Kamis, 12 Maret 2009

Benang Kusut Persiapan Pemilu

[ GATRA Printed Edition ]

--------------------------------------------------------------------------------
Benang Kusut Persiapan Pemilu

Kesiapan penyelenggara pemilu di Jawa Timur (Jatim) bagaikan terjerat lingkaran setan. Rekrutmen anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 38 kabupaten dan kota setempat belum kunjung rampung. Tahap uji kepatutan dan kelayakan calon anggota belum bisa berlangsung, karena harus menunggu penetapan personel baru KPU tingkat provinsi dulu.

Sepuluh calon anggota KPU Provinsi Jatim sudah diuji untuk diperingkat lima terbaik. Tapi penetapannya masih menunggu tuntasnya pemilihan ulang Gubernur Jatim di Sampang dan Bangkalan, Madura, 21 Januari ini. Bila pemilihan ulang normal, 6 Maret 2009, gubernur baru ditargetkan dilantik. Baru setelah itu, struktur KPU dibenahi.

Tapi, bila kembali memicu sengketa, pilkada Jatim bakal makin berlarut-larut, dan efeknya, penyelesaian personel KPU di provinsi dengan 29 juta pemilih itu kian kusut. Padahal, pemilu legislatif dilaksanakan 9 April 2009, tidak sampai tiga bulan lagi.

Kebutuhan logistik jadi kerumitan lain lagi. KPU provinsi juga diserahi tugas pengadaan sebagian logistik. Misalnya kotak suara, bilik suara, serta sejumlah formulir pemungutan dan perhitungan suara DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sesuai dengan jadwal, 29 Maret 2009, 10 hari sebelum pemilu, kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara harus sudah diterima panitia pemungutan suara tingkat kelurahan. Bayangkan, bila 10 Maret KPU Jatim baru dilantik, proses lelang logistik perlu 18 hari kerja, bisa ditebak, sampai akhir Maret pun, logistik belum akan tersedia, apalagi terdistribusikan.

Silang sengkarut kesiapan KPU bukan hanya terjadi di Jatim. Di Sumatera Selatan, akibat beberapa anggota KPU terbelit perkara kode etik, pembentukan KPU kabupaten/kota jadi terbengkalai. Begitu pula beberapa provinsi yang baru menggelar pilkada. Misalnya Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Maluku Utara (Malut).

Pengadaan logistik di Malut molor dari jadwal. Lelang semestinya rampung Desember 2008. Januari ini sudah harus masuk tahap tanda tangan kontrak. Ternyata pelelangan baru berlangsung.

Menurut Manaf Surabaya, Sekretaris KPU Malut, kisruh pilkada Malut membawa dampak molornya jadwal. Personel KPU Malut yang hanya 46 orang harus berbagi tugas. Dalam acara di KPU Jakarta pekan ini, seharusnya KPU provinsi diwakili tiga orang. Tapi hanya Manaf yang bisa. "Yang lain masih rame gugat-menggugat di MK dan PTUN," ujarnya kepada Arif Koes Hernawan dari Gatra.

Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani, pesimistis pemilu akan berjalan sesuai dengan tenggat waktu. "Serba kusut," katanya. "Kita sudah tidak tahu mau dilihat dari bagian mana." Hal paling krusial, kata Ray, adalah distribusi logistik.

Untuk daerah yang sulit dijangkau, seperti kawasan berbukit, tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Kalaupun bisa, pasti ada efek biaya tinggi. "Kalau meleset, berarti di luar skenario. Kalau di luar skenario, berakibat pada pembiayaan," ungkapnya.

Dampak lebih jauh, menurut Ray, ada beberapa prinsip yang harus dilanggar terkait ketidaksiapan KPU. Salah satunya, prinsip tender terbuka. "Jangan sampai ada penunjukan langsung," katanya.

Kondisi persiapan, di mata Ray, berada pada level darurat. Hampir semua lini di luar KPU, kata Ray, dikerahkan dan bersiap-siap mengantisipasi gagalnya pemilu. "Ini bukan saya nakut-nakutin, tapi realitas," ujarnya.

Jika KPU gagal, ada sinyalemen, pemilu akan diambil alih pemerintah. "Ini ngeri. Ini menyalahi prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pemilu," ungkapnya. Pemilu harusnya independen. Jika dilaksanakan oleh pemerintah, pemilu tidak akan independen.

Hal yang sama diungkapkan Wahida Suaib, Kepala Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perjuangan reformasi agar pemilu dilaksanakan lembaga independen bukan hal mudah. "Ini perjalanan panjang dan berdarah-darah," katanya. Tidak boleh penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah.

Wahida menyarankan semua pihak mendukung KPU untuk suksesnya pemilu. KPU juga diminta terbuka kepada pemantau pemilu, pengamat politik, dan stakeholder lainnya. Selama ini, kata Wahida, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup. Jika ada suara kritis, dianggap sebagai ancaman.

Wahida menilai, persiapan logistik telah diantisipasi sejak awal. "Tapi kami melihat ada perencanaan tidak matang," katanya. Target waktu terpaksa mundur. Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 dikatakan, pengadaan logistik dimulai November 2008. "Tapi molor hingga Januari 2009," ungkapnya.

Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Cetro, mengingatkan bahwa ada hal yang harus segera diselesikan, tetapi tidak bisa dilakukan KPU sendiri. Misalnya perselisihan keabsahan tanda centang pada nama calon anggota legislatif dan partai politik sekaligus.

Beberapa pamflet keluaran KPU menyebutkan, hal itu tidak sah. Pemerintah menyiapkan peraturan pengganti undang-undang yang menyebut itu sah. "KPU perlu payung hukum untuk memastikan teknis pemberian suara yang sah," kata Hadar kepada Arif Sujatmiko dari Gatra.

Keadaan sebagian KPU daerah yang mengkhawatirkan dalam pengadaan logistik diakui anggota KPU bidang logistik, Abdul Aziz Ahmad. "Kesiapan KPU beberapa provinsi memang mengkhawatirkan," kata Aziz. "Untuk itu, diperlukan payung hukum, perpres, tentang penunjukan langsung."

Lambannya kinerja KPU provinsi, menurut Aziz, sebagian besar disebabkan pilkada yang berlarut-larut. Tapi ada juga beberapa provinsi yang kesiapan logistiknya sudah baik. Aziz menyebut Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, memaparkan bahwa seluruh tahapan pemilu bisa berjalan sesuai dengan jadwal. "Hari ini kami mengumumkan lelang pengadaan logistik," katanya, Senin lalu, kepada Anthony Djafar dari Gatra. "Kami menghindari penunjukan langsung." Ia pasang target, semua logistik pemilu didistribusikan sebelum 15 Maret.

Di Jatim, ganjalannya lebih pada anggaran. Menurut Arif Budiman, anggota KPU Jatim, pengadaan logistik sebenarnya tidak mengalami kendala. "Asal segala sesuatunya, anggaran dan peraturan, selesai tepat waktu," ujarnya. Menurut Arif, semua tahapan berjalan sesuai dengan rencana.

Kisruh pilkada Jatim memang diakui berpengaruh. Terutama persoalan tenaga dan personel di KPU yang berjumlah 26 orang PNS dan sejumlah pegawai honorer. "Putusan MK itu membuat tenaga tersita seluruhnya. Terbagi-bagi dalam pekerjaan pilgub dan persiapan 2009," katanya.

Ketua KPU, Hafiz Anzhary, yakin bahwa beban pilkada di Jatim tidak akan menyulitkan penyiapan pemilu. Ia optimistis, Pemilu 2009 akan berjalan sesuai dengan jadwal. Termasuk persiapan logistik. "Kelengkapan administrasi sebelum dan sesudah pemungutan suara targetnya selesai awal Maret," ujarnya kepada Deni Muliya Barus dari Gatra.

Meski cemas atas kesiapan daerah, Abdul Aziz menjamin, pengadaan logistik tingkat pusat masih berjalan sesuai dengan jadwal. KPU pusat ditugasi tiga kebutuhan logistik pokok: surat suara, tinta, dan segel. Posisi terkini, kata Aziz, seleksi prakualifikasi sudah selesai. Ada 16 konsorsium yang mengikuti lelang surat suara dan 14 pabrikan untuk pengadaan tinta.

"Sekarang tahap penawaran harga," katanya. Diagendakan, 23 Januari nanti, pemenang tender sudah ditetapkan. Kali ini, perusahaan yang memenangkan tender bukan hanya bekerja untuk pengadaan, melainkan juga menjamin distribusi sampai ke KPU kabupaten/kota.

Pola distribusi seluruh Indonesia dibagi empat zona: Sumatera, Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dan Bali-NTB-NTT-Maluku-Papua. Tiap zona terdiri dari dua sampai tiga paket berdasarkan pembagian wilayah. Total ada 10 paket (lihat tabel).

Satu konsorsium maksimal boleh mengerjakan dua paket. "Dengan skema ini, konsorsium yang menguasai Sumatera akan berpikir panjang untuk mengambil paket di Nusa Tenggara," tutur Aziz.

"Diharapkan tidak ada lagi surat suara untuk Jawa Barat, misalnya, salah kirim ke Kalimantan Barat hanya karena sama-sama Barat," ujar Aziz. Akhir Januari, surat suara mulai diproduksi. Distribusi bisa dilakukan pada pekan pertama Februari hingga awal April.

Daerah terpencil dan sulit dijangkau menjadi prioritas distribusi sejak pekan pertama Fabruari. Awal Maret, distribusi ke seluruh kabupaten yang dikategorikan prioritas ditargetkan rampung. Daerah yang harus tuntas pekan pertama Februari antara lain Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam), Nias (Sumatera Utara), Natuna (Kepulauan Riau), Ketapang (Kalimantan Barat), Murung Raya (Kalimantan Tengah), dan Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan).

Senin-Selasa ini, KPU mengundang seluruh KPU provinsi ke Jakarta. Berbagai kendala KPU provinsi dalam pengadaan logistik, kata Aziz, diinventarisasi dan dicarikan jalan keluarnya. Tengah disiapkan peraturan presiden tentang bantuan pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan pemilu.

Aziz yakin, pemerintah tak akan mengambil alih penyelenggaraan pemilu. "Kalau cuma membantu distribusi surat suara, kan boleh," katanya. "Kalau pemda menyediakan helikopter untuk mengirim logistik ke Nias, itu bukan mengambil alih."

Asrori S. Karni, Rach Alida Bahaweres, dan M. Nur Cholish Zaein (Surabaya)
[Nasional, Gatra Nomor 10 Beredar Kamis, 15 Januari 2009]

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

HUKUM ONLINE.COM

Simpang Siur Pelaporan Dana Kampanye

[12/3/09]
Menurut LIMA penyerahan rekening khusus harus disertai dengan laporan awal dana kampanye. KPU berpendapat, yang harus diserahkan hanya rekening khusus dan saldo awal parpol sebagai laporan awal dana kampanye.




Senin 9 Maret 2009 bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad, adalah batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Tenggat waktu sudah lewat, semua partai pun termasuk PDI-P yang sebelumnya dinyatakan belum menyerahkan laporan, sudah menunaikan kewajibannya. Namun, ternyata masih menyisakan persoalan.



Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta KPU bersikap tegas terkait pelaporan awal dana kampanye. Menurut Ray, masih banyak parpol yang menyerahkan laporan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008. “Banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal,” ujar Ray.

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional




PEMILU INDONESIA.COM

Laporan Dana Parpol Tidak Rasional

March 11, 2009 by pemiluindonesia.com



Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.

Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.

“Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.

Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.

“Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya,” cetusnya.

Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.

“Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten,” tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.

Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).

“Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai,” tegas Wirdianingsih.

KAMPANYE PEMILU

SUARA KARYA ONLINE

KAMPANYE PEMILU
Masyarakat Harus Cerdas Cermati Iklan Politik

Jumat, 13 Maret 2009

JAKARTA (Suara Karya): Masyarakat diingatkan harus cerdas dalam mencermati hiruk-pikuknya iklan politik yang muncul khususnya di televisi menjelang Pemilu 2009.

"Sesungguhnya dalam kondisi masyarakat Indonesia saat ini belum waktunya dilakukan liberalisasi iklan politik seperti di Amerika Serikat. Apalagi di televisi, sebagai media yang ampuh untuk mempengaruhi masyarakat iklan. Karena itu, masih perlu diatur, agar tidak hanya parpol yang banyak uang saja yang bisa beriklan secara bebas," kata pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendy Gazali dalam peluncuran buku "Iklan Politik TV" karya Akhmad Daniel di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ahmad Fauzi "Ray" Rangkuti, dan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Mariyana Mukti.

Effendi Gazali mengatakan, saat ini banyak media yang tidak dalam posisi netral dan malah semakin menunjukkan keberpihakan saat masa kampanye.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dia pun ragu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mampu tegas tatkala ditemui pelanggaran batasan iklan di media massa.

"Batasan yang terjadi semu, asal punya dana justru terus beriklan. Ruang publik sesungguhnya akan hilang," katanya.

Untuk itu, aturan dana kampanye perlu dipertegas. Media pun diwajibkan memberi peluang jenis iklan layanan masyarakat selain iklan advokasi kandidat dan iklan menyerang.

Effendy juga meminta masyarakat tidak terjebak rating televisi. Pasalnya, dengan apa yang disebut-sebut sebagai tayangan televisi dengan rating tertinggi itu tidak selalu berbanding lurus dengan pemirsa yang sesungguhnya di masyarakat.

"Memang televisi sebagai media yang paling ampuh untuk mempengaruhi masyarakat melalui iklan dan semacamnya. Tapi, kita jangan sampai terjebak dengan liberalisasi yang dimainkan," kata Effendy.

Kampanye Modern


Rully Chairul Azwar mengaku iklan bagian tak terpisahkan dan menempatkan posisi sentral kampanye modern.

"Satu partai baru saja bisa mengalahkan partai lama hanya gara-gara iklan. Namun, harus disertai kuatnya logistik untuk pencitraan parpol," ujarnya.

Kecenderungan ke depan jika tidak kuat dana pastinya akan sulit ikut dalam demokrasi langsung. Jika maju minta sokongan dana kanan kiri maka peluang korupsi terbuka.

Iklan melalui televisi dengan daya jangka yang paling efektif dari pada kampanye langsung memang perlu regulasi aturan.

Yang pasti, kata Rully Chairul Azwar, kini Indonesia sudah memasuki liberalisasi politik. Apalagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu, maka seorang caleg ataupun parpol harus memperkenalkan terlebih dahulu kepada masyarakat melalui iklan sebelum bertemu langsung dengan masyarakat.

"Kalau tidak beriklan, maka tidak dikenal. Untuk itu ke depan jika tidak mempunyai modal yang cukup, tidak usah main-main membuat parpol, menjadi caleg maupun maju sebagai pimpinan kepala daerah melalui pilkada. Di mana dari 38 parpol peserta pemilu 2009 ini, diperkirakan hanya parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen," kata Rully. (Rully)

Rabu, 11 Maret 2009

PERNYATAAN SIKAP TENTANG DANA KAMPANYE

PERNYATAAN SIKAP LINGKAR MADANI UNTUK INDONESIA
(LIMA) NASIONAL
TENTANG REKENING KAMPANYE PESERTA PEMILU



Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (1) UU No 10/2008 dinyatakan bahwa “ Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.” Dan ayat (2) “ Calon anggota DPD Peserta Pemilu memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.”

Maka terhitung sejak tanggal 9 Maret 2009 kemarin, batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ke KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten/kota wajib dilaksanakan oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Hanya saja, seperti banyak diketahui, banyak parpol yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka ke KPU tidak disertai dengan laporan dana awal yang rasional dengan apa yang dilihat dalam praktek sehari-hari. Sebagian besar parpol tersebut menyerahkan jumlah dana yang tersedia di rekening mereka jauh dari apa yang terlihat dalam kenyataan.

Oleh karena itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) nasional menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menekan partai politik yang membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai politik untuk lebih jujur dan transparan. Sebagian besar partai politik yang menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus tidak berkesesuaian dengan realitas yang terjadi. Dalam rekening mereka disebutkan jumlah dana yang jika dilihat dengan maraknya iklan, poster, spanduk, atau alat petaka lain yang terkait dengan kampanye parpol, dapat dinyatakan bahwa dana awal yang dilaporkan tersebut tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan partai politik dalam kampanye.

2. LIMA Nasional mendorong agar KPU, KPU propinsi dan KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan bawaslu/panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye partai politik guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan bawaslu dapat menjadikan pasal 129 ayat (7) tentang “ Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU,” sebagai dasar untuk menekan dan meminta partai politik peserta pemilu melaporkan dana awal mereka secara jujur, sesuai dengan standar pelaporan dan pencatatan keuangan yang berlaku umum dan transparan.


3. Dalam pandangan LIMA Nasional, penyerahan laporan dana awal harus juga memuat seluruh dana yang masuk dan keluar sejak partai politik tersebut dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu. Selain dilihat dari pasal 129 ayat (7) tersebut yang menyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus kampanye partai politik harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak 3 hari partai politik bersangkutan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Peraturann ini duperkuat dengan ayat (6) dari pasal 129 yang menyatakan bahwa “Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.” Artinya, sejak tanggal 11 Juli 2008 yang lalu di mana 38 partai politik nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mestinya dana masuk dan keluar dari rekening khusus kampanye partai politik dapat dihitung dan dimasukan dalam laporan awal dana kampanye partai politik.

4. Dengan begitu, baik KPU maupun bawaslu sudah semestinya tidak berdiam diri dengan pelaporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye partai politik yang terlihat tidak realistis dan dengan ketidakjujuran. Bawaslu khususnya sebaiknya memanggil partai politik yang melaporkan dana awalnya terlihat tidak realistis dengan jumlah iklan partai politik di berbagai media. Amat sangat kasat mata melihat perbedaan yang tidak realistis tersebut. Adalah sangat ironi jika bawaslu berdiam diri dan sibuk mencari dasar hukum yang berakhir pada lepas tangan.

5. LIMA Nasional melihat situasi ini dengan sangat sedih. Bila tak ada sikap tegas dari KPU dan bawaslu soal pendapatan dan pengeluaran biaya kampanye partai politik, maka hampir musnah sudah harapan kita memperjuangkan dan menegakan satu pelaksanaan pemilu yang berkwalitas. Setelah hampir seluruh tahapan tehnis pelaksanaan pemilu berjalan tidak tepat jadwal, penuh spekulasi dan tak taat asas, maka penggunaan dana peserta pemilupun tak dapat dilakukan secara transparan. Masyarakat layak untuk bertanya-tanya; kwalitas apakah lagi yang tersisa dan dapat dicapai dalam pelaksanaan pemilu 2009 ini?

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan banyak terima casi.

Jakarta, 11 Maret 2009



Ray Rangkuti
Direktur LIMA Nasional

KPU jangan Main Mata

KOMPAS.COM

KPU jangan Main Mata

Kamis, 12 Maret 2009 | 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kontroversi laporan awal dana pemilu parpol yang telah diserahkan KPU, Lingkar Madani Nasional untuk Indonesia (Lima) menilai sikap KPU yang menerima begitu saja semua laporan sebagai bentuk main mata. Demikian disampaikan Direktur Lima Nasional Ray Rangkuti saat pernyataan sikap Lima tentang rekening kamapnye peserta pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Ray, pihaknya mencurigai sikap KPU yang seolah membiarkan dan menganggap sah semua laporan dana awal kampanye tersebut. Hal ini merupakan bentuk cari aman KPU. Menurutnya, KPU tak berani tegas untuk meminta laporan dana kampanye kepada semua parpol karena takut akan dikritik balik oleh parpol atas banyaknya cacat kerja KPU.

"Saya pikir ini adalah bentuk main mata antara KPU dan parpol. KPU diam, parpol pun merasa seolah tak berdosa," ujar Ray.

Lebih lanjut, Ray juga mengatakan kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk lebih berkonsentrasi pada pelanggaran administratif pemilu daripada pelanggaran kampanye secara teknis seperti masalah spanduk atau baliho.

"Bawaslu ngapain repot-repot dengan pelanggaran ecek-cek kayak gitu. Yang substantif tuh pelanggaran administratif seperti dana kampanye parpol," ujar Ray.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja mendatangi Bawaslu untuk meminta komitmennya dalam hal perwujudan pemilu yang jurdil.

Menurut Ray, salah satu faktor pemilu yang jurdil adalah adanya transparansi dana. Khususnya, dana kampanye dari setiap parpol. (C3-09)

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang

SINAR INDONESIA BARU

34 Parpol Tak Lengkap Sertakan Nama Penyumbang
Posted in Berita Utama by Redaksi on Maret 11th, 2009

Jakarta (SIB)

Meski seluruh partai politik telah menyerahkan rekening dana kampanye, Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan tidak lengkapnya laporan saldo awal serta asal usul pemberi dana yang dimiliki oleh parpol. Padahal, sudah sejak awal disosialisasikan bahwa penyerahan dana harus lengkap dengan identitas penyandang dana.

“Semua partai sudah melaporkan, tapi hampir semua partai tidak mencantumkan secara rinci seperti yang tertera dalam peraturan KPU”, kata Kepala Bidang Administrasi dan Hukum KPU, Ahmad Fayumi.

Menurut Fayumi, setiap parpol harus melengkapi berkas laporan awal seperti nomor rekening, alamat penyumbang, jumlah sumbangan, nama penyumbang, serta NPWP untuk penyumbang di atas Rp 20 juta.

“Dari semua parpol, PKS merupakan partai yang paling memenuhi persyaratan karena PKS turut menyerahkan alur kas, NPWP dan kelengkapan yang lainnya”, ujar Fayumi.

TIDAK LENGKAP

Sementara yang lain, tambah Fayumi, tidak lengkap, contohnya, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Demokrat menyertakan sumber dana, alamat penyumbang, namun NPWP tidak ada. Sedangkan Gerindra hanya menyertakan dana partai sebesar Rp 15 milyar tapi tidak dijelaskan sumber dana tersebut.

Bersamaan dengan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo membantah, bahkan meminta agar KPU dan Bawaslu mengklarifikasi di media massa mengenai pernyataan anggota KPU yang mengatakan bahwa PDIP belum serahkan laporan dana kampanye beberapa hari lalu.

“PDIP sudah menyerahkan laporan Agustus 2008 lalu, kalau dibilang belum menyerahkan itu tidak benar”, tutur Arif

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak masuk besarnya dana kampanye parpol partai politik yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ada parpol yang sudah mengeluarkan miliaran rupiah untuk iklannya di televisi tidak sesuai dengan dana kampanye yang dilaporkan.

“Tidak ada pelanggaran dengan laporan tersebut, karena dalam undang-undang, parpol hanya diminta menyerahkan nomor rekening dan isinya. Karena itu, parpol tidak salah menyerahkan dana kampanye tersebut”, papar Ray. (PK/c)