi tidak serumit pelaksanaan pilpres putaran pertama. Itu bisa diprediksi dari sekarang," kata Bambang.

Ray menambahkan, rencana KPU untuk mencabut Perpres penunjukan langsung terkait logistik pemilu legislatif, merupakan keputusan yang benar. KPU harus konsisten dengan keputusan itu hingga pelaksanaan pilpres.


Cabut

Kemarin, anggota KPU Abdul Aziz menegaskan, KPU mempertimbangkan untuk mencabut usulan penunjukan langsung atau perubahan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasalnya, seluruh KPU provinsi menyanggupi dapat melaksanakan tender logistik dengan prosedur lelang biasa.

Sejauh ini, dari 33 provinsi baru 15 yang sudah membuka tender logistik pemilu. Bahkan, sudah ada provinsi yang mengumumkan pemenang tender. Sedangkan, daerah yang belum dapat melaksanakannya karena komisioner KPU itu baru terbentuk serta pelaksanaan pilkada ulang, sehingga fokus KPU di daerah terpecah.

Menurutnya, meski beberapa daerah belum melaksanakan tender, tetapi sudah disepakati bahwa sepulang dari rapat kerja itu segera dilakukan persiapan administrasi. Bahkan, pembukaan lelang mulai dilakukan Selasa (16/1) atau Rabu (17/1).

KPU menyepakati bahwa hari Sabtu selama jadwal pemilu akan dianggap sebagai hari kerja untuk mengejar waktu persiapan logistik. Usulan Perpres itu telah dilayangkan ke Presiden pada 6 Januari lalu.

Beberapa KPU di daerah yang sampai saat ini belum membuka tender logistik terus berupaya melaksanakan lelang tanpa penunjukan langsung. KPU Sumatera Selatan, misalnya, yang komisionernya baru terbentuk, berupaya tidak meminta perlakuan khusus ke KPU.

Aziz mengatakan, penarikan usulan Perpres itu masih terkait pemilu legislatif, sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden usulan Perpres itu kemungkinan masih dipertimbangkan untuk diusulkan kembali.

Saat ini, KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menghitung tahapan pilpres yang memungkinkan pelaksanaan tender seperti biasa.

Untuk Pilpres putaran I memang terbuka pelaksanaan lelang itu dilakukan sesuai prosedur lelang biasa, tetapi putaran II yang perlu diantisipasi. [L-10]

Sabtu, 10 Januari 2009

KPU Dicurigai Terkait Perpres Penunjukan Langsung

TRIBUN TIMUR

KPU Dicurigai Terkait Perpres Penunjukan Langsung
Laporan: Kompas.com/LIN




Jakarta, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait permintaannya kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukan langsung perusahaan pengadaan logistik pemilu.

Jika tidak, dugaan terhadap kongkalikong semakin kuat. Alasan ini diperlukan untuk menunjukkan seberapa daruratnya kondisi tahapan pengadaan barang dan jasa menjelang Pemilu 2009 sehingga Perpres sangat diperlukan.

Pasal 67 Ayat (4) UU Pemilu mengatur dengan jelas tanggung jawab Setjend KPU dalam administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa dan bukan kewenangan KPU.


"Perpres itu yang logistik kan bagian sekretariat. Kalau enggak mampu kan mereka yang kena. Tapi kalau yang minta KPU maka yang dimintai tanggung jawab itu adalah KPU. Kok KPU dengan relanya mau," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi mingguan Trijaya bertajuk "Pemilu Tiga Bulan Lagi" di Jakarta, Sabtu (10/1).

Selain itu, Ray menunjuk kepada lemahnya koordinasi antara KPU dan sekretariat dalam tahapan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Ray melihat bahwa wibawa sekretariat dalam hal ini lebih kuat daripada KPU.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) juga mengaku memiliki kecurigaan yang sama. Jika tetap tak ada penjelasan, Bawaslu mencurigai pengajuan permintaan ini sebagai kesempatan yang memang disiapkan dalam keadaan darurat dan akhirnya membuka kesempatan yang lebar untuk tindak korupsi dan delegitimasi hasil pemilu nantinya.

"Permintaan Perpres ini, pengawas harus curiga, by design itu memang diciptakan untuk keadaan darurat dan ingat sebagian besar kasus korupsi itu disebabkan penunjukkan langsung. Beda dengan lelang," ujar anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya.(lan)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Bawaslu Didesak Investigasi KPU

KOMPAS.COM

Bawaslu Didesak Investigasi KPU



Sabtu, 10 Januari 2009 | 14:12 WIB

JAKARTA, SABTU — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk melakukan investigasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan KPU atas Peraturan Presiden (Perpres) penunjukan langsung perusahaan pengadaan logistik untuk Pemilu 2009.

"Bawaslu harus lakukan investigasi ada apa di balik Perpres ini," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam Diskusi Mingguan Trijaya bertajuk "Pemilu Tiga Bulan Lagi" di Jakarta, Sabtu (10/1).

Ray mencatat bahwa berdasarkan Pasal 67 Ayat (4), Pasal 141 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 142 Ayat (5) menyebutkan bahwa wewenang pengadaan logistik berada di tangan Sekretariat KPU. Atas acuan ini, tentu permintaan KPU dipertanyakan.

"Artinya KPU kan dengan rela menanggung tanggung jawab yang berat itu. Kisruh tentang Perpres ini kan karena kinerja sekretariat yang tidak optimal. Ini bisa jadi evaluasi," ujar Ray.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya mengatakan telah melakukan investigasi terkait permintaan Perpres ini. Namun, masukan untuk mendesak KPU membuka alasannya dalam mengajukan perpres ini belum diakomodasi.

"Kami melihat di balik semua ini ada sesuatu yang by design menurut saya memang diciptakan supaya situasi kedaruratan ini muncul. Kami mencurigai itu," tandas Bambang.

Menurut Bambang, kecurigaan nanti juga bisa mengarah ke panitia tender serta perusahaan yang ikut serta dalam tender.

LIN

KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang

FAJAR ON-LINE


Jum'at, 09-01-09 | 11:55 | 102
KPU Siapkan Proyek tanpa Lelang


JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap nekat ingin menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. Kemarin penyelenggara pemilu itu telah mengajukan draf perpres (peraturan presiden) yang mengatur pengadaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang itu.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres itu. "Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, 8 Januari 2009.

Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Akibanya, mayoritas anggota KPU terseret kasus korupsi karena pengadaan logistik itu tidak transparan.

KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet. Pada Rabu 7 Januari 2009, malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam Negeri. Salah satu bahasan itu terkait pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009.

Sebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa. Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja. "Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar," jelasnya.

Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang sama. Penerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat. Dalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet. "Penggunaannya tidak bisa sembarangan," kata Hafiz.

Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat. Tender di tingkat pusat masih berjalan sesuai rencana. "Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi, mungkin perpres itu akan digunakan," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baru sebelas provinsi yang sudah melaksanakan tender pemilu. Dua pertiga provinsi lain belum melaksanakan. Padahal, KPU provinsi mendapatkan tugas untuk melaksanakan 17 item pengadaan barang dan jasa. "Mereka menjadwalkan Januari. Namun, bila tidak kunjung selesai, (perpres) ini sudah siap untuk antisipasinya," terangnya.

Tender KPU pusat menargetkan Januari adalah masa lelang, masa produksi barang, dan Jasa Pemilu 2009. Pada Februari, seluruh barang dan jasa sudah mulai didistribusikan ke seluruh pelosok daerah. Fokus pertama distribusi adalah wilayah Indonesia yang terpencil dan pemilih di luar negeri.

Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti menilai, rencana penerbitan perpres penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah berpotensi menimbulkan kecurangan. Apalagi, KPU juga tidak memperkuat argumentasinya mengenai pengertian darurat yang mengharuskan perpres dikeluarkan.

"Selama ini kita selalu mendengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berjalan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana 70�80 persen. Jika begitu, apa faktor yang sangat mendesak pentingnya menerbitkan perpres," kritiknya.

Menurut Ray, penerbitan perpres yang memberikan kewenangan KPU menunjuk langsung rekanan atas dasar tafsir darurat secara sepihak bakal membuka peluang bagi KPU untuk berbuat leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu. "Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang markup harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang atau jasa yang ditunjuk," ujarnya.

Ray khawatir, perpres penunjukan langsung itu akan mengabaikan prinsip pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diamanatkan pasal 2 ayat (2) Keppres No.80/2003. Prinsip-prinsip itu meliputi efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

"Permintaan perpres seperti yang diinginkan KPU ini bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, harus didasarkan pada perhitungan yang cermat, tepat, dan faktual dengan argumentasi yang benar-benar solid dan terencana. Bukan pada asumsi atau dugaan-dugaan," tegasnya. (bay/pri)

PERPRES PENUNJUKAN LANGSUNG PICU PRO KONTRA ; Susun Jadwal Pilpres, KPU Gandeng MK

KEDAULATAN RAKYAT ON-LINE

heme>>Berita Utama (Hlm Luar)
PERPRES PENUNJUKAN LANGSUNG PICU PRO KONTRA ; Susun Jadwal Pilpres, KPU Gandeng MK
09/01/2009 07:57:36

JAKARTA (KR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil langkah antisipatif dan bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyusunan jadwal tahapan pemilihan presiden (pilpres). Banyak kalangan memprediksi pilpres kembali akan digelar sebanyak dua putaran.

Menurut Ketua KPU Prof Abdul Hafidz Anshary, Kamis (8/1), untuk kepentingan tersebut anggota KPU akan berkoordinasi dengan MK untuk membahas jadwal tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Menurutnya, koordinasi dan pembahasan jadwal tahapan pilpres akan dilakukan tim kecil yang beranggotakan empat orang.

Mereka adalah dua anggota KPU Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha, serta dua hakim konstitusi yakni Abdul Mukhtie Fajar dan Maria Farida Indrati. MK dan KPU sepakat untuk menyusun bersama jadwal. Sekarang jadwal sedang dirancang,kata Hafidz.

Sementara itu, keinginan KPU untuk meminta Presiden SB Yudhoyono agar menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan logistik pemilu, terus memunculkan kontroversi. Sampai Kamis (8/1) baru PPP yang secara tegas mendukung Perpres, sedang Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) justru menilainya secara negatif.

Fraksi PPP mendukung langkah tersebut sebagai payung hukum penunjukan langsung pengadaan logistik pemilu. Mereka menilai, kondisi saat ini sudah mendesak sehingga hal semacam itu diperlukan.

Saya pikir iya betul itu. Sekarang sudah dalam kondisi darurat dari sisi waktu,ujar Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifudin saat ditemui di sela-sela Kontes de Parpol TPI di Planet Hollywood, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Terkait adanya kekhawatiran terhadap potensi penyelewengan, Lukman melemparkannya ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas bagi KPU. Proses pengadaan logistik dengan model tunjuk langsung itu harus tetap dilakukan dengan menjaga akuntabilitas, keadilan dan transparansi.

Namun LIMA menilai KPU sepertinya sengaja menciptakan kondisi yang mendesak itu sehingga memiliki legitimasi untuk penunjukan langsung.

Rencana KPU untuk penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah, harus diwaspadai karena dikhawatirkan akan memicu kecurangan, ujar Direktur LIMA Nasional Ray Rangkuti
Menurutnya, permintaan Perpres menjadi bagian dari ketidakjelian KPU melaksanakan amanah UU. Padahal, sukses pelaksanaan pemilu semestinya dibarengi dengan sukses pengadaan logistik pemilu di atas dasar-dasar yang telah ditetapkan di dalam Keppres 80 Tahun 2003.

Permintaan KPU untuk penerbitan Perpres ini pun sama sekali tidak didasarkan pada penjelasan argumentatif atas apa yang dinamakan darurat untuk pertahanan negara yang menghajatkan Perpres harus dikeluarkan. Alasannya, kurang jelas dan tidak berdasar,� ujarnya. (Edi/Has)-z

Penunjukan Langsung Berpotensi Timbulkan Korupsi


SUARA KARYA ON-LINE

LOGISTIK PEMILU
Penunjukan Langsung
Berpotensi timbulkan Korupsi


Ray Rangkuti,
Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima).

Sabtu, 10 Januari 2009

JAKARTA (Suara Karya): Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik untuk pemilihan presiden/wapres 2009 dikecam karena berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Usulan ini juga menunjukkan KPU tak profesional dalam menyiapkan penyelenggaraan pemilu.

Demikian rangkuman pendapat Direktur Eksekutif Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, dan mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga anggota Komisi II DPR Lena Mariana, yang disampaikan secara terpisah, di Jakarta, Jumat (9/2).

Mereka diminta komentarnya terkait pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat (9/2), yang menyatakan KPU akan melakukan penunjukan langsung untuk pangadaan logistik pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, khususnya pada pelaksanaan putaran kedua.

Usulan KPU ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan ke-8 Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Pendukungnya. Perpres ini, menurut Hafiz, telah diajukan ke pemerintah.

Perpres yang diajukan tersebut pada prinsipnya, pertama, mengatur tentang penghitungan hari libur sebagai hari kerja selama proses lelang, sehingga waktu lelang dapat dipersingkat. Kedua, tentang penunjukan langsung bila terjadi kondisi darurat.

Bambang Eka Cahya Widodo mengingatkan, setiap penunjukan langsung berpotensi mengakibatkan korupsi. "Potensi korupsi menjadi sangat besar karena akses publik atas pengadaan barang dibatasi," katanya.

Bambang juga mengingatkan kasus sejumlah anggota KPU pada periode lalu yang terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi hukuman pidana akibat terbukti melakukan korupsi dalam hal pengadaan kebutuhan logistik pemilu tanpa melalui mekanisme tender.

"Kasus pada anggota KPU periode lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi pimpinan dan anggota KPU untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

Ia menyayangkan keputusan KPU untuk mengajukan perpres mengingat sebenarnya KPU memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan pemilu beserta perlengkapan pendukungnya tepat waktu.

Ray Rangkuti berpendapat, dengan pengajuan perpres oleh KPU ini maka sebenarnya menunjukkan kelemahan KPU dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu.

"Perpres ini diusulkan bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujarnya.

Ray mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, dengan penerbitan perpres itu KPU akan menjadikan kondisi yang tidak darurat menjadi darurat. "Dengan demikian, tugas KPU menjadi lebih ringan meski konsekuensinya pidana hukumnya sangat berat," tuturnya.

Lena Mariana mengatakan, ketika tahapan berlangsung sesuai undang-undang maka kemungkinan penunjukan langsung dapat dihindari.

Lagipula, katanya, pengadaan perlengkapan pemungutan suara untuk pilpres sebagian telah disiapkan pada pemilu legislatif sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penunjukan langsung saat pilpres.

"Pengadaan untuk pilpres tidak mulai dari nol. Kotak dan bilik suara sudah tersedia," katanya.

Menurut Lena, hingga sekarang KPU belum menjelaskan alasan pentingnya penerbitan perpres itu. Misalnya, kata dia, bagian yang perlu dipayungi peraturan itu belum dijelaskan dengan baik.

"Artinya, KPU belum tahu betul mana yang harus di-perppu-kan, " katanya. (Rully)

Jumat, 09 Januari 2009

Penunjukan Langsung Buka Peluang Kolusi

SINAR HARAPAN

Kamis, 8 Januari 2009

Penunjukan Langsung Buka Peluang Kolusi



Oleh
Vidi Vici

Jakarta–Pembuatan peraturan presiden (perpres) dalam pengadaan logistik di sejumlah daerah, dipandang belum perlu. Selain itu, mekanisme penunjukan langsung yang bakal diatur dalam perpres juga membuka peluang praktik-praktik kolusi.

Demikian ungkap Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dan Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Coruption Watch Abdullah Dahlan, saat dihubungi SH secara terpisah, di Jakarta, Kamis (8/1). Pembuatan perpres juga dipandang tidak strategis dan menunjukan kelemahan KPU dalam merencanakan pengadaan logistik.

Abdullah Dahlan mengatakan, perpres akan mendistorsi kompetisi dalam proses pengadaan logistik sebab dalam perpres akan diatur kalau KPU dapat menunjuk langsung perusahaan pengadaan logistik. “Jika ini terjadi, besar kemungkinan hanya perusahaan yang pintar melobi dan dekat dengan anggota KPU saja yang berpeluang menang,” katanya.

Apalagi, katanya, perpres sebenarnya belum diperlukan karena kalau dilihat dari segi waktu, KPU masih mempunyai waktu yang cukup untuk memulai proses tender pengadaan logistik Mulai dari pembukaan tender sampai pengumuman pemenang, Abdullah mengatakan, hanya dibutuhkan 21 hari. Dengan asumsi demikian, waktu mempersipakan logistik pemilu tanpa penunjukan langsung masih bisa dilaksanakan.

Abdullah menjelaskan, pembuatan perpres paling tidak harus memenuhi unsur kedaruratan.Tetapi, dalam kasus di KPU Sumatera Selatan dan Jawa Timur, menurutnya, belum memenuhi unsur kedaruratan. Dia menyatakan, penunjukan langsung yang dipayungi perpres ini berpotensi disalahgunakan dan membuka celah kejahatan korupsi dan praktek nepotisme.

Hal ini juga membuktikan KPU lemah dalam mempersiapkan agenda dan jadwal pemilu. “Harusnya mereka sudah bisa membuat rencan-renana yang panjang untuk mengantisipasi semua kemungkinan penjadwalan. Dulu saya sudah pernah ingatkan untuk tahp-tahap jadwal pengadaan logistik diperhatikan, tetapi sayangnya imbauan saya tidak digubris,” ujar Abdullah.

Sementara Ray Rangkuti menilai definisi keadaan darurat tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh KPU. Apa yang terjadi di Sumatera Selatan dan Jawa Timur saat ini belum bisa dimasukkan dalam kategori darurat. Lagi pula itu hanyalah ekses dari kegagalan KPU melakukan perencanaan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Ray menjelaskan, perpres soal pengadaan logistik bisa dikeluarkan kalau memang ada situasi yang memerlukan penanganan khusus dan darurat bencana. “Penangan khusus adalah penunjukan langsung diiznkan, misalnya, tidak ada lagi perusahaan pengadaan, kemudian karena adanya bencana di daerah bersangkutan.” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, KPU harus menjabarkan definisi yang dia gunakan untuk mengusulkan perpres karena perpres tidak bisa dikeluarkan secara sepihak dan menggunakan alasan-alasan yang bersifat asumsi. “Harusnya pembuatan perpres, didasarkan fakta yang ada,” ujarnya. n





Copyright © Sinar Harapan 2008

Pengadaan logistik Pemilu

SOLO POS

Jum'at, 09 Januari 2009

Pengadaan logistik Pemilu
KPU ajukan Perpres penunjukan langsung

Jakarta (Espos) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan kedelapan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003, yang salah satunya mengenai penunjukan langsung pengadaan logistik Pemilu.

Sementara itu, Partai Golkar menyatakan bisa menerima langkah KPU yang akan melakukan penunjukan langsung logistik bila situasi darurat. Namun sejumlah pengamat menilai langkah ini akan berimplikasi pada munculnya kecurangan.
”Rancangan Perpres sudah diajukan ke Presiden,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Hafiz, usulan pengajuan Perpres ini telah dibicarakan sebelumnya dengan instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia mengungkapkan Sekretariat Jenderal KPU telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta pejabat instansi terkait.
Ia menjelaskan pada intinya isi Perpres yang diajukan tentang pemanfaatan hari libur menjadi hari kerja dalam proses lelang, sehingga waktu untuk lelang lebih panjang. Juga mengenai keadaan khusus atau darurat yang menjadikan KPU dapat melakukan penunjukan langsung.

Hafiz menambahkan, yang dimaksud dengan kondisi darurat yakni ketika KPU telah menetapkan pemenang lelang, namun di tengah-tengah proses perusahaan tersebut tidak mampu melaksanakan kontraknya. ”Misalnya pengadaan surat suara sudah ditentukan pemenangnya, tetapi tiba-tiba dia tidak sanggup. Kadang-kadang itu dapat terjadi, maka kami harus segera ambil alih dan tidak mungkin lelang baru,” katanya.

Hafiz menegaskan awalnya KPU tidak berniat untuk mengajukan Perpres. Namun ada kekhawatiran sejumlah pihak bahwa lelang akan mengalami kendala. Perpres ini digunakan untuk kondisi darurat saja. Selama proses lelang dapat berlangsung normal maka tidak perlu ada penunjukan langsung.

Rawan korupsi

Terpisah, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Rully Chairul Azwar menyatakan tidak masalah ada penunjukan langsung demi menyelamatkan Pemilu. ”Kalau sudah lampu kuning dan demi menyelamatkan Pemilu, boleh saja,” kata Rully.
Namun tak urung Rully juga menyayangkan lambannya kinerja KPU. ”Kenapa tidak langsung tender saja kemarin. Kenapa baru minta (Perpres) sekarang,” ujarnya. Menurut Rully, KPU dapat langsung melakukan tender pengadaan logistik Pemilu tanpa harus meminta Perpres. Rully juga wanti-wanti kemungkinan terjadinya korupsi.

Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim. Menurut dia, kondisi saat ini sudah mendesak sehingga hal semacam itu diperlukan. Menurut Lukman, pembuatan payung hukum khusus semacam itu dimaksudkan agar kinerja KPU tidak terganjal oleh persoalan aturan.
Sementara Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional, Ray Rangkuti menyatakan, penunjukan langsung rawan kecurangan. Ketentuan untuk membangun sistem pelaksanaan pengadaan barang, jasa pemerintah atas dasar dan tujuan terlaksana dan tercapainya prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai Pasal 2 ayat (2) Keppres 80 Tahun 2003 potensial akan terabaikan.

Menurut dia, permintaan Perpres menjadi bagian dari ketidakjelian KPU melaksanakan amanah UU. Padahal, sukses pelaksanaan Pemilu semestinya dibarengi dengan sukses pengadaan logistik Pemilu.

Ray mengatakan, permintaan KPU terhadap perpres ini pun sama sekali tidak didasarkan pada penjelasan argumentatif. ”Yang jamak terdengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan dengan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana hingga 70% sampai 80%. Jika begitu halnya, apa yang faktor yang mengakibatkan pentingnya menerbitkan Perpres.” - Oleh : Ant/dtc

Kamis, 08 Januari 2009

Penerbitan Perpres Logistik Harus Diwaspadai

OKEZONE.COM

Pemilu - pemilihan legislatif

Penerbitan Perpres Logistik Harus Diwaspadai
Jum'at, 9 Januari 2009 - 04:07 wib

Dian Widiyanarko - Sindo


JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan rencana KPU penerbitan peraturan presiden (perpres) untuk penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah harus diwaspadai.

Dia menilai hal tersebut rawan menimbulkan kecurangan. "Penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang terjadinya mark up harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang dan jasa yang ditunjuk," kata Ray dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/1/2009).

Perpres yang diterbitkan akan memberi peluang bagi KPU untuk melakukan penunjukanlangsung. KPU akan menafsir sepihak kondisi darurat yang melandasinya.

Ray mengatakan permintaan perpres juga bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, sebab penunjukan langsung rawan penyelewengan.

Menurut Ray permintaan perpres menjadi bagian dari ketidakjelian KPU melaksanakan amanah UU. Sukses pemilu semestinya dibarengi dengan sukses pengadaan logistik pemilu di atas dasar-dasar yang telah ditetapkan di dalam Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Padahal, selama ini KPU mengklaim bahwa pelaksanaan pemilu berjalan dengan normal, sesuai jadwal, bahkan telah terlaksana hingga 70 persen sampai 80 persen. "Jika begitu halnya, apa yang faktor yang mengakibatkan pentingnya menerbitkan perpres," tanyanya. (ram)

Tunda Perpres soal Penunjukan

KOMPAS

Tunda Perpres soal Penunjukan
KPUD Harus Dapat Izin dari KPU Pusat

Jumat, 9 Januari 2009 | 00:18 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menunda keluarnya peraturan presiden tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu 2009. Hal itu karena banyak hal yang masih belum jelas dalam usulan tentang perlunya peraturan itu.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Kamis (8/1) di Jakarta, menuturkan, setidaknya ada dua hal yang harus diperjelas lebih dahulu sebelum perpres tersebut dikeluarkan, yaitu kriteria kondisi darurat dan adanya hasil audit aset pemilu dari KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memastikan, perpres itu akan keluar pada Jumat hari ini. Dia juga mengatakan, penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dalam keadaan mendesak atau darurat (Kompas, 8/1).

Menurut Fahmi, KPU harus menjelaskan dahulu kepada masyarakat, kriteria keadaan darurat yang dimaksud secara rinci. Misalnya, kesiapan logistik yang seperti apa yang dapat disebut darurat.

KPU juga harus lebih dahulu mengaudit sejumlah logistik Pemilu 2004, seperti kotak suara dan peralatan teknologi informasi yang diyakini masih bisa dipakai.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berharap, perpres tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat sudah faktual terjadi.

”Saat ini gagasan tentang perpres masih didasarkan pada sejumlah asumsi yang ironisnya juga tidak jelas. Dengan demikian, jika sekarang sudah dikeluarkan, dikhawatirkan KPU di sejumlah daerah malah sengaja menciptakan kondisi darurat agar dapat memakai perpres itu,” tutur Rangkuti.

Izin pusat

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha di Palembang, Kamis, KPU di daerah harus mengantongi izin Ketua KPU sebelum melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik. Syarat tersebut antara lain untuk menghindari praktik korupsi.

Menurutnya, KPUD harus melapor lebih dahulu ke KPU. Setelah itu baru diputuskan apakah penunjukan langsung diizinkan atau tidak. Penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Alasan KPUD melakukan penunjukan langsung harus dilihat kasus per kasus karena kondisi di setiap daerah berbeda. (NWO/WAD)

Perpres Tunjuk Langsung Tutupi KPU Lemah



Ray Rangkuti
(inilah.com/ Raya Abdullah)


Politik
09/01/2009 - 07:09

Perpres Tunjuk Langsung Tutupi KPU Lemah
Djibril Muhammad


INILAH.COM, Jakarta - Meski Perpres penunjukkan langsung yang diajukan KPU ke presiden belum terbit, Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) buru-buru menolaknya. Sebab penerbitan perpres itu bukan untuk meningkatkan pemilu, tapi malah menutupi kelemahan KPU.

"Perpres dan Perpu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Ray, alasan KPU meminta perpres diterbitkan kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Harusnya, KPU menjelaskan terlebih dahulu definisi dari darurat. Sehingga penentuan keadaan darurat tidak didasarkan pada asumsi.

"Darurat itu apa, dimana dan pada waktu apa. Tidak boleh berdasarkan antisipasi. Karena perpres dikeluarkan kalau di depan mata kita sudah darurat. Jadi berdasarkan fakta," terang Ray yang nama sebenarnya Ahmad Fauzi.

Waktu yang mepet pun, bagi Ray, tidak bisa dijadikan alasan. Apalagi, proses distribusi logistik ke beberapa daerah terhambat karena pilkada. Karena tidak semua daerah yang melakukan pilkada. "Apa semua daerah?. Katanya hanya beberapa. Dimana saja?. Mereka (KPU) tidak pernah menjelaskan.

Logistik tidak ada hubungannya dengan KPU daerah," beber mantan sekjen KIPP ini.

Ray mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, dengan perpres itu KPU akan menjadikan kondisi yang tidak darurat menjadikan darurat. "Jadi negara ini seperti banyolan kalau perpres itu terbit," ucapnya penuh heran.

Bagi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, perpres yang diajukan kepada presiden pada 6 Januari lalu hanya sekadar mengantisipasi keadaan darurat (emergency). Hal itu menurutnya, merupakan alternatif jika penunjukan langsung terpaksa dilakukan. "Agar kita sudah punya payung hukum," cetusnya.

Hafiz menambahkan, hal terpaksa lainnya seperti saat KPU menetapkan rekanan dalam menetapkan surat suara. Belum sampai 50% atau sedikit yang dikerjakan, tiba-tiba mengundurkan diri dan tidak sanggup lagi melanjutkan. [jib]

Perpres Logistik Pemilu Akan Berpotensi Timbulkan Kecurangan

Kamis, 08/01/2009 09:38 WIB


Hestiana Dharmastuti - detikPemilu



Jakarta - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) untuk penunjukan langsung pengadaan logistik di daerah harus diwaspadai. Perpres logistik dinilai memicu kecurangan.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional, Ray Rangkuti, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (8/1/2009).

Tidak hanya menimbulkan kecurangan, kata Ray, ketentuan untuk membangun sistem pelaksanaan pengadaan barang, jasa pemerintah atas dasar dan tujuan terlaksana dan tercapainya prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai pasal pasal 2 ayat (2) Keppres 80/2003 potensial akan terabaikan.

Menurut dia, permintaan perpres menjadi bagian dari ketidakjelian KPU melaksanakan amanah UU. Padahal, sukses pelaksanaan pemilu semestinya dibarengi dengan sukses pengadaan logistik pemilu di atas dasar-dasar yang telah ditetapkan di dalam Keppres 80 Tahun 2003.

Ray mengatakan, permintaan KPU terhadap perpres ini pun sama sekali tidak didasarkan pada penjelasan argumentatif atas apa yang dinamakan darurat untuk pertahanan negara yang menghajatkan perpres harus dikeluarkan.

"Yang jamak terdengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan
pemilu berjalan dengan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana hingga 70% sampai 80%. Jika begitu halnya, apa yang faktor yang mengakibatkan pentingnya menerbitkan perpres," ujarnya.

Dikatakan dia, permintaan perpres juga bertolak belakang dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Penerbitan perpres dengan memberi kewenangan bagi KPU untuk melakukan penunjukan langsung atas dasar tafsir darurat secara sepihak oleh KPU artinya membuka peluang bagi KPU untuk berbuat atau bertindak leluasa dalam pelaksanaan pengadaan logistik pemilu.

"Perpres yang diterbitkan akan memberi peluang bagi KPU justru untuk bertindak sesuai dengan perpres baru, pengadaan logistik pemilu dengan cara penunjukan langsung atas tafsir darurat secara sepihak oleh KPU. Tetap penting untuk mengingatkan bahwa penunjukan langsung sangat rentan mengundang terjadinya mark up harga karena tidak adanya pembanding langsung terhadap penyedia barang dan jasa yang ditunjuk," papar dia. ( aan / nrl )