WASPADA ONLINE
Tuesday, 07 July 2009 15:21
Jangan lupa bawa KK
JAKARTA - Bagi pemilih yang bermodalkan KTP bukan formulir C4, diingatkan jangan lupa membawa Kartu Keluarga. Jika lupa, dijamin tidak bisa memilih capres idola.
"Masyarakat jangan salah paham bisa menggunakan KTP saja. Soalnya dia bisa ditolak kalau tidak bisa menujukkan KK," ujar direktur eksekutif Lima, Ray Rangkuti dalam diskusi 'KPU harus netral' di Bakoel Koffie, Jakarta, hari ini.
Menurut Ray, Kartu Keluarga pada saat pemilihan berlangsung masih bermasalah. Padahal di desa itu KK tidak banyak yang punya. Karena itu, Ray menganggap putusan MK membatasi masyarakat yang memilih.
Misalnya untuk sebagian lapisan masyarakat seperti mahasiswa, dan perantau bisa terganggu dengan KK tersebut. Artinya pemilih yang tidak bisa mencontreng masih banyak.
Oleh karena itu, Ray menilai ada baiknya pelaksanaan Pilpres dikoreksi hingga 5 hari ke depan, sehingga persoalan DPT benar-benar selesai.
Ia menilai keputusan MK itu tidak akan optimal. MK berupaya memberikan kekuatan hukum kepada KPU. "Itu adalah upaya MK untuk menyelamatkan KPU supaya tidak masuk kedalam persoalan hukum. Tapi secara teknis tidak optimal," paparnya.
"Ini harus kita koreksi, sampai akhirnya DPT itu benar-benar bersih," pungkasnya.
(dat01/inilah)
Tampilkan postingan dengan label DPT Pilpres dan ktp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPT Pilpres dan ktp. Tampilkan semua postingan
Selasa, 07 Juli 2009
KTP Ganda Bisa Jadi Persoalan Pilpres
ANTARA
Selasa, 7 Juli 2009
Telah dibaca 90 kali sejak 07/07/09 12:44 WIB
KTP Ganda Bisa Jadi Persoalan Pilpres
Jakarta (ANTARA News) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda bisa jadi persoalan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tanggal 8 Juli 2009 besok.
"KTP bisa diperoleh dengan mudah, sehingga seorang pemilih dapat memiliki kartu lebih dari satu, makanya harus diseriusi," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam Dialog Publik Quo Vadis Pemilu 2009 di Jakarta, Selasa.
Sudah bukan rahasia, kata Rangkuti bahwa banyak penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda, terutama mereka yang bekerja di kota tapi berasal dari pedesaan.
Memang, kata Rangkuti para pemilih akan diberikan tinta di jari, tetapi masih terdapat kemungkinan tinta tersebut hilang sehingga kemudian melakukan pencentangan dua kali.
"Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus kerja ekstra, apalagi bekerja dengan sistem manual yang tidak memungkinkan mengecek dalam waktu cepat siapa saja yang sudah memilih," kata Rangkuti.
Ia mengatakan, munculnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat disesalkan, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diberikan waktu cukup lama.
"Ini mungkin prestasi terburuk KPU, sebab mereka hanya mengatakan beres semua tidak ada masalah," kata Rangkuti,
Dari sisi partisipasi masyarakat cukup baik, karena respon demikian tinggi, tetapi sayangnya pelayanan KPU tidak optimal sehingga banyak pemilih tidak terdaftar.
"Kita seperti kembali di jaman kemerdekaan tahun 1945 dimana saat itu banyak penduduk belum memiliki tanda sebagai penduduk," kata Rangkuti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA
Selasa, 7 Juli 2009
Telah dibaca 90 kali sejak 07/07/09 12:44 WIB
KTP Ganda Bisa Jadi Persoalan Pilpres
Jakarta (ANTARA News) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda bisa jadi persoalan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tanggal 8 Juli 2009 besok.
"KTP bisa diperoleh dengan mudah, sehingga seorang pemilih dapat memiliki kartu lebih dari satu, makanya harus diseriusi," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam Dialog Publik Quo Vadis Pemilu 2009 di Jakarta, Selasa.
Sudah bukan rahasia, kata Rangkuti bahwa banyak penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda, terutama mereka yang bekerja di kota tapi berasal dari pedesaan.
Memang, kata Rangkuti para pemilih akan diberikan tinta di jari, tetapi masih terdapat kemungkinan tinta tersebut hilang sehingga kemudian melakukan pencentangan dua kali.
"Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus kerja ekstra, apalagi bekerja dengan sistem manual yang tidak memungkinkan mengecek dalam waktu cepat siapa saja yang sudah memilih," kata Rangkuti.
Ia mengatakan, munculnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat disesalkan, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diberikan waktu cukup lama.
"Ini mungkin prestasi terburuk KPU, sebab mereka hanya mengatakan beres semua tidak ada masalah," kata Rangkuti,
Dari sisi partisipasi masyarakat cukup baik, karena respon demikian tinggi, tetapi sayangnya pelayanan KPU tidak optimal sehingga banyak pemilih tidak terdaftar.
"Kita seperti kembali di jaman kemerdekaan tahun 1945 dimana saat itu banyak penduduk belum memiliki tanda sebagai penduduk," kata Rangkuti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA
Bawa KTP, jangan lupa bawa KK
WASPADA ONLINE
Tuesday, 07 July 2009 22:16
Bawa KTP, jangan lupa bawa KK
Warta - Pemilu 2009
JAKARTA - Bagi pemilih yang bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan formulir C4, diingatkan jangan lupa membawa Kartu Keluarga. Jika lupa, dijamin tidak bisa memilih capres idola.
"Masyarakat jangan salah paham bisa menggunakan KTP saja. Soalnya dia bisa ditolak kalau tidak bisa menujukkan Kartu Keluarga," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Jakarta, tadi malam.
Menurut Ray, KK pada saat pemilihan berlangsung masih bermasalah. Padahal di desa itu KK tidak banyak yang punya. Karena itu, Ray menganggap putusan MK membatasi masyarakat yang memilih.
Misalnya untuk sebagian lapisan masyarakat seperti mahasiswa, dan perantau bisa terganggu dengan KK tersebut. Artinya pemilih yang tidak bisa mencontreng masih banyak. Oleh karena itu, Ray menilai ada baiknya pelaksanaan Pilpres dikoreksi hingga 5 hari ke depan, sehingga persoalan DPT benar-benar selesai.
Ia menilai keputusan MK itu tidak akan optimal. MK berupaya memberikan kekuatan hukum kepada KPU. "Itu adalah upaya MK untuk menyelamatkan KPU supaya tidak masuk kedalam persoalan hukum. Tapi secara teknis tidak optimal," paparnya.
"Ini harus kita koreksi, sampai akhirnya DPT itu benar-benar bersih," pungkasnya.
Tuesday, 07 July 2009 22:16
Bawa KTP, jangan lupa bawa KK
Warta - Pemilu 2009
JAKARTA - Bagi pemilih yang bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan formulir C4, diingatkan jangan lupa membawa Kartu Keluarga. Jika lupa, dijamin tidak bisa memilih capres idola.
"Masyarakat jangan salah paham bisa menggunakan KTP saja. Soalnya dia bisa ditolak kalau tidak bisa menujukkan Kartu Keluarga," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Jakarta, tadi malam.
Menurut Ray, KK pada saat pemilihan berlangsung masih bermasalah. Padahal di desa itu KK tidak banyak yang punya. Karena itu, Ray menganggap putusan MK membatasi masyarakat yang memilih.
Misalnya untuk sebagian lapisan masyarakat seperti mahasiswa, dan perantau bisa terganggu dengan KK tersebut. Artinya pemilih yang tidak bisa mencontreng masih banyak. Oleh karena itu, Ray menilai ada baiknya pelaksanaan Pilpres dikoreksi hingga 5 hari ke depan, sehingga persoalan DPT benar-benar selesai.
Ia menilai keputusan MK itu tidak akan optimal. MK berupaya memberikan kekuatan hukum kepada KPU. "Itu adalah upaya MK untuk menyelamatkan KPU supaya tidak masuk kedalam persoalan hukum. Tapi secara teknis tidak optimal," paparnya.
"Ini harus kita koreksi, sampai akhirnya DPT itu benar-benar bersih," pungkasnya.
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
WAWASAN
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Selasa, 07 Juli 2009
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Rawan kurang surat suara
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor, untuk nyontreng di Pilpres besok, dinilai malah berpotensi menimbulkan masalah baru. Persoalan baru tersebut terkait dengan rawannya kekurangan surat suara.
”Ada efek lanjutan di tingkat operasional. Kekurangan kertas suara, kualitas tinta dan kesiapan lain sangat berpotensi menjadi pemicu kekisruhan baru,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, pagi tadi.
Dia meminta, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengantisipasi logistik Pilpres agar proses pemungutan suara berjalan lancar. KPU sendiri, saat ini telah mengantisipasi kekurangan surat suara dengan tidak mencetak surat suara tambahan, melainkan menggunakan surat suara cadangan yang tersedia.
Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, keputusan MK tersebut belum menyelesaikan masalah. Malah akan menimbulkan persoalan baru. Bahkan kalau dipaksakan, tingkat kesuksesan Pilpres ini hanya sekitar 20 persen.
”Teorinya memang gampang, tapi praktik di lapangan ini yang akan sulit. Sebab keputusan itu dikeluarkan waktunya sudah mepet sekali, sehingga kemungkinan akan menimbulkan masalah,” kata Ray Rangkuti kepada Wawasan pagi tadi di Jakarta.
Bagaimanapun, kata dia, keputusan MK itu harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Belum lagi persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh petugas TPS dan KPPS serta KPUD, terkait dengan keputusan baru itu. Apalagi warga yang tidak terdaftar adalah warga yang tidak berada di RT-RW setempat, atau pemilik KTP itu tidak berada di tempat alamat seperti yang tercantum di KTP.
Mahasiswa, pelajar dan pedagang, misalnya, maka kalau dia mau mencontreng harus pulang ke kampung dulu, karena selain KTP dia juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK). "Ini akan mempersulit warga untuk menyalurkan haknya. Persiapanpersiapan yang dilakukan oleh petugas pemungutan suara juga tidak mungkin bisa rampung dalam satu hari ini," tandasnya.
Jadi, menurut Ray, keputusan MK itu bisa berjalan optimal, jika pemilu ditunda paling tidak lima hari. Sehingga ada persiapan- persiapan yang dilakukan oleh petugas dan masyarakat.
Soal kemungkinan pemilih memilih dua kali karena atau pemilih punya dua KTP berbeda, Ray meragukan itu. Menurutnya, karena selain harus menunjukkan KTP yang bersangkutan juga harus menunjukkan Kartu Keluarga. Sedang kemungkinan yang bersangkutan menggunakan KTP berbeda, menurut Ray sangat kecil sekali kemungkinannnya.
Sehingga sebaiknya, menurut Ray, pemilu ini ditunda dulu minimal lima hari untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk meminta penambahan surat suara.
Kekhawatiran timbulnya masalah terkait keputusan MK ini, juga diungkapkan oleh anggata Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Menurutnya, pengunaan KTP bagi pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, tidak menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pilpres 2009. "Penggunaan KTP bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT justru akan menimbulkan masalah baru," kata Bmabang.
KPU memutuskan tidak mencetak surat suara tambahan, untuk pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. KPU kemudian menyiapkan empat langkah antisipasi. "KPU tidak mencetak surat suara baru, karena kita tidak tahu jumlah pasti pemilih pengguna KTP dan waktunya terbatas," kata anggota KPU Andi Nurpati semalam.
KPU mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten untuk memerintahkan menggunakan surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah total daftar pemilih tetap untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Nurpati menambahkan, bila surat suara cadangan tersebut tidak mencukupi, maka langkah selanjutnya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir. "Pemilih pengguna KTP harus mendaftarkan diri pagi hari pada saat pembukaan TPS. Tetapi mereka memilih pada pukul 12.00 WIB untuk pemilih di dalam negeri," jelasnya.
Dia melanjutkan, antisipasi ketiga pemilih yang menggunakan KTP akan dialihkan ke TPS lain dalam lingkup wilayah RT/RW setempat. "Solusi terakhir, KPPS bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain yang letaknya berdekatan," tambahnya. ary/okz-yan
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Selasa, 07 Juli 2009
KTP bisa untuk nyontreng Pilpres
Rawan kurang surat suara
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor, untuk nyontreng di Pilpres besok, dinilai malah berpotensi menimbulkan masalah baru. Persoalan baru tersebut terkait dengan rawannya kekurangan surat suara.
”Ada efek lanjutan di tingkat operasional. Kekurangan kertas suara, kualitas tinta dan kesiapan lain sangat berpotensi menjadi pemicu kekisruhan baru,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, pagi tadi.
Dia meminta, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengantisipasi logistik Pilpres agar proses pemungutan suara berjalan lancar. KPU sendiri, saat ini telah mengantisipasi kekurangan surat suara dengan tidak mencetak surat suara tambahan, melainkan menggunakan surat suara cadangan yang tersedia.
Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, keputusan MK tersebut belum menyelesaikan masalah. Malah akan menimbulkan persoalan baru. Bahkan kalau dipaksakan, tingkat kesuksesan Pilpres ini hanya sekitar 20 persen.
”Teorinya memang gampang, tapi praktik di lapangan ini yang akan sulit. Sebab keputusan itu dikeluarkan waktunya sudah mepet sekali, sehingga kemungkinan akan menimbulkan masalah,” kata Ray Rangkuti kepada Wawasan pagi tadi di Jakarta.
Bagaimanapun, kata dia, keputusan MK itu harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Belum lagi persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh petugas TPS dan KPPS serta KPUD, terkait dengan keputusan baru itu. Apalagi warga yang tidak terdaftar adalah warga yang tidak berada di RT-RW setempat, atau pemilik KTP itu tidak berada di tempat alamat seperti yang tercantum di KTP.
Mahasiswa, pelajar dan pedagang, misalnya, maka kalau dia mau mencontreng harus pulang ke kampung dulu, karena selain KTP dia juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK). "Ini akan mempersulit warga untuk menyalurkan haknya. Persiapanpersiapan yang dilakukan oleh petugas pemungutan suara juga tidak mungkin bisa rampung dalam satu hari ini," tandasnya.
Jadi, menurut Ray, keputusan MK itu bisa berjalan optimal, jika pemilu ditunda paling tidak lima hari. Sehingga ada persiapan- persiapan yang dilakukan oleh petugas dan masyarakat.
Soal kemungkinan pemilih memilih dua kali karena atau pemilih punya dua KTP berbeda, Ray meragukan itu. Menurutnya, karena selain harus menunjukkan KTP yang bersangkutan juga harus menunjukkan Kartu Keluarga. Sedang kemungkinan yang bersangkutan menggunakan KTP berbeda, menurut Ray sangat kecil sekali kemungkinannnya.
Sehingga sebaiknya, menurut Ray, pemilu ini ditunda dulu minimal lima hari untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk meminta penambahan surat suara.
Kekhawatiran timbulnya masalah terkait keputusan MK ini, juga diungkapkan oleh anggata Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Menurutnya, pengunaan KTP bagi pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, tidak menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pilpres 2009. "Penggunaan KTP bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT justru akan menimbulkan masalah baru," kata Bmabang.
KPU memutuskan tidak mencetak surat suara tambahan, untuk pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. KPU kemudian menyiapkan empat langkah antisipasi. "KPU tidak mencetak surat suara baru, karena kita tidak tahu jumlah pasti pemilih pengguna KTP dan waktunya terbatas," kata anggota KPU Andi Nurpati semalam.
KPU mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten untuk memerintahkan menggunakan surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah total daftar pemilih tetap untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Nurpati menambahkan, bila surat suara cadangan tersebut tidak mencukupi, maka langkah selanjutnya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir. "Pemilih pengguna KTP harus mendaftarkan diri pagi hari pada saat pembukaan TPS. Tetapi mereka memilih pada pukul 12.00 WIB untuk pemilih di dalam negeri," jelasnya.
Dia melanjutkan, antisipasi ketiga pemilih yang menggunakan KTP akan dialihkan ke TPS lain dalam lingkup wilayah RT/RW setempat. "Solusi terakhir, KPPS bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain yang letaknya berdekatan," tambahnya. ary/okz-yan
KTP dan Paspor Boleh untuk Memilih
SUARA KARYA
PUTUSAN MK
KTP dan Paspor Boleh untuk Memilih
Selasa, 7 Juli 2009
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden 2009 dengan membawa identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor. MK beralasan hak pilih adalah hak asasi yang tidak boleh dihambat oleh ketentuan dan prosedur administrasi.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan setiap warga negara yang belum tercatat dalam DPT, namun dapat menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku, silakan memilih," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, warga negara pemilik KTP, tetapi tidak tercatat dalam DPT, untuk memilih harus melampirkan kartu keluarga (KK). Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tersebut.
Sedangkan bagi pemegang paspor, sebelum mencontreng harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyingkirkan alternatif pengeluaran peraturan pengganti undang-undang untuk menyelesaikan persoalan DPT. "Perppu menimbulkan risiko tinggi," kata Mahfud MD.
Menurut majelis hakim, KTP dan paspor lebih aman untuk digunakan pemilih sebagai bukti identitas diri.
"Penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tak terdaftar adalah solusi paling aman," tutur Mahfud, seraya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, KPU tidak berwenang mengeluarkan peraturan penggunaan KTP dan paspor sebagai pengganti DPT.
Menurut majelis hakim MK, hak memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi (manusia) setiap warga negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administrasi apa pun yang mempersulit warga negara. "Prosedur administrasi tidak boleh mengganggu hal-hal yang bersifat substantif," ujarnya.
Putusan MK soal DPT dikeluarkan hanya dalam waktu satu hari. Sidang pendahuluan UU Pilpres No 42 Tahun 2008 baru dilakukan Senin pagi.
Uji materiil UU Pilpres ini diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena merasa pasal itu berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menurut mereka, aturan yang menyatakan seseorang harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Aturan itu berpotensi menghilangkan hak rakyat yang tidak terdaftar untuk memilih.
Sesuai Pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun, Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres menyatakan pemilih harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
Akibatnya, "penggugat" menilai pasal itu malah menghambat pemilih menggunakan hak pilihnya. Penggugat juga menilai persyaratan harus terdaftar inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kemarin.
Pasal 28 UU No 42 Tahun 2008 menyebutkan, "Untuk dapat menggunakan hak pemilih, warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus terdaftar sebagai pemilih".
Pasal 111 ayat (1) berbunyi, "Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada DPT pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan".
"Kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Mahfud MD.
Menanggapi putusan MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU siap melaksanakannya.
"Jika sudah diputuskan seperti itu, kami akan menjalankannya. Kami setuju dengan putusan MK yang membolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih karena dapat menyelamatkan hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya saat pilpres," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan KPU di daerah karena menyangkut persoalan kebutuhan logistik terutama surat suara yang dipastikan akan mengalami penambahan.
Capres Prabowo Subianto menyambut baik putusan MK ini. Menurut dia, dengan putusan MK ini diharapkan warga pemilih yang tidak terdaftar di DPT tidak kehilangan hak politiknya.
Meski demikian, Prabowo juga mengingatkan, agar KPU segera menyelesaikan persoalan amburadulnya daftar pemilih tetap (DPT) sehingga pemilihan presiden berjalan fair dan adil.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah tudingan dirinya tidak peduli terhadap persoalan kisruhnya DPT. Presiden juga mendukung putusan MK yang membolehkan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih.
"Dari dulu, saya selalu mengingatkan KPU agar menyelesaikan persoalan DPT ini dengan baik. Kita juga tentu mendukung putusan MK ini sehingga warga pemilih bisa terakomodasi," tuturnya.
Mengenai adanya kekhawatiran terjadi mobilisasi suara lewat KTP palsu, menurutnya, hal itu bisa diantisipasi lewat aturan yang ketat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya menilai, penggunaan KTP sebagai pengganti DPT bukan pekerjaan mudah. Persoalan baru akan muncul dan dikhawatirkan membuat situasi semakin rumit.
"Sekarang ini banyak penduduk yang punya KTP lebih dari satu dengan alamat yang berbeda. KTP ganda ini pun masih teradministrasi secara sah di kelurahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan KPU. Antara lain, mengenai sosialisasi putusan tersebut kepada KPU di daerah.
Hal ini harus segera dikoordinasikan agar tidak menimbulkan kekacauan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.
"KPU juga perlu menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena dapat dipastikan jumlah pemilih bertambah," kata Ray.
Sementara itu, Senin pagi, pasangan capres-cawapres JK-Wiranto serta Megawati-Prabowo mendatangi kantor KPU dan kantor MK untuk meminta pertanggungjawaban mengenai DPT Pilpres 2009 yang amburadul.
"Kami ke sini (kantor KPU) untuk menjaga amanat rakyat agar dapat tetap menggunakan hak asasinya saat pemungutan suara mendatang," ujarnya.
JK menjelaskan, dari pertemuan dengan KPU didapatkan dua langkah, disepakati penyisiran nama pemilih ganda oleh tim Teknologi Informasi KPU dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
Sementara itu, Megawati menuturkan, pemilu menjadi sarana untuk berdemokrasi bagi setiap rakyat sehingga masalah DPT sangat penting untuk dibahas.
Megawati mengaku berharap capres-cawapres SBY-Boediono juga ikut mendatangi KPU untuk membicarakan persoalan DPT. (Tri Handayani/Feber Sianturi/Wilmar P/Erwin Siregar/Rully)
PUTUSAN MK
KTP dan Paspor Boleh untuk Memilih
Selasa, 7 Juli 2009
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden 2009 dengan membawa identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor. MK beralasan hak pilih adalah hak asasi yang tidak boleh dihambat oleh ketentuan dan prosedur administrasi.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan setiap warga negara yang belum tercatat dalam DPT, namun dapat menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku, silakan memilih," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, warga negara pemilik KTP, tetapi tidak tercatat dalam DPT, untuk memilih harus melampirkan kartu keluarga (KK). Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tersebut.
Sedangkan bagi pemegang paspor, sebelum mencontreng harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyingkirkan alternatif pengeluaran peraturan pengganti undang-undang untuk menyelesaikan persoalan DPT. "Perppu menimbulkan risiko tinggi," kata Mahfud MD.
Menurut majelis hakim, KTP dan paspor lebih aman untuk digunakan pemilih sebagai bukti identitas diri.
"Penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tak terdaftar adalah solusi paling aman," tutur Mahfud, seraya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, KPU tidak berwenang mengeluarkan peraturan penggunaan KTP dan paspor sebagai pengganti DPT.
Menurut majelis hakim MK, hak memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi (manusia) setiap warga negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administrasi apa pun yang mempersulit warga negara. "Prosedur administrasi tidak boleh mengganggu hal-hal yang bersifat substantif," ujarnya.
Putusan MK soal DPT dikeluarkan hanya dalam waktu satu hari. Sidang pendahuluan UU Pilpres No 42 Tahun 2008 baru dilakukan Senin pagi.
Uji materiil UU Pilpres ini diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres karena merasa pasal itu berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menurut mereka, aturan yang menyatakan seseorang harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Aturan itu berpotensi menghilangkan hak rakyat yang tidak terdaftar untuk memilih.
Sesuai Pasal 27 UU Pilpres, pada dasarnya persyaratan untuk memilih adalah usia 17 tahun dan atau sudah menikah. Namun, Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres menyatakan pemilih harus terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
Akibatnya, "penggugat" menilai pasal itu malah menghambat pemilih menggunakan hak pilihnya. Penggugat juga menilai persyaratan harus terdaftar inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kemarin.
Pasal 28 UU No 42 Tahun 2008 menyebutkan, "Untuk dapat menggunakan hak pemilih, warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus terdaftar sebagai pemilih".
Pasal 111 ayat (1) berbunyi, "Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilih yang terdaftar pada DPT pada TPS yang bersangkutan; dan b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan".
"Kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Mahfud MD.
Menanggapi putusan MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU siap melaksanakannya.
"Jika sudah diputuskan seperti itu, kami akan menjalankannya. Kami setuju dengan putusan MK yang membolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih karena dapat menyelamatkan hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya saat pilpres," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan KPU di daerah karena menyangkut persoalan kebutuhan logistik terutama surat suara yang dipastikan akan mengalami penambahan.
Capres Prabowo Subianto menyambut baik putusan MK ini. Menurut dia, dengan putusan MK ini diharapkan warga pemilih yang tidak terdaftar di DPT tidak kehilangan hak politiknya.
Meski demikian, Prabowo juga mengingatkan, agar KPU segera menyelesaikan persoalan amburadulnya daftar pemilih tetap (DPT) sehingga pemilihan presiden berjalan fair dan adil.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah tudingan dirinya tidak peduli terhadap persoalan kisruhnya DPT. Presiden juga mendukung putusan MK yang membolehkan KTP dan paspor sebagai bukti identitas pemilih.
"Dari dulu, saya selalu mengingatkan KPU agar menyelesaikan persoalan DPT ini dengan baik. Kita juga tentu mendukung putusan MK ini sehingga warga pemilih bisa terakomodasi," tuturnya.
Mengenai adanya kekhawatiran terjadi mobilisasi suara lewat KTP palsu, menurutnya, hal itu bisa diantisipasi lewat aturan yang ketat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya menilai, penggunaan KTP sebagai pengganti DPT bukan pekerjaan mudah. Persoalan baru akan muncul dan dikhawatirkan membuat situasi semakin rumit.
"Sekarang ini banyak penduduk yang punya KTP lebih dari satu dengan alamat yang berbeda. KTP ganda ini pun masih teradministrasi secara sah di kelurahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan KPU. Antara lain, mengenai sosialisasi putusan tersebut kepada KPU di daerah.
Hal ini harus segera dikoordinasikan agar tidak menimbulkan kekacauan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.
"KPU juga perlu menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena dapat dipastikan jumlah pemilih bertambah," kata Ray.
Sementara itu, Senin pagi, pasangan capres-cawapres JK-Wiranto serta Megawati-Prabowo mendatangi kantor KPU dan kantor MK untuk meminta pertanggungjawaban mengenai DPT Pilpres 2009 yang amburadul.
"Kami ke sini (kantor KPU) untuk menjaga amanat rakyat agar dapat tetap menggunakan hak asasinya saat pemungutan suara mendatang," ujarnya.
JK menjelaskan, dari pertemuan dengan KPU didapatkan dua langkah, disepakati penyisiran nama pemilih ganda oleh tim Teknologi Informasi KPU dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
Sementara itu, Megawati menuturkan, pemilu menjadi sarana untuk berdemokrasi bagi setiap rakyat sehingga masalah DPT sangat penting untuk dibahas.
Megawati mengaku berharap capres-cawapres SBY-Boediono juga ikut mendatangi KPU untuk membicarakan persoalan DPT. (Tri Handayani/Feber Sianturi/Wilmar P/Erwin Siregar/Rully)
KTP Tak Efektif, Pemilih di TPS Bisa Adu Jotos
RAKYAR MERDEKA ONLINE
KTP Tak Efektif, Pemilih di TPS Bisa Adu Jotos
Selasa, 07 Juli 2009, 15:09:41 WIB
Laporan: Desy Wahyuni
Jakarta, RMOL. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pemilih tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mencontreng pada Pilpres 2009 asal membawa KTP dinilai tidak akan efektif.
Bahkan diperkirakan akan membuat kericuhan di TPS.
Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti pada diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemilu 2009” di gedung Ranuza, Jalan Timor Menteng, Jakarta (7/7).
“Tidak akan efektif apalagi masalah itu hanya dibahas selama satu jam saja oleh MK,” kata Ray.
Menurut dia, penyelesaian masalah pemilih tidak terdaftar dalam DPT justru hanya menimbulkan masalah baru saat pencontrengan. Kalau itu terjadi, berarti pemilih menjadi korban dari sistem pemilu yang dipaksakan oleh elit politik. [dry]
KTP Tak Efektif, Pemilih di TPS Bisa Adu Jotos
Selasa, 07 Juli 2009, 15:09:41 WIB
Laporan: Desy Wahyuni
Jakarta, RMOL. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pemilih tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mencontreng pada Pilpres 2009 asal membawa KTP dinilai tidak akan efektif.
Bahkan diperkirakan akan membuat kericuhan di TPS.
Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti pada diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemilu 2009” di gedung Ranuza, Jalan Timor Menteng, Jakarta (7/7).
“Tidak akan efektif apalagi masalah itu hanya dibahas selama satu jam saja oleh MK,” kata Ray.
Menurut dia, penyelesaian masalah pemilih tidak terdaftar dalam DPT justru hanya menimbulkan masalah baru saat pencontrengan. Kalau itu terjadi, berarti pemilih menjadi korban dari sistem pemilu yang dipaksakan oleh elit politik. [dry]
Tak Lagi Verifikasi DPT, Keputusan MK Selamatkan Muka KPU
RAKYAT MERDEKA ONLINE
Tak Lagi Verifikasi DPT, Keputusan MK Selamatkan Muka KPU
Selasa, 07 Juli 2009, 17:07:18 WIB
Laporan: Desy Wahyuni
Jakarta, RMOL. Meskipun MK sudah memutuskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP ke TPS, namun langkah itu dianggap tidak tepat.
Menurut Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti disela diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemilu 2009” di gedung Ranuza, Jalan Timor Menteng, Jakarta (7/7), MK seharusnya tidak memutuskan seperti itu.
“MK Seharusnya memerintahkan kepada KPU untuk mmencabut SK tentang pelaksanan hari pencotnrengan. Kalau SK dicabut KPU bisa memundurkan jadwal Pilpres untuk membenahi DPT. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap hasil pilpres,” kata Ray Rangkuti.
Menurut dia, dengan adanya keputusan MK soal KTP sangat menguntungkan KPU karena tidak lagi mengurusi verifikasi DPT. Dia juga memperkirakan tingkat keberhasilan Pilpres paling sekitar 20 persen. [dry]
Tak Lagi Verifikasi DPT, Keputusan MK Selamatkan Muka KPU
Selasa, 07 Juli 2009, 17:07:18 WIB
Laporan: Desy Wahyuni
Jakarta, RMOL. Meskipun MK sudah memutuskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP ke TPS, namun langkah itu dianggap tidak tepat.
Menurut Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti disela diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemilu 2009” di gedung Ranuza, Jalan Timor Menteng, Jakarta (7/7), MK seharusnya tidak memutuskan seperti itu.
“MK Seharusnya memerintahkan kepada KPU untuk mmencabut SK tentang pelaksanan hari pencotnrengan. Kalau SK dicabut KPU bisa memundurkan jadwal Pilpres untuk membenahi DPT. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap hasil pilpres,” kata Ray Rangkuti.
Menurut dia, dengan adanya keputusan MK soal KTP sangat menguntungkan KPU karena tidak lagi mengurusi verifikasi DPT. Dia juga memperkirakan tingkat keberhasilan Pilpres paling sekitar 20 persen. [dry]
Keputusan MK Dianggap Setengah Hati
REPUBLIKA Newsroom
Keputusan MK Dianggap Setengah Hati
Selasa, 07 Juli 2009 pukul 19:32:00 Font Size A A A
DEPDAGRI.GO.ID JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP untuk pendaftaran pemilih dianggap setengah hati. Keputusan tersebut di satu sisi memang menengahi konflik, akan tetapi di sisi lain tidak memberikan solusi.
Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latief, mengatakan penggunaan KTP akan memunculkan problematika baru karena penggunaanya harus disertai kepemilikan kartu keluarga (KK). "Di satu sisi bagus karena menghilangkan potensi mobilisasi massa, akan tetapi masalahnya banyak juga pemilik KTP yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki KK," kata Yudi di Jakarta, Selasa (7/7).
Sementara, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan MK setengah hati karena perbedaan perlakuan antara pemilih dalam negeri dengan luar negeri. "Jika paspor bisa di semua negara, kenapa KTP tidak bisa di semua tempat? Apalagi pemilik KTP harus membawa KK kesana-kemari," ujar Fadjroel.
Ketua Masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro, menyatakan keputusan MK sebenarnya sangat baik, tetapi masih banyak rambu yang tetap memberikan batasan kepada masyarakat yang tidak bisa memilih, seperti KK dan TPS tempat memilih. "Ada indikasi kuat bahwa Pilpres 2009 sangat rentan dengan praktik kecurangan," katanya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengutarakan keputusan MK yang berselang dua hari sebelum hari H itu akan sangat sulit diimplementasikan. "Saya melihat itu sebagai upaya MK menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya mereka tidak dituntut orang, supaya tidak masuk wilayah hukum," katanya.
Keputusan MK, dalam pandangannya, juga tidak optimal. Ditambah lagi sampai saat ini belum ada keputusan resmi KPU mengenai jumlah total daftar pemilih tetap (DPT). "Saya mengimbau agar pemilu diundur dulu sampai semua masalah ini beres," kilahnya..
Sementara, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendy Gazali, mengatakan keputusan MK tersebut membuktikan bahwa apa yang dikatakan presiden SBY dalam debat capres lalu adalah bohong. "Saat itu ia menyatakan DPT sudah baik, sementara keputusan MK jelas-jelas menunjukkan DPT jauh dari baik," katanya. nan/rif
Keputusan MK Dianggap Setengah Hati
Selasa, 07 Juli 2009 pukul 19:32:00 Font Size A A A
DEPDAGRI.GO.ID JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP untuk pendaftaran pemilih dianggap setengah hati. Keputusan tersebut di satu sisi memang menengahi konflik, akan tetapi di sisi lain tidak memberikan solusi.
Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latief, mengatakan penggunaan KTP akan memunculkan problematika baru karena penggunaanya harus disertai kepemilikan kartu keluarga (KK). "Di satu sisi bagus karena menghilangkan potensi mobilisasi massa, akan tetapi masalahnya banyak juga pemilik KTP yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki KK," kata Yudi di Jakarta, Selasa (7/7).
Sementara, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan MK setengah hati karena perbedaan perlakuan antara pemilih dalam negeri dengan luar negeri. "Jika paspor bisa di semua negara, kenapa KTP tidak bisa di semua tempat? Apalagi pemilik KTP harus membawa KK kesana-kemari," ujar Fadjroel.
Ketua Masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro, menyatakan keputusan MK sebenarnya sangat baik, tetapi masih banyak rambu yang tetap memberikan batasan kepada masyarakat yang tidak bisa memilih, seperti KK dan TPS tempat memilih. "Ada indikasi kuat bahwa Pilpres 2009 sangat rentan dengan praktik kecurangan," katanya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengutarakan keputusan MK yang berselang dua hari sebelum hari H itu akan sangat sulit diimplementasikan. "Saya melihat itu sebagai upaya MK menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya mereka tidak dituntut orang, supaya tidak masuk wilayah hukum," katanya.
Keputusan MK, dalam pandangannya, juga tidak optimal. Ditambah lagi sampai saat ini belum ada keputusan resmi KPU mengenai jumlah total daftar pemilih tetap (DPT). "Saya mengimbau agar pemilu diundur dulu sampai semua masalah ini beres," kilahnya..
Sementara, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendy Gazali, mengatakan keputusan MK tersebut membuktikan bahwa apa yang dikatakan presiden SBY dalam debat capres lalu adalah bohong. "Saat itu ia menyatakan DPT sudah baik, sementara keputusan MK jelas-jelas menunjukkan DPT jauh dari baik," katanya. nan/rif
Senin, 06 Juli 2009
KTP Bisa Jadi Solusi Masalah DPT
TV ONE
Selasa, 7 Juli 2009
KTP Bisa Jadi Solusi Masalah DPT
Minggu, 05 July 2009 17:42 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Indonesia M Fadjroel Rahman menyatakan, pemanfaatan KTP sebagai kartu pemilih bisa menjadi solusi persoalan DPT Pilpres yang dinilai sejumlah kalangan bermasalah.
"Apabila pilpres dipaksakan dilaksanakan 8 Juli, maka Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) tentang KTP ini," katanya saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah tokoh LSM di Jakarta, Minggu (5/7).
Fadjroel seperti dikutip Antara mengatakan demokrasi yang ingin dibangun di Indonesia adalah demokrasi konstitusional yakni demokrasi yang melindungi hak setiap warga negara. Oleh karena itu, lanjutnya, jika pelaksanaan pilpres tetap digelar, sementara jutaan warga negara tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk DPT, maka hal itu justru mengingkari prinsip demokrasi konstitusional.
"Alasan teknis tidak boleh mencabut hak konstitusional warga negara," kata tokoh yang pernah mengajukan diri sebagai calon presiden independen tersebut. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menambahkan, kondisi jutaan warga tak terdaftar sebagai pemilih Pilpres 2009 tidak boleh dianggap angin lalu.
"Membiarkan pilpres berlangsung dengan jutaan warga tak terdaftar sebagai pemilih itu inkonstitusional," katanya. Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif berpendapat senada.
Menurut Yudi Latif , proses pemilihan tidak dapat dilakukan dalam keadaan kebenaran DPT tidak bisa dijamin. "Demokrasi harus kita selamatkan dengan menunda pelaksanaan pilpres untuk membenahi DPT atau memakai KTP sebagai alternatif," katanya.
Menurut Yudi, tidak bisa dengan alasan kondisi darurat pilpres tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan menafikan berbagai persoalan yang masih melingkupinya. "Persoalan apakah pilpres ditunda atau tidak itu persoalan konsensus politik. Kalau disepakati ditunda, bisa saja," katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Perubahan Nasional Chalid Muhammad. Ia menolak keras pernyataan anggota KPU I Gusti Putu Artha yang menyebut pilpres digelar 8 Juli adalah harga mati. "Ini salah. jadwal itu kan bikinan KPU. Yang harga mati itu hak pilih rakyat," kata mantan direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tersebut.
Ketua Pemuda Pancasila La Nyala Mattalitti dari Jawa Timur menampik anggapan bahwa adanya 2,2 juta pemilih fiktif dalam DPT pilpres Provinsi Jawa Timur yang diungkap pihaknya hanya sekedar asumsi. "Itu bukan asumsi, tapi fakta. Kita peroleh itu setelah meneliti softcopy DPT yang kita beli dari orang dalam di KPU Jawa Timur," katanya.
ag
Selasa, 7 Juli 2009
KTP Bisa Jadi Solusi Masalah DPT
Minggu, 05 July 2009 17:42 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Indonesia M Fadjroel Rahman menyatakan, pemanfaatan KTP sebagai kartu pemilih bisa menjadi solusi persoalan DPT Pilpres yang dinilai sejumlah kalangan bermasalah.
"Apabila pilpres dipaksakan dilaksanakan 8 Juli, maka Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) tentang KTP ini," katanya saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah tokoh LSM di Jakarta, Minggu (5/7).
Fadjroel seperti dikutip Antara mengatakan demokrasi yang ingin dibangun di Indonesia adalah demokrasi konstitusional yakni demokrasi yang melindungi hak setiap warga negara. Oleh karena itu, lanjutnya, jika pelaksanaan pilpres tetap digelar, sementara jutaan warga negara tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk DPT, maka hal itu justru mengingkari prinsip demokrasi konstitusional.
"Alasan teknis tidak boleh mencabut hak konstitusional warga negara," kata tokoh yang pernah mengajukan diri sebagai calon presiden independen tersebut. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menambahkan, kondisi jutaan warga tak terdaftar sebagai pemilih Pilpres 2009 tidak boleh dianggap angin lalu.
"Membiarkan pilpres berlangsung dengan jutaan warga tak terdaftar sebagai pemilih itu inkonstitusional," katanya. Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif berpendapat senada.
Menurut Yudi Latif , proses pemilihan tidak dapat dilakukan dalam keadaan kebenaran DPT tidak bisa dijamin. "Demokrasi harus kita selamatkan dengan menunda pelaksanaan pilpres untuk membenahi DPT atau memakai KTP sebagai alternatif," katanya.
Menurut Yudi, tidak bisa dengan alasan kondisi darurat pilpres tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan menafikan berbagai persoalan yang masih melingkupinya. "Persoalan apakah pilpres ditunda atau tidak itu persoalan konsensus politik. Kalau disepakati ditunda, bisa saja," katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Perubahan Nasional Chalid Muhammad. Ia menolak keras pernyataan anggota KPU I Gusti Putu Artha yang menyebut pilpres digelar 8 Juli adalah harga mati. "Ini salah. jadwal itu kan bikinan KPU. Yang harga mati itu hak pilih rakyat," kata mantan direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tersebut.
Ketua Pemuda Pancasila La Nyala Mattalitti dari Jawa Timur menampik anggapan bahwa adanya 2,2 juta pemilih fiktif dalam DPT pilpres Provinsi Jawa Timur yang diungkap pihaknya hanya sekedar asumsi. "Itu bukan asumsi, tapi fakta. Kita peroleh itu setelah meneliti softcopy DPT yang kita beli dari orang dalam di KPU Jawa Timur," katanya.
ag
LIMA: Agar Efektif, Pemilu Diundur 5 Hari
DETIK.COM
Selasa, 07/07/2009 03:41 WIB
KTP Sah Buat Nyontreng
LIMA: Agar Efektif, Pemilu Diundur 5 Hari
Moksa Hutasoit - detikPemilu
Jakarta - Keputusan MK yang memperbolehkan memilih dalam Pilpres 2009 hanya dengan menunjukan KTP atau paspor disambut baik oleh berbagai pihak. Namun untuk optimalisasi putusan tersebut, KPU diminta menunda pelaksanaan pilpres.
Hal ini disampaikan oleh Direktur lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Senin (6/7/2009) malam.
Pada dasarnya, Ray menyambut baik putusan MK tersebut. Hanya saja, putusan ini dinilai sangat terlambat, menjelang pilpres dilaksanakan.
"Agar tidak grasak grusuk, harus ada pemunduran waktu pelaksanaan pemilu. 5 hari paling efektif," kata Ray.
Menurut Ray, beberapa masyarakat akan canggung dengan aturan seperti ini. Bahkan, petugas KPPS pun diprediksi bisa merasakan hal yang sama.
Ray juga memperkirakan KPU akan kesulitan untuk mensosialisasikan aturan teknis dari pelaksanaan tersebut. Terlebih lagi, inilah pertama kali dalam sejarah, pencontrengan dapat dilakukan dengan menunjukan KTP.
"KPU tidak akan siap dengan waktu singkat seperti ini, waktu lama saja nggak siap, apalagi sebentar," sindir Ray.
Oleh karena itu, opsi diundurnya pelaksanaan pilpres layak diperhitungkan. KPU, lanjut Ray, tidak akan melanggar aturan apapun dengan penundaan ini.
"Tinggal ditetapkan, selesai, nggak ada yang akan dilanggar," tutupnya.
( mok / fiq )
Selasa, 07/07/2009 03:41 WIB
KTP Sah Buat Nyontreng
LIMA: Agar Efektif, Pemilu Diundur 5 Hari
Moksa Hutasoit - detikPemilu
Jakarta - Keputusan MK yang memperbolehkan memilih dalam Pilpres 2009 hanya dengan menunjukan KTP atau paspor disambut baik oleh berbagai pihak. Namun untuk optimalisasi putusan tersebut, KPU diminta menunda pelaksanaan pilpres.
Hal ini disampaikan oleh Direktur lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Senin (6/7/2009) malam.
Pada dasarnya, Ray menyambut baik putusan MK tersebut. Hanya saja, putusan ini dinilai sangat terlambat, menjelang pilpres dilaksanakan.
"Agar tidak grasak grusuk, harus ada pemunduran waktu pelaksanaan pemilu. 5 hari paling efektif," kata Ray.
Menurut Ray, beberapa masyarakat akan canggung dengan aturan seperti ini. Bahkan, petugas KPPS pun diprediksi bisa merasakan hal yang sama.
Ray juga memperkirakan KPU akan kesulitan untuk mensosialisasikan aturan teknis dari pelaksanaan tersebut. Terlebih lagi, inilah pertama kali dalam sejarah, pencontrengan dapat dilakukan dengan menunjukan KTP.
"KPU tidak akan siap dengan waktu singkat seperti ini, waktu lama saja nggak siap, apalagi sebentar," sindir Ray.
Oleh karena itu, opsi diundurnya pelaksanaan pilpres layak diperhitungkan. KPU, lanjut Ray, tidak akan melanggar aturan apapun dengan penundaan ini.
"Tinggal ditetapkan, selesai, nggak ada yang akan dilanggar," tutupnya.
( mok / fiq )
Minggu, 07 Juni 2009
SEPUTAR INDONESIA
Perppu KTP Diminta Diterbitkan
Sunday, 07 June 2009
JAKARTA (SI) – Desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam Pilpres 2009 kembali menguat.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemarin mendesak presiden untuk menerbitkan perppu tersebut. ”KTP harus bisa digunakan, harus ada perppu, memang ada risiko, tapi ini jalan baik untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar. Karena,KPU tidak akan bisa menyelesaikan masalah DPT,” tegas Koordinator Komite
Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta kemarin. Dia mengatakan,problem yang terjadi di pemilu legislatif 2009 diperkirakan bakal terulang kembali dalam Pilpres 2009 mendatang. Sebab, ujar dia, penambahan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak signifikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, tandas Jeirry, diyakini tidak akan mampu memutakhirkan data DPT tersebut. ”Di Jawa Timur penambahannya tidak signifikan. Walau harus diakui ada kendala dalam pendataan.Saya yakin,DPT pilpres ini masih banyak masalah,” jelasnya.
Menurut dia, untuk mengakomodir pemilih yang belum tercatat dalam DPT, maka salah satu solusinya bisa menggunakan KTP sebagai identitas saat memilih nanti. Namun, Jeirry juga mengaku, penggunaan KTP ini cukup berisiko. Sebab, fakta menyatakan bahwa banyak penduduk yang memiliki KTP ganda saat ini. Sehingga, dikhawatirkan, bagi mereka yang memiliki KTP ganda, maka akan memanfaatkannya untuk mencontreng dua kali.
Meski demikian, Jeirry mengatakan, sebenarnya permasalahan KTP ganda bisa diantisipasi. Caranya, adalah dengan memverifikasi KTP atau dengan meningkatkan kualitas tinta.Sebab,dengan kualitas tinta yang baik dan tidak mudah luntur,maka akan susah bagi seseorang untuk memilih dua kali. Jeirry mengatakan, cara itu harus dipikirkan, karena masalah pemilu legislatif lalu masih besar kemungkinan terjadi di pilpres.
Senada diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.Menurut dia, penggunaan KTP untuk mengantisipasi jumlah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT memang merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan KPU.Namun, menurut dia, kebijakan ini bukan tanpa risiko. ”Dalam praktiknya, jika tidak ketat justru akan dapat menjadi bumerang,”ungkapnya.
Ray mengatakan, menerapkan praktik penggunaan KTP ini juga tidak sesederhana itu.Sebab,tetap memerlukan koordinasi antarlini. ”KPU,KPPS,Depdagri,kelurahan, Bawaslu,pengawas lapangan,Polri harus tetap memperketat pengawasan,” jelasnya.
Sebab, tanpa koordinasi yang kuat, tidak mustahil akan terjadi kebocoran pemilih. Katup pengaman seperti tinta, ujar Ray, terlalu mudah untuk dimanipulasi. ”Akibatnya, KTP malah jadi masalah baru.Tapi, apapun itu,sebenarnya KPU sudah layak mendapat sanksi atas seluruh kinerja yang amburadul ini,”tegasnya.
Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu Penggunaan KTP dalam Pilpres 2009.Menurut dia, perppu ini akan mempermudah bagi pemilih yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. ”Salah satu pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang tidak terdaftar, tapi mampu menunjukkan identitas yang sah seperti KTP, kartu keluarga, paspor, SIM, surat keterangan RT/ kepala desa,” paparnya.
Mengenai kekhawatiran penggunaan KTP ganda dalam memilih, Refly mengatakan, hal itu bisa diantisipasi saat pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).Para pemilih dengan identitas KTP ini, ujar dia, baru bisa memberikan hak suaranya setelah pemilih yang terdaftar dalam DPT selesai mencontreng. Artinya, lanjut dia, petugas tetap harus mendahulukan para pemilih yang sudah tercatat dalam DPT. ”Kalau misalnya yang mampu menunjukkan identitas sah lebih banyak dari surat suara yang tersisa, maka yang didahulukan adalah mereka yang pertama kali datang ke TPS,” katanya.
Dengan demikian, pemilih yang memiliki KTP ganda tidak memiliki waktu untuk memilih lagi di tempat lain. Pendapat berbeda disampaikan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan. Dia menolak penerbitan perppu penggunaan KTP sebagai dasar untuk memilih. Meski demikian, Ferry mengaku,usulan tersebut sangat menarik.
”Dalam konstruksi pemilu di Indonesia, hal itu baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2014, karena KTP tunggal akan berlaku mulai 2011 sebagaimana diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ferry. Karena itu, ujar dia, sesuai peraturan perundangan, KTP atau identitas lain berfungsi hanya sebagai identitas bagi pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) saja.
”Ada kekhawatiran wacana tentang penggunaan KTP untuk pemberian suara karena tidak beresnya DPT Pilpres.Hal ini akan memberi kesan baik, padahal dibalik itu menyimpan sejumlah masalah,seperti tidak adanya angka pasti penduduk pemegang KTP, karena masih adanya pemegang lebih dari 1 KTP,” ungkap politisi Partai Golkar ini. (dian widiyanarko/ kholil/ahmad baidowi)
Perppu KTP Diminta Diterbitkan
Sunday, 07 June 2009
JAKARTA (SI) – Desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam Pilpres 2009 kembali menguat.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemarin mendesak presiden untuk menerbitkan perppu tersebut. ”KTP harus bisa digunakan, harus ada perppu, memang ada risiko, tapi ini jalan baik untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar. Karena,KPU tidak akan bisa menyelesaikan masalah DPT,” tegas Koordinator Komite
Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta kemarin. Dia mengatakan,problem yang terjadi di pemilu legislatif 2009 diperkirakan bakal terulang kembali dalam Pilpres 2009 mendatang. Sebab, ujar dia, penambahan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak signifikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, tandas Jeirry, diyakini tidak akan mampu memutakhirkan data DPT tersebut. ”Di Jawa Timur penambahannya tidak signifikan. Walau harus diakui ada kendala dalam pendataan.Saya yakin,DPT pilpres ini masih banyak masalah,” jelasnya.
Menurut dia, untuk mengakomodir pemilih yang belum tercatat dalam DPT, maka salah satu solusinya bisa menggunakan KTP sebagai identitas saat memilih nanti. Namun, Jeirry juga mengaku, penggunaan KTP ini cukup berisiko. Sebab, fakta menyatakan bahwa banyak penduduk yang memiliki KTP ganda saat ini. Sehingga, dikhawatirkan, bagi mereka yang memiliki KTP ganda, maka akan memanfaatkannya untuk mencontreng dua kali.
Meski demikian, Jeirry mengatakan, sebenarnya permasalahan KTP ganda bisa diantisipasi. Caranya, adalah dengan memverifikasi KTP atau dengan meningkatkan kualitas tinta.Sebab,dengan kualitas tinta yang baik dan tidak mudah luntur,maka akan susah bagi seseorang untuk memilih dua kali. Jeirry mengatakan, cara itu harus dipikirkan, karena masalah pemilu legislatif lalu masih besar kemungkinan terjadi di pilpres.
Senada diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.Menurut dia, penggunaan KTP untuk mengantisipasi jumlah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT memang merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan KPU.Namun, menurut dia, kebijakan ini bukan tanpa risiko. ”Dalam praktiknya, jika tidak ketat justru akan dapat menjadi bumerang,”ungkapnya.
Ray mengatakan, menerapkan praktik penggunaan KTP ini juga tidak sesederhana itu.Sebab,tetap memerlukan koordinasi antarlini. ”KPU,KPPS,Depdagri,kelurahan, Bawaslu,pengawas lapangan,Polri harus tetap memperketat pengawasan,” jelasnya.
Sebab, tanpa koordinasi yang kuat, tidak mustahil akan terjadi kebocoran pemilih. Katup pengaman seperti tinta, ujar Ray, terlalu mudah untuk dimanipulasi. ”Akibatnya, KTP malah jadi masalah baru.Tapi, apapun itu,sebenarnya KPU sudah layak mendapat sanksi atas seluruh kinerja yang amburadul ini,”tegasnya.
Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu Penggunaan KTP dalam Pilpres 2009.Menurut dia, perppu ini akan mempermudah bagi pemilih yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. ”Salah satu pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang tidak terdaftar, tapi mampu menunjukkan identitas yang sah seperti KTP, kartu keluarga, paspor, SIM, surat keterangan RT/ kepala desa,” paparnya.
Mengenai kekhawatiran penggunaan KTP ganda dalam memilih, Refly mengatakan, hal itu bisa diantisipasi saat pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).Para pemilih dengan identitas KTP ini, ujar dia, baru bisa memberikan hak suaranya setelah pemilih yang terdaftar dalam DPT selesai mencontreng. Artinya, lanjut dia, petugas tetap harus mendahulukan para pemilih yang sudah tercatat dalam DPT. ”Kalau misalnya yang mampu menunjukkan identitas sah lebih banyak dari surat suara yang tersisa, maka yang didahulukan adalah mereka yang pertama kali datang ke TPS,” katanya.
Dengan demikian, pemilih yang memiliki KTP ganda tidak memiliki waktu untuk memilih lagi di tempat lain. Pendapat berbeda disampaikan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan. Dia menolak penerbitan perppu penggunaan KTP sebagai dasar untuk memilih. Meski demikian, Ferry mengaku,usulan tersebut sangat menarik.
”Dalam konstruksi pemilu di Indonesia, hal itu baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2014, karena KTP tunggal akan berlaku mulai 2011 sebagaimana diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ferry. Karena itu, ujar dia, sesuai peraturan perundangan, KTP atau identitas lain berfungsi hanya sebagai identitas bagi pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) saja.
”Ada kekhawatiran wacana tentang penggunaan KTP untuk pemberian suara karena tidak beresnya DPT Pilpres.Hal ini akan memberi kesan baik, padahal dibalik itu menyimpan sejumlah masalah,seperti tidak adanya angka pasti penduduk pemegang KTP, karena masih adanya pemegang lebih dari 1 KTP,” ungkap politisi Partai Golkar ini. (dian widiyanarko/ kholil/ahmad baidowi)
Penggunaan KTP Bagi Pemilih Tak Terdaftar, Berisiko
By Republika NewsroomMinggu, 07 Juni 2009 pukul 13:17:00
JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan penggunaan KTP untuk mengantisipasi pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memang bisa menjadi solusi. Tapi bukan tanpa risiko dan bisa jadi masalah baru.''Dalam prakteknya jika tidak ketat pengawasanya, bisa menaikkan kemungkinan pemilih ganda,'' kata Ray, Ahad (7/6).
Jika langkah ini ditempuh, imbuh dia, perkiraan pencetakan surat suara cadangan juga harus ditambah.
''Karenanya, harus ada peningkatan koordinasi antarlini,'' kata Ray. Yaitu KPU dengan KPPS, Departemen Dalam Negeri dengan Kelurahan, Bawaslu dengan pengawas, dan Polri dengan Polres.Tanpa koordinasi kuat tersebut, Ray khawatir kebocoran pemilih akan terjadi. Sementara katup pengaman - seperti penggunaa tinta penanda jari setelah pemilih memberikan suara - sangat mudah diakali.
''Persoalannya, sejujurnya koordinasi antarlini ini justru yang akan sulit dicapai,'' kata Ray.
Bukan sekedar karena tak terbiasa rapi berkoordinasi, ujar dia, melainkan hampir seluruh komponen terlihat tak sepenuhnya netral dalam menghadapi pemilu.''Karena risiko situasi ini, penggunaan KTP untuk memilih justru bisa nenjadi masalah baru,'' kata Ray.
Dia meminta KPU dengan kinerjanya yang amburadul hingga sejauh ini - hingga muncul wacana KTP semacam itu - harus mendapat sanksi terlebih dahulu. Paling tidak, sebut dia, dengan melarang KPU ke luar negeri.
Pada Pemilu Legislatif, KPU banyak menerima kecaman saat ngotot ke luar negeri dengan dalih sosialisasi, sementara persiapan di dalam negeri masih carut marut. -ann/ahi
By Republika NewsroomMinggu, 07 Juni 2009 pukul 13:17:00
JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan penggunaan KTP untuk mengantisipasi pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memang bisa menjadi solusi. Tapi bukan tanpa risiko dan bisa jadi masalah baru.''Dalam prakteknya jika tidak ketat pengawasanya, bisa menaikkan kemungkinan pemilih ganda,'' kata Ray, Ahad (7/6).
Jika langkah ini ditempuh, imbuh dia, perkiraan pencetakan surat suara cadangan juga harus ditambah.
''Karenanya, harus ada peningkatan koordinasi antarlini,'' kata Ray. Yaitu KPU dengan KPPS, Departemen Dalam Negeri dengan Kelurahan, Bawaslu dengan pengawas, dan Polri dengan Polres.Tanpa koordinasi kuat tersebut, Ray khawatir kebocoran pemilih akan terjadi. Sementara katup pengaman - seperti penggunaa tinta penanda jari setelah pemilih memberikan suara - sangat mudah diakali.
''Persoalannya, sejujurnya koordinasi antarlini ini justru yang akan sulit dicapai,'' kata Ray.
Bukan sekedar karena tak terbiasa rapi berkoordinasi, ujar dia, melainkan hampir seluruh komponen terlihat tak sepenuhnya netral dalam menghadapi pemilu.''Karena risiko situasi ini, penggunaan KTP untuk memilih justru bisa nenjadi masalah baru,'' kata Ray.
Dia meminta KPU dengan kinerjanya yang amburadul hingga sejauh ini - hingga muncul wacana KTP semacam itu - harus mendapat sanksi terlebih dahulu. Paling tidak, sebut dia, dengan melarang KPU ke luar negeri.
Pada Pemilu Legislatif, KPU banyak menerima kecaman saat ngotot ke luar negeri dengan dalih sosialisasi, sementara persiapan di dalam negeri masih carut marut. -ann/ahi
Langganan:
Postingan (Atom)
