LOGISTIK PEMILU
KPU Harus Perhitungkan Waktu
Selasa, 10 Februari 2009
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.
Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.
"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.
Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.
Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.
"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.
Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.
"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.
Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.
"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.
Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.
Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.
Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.
Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni)
Rabu, 11 Maret 2009
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
ELSHINTA
11/3/2009 12:38 WIB
Dana Kampanye
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.
Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.
"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.
LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)
11/3/2009 12:38 WIB
Dana Kampanye
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.
Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.
"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.
LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)
LIMA: Laporan Dana Parpol Tak Logis
INILAH.COM
Ray Rangkuti
Politik
11/03/2009 - 16:36
LIMA: Laporan Dana Parpol Tak Logis
Dwi Indah Puspita
(inilah.com/ Subekti)INILAH.COM, Jakarta - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai Laporan rekening parpol yang diserahkan ke KPU, nominalnya tidak sesuai dengan biaya kegiatan kamapanye parpol di lapangan.
"Secara kasat mata dana yang dilaporkan parpol tidak rasional hanya menyertai nominal uang, yang nominal itu tidak logis. Biaya untuk iklan televisi saja sekitar 150 juta sekali tayang," ungkap Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti saat jumpa pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Ray dana yang dilaporkan oleh parpol seharusnya menyertakan audit dana kampanye, bukan melaporkan dana awal kampanye yang belum diaudit.
Karena berdasarkan pasal 129 ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Ketidaktertiban parpol ini merupakan bentuk kelalaian KPU dalam menyosialisasikan peraturan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. Mereka buat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetus Ray.
Oleh karena itu LIMA meminta KPU untuk bersikap tegas untuk menekan partai politik agar membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai secara jujur dan trasparan.
KPU juga harus berkerja sama dengan Bawaslu atau Panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebut dalam rekening parpol.
"KPU maupun Bawaslu jangan berdiam diri melihat peloporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye parpol yang tidak realistis dan dengan ketidakjujuran," tandas Ray. [dip/dil]
Ray RangkutiPolitik
11/03/2009 - 16:36
LIMA: Laporan Dana Parpol Tak Logis
Dwi Indah Puspita
(inilah.com/ Subekti)INILAH.COM, Jakarta - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai Laporan rekening parpol yang diserahkan ke KPU, nominalnya tidak sesuai dengan biaya kegiatan kamapanye parpol di lapangan.
"Secara kasat mata dana yang dilaporkan parpol tidak rasional hanya menyertai nominal uang, yang nominal itu tidak logis. Biaya untuk iklan televisi saja sekitar 150 juta sekali tayang," ungkap Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti saat jumpa pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Ray dana yang dilaporkan oleh parpol seharusnya menyertakan audit dana kampanye, bukan melaporkan dana awal kampanye yang belum diaudit.
Karena berdasarkan pasal 129 ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Ketidaktertiban parpol ini merupakan bentuk kelalaian KPU dalam menyosialisasikan peraturan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. Mereka buat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetus Ray.
Oleh karena itu LIMA meminta KPU untuk bersikap tegas untuk menekan partai politik agar membuat laporan dana awal mereka dalam rekening khusus partai secara jujur dan trasparan.
KPU juga harus berkerja sama dengan Bawaslu atau Panwaslu untuk segera melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebut dalam rekening parpol.
"KPU maupun Bawaslu jangan berdiam diri melihat peloporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye parpol yang tidak realistis dan dengan ketidakjujuran," tandas Ray. [dip/dil]
Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis
BERITA JATIM
Selasa, 10/03/2009 12:10 WIB
Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis
Jakarta - Saldo rekening partai politik yang dirilis KPU dinilai tidak realistis. Jumlahnya tidak seberapa, namun iklan jor-joran di mana-mana.
Menurut Direktur LIMA Ray Rangkuti, secara hukum memang parpol-parpol tersebut telah lolos dari seleksi KPU. Namun parpol menyertakan rekening tersebut hanya berpikir agar asal ada laporan dana awal.
"Tapi tetap saja realitasnya ternyata berbeda antar dana awal dengan banyaknya iklan-iklan kampanye," kata Ray kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (10/3).
Ray Rangkuti menilai perlu adanya investigasi laporan dana awal dengan kenyataan di lapangan yang tidak realistis. Namun diperlukan keberanian KPU dan Bawaslu untuk melakukan investigasi tersebut.
"Ini sebenarnya pekerjaan mudah, mereka tinggal print out saja pengunaan iklan di berbagi televisi itu," ujar Ray.
Perlunya investigasi tersebut, lanjut Ray, berlandasakan pada perlu terwujudnya pemilu yang menggunakan dana secara transparan. Dan diharapkan Pemilu 2009 harus ada peningkatan transparansi dalam penggunaan dana pemilu.
"Kedua secara teknis pelaksanaa pemilu sudah kacau, setidaknya masih ada hiburan dalam bentuk parpol transparan dalam penggunaan dana kampanyenya," pungkas Ray. [inilah.com/ted]
Selasa, 10/03/2009 12:10 WIB
Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis
Jakarta - Saldo rekening partai politik yang dirilis KPU dinilai tidak realistis. Jumlahnya tidak seberapa, namun iklan jor-joran di mana-mana.
Menurut Direktur LIMA Ray Rangkuti, secara hukum memang parpol-parpol tersebut telah lolos dari seleksi KPU. Namun parpol menyertakan rekening tersebut hanya berpikir agar asal ada laporan dana awal.
"Tapi tetap saja realitasnya ternyata berbeda antar dana awal dengan banyaknya iklan-iklan kampanye," kata Ray kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (10/3).
Ray Rangkuti menilai perlu adanya investigasi laporan dana awal dengan kenyataan di lapangan yang tidak realistis. Namun diperlukan keberanian KPU dan Bawaslu untuk melakukan investigasi tersebut.
"Ini sebenarnya pekerjaan mudah, mereka tinggal print out saja pengunaan iklan di berbagi televisi itu," ujar Ray.
Perlunya investigasi tersebut, lanjut Ray, berlandasakan pada perlu terwujudnya pemilu yang menggunakan dana secara transparan. Dan diharapkan Pemilu 2009 harus ada peningkatan transparansi dalam penggunaan dana pemilu.
"Kedua secara teknis pelaksanaa pemilu sudah kacau, setidaknya masih ada hiburan dalam bentuk parpol transparan dalam penggunaan dana kampanyenya," pungkas Ray. [inilah.com/ted]
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
ELSHINTA
11/3/2009 12:38 WIB
Dana Kampanye
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.
Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.
"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.
LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)
11/3/2009 12:38 WIB
Dana Kampanye
KPU Diminta Tekan Parpol untuk Jujur dan Transparan
Suci Astuti - Jakarta, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Nasional) meminta secara tegas kepada seluruh tingkatan KPU menekan partai politik agar lebih jujur dan transparan membuat laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus parpol.
Hal itu dikatakan Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti dalam konferensi persnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang menyerahkan laporan dana awal kampanye dalam rekening khusus tidak berkesesuaikan dengan realitas yang terjadi, dimana maraknya iklan diberbagai media untuk berkampanye dinilai tidak seimbang dengan laporan dana awal kampanye yang disampaikan oleh parpol.
"Kita meminta dengan tegas kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau kota untuk menekan parpol yang membuat laporan dana awal kampanye mereka dalam rekening khusus parpol untuk lebih jujur dan transparan," tegas Ray.
LIMA Nasional kemudian mendesak seluruh tingkatan KPU untuk melakukan investigasi laporan dana awal kampanye parpol guna memastikan kebenaran jumlah dana yang disebutkan dalam rekening khusus parpol. KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas dalam hal ini. (der)
Laporan Dana Parpol Tidak Rasional
KOMPAS.COM
Laporan Dana Parpol Tidak Rasional
Rabu, 11 Maret 2009 | 18:24 WIB
Laporan wartawan Persda Network Mohammad Choiruman
JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.
Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.
"Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai," terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.
Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.
"Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya," cetusnya.
Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetusnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.
"Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.
Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).
"Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai," tegas Wirdianingsih.
Sumber : Persda Network
Laporan Dana Parpol Tidak Rasional
Rabu, 11 Maret 2009 | 18:24 WIB
Laporan wartawan Persda Network Mohammad Choiruman
JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan dana awal partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai kritik dan kecaman. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding laporan tersebut hanya akal-akalan dan semua partai wajib diberi sanksi, kini giliran Lingkar Madani (LIMA) Nasional yang mengecam laporan tersebut.
Pada Rabu (11/3), saat menyerahkan sejumlah laporan kepada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Direktur LIMA Nasional, Ray Rangkuti, mengatakan, laporan dana awal kampanye partai sangat tidak masuk akal. Sebab, yang dilaporkan ke KPU hanya saldo saat pembukaan rekening.
"Sangat tidak rasional laporan partai yang diserahkan ke KPU itu. Tidak mungkin, partai dananya ratusan juta saja, bahkan ada yang tidak sampai," terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, karena pelaksanaan kampanye sudah dilakukan sejak 12 Juli 2008. Setiap partai politik melakukan kampanye, meskipun hanya membuat bendera dan stiker dalam jumlah terbatas.
Namun, itu semua pasti membutuhkan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit sehingga sangat tidak masuk akal jika yang dilaporkan partai hanya berupa saldo awal dengan alasan belum ada transaksi apa pun yang dilakukan partai.
"Kampanye kan sudah lama. Dan semua partai melakukan hal itu. Jadi bohong, kalau sampai saat ini tidak punya catatan mengenai anggarannya," cetusnya.
Dia berharap agar KPU memberikan sanksi tegas kepada semua partai politik yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 129 Ayat (7) dinyatakan dengan tegas bahwa penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol harus dengan pelaporan dana pembukuan dana kampanye sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"KPU harus berani bersikap tegas. Semua partai menyerahkan laporan yang salah dan seharusnya diberi sanksi. Kalau tidak, bearti sama saja KPU membuat peraturan yang ideal tapi tidak diberlakukan," cetusnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih menilai KPU tidak konsisten dengan apa yang telah dibuatnya. Sebab, dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas mengenai laporan yang seharusnya dilakukan partai sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.
"Terus kenapa sekarang kok berdalih macam-macam. Peraturan itu kan hasil dari tugasnya, terus kenapa tidak dilaksanakan. Berarti tidak konsisten," tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah memerintahkan semua jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan pengecekan mengenai laporan partai maupun calon DPD. Sebab tidak menutup kemungkinan ada partai yang tidak melengkapi hal tersebut dan harus dikenai sanksi.
Selain itu, Bawaslu juga bakal menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua rekening dan dana masuk ke partai tersebut. Hal ini untuk melacak agar jangan sampai dana yang masuk ke partai itu hasil perbuatan money laundry (pencucian uang).
"Pentingnya laporan salah satunya ya untuk itu. Siapa tau, hasil money laundry. Karena dari hasil penangkapan KPK terhadap anggota DPR itu mengatakan, dana yang dia hasilkan itu untuk kampanye dan biaya partai," tegas Wirdianingsih.
Sumber : Persda Network
Laporan Dana Kampanye Dinilai Hanya Formalitas
PELITA
Laporan Dana Kampanye Dinilai Hanya Formalitas
Jakarta, Pelita
Semua partai politik pada Senin (9/3) sudah menyerahkan rekening kampanye mereka. Namun, sejumlah pengamat laporan itu tidak berarti apa-apa dan sekadar formalitas.
Menurut Kabid Administrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi yang ditemui di Kantor KPU
Jakarta, kemarin, dari semua partai sudah menyerahkan rekening dan saldo awal itu, mayoritas tidak memberikan keterangan secara jelas terkait asal dana tersebut.
Semua sudah menyerahkan, tapi ya tidak lengkap. Nama dan alamat penyumbang tidak dicantumkan,terangnya.
Dari 38 partai peserta Pemilu, hanya tiga partai yang administrasinya lengkap seperti mencantumkan nama penyumbang maupun aliran dana tersebut.
Ketiga partai tersebut, menurut Fayumi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bintang Reformasi. Ketiga partai tersebut mencantumkan nama dan alamat penyumbang.
Hanya tiga partai yang mencantumkan nama penyumbangnya, yang lain hanya rekening dan saldo, ucapnya.
Ditanya terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang membantah sudah menyerahkan rekening, menurut Fayumi, PDI Perjuangan hanya menyerahkan rekening. Namun, Sabtu (7/3) pukul 14.30, pengurus partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut baru menyerahkan saldonya saja.
Kalau rekening memang iya, tapi saldonya baru Sabtu kemarin diserahkan ke sini. Sesuai aturan KPU, yang diserahkan tidak hanya rekening tapi juga saldo berikut asal-usul aliran dana tersebut, paparnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.
Menurut dia, pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (Caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.
Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye Parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh Caleg di satu Parpol.
Dengan begitu kejujuran setiap Caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus kehalalan dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.
Sekarang yang berkampanye kan individu (Caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan Parpol yang diserahkan. Kalau ada Parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh Calegnya, wah pasti itu Parpol yang luar biasa hebat dan jujur ujar Ray.
Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan kehalalan serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh Parpol maupun para Caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.
Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap Parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana, ujar Ray.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke KPU banyak tidak rasional dan realistis.
Menurutnya, ini karena kebanyakan Parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Sudah pasti Parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta Parpol-parpol untuk melaporkannya, ujar Jeirry.
Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, Parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap Caleg. (jon)
Laporan Dana Kampanye Dinilai Hanya Formalitas
Jakarta, Pelita
Semua partai politik pada Senin (9/3) sudah menyerahkan rekening kampanye mereka. Namun, sejumlah pengamat laporan itu tidak berarti apa-apa dan sekadar formalitas.
Menurut Kabid Administrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi yang ditemui di Kantor KPU
Jakarta, kemarin, dari semua partai sudah menyerahkan rekening dan saldo awal itu, mayoritas tidak memberikan keterangan secara jelas terkait asal dana tersebut.
Semua sudah menyerahkan, tapi ya tidak lengkap. Nama dan alamat penyumbang tidak dicantumkan,terangnya.
Dari 38 partai peserta Pemilu, hanya tiga partai yang administrasinya lengkap seperti mencantumkan nama penyumbang maupun aliran dana tersebut.
Ketiga partai tersebut, menurut Fayumi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bintang Reformasi. Ketiga partai tersebut mencantumkan nama dan alamat penyumbang.
Hanya tiga partai yang mencantumkan nama penyumbangnya, yang lain hanya rekening dan saldo, ucapnya.
Ditanya terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang membantah sudah menyerahkan rekening, menurut Fayumi, PDI Perjuangan hanya menyerahkan rekening. Namun, Sabtu (7/3) pukul 14.30, pengurus partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut baru menyerahkan saldonya saja.
Kalau rekening memang iya, tapi saldonya baru Sabtu kemarin diserahkan ke sini. Sesuai aturan KPU, yang diserahkan tidak hanya rekening tapi juga saldo berikut asal-usul aliran dana tersebut, paparnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.
Menurut dia, pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (Caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.
Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye Parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh Caleg di satu Parpol.
Dengan begitu kejujuran setiap Caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus kehalalan dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.
Sekarang yang berkampanye kan individu (Caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan Parpol yang diserahkan. Kalau ada Parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh Calegnya, wah pasti itu Parpol yang luar biasa hebat dan jujur ujar Ray.
Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan kehalalan serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh Parpol maupun para Caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.
Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap Parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana, ujar Ray.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke KPU banyak tidak rasional dan realistis.
Menurutnya, ini karena kebanyakan Parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Sudah pasti Parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta Parpol-parpol untuk melaporkannya, ujar Jeirry.
Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, Parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap Caleg. (jon)
Langganan:
Postingan (Atom)
