JAKARTAPRESS.COM
Diduga Ada Tekanan, KPU Majukan Hasil Pilpres
lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]
Jumat, 24/07/2009 | 15:21 WIB - Dibaca 58 Kali
Jakarta – Komisi Pemeilihan Umum (KPU) tanpa alasan yang jelas telah mempercepat pengumuman resmi ketetapan hasil Pilpres 2009. Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, sebaiknya KPU tak perlu buru-buru memajukan jadwal penetapan hasil kemenangan SBY-Boediono. "Kalau dipaksakan 25 Juli besok, itu ada masalah. Jangan buru-buru mengumumkan. Masih ada waktu hingga 27 Juli," papar Ray Rangkuti usai diskusi 'Menjelang penetapan hasil pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7).
Ray menilai, keputusan KPU untuk mempercepat pengumuman hasil pilpres tidak beralasan. Ia pun lantas menduga, KPU ditekan oleh pihak-pihak tertentu. "Iya bisa saja (ditekan). Tapi saya kira KPU bikin lobang sendiri. Artinya, kalau nanti pada saat penandatanganan ada saksi kandidat lain yang tidak datang, ini menjadi sengketa," tutur mantan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.
Menurutnya, penandatanganan hasil Pilpres tersebut akan berbuah pada ricuh yang semakin meluas. Karena dalam saksi bisa menggunakan alasan itu menjadi gugatan ke MK, bahwa pilpres tidak legitimated. "Ditambah kemarin soal DPT yang kacau. Jadi nanti ada 2 gugatan, soal DPT dan tanda tangan itu. Jadi jangan dianggap remeh," bebernya.
Ia menyarankan, KPU masih ada waktu untuk mengumumkan hasil pilpres pada tanggal 27 Juli. Bahkan bila semua sudah selesai, dan para saksi dipastikan hadir, pengumuman resmi itu bisa pada 7 Agustus. "Masih ada waktu sampai 7 Agustus, karena dalam UU Pemilu 2008, bahwa pengumumannya itu 30 hari setelah pemungutan suara," jelasnya. Jika tidak, KPU membuka peluang untuk terus-menerus digugat. Ray khawatir bila KPU tak mengakomodasi masalah itu, akan menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.
Diingatkan, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil Pilpres, karena masih banyak permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan dua pasangan calon. "Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," tandas Ray.
Sesuai UU Pilpres, jelas dia, penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009. "Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," sarannya Ray.
Menyinggung jalannya Pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," ungkapnya.
Dianggap Tetap Sah
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tetap ngotot, menganggap daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres tetap sah sekalipun ramai digugat capres. Tandatangan capres dalam sebagai persetujuan penetapan hasil pilpres menurutnya tidak penting. "Tandatangan atau tidak, ya tidak menjadi masalah. Enak saja nanti kalau tidak ditandatangani jadi batal," kata Hafiz di sela-sela rapat koordinasi membahas masalah gugatan DPT antara KPU dengan KPU Provinsi, di Gedung KPU, Jumat (24/7).
Menurut Hafiz, saat capres tertentu memintanya merevisi DPT, KPU sudah melakukan. Hafiz menyayangkan setelah direvisi justru dipermasalahkan lagi. "Ada kontradiksi di satu sisi memasukkan DPT dimasalahkan, tidak dimasukkan juga masalah," keluh Ketua KPU.
Untuk menanggapi gugatan di MK, Hafiz menyusun persiapan. KPU daerah dimintanya mengumpulkan formulir C1 sebagai bukti rekapitulasi TPS. "Antisipasi gugatan DPT, kita clearkan DPT. Teman-teman daerah punya data DPT TPS supaya diamankan," jelasnya. Jumat ini, Hafiz bahkan menggelar rapat khusus dengan KPU Provinsi untuk menyusun strategi. "Itu kami bahas, nanti kami koordinasikan dengan Biro Hukum," tambahnya.
Jadi, tegas Hafiz, tanpa tandatangan sertifikat penetapan capres-cawapres terpilih oleh kandidat lainnya, dinilai tidak akan mempengaruhi penetapan KPU. Sampai saat ini, menurutnya, tinggal pasangan Mega-Prabowo yang belum dipastikan hadir untuk penandatanganan. “Itu hak mereka. Soal tanda tangan atau tidak, itu hak mereka. Anggota KPU kalau tidak tandatangan juga tidak ada masalah," ujar Ketua KPU.
Menurutnya, KPU hanya mengundang ketiga calon untuk hadir, dan menandatangani sertifikat penetapan capres cawapres terpilih. Soal apakah ketiganya datang atau tidak itu hak dari masing-masing capres-cawapres. "Mudah-mudahan kita berharap seperti itu (hadir semua) karena itu untuk kepentingan bersama," harap Hafiz sembari menambahkan, saat ini yang sudah konfirmasi akan hadir pada penetapan capres-cawapres terpilih adalah SBY-Boediono dan JK-wiranto. "SBY kemungkinan hadir karena jam 14.00 WIB paspampres akan datang kesini untuk melihat lokasi," katanya. (ira/jpc/ika)
Minggu, 26 Juli 2009
Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres
DETIK.COM
Jumat, 24/07/2009 12:55 WIB
Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon.
"Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," ujar direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Hal tersebut dikatakan Ray dalam talk show DPD RI-Smart FM 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7/2009).
Sesuai UU Pilpres, Lanjut Ray, Penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," jelas Ray.
Ray menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009.
"Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," kata Ray.
Menyinggung jalannya pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," kata Ray.
( amd / ken )
Jumat, 24/07/2009 12:55 WIB
Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon.
"Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," ujar direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Hal tersebut dikatakan Ray dalam talk show DPD RI-Smart FM 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7/2009).
Sesuai UU Pilpres, Lanjut Ray, Penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," jelas Ray.
Ray menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009.
"Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," kata Ray.
Menyinggung jalannya pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," kata Ray.
( amd / ken )
Gelar Pilpres, KPU Tak 'Naik Kelas'
DETIK.COM
Jumat, 24/07/2009 13:19 WIB
Gelar Pilpres, KPU Tak 'Naik Kelas'
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Jika dianalogikan dengan rapor anak sekolah yang menyajikan nilai, rapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan presiden dipenuhi angka merah bahkan "tinggal kelas".
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU dalam pelaksanaan pilpres. "Di bawah lima.... 1, 2, 3, atau 4 itu nggak penting. Itu sudah nggak naik kelas," sebut Ray.
Senada dengan Ray, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo juga memberi KPU predikat "tinggal kelas".
"Kalau saya lebih moderate di atas Ray. Ray di bawah lima, saya lima saja," ucap Bambang yang turut menyatakan nilai tersebut mengakibatkan KPU tidak "naik kelas".
Bambang mencatat setidaknya terdapat 3 permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan nilai merah. Permasalahan tersebut yaitu ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerjasama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya 2 saksi pasangan calon yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.
"Untuk yang ketiga yang juga serius, protes-protes banyak terakumulasi dalam rekapitulasi kemarein dan 2 pasangan calon nggak tanda tangan. Walau secara hukum nggak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi hasil yang jadi persoalan," jelas Bambang.
Agak berbeda dengan Ray dan Bambang, anggota DPD M Nasir memberikan nilai 6 kepada kinerja KPU dalam pilpres. "Kalau saya menilai pemilu legislatif itu merah, kalau pilpres mungkin 6. Titik toloknya (nilai) itu dari penyelenggaranya sendiri," sebut Nasir.
( amd / nrl )
Jumat, 24/07/2009 13:19 WIB
Gelar Pilpres, KPU Tak 'Naik Kelas'
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Jika dianalogikan dengan rapor anak sekolah yang menyajikan nilai, rapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan presiden dipenuhi angka merah bahkan "tinggal kelas".
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU dalam pelaksanaan pilpres. "Di bawah lima.... 1, 2, 3, atau 4 itu nggak penting. Itu sudah nggak naik kelas," sebut Ray.
Senada dengan Ray, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo juga memberi KPU predikat "tinggal kelas".
"Kalau saya lebih moderate di atas Ray. Ray di bawah lima, saya lima saja," ucap Bambang yang turut menyatakan nilai tersebut mengakibatkan KPU tidak "naik kelas".
Bambang mencatat setidaknya terdapat 3 permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan nilai merah. Permasalahan tersebut yaitu ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerjasama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya 2 saksi pasangan calon yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.
"Untuk yang ketiga yang juga serius, protes-protes banyak terakumulasi dalam rekapitulasi kemarein dan 2 pasangan calon nggak tanda tangan. Walau secara hukum nggak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi hasil yang jadi persoalan," jelas Bambang.
Agak berbeda dengan Ray dan Bambang, anggota DPD M Nasir memberikan nilai 6 kepada kinerja KPU dalam pilpres. "Kalau saya menilai pemilu legislatif itu merah, kalau pilpres mungkin 6. Titik toloknya (nilai) itu dari penyelenggaranya sendiri," sebut Nasir.
( amd / nrl )
Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA
DETIK.COM
Jumat, 24/07/2009 14:45 WIB
Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Sebagai lembaga pelaksana pemilu, KPU seharusnya tinggal mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi legislatif tahap dua. Jika ke depan terdapat masalah, maka itu menjadi urusan MA.
"Menurut saya KPU bukan dalam rangka menafsirkan atau menolak putusan MA atau MK. Mereka laksanakan saja (putusannya) karena KPU adalah lembaga pelaksana pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Hal tersebut dikatakan Ray dalam talkshow di Gedung DPR/RI bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Ray menekankan posisi KPU adalah sebagai lembaga pelaksana pemilu. "Kalau ke depan bermasalah itu urusan MA, posisi KPU cuma satu, laksanakan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI, di antaranya caleg dari Partai Demokrat Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009. Khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.
Karena itulah, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU nomor 259/ Kpts/ KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pileg.
Akan tetapi Ray menekankan, keputusan MA tidak otomatis mengubah perolehan kursi yang sudah ada. "Karena MA tidak membatalkan cara tapi membatalkan keputusan KPU. Dengan keputusan MA kemarin menunjukkan tafsir KPU terhadap UU tidak benar," ujarnya.
Ray mengingatkan, putusan MA tersebut dapat membawa permasalahan bahkan sampai ke proses Pilpres yang sudah dilalui. "Karena kursi Gerindra juga tidak cukup syarat untuk mengajukan capres-cawapres," pungkasnya.
( anw / iy )
Jumat, 24/07/2009 14:45 WIB
Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA
Amanda Ferdina - detikPemilu
Jakarta - Sebagai lembaga pelaksana pemilu, KPU seharusnya tinggal mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi legislatif tahap dua. Jika ke depan terdapat masalah, maka itu menjadi urusan MA.
"Menurut saya KPU bukan dalam rangka menafsirkan atau menolak putusan MA atau MK. Mereka laksanakan saja (putusannya) karena KPU adalah lembaga pelaksana pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Hal tersebut dikatakan Ray dalam talkshow di Gedung DPR/RI bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Ray menekankan posisi KPU adalah sebagai lembaga pelaksana pemilu. "Kalau ke depan bermasalah itu urusan MA, posisi KPU cuma satu, laksanakan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI, di antaranya caleg dari Partai Demokrat Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009. Khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.
Karena itulah, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU nomor 259/ Kpts/ KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pileg.
Akan tetapi Ray menekankan, keputusan MA tidak otomatis mengubah perolehan kursi yang sudah ada. "Karena MA tidak membatalkan cara tapi membatalkan keputusan KPU. Dengan keputusan MA kemarin menunjukkan tafsir KPU terhadap UU tidak benar," ujarnya.
Ray mengingatkan, putusan MA tersebut dapat membawa permasalahan bahkan sampai ke proses Pilpres yang sudah dilalui. "Karena kursi Gerindra juga tidak cukup syarat untuk mengajukan capres-cawapres," pungkasnya.
( anw / iy )
Rabu, 22 Juli 2009
Persingkat Penetapan, KPU Abaikan Akurasi
INILAH.COM

Ray Rangkuti
(inilah.com /Raya Abdullah)
Politik
23/07/2009 - 05:20
Persingkat Penetapan, KPU Abaikan Akurasi
Djibril Muhammad
INILAH.COM, Jakarta - Rencana KPU yang akan memperpendek jadwal penetapan penghitungan presiden dan wapres disarankan untuk ditinjau kembali. Karena sikap buru-buru tersebut justru membuat KPU abai dalam keakuratan.
"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan," sebut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (23/7).
KPU, dinilai Ray melakukan hal tersebut karena terkesan selalu didesak oleh waktu. Sehingga ujung-ujungnya KPU lepas tangan dan menyerahkannya ke MK.
"Ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil. Kita minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika tanggal 30 Juli pun belum terlambat," terang mantan Sekjen KIPP ini.
Dijelaskan Ray, memang tidak ada peraturan yang menegaskan jika tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Namun, bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal tersebut terjadi.
"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," jelas Ray yang nama sebenarnya adalah Ahmad Fauzi. [jib]
Rekapitulasi perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, akan dimulai pada 22 Juli hingga 24 Juli 2009. Setelah itu, KPU akan memastikan kelengkapan berkas secara keseluruhan dari capres-cawapres. Untuk kemudian pada 27 Juli KPU menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Namun KPU berencana memajukannya menjadi 25 Juli. [jib]

Ray Rangkuti
(inilah.com /Raya Abdullah)
Politik
23/07/2009 - 05:20
Persingkat Penetapan, KPU Abaikan Akurasi
Djibril Muhammad
INILAH.COM, Jakarta - Rencana KPU yang akan memperpendek jadwal penetapan penghitungan presiden dan wapres disarankan untuk ditinjau kembali. Karena sikap buru-buru tersebut justru membuat KPU abai dalam keakuratan.
"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan," sebut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (23/7).
KPU, dinilai Ray melakukan hal tersebut karena terkesan selalu didesak oleh waktu. Sehingga ujung-ujungnya KPU lepas tangan dan menyerahkannya ke MK.
"Ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil. Kita minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika tanggal 30 Juli pun belum terlambat," terang mantan Sekjen KIPP ini.
Dijelaskan Ray, memang tidak ada peraturan yang menegaskan jika tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Namun, bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal tersebut terjadi.
"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," jelas Ray yang nama sebenarnya adalah Ahmad Fauzi. [jib]
Rekapitulasi perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, akan dimulai pada 22 Juli hingga 24 Juli 2009. Setelah itu, KPU akan memastikan kelengkapan berkas secara keseluruhan dari capres-cawapres. Untuk kemudian pada 27 Juli KPU menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Namun KPU berencana memajukannya menjadi 25 Juli. [jib]
KPU Diminta Tetap Hitung Hasil Pilpres, 27 Juli
BERITA BARU.COM
KPU Diminta Tetap Hitung Hasil Pilpres, 27 Juli
Nazir Amin
Rabu, 22/07/2009 22:14 WIB
beritabaru.com/
Jakarta, beritabaru.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek jadwal penetapan penghitungan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) dipertimbangkan lagi dengan cermat. KPU ingin mempercepat penetapan penghitungan dari 27 Juli, menjadi 25 Juli 2009.
"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan. Kami minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika 30 Juli pun belum terlambat," kata Ray Rangkuti, di Jakarta, Rabu (22/7).
Bagi Ray, ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil. Selasa lalu, LIMA melaporkan indikasi sembilan pelanggaran Pemilu 2009 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ray mengakui, tak ada peraturan yang menentukan bahwa tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Tapi bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal ini terjadi.
"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," katanya. (*).
KPU Diminta Tetap Hitung Hasil Pilpres, 27 Juli
Nazir Amin
Rabu, 22/07/2009 22:14 WIB
beritabaru.com/
Jakarta, beritabaru.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek jadwal penetapan penghitungan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) dipertimbangkan lagi dengan cermat. KPU ingin mempercepat penetapan penghitungan dari 27 Juli, menjadi 25 Juli 2009.
"Keterburu-buruan dalam penetapan penghitungan hasil pilpres akan potensial menghilangkan keakuratan. Kami minta tetap saja penetapan dilakukan sesuai jadwal semula, 27 Juli. Bahkan jika 30 Juli pun belum terlambat," kata Ray Rangkuti, di Jakarta, Rabu (22/7).
Bagi Ray, ada baiknya KPU tetap dengan jadwal 27 Juli, guna memberi kesempatan adanya perdebatan memadai dalam upaya mencari kebenaran materiil. Selasa lalu, LIMA melaporkan indikasi sembilan pelanggaran Pemilu 2009 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ray mengakui, tak ada peraturan yang menentukan bahwa tanpa tanda tangan para saksi, rekap tak sah. Tapi bagaimanapun juga KPU layak mencegah jangan sampai hal ini terjadi.
"Sebab ini akan menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, beri ruang yang cukup untuk debat penghitungan dengan leluasa," katanya. (*).
Sembilan Temuan Kecurangan Pemilu Masuk Bawaslu
JAWA POS
Rabu, 22 Juli 2009
Sembilan Temuan Kecurangan Pemilu Masuk Bawaslu
JAKARTA - Pengaduan dugaan kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) terus mengalir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin giliran menerima pengaduan dari Masyarakat Pengawal Demokrasi (MPD) soal sembilan temuan indikasi pelanggaran aturan main pilpres.
''Tiga di antaranya adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap), netralitas KPU, dan kerja sama KPU dengan IFES (International Foundation for Electoral System) yang tidak transparan,'' kata Juru Bicara Masyarakat Pengawal Demokrasi Ray Rangkuti di Jakarta kemarin.
Ray mendesak Bawaslu menyelidiki temuan tersebut. Saat menyerahkan berkas pengaduan, MPD diterima oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan sejumlah komisioner. Ray meminta Bawaslu menindaklanjuti semua pelanggaran yang berupa laporan dan temuan. ''Memang, jika sudah berada di tangan kepolisian atau KPU, kadang (kasus pelanggaran) tidak bisa diteruskan. Namun, bukan berarti Bawaslu tidak serius menjalankan tugasnya,'' kata Ray.
Selain menyerahkan laporan kecurangan pilpres, MPD melaporkan isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal motif dan dugaan pelaku pengeboman di Hotel Rtz-Carlton dan JW Marriott. ''Isi pidato SBY itu tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya,'' kata Ray.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan sementara kepolisian menunjukkan bahwa dugaan SBY atas penyebab ledakan itu tidak terbukti sehingga SBY perlu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan siap menindaklanjuti pengaduan MPD. ''Bukti-bukti sedang kami kembangkan,'' kata Wahidah. Mengenai pidato SBY soal bom, kata dia, itu bukan kewenangan Bawaslu.(bay/agm)
Rabu, 22 Juli 2009
Sembilan Temuan Kecurangan Pemilu Masuk Bawaslu
JAKARTA - Pengaduan dugaan kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) terus mengalir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin giliran menerima pengaduan dari Masyarakat Pengawal Demokrasi (MPD) soal sembilan temuan indikasi pelanggaran aturan main pilpres.
''Tiga di antaranya adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap), netralitas KPU, dan kerja sama KPU dengan IFES (International Foundation for Electoral System) yang tidak transparan,'' kata Juru Bicara Masyarakat Pengawal Demokrasi Ray Rangkuti di Jakarta kemarin.
Ray mendesak Bawaslu menyelidiki temuan tersebut. Saat menyerahkan berkas pengaduan, MPD diterima oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan sejumlah komisioner. Ray meminta Bawaslu menindaklanjuti semua pelanggaran yang berupa laporan dan temuan. ''Memang, jika sudah berada di tangan kepolisian atau KPU, kadang (kasus pelanggaran) tidak bisa diteruskan. Namun, bukan berarti Bawaslu tidak serius menjalankan tugasnya,'' kata Ray.
Selain menyerahkan laporan kecurangan pilpres, MPD melaporkan isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal motif dan dugaan pelaku pengeboman di Hotel Rtz-Carlton dan JW Marriott. ''Isi pidato SBY itu tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya,'' kata Ray.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan sementara kepolisian menunjukkan bahwa dugaan SBY atas penyebab ledakan itu tidak terbukti sehingga SBY perlu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan siap menindaklanjuti pengaduan MPD. ''Bukti-bukti sedang kami kembangkan,'' kata Wahidah. Mengenai pidato SBY soal bom, kata dia, itu bukan kewenangan Bawaslu.(bay/agm)
Langganan:
Postingan (Atom)
