30 Jun 09
Spanduk KPU tidak Jujur dan Adil (JurDil)By jakarta45 Leave a Comment
Tim Mega-Pro dan JK-Win: Habis Toleransi untuk KPU
Senin, 29 Juni 2009 16:17
Spanduk bermasalah. (antara)MerdekaNews- SPANDUK yang menguntungkan capres nomor dua yang dicetak secara massal dan diedarkan ke seluruh kecamatan itu tidak hanya membuat tim Mega-Pro dan JK-Win kehabisan toleransi, tetapi juga menyulut konflik di internal KPU.
Sejumlah KPU daerah juga tidak setuju dengan tanda contreng yang diletakkan di atas pasangan SBY-Boediono itu. Sebab, secara tak langsung, hal itu mensosialisasikan kepada pemilih untuk mencontreng pasangan yang ditunjuk. Berdasarkan pantauan Merdeka, sedikitnya empat KPUD melancarkan protes, yakni KPUD Lampung, KPUD Sumatera Barat, KPU Jawa Tengah, dan KPUD Kalimantan Selatan.
“Kami sudah mendapat contoh spanduk yang beredar di Lampung dan Padang. Dalam spanduk itu, memang ada tiga bentuk penandaan yang sah. Persoalannya, semua contoh mencontreng nomor dua,” kata Wahidah Suaeb dari KPU Kalimantan Selatan.
Protes juga datang dari Sumatera Barat. “Spanduk yang keliru itu sudah ditarik dan sudah diganti. Itu KPU pusat yang membuat,” kata Fikon, Ketua KPU Kabupaten Agam.
Sedangkan anggota KPU Jateng Endang Sulastri mengemukakan, “Saya sudah perintahkan seluruh bahan sosialisasi yang sudah terkirim dan ada kesalahan untuk ditarik kembali.”
Bagi tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, kasus itu tidak cukup diselesaikan dengan sekadar menarik spanduk. Tim kedua capres ini mengaku sudah kehabisan toleransi kepada KPU karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah berkali-kali melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan pihak tertentu.
Awalnya, ada harapan KPU akan berubah dalam pilpres mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dalam kasus DPT pileg. Ternyata tidak. KPU tidak menghentikan dosa. Sebaliknya, terus menambah dosa. “Karena itu, tindakan KPU terkait spanduk tersebut harus diberi sanksi tegas sesuai undang-undang berlaku. Kali ini, kami minta diusut tuntas,” ujar Burnap—sapaan akrab Burhanuddin Napitupulu—kepada Merdeka di Jakarta, Minggu (28/6).
Burnap mengemukakan, pihaknya sudah mengomunikasikan kasus itu dengan Putu (anggota KPU). Konyolnya, KPU menghindar dari tanggung jawab. Putu berdalih spanduk itu dibuat Kesekjenan KPU.
“Saya bilang, siapa pun yang membuat, itu adalah tanggung jawab KPU karena menggunakan logo KPU,” kata Burnap.
Menurut Burnap, tim JK-Wiranto sepakat dengan tim Mega-Prabowo untuk membawa masalah itu ke jalur hukum. “Sikap KPU sudah keterlaluan dan harus ditindak tegas. Ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. KPU yang seharusnya menjadi wasit justru berpihak dan bermain untuk kemenangan salah satu capres-cawapres,” katanya.
Koordinator Tabulasi Suara Tim Mega-Prabowo, Arif Wibowo, menambahkan bahwa sesuai prosedur pelaporan perkara pemilu, sementara ini, pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus spanduk berdasarkan bukt-bukti yang telah dilaporkan tim Mega-Prabowo dan pihak lainnya. “Jika terbukti, Bawaslu harus segera meneruskannya ke pihak kepolisian,” ujar Arif kepada Merdeka, Minggu (28/6).
KPU jelas-jelas melanggar Pasal 210 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yang memberi ancaman hukuman penjara enam bulan hingga tiga tahun dan denda Rp 6 juta-Rp 36 juta. Arif juga berharap kali ini polisi lebih responsif. “Jangan seperti kasus pileg, di mana ribuan kasus masuk, tetapi tidak satu pun ditindaklanjuti,” ungkap Arif.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengemukakan, kasus itu sudah memenuhi syarat untuk dipidanakan. Tidak masuk akal kalau dikatakan ada faktor keteledoran. “Karena, capresnya hanya tiga. Lain cerita kalau misalnya ada 40 capres,” katanya kepada Merdeka, Minggu (28/6).
Hal sama dikemukakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. “Kalau dilihat dari sebarannya yang begitu menyeluruh, tindakan itu pasti disengaja. Spanduk, leaflet, dan baliho sejenis juga beredar merata di semua wilayah Indonesia. Jadi, ada yang menggerakkan secara nasional,” tukas Ray kepada Merdeka, Minggu (28/6) malam. [affan/ridwan/nofrita]
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi pemilu. Tampilkan semua postingan
Rabu, 01 Juli 2009
Selasa, 30 Juni 2009
SEPUTAR INDONESIA
Spanduk KPU Sesatkan Pemilih
Tuesday, 30 June 2009
JAKARTA (SI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkhawatirkan spanduk sosialisasi pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergambar contreng berpotensi akan menyesatkan pemilih.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menilai spanduk sosialisasi pilpres KPU sebenarnya untuk menginformasi kan cara mencontreng yang benar.Namun,persoalan timbul ketika tanda contreng dalam tiga gambar contoh kertas suara hanya menandai salah satu kolom di urutan tengah.
Meskipun spanduk sosialisasi tersebut tidak memiliki nomor atau nama, tetap saja dikhawatirkan memiliki potensi untuk menggiring pemilih untuk memilih kandidat tertentu. “Spanduk tersebut bisa saja menyesatkan masyarakat, terlebih jika tidak tahu konteksnya sebenarnya seperti apa.
Meskipun tidak ada nomornya ataupun namanya, masyarakat bisa menganggap mencontreng nomor dua itu yang benar,” papar Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jakarta,kemarin. Untuk mengantisipasi itu, Bawaslu telah menginstruksikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) memantau penyebaran spandukspanduk tersebut.
Para panwas di berbagai tingkatan pun diinstruksikan berkoordinasi dengan KPU daerah setempat untuk mencabut atau menarik spanduk-spanduk yang telah tersebar. “Bawaslu mendapatkan informasi dari panwas jika spandukspanduk tersebut disebarkan dalam rangka sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.
Kami sudah memerintahkan jajaran panwaslu untuk bergerak dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mencabut dan menarik spanduk-spanduk,” ungkapnya. Menurut Wirdyaningsih, spanduk-spanduk sosialisasi bergambar contreng tersebut ditemukan di daerah Provinsi Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.
KPU dalam hal ini, lanjut Wirdyaningsih, harus mengklarifikasi prosedur pembuatan alat peraga tersebut. “Butuh klarifikasi KPU,apakah mereka memang mengetahui produk alat peraga tersebut dan mendistribusi kan. Juga klarifikasi terkait ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pembuatannya,” ujar mantan aktivis HMI ini.
Sedianya,kemarin Bawaslu memanggil Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilu Endang Sulastri. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengadakan sosialisasi pilpres di luar Jakarta.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti memandang spanduk sosialisasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU. Ray menilai kekhawatiran spanduk sosialisasi sebagai bentuk penyesatan patut untuk dikedepankan. KPU tidak dapat berdalih tidak ada kesengajaan dalam melakukan desain alat peraga tersebut.
“Ini desain yang kontroversial. Mengapa bagian tertentu saja yang mendapat tanda contreng.Ini yang harus diklarifikasi oleh KPU, apakah KPU tidak mengantisipasi dampaknya,“ tandasnya Anggota KPU Syamsulbahri mengaku tidak mengetahui sebenarnya ide spanduk tersebut berasal dari komisioner KPU atau bagian teknis kesekjenan.
Dia mengatakan bahwa Ketua KPU pada Jumat (26/6) telah mengirimkan surat dengan nomor 1183 pada Ketua KPU provinsi yang memiliki spanduk yang dipermasalahkan. “Ketua KPU meminta agar spanduk tersebut ditarik kembali,”ucapnya. Dia menambah kan, pembuatan spanduk tersebut dilakukan sebelum adanya pengundian nomor urut dan foto calon.
Jadi,spanduk tersebut hanyalah gambar siluet enam orang dan pada orang ketiga dari kiri dicontreng. Meski begitu, KPU akan menarik spanduk yang memunculkan kontroversi tersebut. Saat ini setelah spanduk ditarik. bagian sosialisasi KPU akan memodifikasi spanduk tersebut.
“Mungkin gambarnya akan diblok dan diganti dengan kata bahwa penandaan dapat dilakukan di nama calon, nomor calon, atau gambar calon,”paparnya. Terkait surat Bawaslu tentang pemanggilan anggota KPU, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.“ Mungkin suratnya sudah sampai, tapi tidak ke saya, mungkin ke pak ketua,” kata Syamsulbahri.
Sekadar diketahui, jumlah spanduk yang dibuat KPU tersebut sekitar 1000 buah dan diedarkan di seluruh Indonesia. Namun, ada daerah yang sudah membentangkan spanduk tersebut dan ada yang belum membentangkannya. Spanduk itu terkait dengan mekanisme penandaan yang harus dilakukan pemilih.
Terdapat enam gambar siluet calon presiden tanpa nomor urut dan nama capres-cawapres. Dalam spanduk itu tanda contreng tertera pada siluet nomor tiga dari kiri. Hal itu diindikasikan sebagai penandaan pada pasangan SBYBoediono.
Timses JK -Wiranto dan Mega- Prabowo pun memprotes spanduk tersebut yang dinilai sangat tendensius. Kedua timses meminta KPU untuk mengklarifikasi dan mencabut spanduk yang sudah beredar luas.Jika tak ditaati,keduanya akan mengajukan tuntutan hukum. (pasti liberti/kholil)
Spanduk KPU Sesatkan Pemilih
Tuesday, 30 June 2009
JAKARTA (SI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkhawatirkan spanduk sosialisasi pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergambar contreng berpotensi akan menyesatkan pemilih.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menilai spanduk sosialisasi pilpres KPU sebenarnya untuk menginformasi kan cara mencontreng yang benar.Namun,persoalan timbul ketika tanda contreng dalam tiga gambar contoh kertas suara hanya menandai salah satu kolom di urutan tengah.
Meskipun spanduk sosialisasi tersebut tidak memiliki nomor atau nama, tetap saja dikhawatirkan memiliki potensi untuk menggiring pemilih untuk memilih kandidat tertentu. “Spanduk tersebut bisa saja menyesatkan masyarakat, terlebih jika tidak tahu konteksnya sebenarnya seperti apa.
Meskipun tidak ada nomornya ataupun namanya, masyarakat bisa menganggap mencontreng nomor dua itu yang benar,” papar Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jakarta,kemarin. Untuk mengantisipasi itu, Bawaslu telah menginstruksikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) memantau penyebaran spandukspanduk tersebut.
Para panwas di berbagai tingkatan pun diinstruksikan berkoordinasi dengan KPU daerah setempat untuk mencabut atau menarik spanduk-spanduk yang telah tersebar. “Bawaslu mendapatkan informasi dari panwas jika spandukspanduk tersebut disebarkan dalam rangka sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.
Kami sudah memerintahkan jajaran panwaslu untuk bergerak dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mencabut dan menarik spanduk-spanduk,” ungkapnya. Menurut Wirdyaningsih, spanduk-spanduk sosialisasi bergambar contreng tersebut ditemukan di daerah Provinsi Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.
KPU dalam hal ini, lanjut Wirdyaningsih, harus mengklarifikasi prosedur pembuatan alat peraga tersebut. “Butuh klarifikasi KPU,apakah mereka memang mengetahui produk alat peraga tersebut dan mendistribusi kan. Juga klarifikasi terkait ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pembuatannya,” ujar mantan aktivis HMI ini.
Sedianya,kemarin Bawaslu memanggil Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilu Endang Sulastri. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengadakan sosialisasi pilpres di luar Jakarta.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti memandang spanduk sosialisasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU. Ray menilai kekhawatiran spanduk sosialisasi sebagai bentuk penyesatan patut untuk dikedepankan. KPU tidak dapat berdalih tidak ada kesengajaan dalam melakukan desain alat peraga tersebut.
“Ini desain yang kontroversial. Mengapa bagian tertentu saja yang mendapat tanda contreng.Ini yang harus diklarifikasi oleh KPU, apakah KPU tidak mengantisipasi dampaknya,“ tandasnya Anggota KPU Syamsulbahri mengaku tidak mengetahui sebenarnya ide spanduk tersebut berasal dari komisioner KPU atau bagian teknis kesekjenan.
Dia mengatakan bahwa Ketua KPU pada Jumat (26/6) telah mengirimkan surat dengan nomor 1183 pada Ketua KPU provinsi yang memiliki spanduk yang dipermasalahkan. “Ketua KPU meminta agar spanduk tersebut ditarik kembali,”ucapnya. Dia menambah kan, pembuatan spanduk tersebut dilakukan sebelum adanya pengundian nomor urut dan foto calon.
Jadi,spanduk tersebut hanyalah gambar siluet enam orang dan pada orang ketiga dari kiri dicontreng. Meski begitu, KPU akan menarik spanduk yang memunculkan kontroversi tersebut. Saat ini setelah spanduk ditarik. bagian sosialisasi KPU akan memodifikasi spanduk tersebut.
“Mungkin gambarnya akan diblok dan diganti dengan kata bahwa penandaan dapat dilakukan di nama calon, nomor calon, atau gambar calon,”paparnya. Terkait surat Bawaslu tentang pemanggilan anggota KPU, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.“ Mungkin suratnya sudah sampai, tapi tidak ke saya, mungkin ke pak ketua,” kata Syamsulbahri.
Sekadar diketahui, jumlah spanduk yang dibuat KPU tersebut sekitar 1000 buah dan diedarkan di seluruh Indonesia. Namun, ada daerah yang sudah membentangkan spanduk tersebut dan ada yang belum membentangkannya. Spanduk itu terkait dengan mekanisme penandaan yang harus dilakukan pemilih.
Terdapat enam gambar siluet calon presiden tanpa nomor urut dan nama capres-cawapres. Dalam spanduk itu tanda contreng tertera pada siluet nomor tiga dari kiri. Hal itu diindikasikan sebagai penandaan pada pasangan SBYBoediono.
Timses JK -Wiranto dan Mega- Prabowo pun memprotes spanduk tersebut yang dinilai sangat tendensius. Kedua timses meminta KPU untuk mengklarifikasi dan mencabut spanduk yang sudah beredar luas.Jika tak ditaati,keduanya akan mengajukan tuntutan hukum. (pasti liberti/kholil)
Senin, 23 Maret 2009
KPU Diminta Lakukan Sosialiasi Menyeluruh
DETIK.COM
Rabu, 11/03/2009 19:02 WIB
KPU Diminta Lakukan Sosialiasi Menyeluruh
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya tidak hanya menyosialisasikan cara penandaaan satu kali dalam pemberian suara di TPS. Tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat tentang keabsahan penandaan surat suara lebih dari satu kali yang teknisnya diatur lewat peraturan KPU.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam acara Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
"Hal ini perlu agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan," kata Ray.
Ray menjelaskan, pengawasan yang dilakukan masyarakat saat berlangsungnya pemungutan suara sangatlah penting. Masyarakat bisa memrotes jika terjadi kejanggalan dalam pemungutan suara, dan KPPS harus memberhentikan sementara.
"Ini perintah undang-undang," cetusnya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan pihaknya akan menerbitkan buku pintar yang berisi hal-hal teknis pemungutan dan perhitungan suara untuk KPPS.
"Masyarakat kalau ingin tahu juga bisa melihatnya," kata Sri. ( lrn / ken )
Rabu, 11/03/2009 19:02 WIB
KPU Diminta Lakukan Sosialiasi Menyeluruh
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya tidak hanya menyosialisasikan cara penandaaan satu kali dalam pemberian suara di TPS. Tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat tentang keabsahan penandaan surat suara lebih dari satu kali yang teknisnya diatur lewat peraturan KPU.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam acara Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
"Hal ini perlu agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan," kata Ray.
Ray menjelaskan, pengawasan yang dilakukan masyarakat saat berlangsungnya pemungutan suara sangatlah penting. Masyarakat bisa memrotes jika terjadi kejanggalan dalam pemungutan suara, dan KPPS harus memberhentikan sementara.
"Ini perintah undang-undang," cetusnya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan pihaknya akan menerbitkan buku pintar yang berisi hal-hal teknis pemungutan dan perhitungan suara untuk KPPS.
"Masyarakat kalau ingin tahu juga bisa melihatnya," kata Sri. ( lrn / ken )
Langganan:
Postingan (Atom)
