WAWASAN
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Selasa, 07 Juli 2009
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Rawan kurang surat suara
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor, untuk nyontreng di Pilpres besok, dinilai malah berpotensi menimbulkan masalah baru. Persoalan baru tersebut terkait dengan rawannya kekurangan surat suara.
”Ada efek lanjutan di tingkat operasional. Kekurangan kertas suara, kualitas tinta dan kesiapan lain sangat berpotensi menjadi pemicu kekisruhan baru,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, pagi tadi.
Dia meminta, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengantisipasi logistik Pilpres agar proses pemungutan suara berjalan lancar. KPU sendiri, saat ini telah mengantisipasi kekurangan surat suara dengan tidak mencetak surat suara tambahan, melainkan menggunakan surat suara cadangan yang tersedia.
Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, keputusan MK tersebut belum menyelesaikan masalah. Malah akan menimbulkan persoalan baru. Bahkan kalau dipaksakan, tingkat kesuksesan Pilpres ini hanya sekitar 20 persen.
”Teorinya memang gampang, tapi praktik di lapangan ini yang akan sulit. Sebab keputusan itu dikeluarkan waktunya sudah mepet sekali, sehingga kemungkinan akan menimbulkan masalah,” kata Ray Rangkuti kepada Wawasan pagi tadi di Jakarta.
Bagaimanapun, kata dia, keputusan MK itu harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Belum lagi persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh petugas TPS dan KPPS serta KPUD, terkait dengan keputusan baru itu. Apalagi warga yang tidak terdaftar adalah warga yang tidak berada di RT-RW setempat, atau pemilik KTP itu tidak berada di tempat alamat seperti yang tercantum di KTP.
Mahasiswa, pelajar dan pedagang, misalnya, maka kalau dia mau mencontreng harus pulang ke kampung dulu, karena selain KTP dia juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK). "Ini akan mempersulit warga untuk menyalurkan haknya. Persiapanpersiapan yang dilakukan oleh petugas pemungutan suara juga tidak mungkin bisa rampung dalam satu hari ini," tandasnya.
Jadi, menurut Ray, keputusan MK itu bisa berjalan optimal, jika pemilu ditunda paling tidak lima hari. Sehingga ada persiapan- persiapan yang dilakukan oleh petugas dan masyarakat.
Soal kemungkinan pemilih memilih dua kali karena atau pemilih punya dua KTP berbeda, Ray meragukan itu. Menurutnya, karena selain harus menunjukkan KTP yang bersangkutan juga harus menunjukkan Kartu Keluarga. Sedang kemungkinan yang bersangkutan menggunakan KTP berbeda, menurut Ray sangat kecil sekali kemungkinannnya.
Sehingga sebaiknya, menurut Ray, pemilu ini ditunda dulu minimal lima hari untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk meminta penambahan surat suara.
Kekhawatiran timbulnya masalah terkait keputusan MK ini, juga diungkapkan oleh anggata Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Menurutnya, pengunaan KTP bagi pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, tidak menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pilpres 2009. "Penggunaan KTP bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT justru akan menimbulkan masalah baru," kata Bmabang.
KPU memutuskan tidak mencetak surat suara tambahan, untuk pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. KPU kemudian menyiapkan empat langkah antisipasi. "KPU tidak mencetak surat suara baru, karena kita tidak tahu jumlah pasti pemilih pengguna KTP dan waktunya terbatas," kata anggota KPU Andi Nurpati semalam.
KPU mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten untuk memerintahkan menggunakan surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah total daftar pemilih tetap untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Nurpati menambahkan, bila surat suara cadangan tersebut tidak mencukupi, maka langkah selanjutnya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir. "Pemilih pengguna KTP harus mendaftarkan diri pagi hari pada saat pembukaan TPS. Tetapi mereka memilih pada pukul 12.00 WIB untuk pemilih di dalam negeri," jelasnya.
Dia melanjutkan, antisipasi ketiga pemilih yang menggunakan KTP akan dialihkan ke TPS lain dalam lingkup wilayah RT/RW setempat. "Solusi terakhir, KPPS bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain yang letaknya berdekatan," tambahnya. ary/okz-yan
Selasa, 07 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar