SUARA KARYA
PUTUSAN MK
KTP dan Paspor Boleh untuk Memilih
Selasa, 7 Juli 2009
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden 2009 dengan membawa identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor. MK beralasan hak pilih adalah hak asasi yang tidak boleh dihambat oleh ketentuan dan prosedur administrasi.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan setiap warga negara yang belum tercatat dalam DPT, namun dapat menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku, silakan memilih," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, warga negara pemilik KTP, tetapi tidak tercatat dalam DPT, untuk memilih harus melampirkan kartu keluarga (KK). Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tersebut.
Sedangkan bagi pemegang paspor, sebelum mencontreng harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyingkirkan alternatif pengeluaran peraturan pengganti undang-undang untuk menyelesaikan persoalan DPT. "Perppu menimbulkan risiko tinggi," kata Mahfud MD.
Menurut majelis hakim, KTP dan paspor lebih aman untuk digunakan pemilih sebagai bukti identitas diri.
"Penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tak terdaftar adalah solusi paling aman," tutur Mahfud, seraya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, KPU tidak berwenang mengeluarkan peraturan penggunaan KTP dan paspor sebagai pengganti DPT.
Menurut majelis hakim MK, hak memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi (manusia) setiap warga negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administrasi apa pun yang mempersulit warga negara. "Prosedur administrasi tidak boleh mengganggu hal-hal yang bersifat substantif," ujarnya.
Putusan MK soal DPT dikeluarkan hanya dalam waktu satu hari. Sidang pendahuluan UU Pilpres No 42 Tahun 2008 baru dilakukan Senin pagi.
Uji materiil UU Pilpres ini diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena merasa pasal itu berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menurut mereka, aturan yang menyatakan seseorang harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Aturan itu berpotensi menghilangkan hak rakyat yang tidak terdaftar untuk memilih.
Sesuai Pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun, Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres menyatakan pemilih harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
Akibatnya, "penggugat" menilai pasal itu malah menghambat pemilih menggunakan hak pilihnya. Penggugat juga menilai persyaratan harus terdaftar inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kemarin.
Pasal 28 UU No 42 Tahun 2008 menyebutkan, "Untuk dapat menggunakan hak pemilih, warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus terdaftar sebagai pemilih".
Pasal 111 ayat (1) berbunyi, "Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada DPT pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan".
"Kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Mahfud MD.
Menanggapi putusan MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU siap melaksanakannya.
"Jika sudah diputuskan seperti itu, kami akan menjalankannya. Kami setuju dengan putusan MK yang membolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih karena dapat menyelamatkan hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya saat pilpres," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan KPU di daerah karena menyangkut persoalan kebutuhan logistik terutama surat suara yang dipastikan akan mengalami penambahan.
Capres Prabowo Subianto menyambut baik putusan MK ini. Menurut dia, dengan putusan MK ini diharapkan warga pemilih yang tidak terdaftar di DPT tidak kehilangan hak politiknya.
Meski demikian, Prabowo juga mengingatkan, agar KPU segera menyelesaikan persoalan amburadulnya daftar pemilih tetap (DPT) sehingga pemilihan presiden berjalan fair dan adil.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah tudingan dirinya tidak peduli terhadap persoalan kisruhnya DPT. Presiden juga mendukung putusan MK yang membolehkan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih.
"Dari dulu, saya selalu mengingatkan KPU agar menyelesaikan persoalan DPT ini dengan baik. Kita juga tentu mendukung putusan MK ini sehingga warga pemilih bisa terakomodasi," tuturnya.
Mengenai adanya kekhawatiran terjadi mobilisasi suara lewat KTP palsu, menurutnya, hal itu bisa diantisipasi lewat aturan yang ketat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya menilai, penggunaan KTP sebagai pengganti DPT bukan pekerjaan mudah. Persoalan baru akan muncul dan dikhawatirkan membuat situasi semakin rumit.
"Sekarang ini banyak penduduk yang punya KTP lebih dari satu dengan alamat yang berbeda. KTP ganda ini pun masih teradministrasi secara sah di kelurahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan KPU. Antara lain, mengenai sosialisasi putusan tersebut kepada KPU di daerah.
Hal ini harus segera dikoordinasikan agar tidak menimbulkan kekacauan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.
"KPU juga perlu menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena dapat dipastikan jumlah pemilih bertambah," kata Ray.
Sementara itu, Senin pagi, pasangan capres-cawapres JK-Wiranto serta Megawati-Prabowo mendatangi kantor KPU dan kantor MK untuk meminta pertanggungjawaban mengenai DPT Pilpres 2009 yang amburadul.
"Kami ke sini (kantor KPU) untuk menjaga amanat rakyat agar dapat tetap menggunakan hak asasinya saat pemungutan suara mendatang," ujarnya.
JK menjelaskan, dari pertemuan dengan KPU didapatkan dua langkah, disepakati penyisiran nama pemilih ganda oleh tim Teknologi Informasi KPU dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
Sementara itu, Megawati menuturkan, pemilu menjadi sarana untuk berdemokrasi bagi setiap rakyat sehingga masalah DPT sangat penting untuk dibahas.
Megawati mengaku berharap capres-cawapres SBY-Boediono juga ikut mendatangi KPU untuk membicarakan persoalan DPT. (Tri Handayani/Feber Sianturi/Wilmar P/Erwin Siregar/Rully)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar