Kamis, 19 Februari 2009

Golkar Cerai PD, Goyahkan Pemerintahan


Ray Rangkuti
inilah.com/Raya Abdullah)

INILAH.COM

Politik

20/02/2009 - 09:01

Golkar Cerai PD, Goyahkan Pemerintahan

Windi Widia Ningsih



INILAH.COM, Jakarta - Niat Partai Golkar bercerai dari Partai Demokrat (PD) dinilai hal yang wajar. Perceraian ini sedikit banyak akan mempengaruhi pemerintahan.

“Sedikit banyak akan terjadi hubungan yang tidak enak, dimana JK dan SBY akan bersikap canggung atau hubungannya tidak enak,” kata Direktur Lima Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (20/2).

Lanjut Ray, ini jelas akan menganggu pemerintahan, tetapi bisa juga perceraian ini ada baiknya. Karena akan memicu SBY dan JK saling berlomba. Namun, jangan sampai perlombaan ini akan membuat keadaan negara ini tidak stabil.

“Sikap SBY dan JK sama-sama saling melengkapi, yang satu sikapnya terbuka, semangat, berani dan yang satu pendiam, penurut, santai,terkesan lambat,” ujarnya.

Namun, walaupun SBY-JK memiliki sikap yang saling menutupi kekurangan masing-masing, bukan berarti Partai Golkar dan PD juga saling menutupi. Hal yang lumrah apabila Golkar sebagai partai besar, memiliki kursi sekitar 20%, memutuskan untuk mendeklarasikan capres dari internal Golkar. Keinginan Golkar ini dinilai sangat bisa dipahami.

“Malah parpol yang memiliki kursi 10% saja berani untuk mengumumkan capresnya, ada juga parpol yang memiliki 35% tapi tidak berani untuk mengumumkan capresnya dari internal,” pungkasnya. [win/bar]

KPU Harus Perhitungkan Waktu


SUARA KARYA


LOGISTIK PEMILU

KPU Harus Perhitungkan Waktu

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lima.

Selasa, 10 Februari 2009


JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus waspada dan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia untuk kegiatan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, khususnya surat suara. Bagaimana pun, kedua kegiatan itu harus terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam konteks ini, KPU tidak perlu terburu-buru berharap pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Demikian pendapat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio FS dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin, menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemilu tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal akibat kinerja KPU kurang bagus.

Agustiani mengatakan, Bawaslu mengkhawatirkan pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. Bawaslu sendiri memperkirakan surat suara dapat disediakan dalam tempo 30 hari dengan asumsi bahwa perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin cetak berkapasitas cetak 20 ribu lembar surat suara per jam, serta masing-masing beroperasi rata-rata 15 jam per hari.

"Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus berada di kabupaten dan kota pada 10 Maret 2009. Dengan demikian, terhitung sejak awal Februari, KPU hanya mempunyai waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara," kata Agustiani.

Dia menambahkan, Bawaslu menilai bahwa itu dapat dicapai bila KPU dapat menjamin perusahaan pemenang tender memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pengadaan kertas suara dalam rentang waktu yang tersedia.

Menurut Agustiani, KPU harus dapat memastikan kapan perusahaan pemenang tender dapat memulai pekerjaan mencetak surat suara. Selain itu, KPU juga harus memastikan perusahaan itu memiliki stok dan kontrak pengadaan kertas agar kebutuhan untuk pencetakan surat suara terjamin bisa terpenuhi.

"Apabila KPU tidak dapat memastikan target tersebut, maka KPU harus membuat rencana darurat dan menjelaskannya kepada publik secara terbuka," kata Agustiani.

Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) juga mengingatkan KPU agar tidak buru-buru meminta bantuan pemerintah menerbitkan perpres ataupun perppu menyangkut pengadaan dan proses distribusi logistik.

"Perpres dan perppu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru bisa menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Alasan KPU meminta penerbitan perpres kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Menurut Ray, KPU harus menjelaskan terlebih dahulu definisi darurat yang dihadapinya. Dengan demikian, penentuan keadaan darurat tidak berdasarkan asumsi.

"Jangan kondisi darurat itu dijadikan alasan bagi KPU untuk lepas dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus belajar pada pengalaman pemilu lalu, saat KPU menyerah dan meminta bantuan pemerintah menyalurkan logistik pemilu. Kalau sudah minta bantuan pemerintah, lantas apa kerja KPU? Kalau begitu, lebih baik pemerintah saja yang menjadi penyelenggara pemilu," ujar Ray. Dia mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, perpres membuat KPU menjadikan kondisi yang tidak darurat jadi darurat.

Secara terpisah, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, KPU telah menetapkan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik untuk acuan bagi perusahaan pemenang tender. Dia optimistis pengadaan dan distribusi logistik pemilu dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kami juga sudah mempunyai jadwal (pengadaan dan distribusi logistik) untuk daerah-daerah yang diprioritaskan," katanya.

Proses produksi dan distribusi logistik pemilu dilaksanakan secara simultan sehingga tidak menunggu seluruh produksi selesai kemudian baru didistribusikan. Khusus untuk daerah yang diprioritaskan, pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan didahulukan.

Sementara itu, anggota KPU Abdul Azis mengatakan, KPU telah menyiapkan dana cadangan untuk distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 sekitar Rp 77 miliar. Dana cadangan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan distribusi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Penyelenggara pemilu mengupayakan agar distribusi perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu 2009 tidak mengalami keterlambatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Aziz mengungkapkan, KPU telah menargetkan sepuluh hari menjelang pemilihan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara telah tersedia di tingkat kecamatan. "Lalu lima hari menjelang pemungutan suara, seluruh logistik telah sampai di tempat pemungutan suara," katanya.

Selain menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kesulitan dalam distribusi, KPU telah meminta bantuan dari TNI/Polri untuk membantu distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu atau memfasilitasi penyelenggara pemilu apabila mengalami kendala. (Kartoyo/Kardeni

Perpu Pemilu Akomodasi Perubahan DPT

SUARA MERDEKA

19 Februari 2009

Perpu Pemilu Akomodasi Perubahan DPT
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengungkapkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu untuk mengatur perubahan DPT (Daftar Pemilih Tetap). ”Tapi, perpu hanya untuk revisi DPT, bukan mengakomodasi pemutakhiran DPT,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

Dikatakan, dengan revisi tersebut, berarti apabila seseorang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam DPT, maka orang tersebut masih bisa ditambahkan. Tetapi, jika belum terdaftar, tidak bisa ditambahkan dalam DPT.
Pada kesempatan yang sama, mantan gubernur Jateng tersebut menegaskan, pemerintah hanya mengeluarkan satu buah perpu, karena berdasarkan sistem pembuatan perpu, bila berasal dari satu UU maka hanya ada satu perpu.
Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menolak keras rencana penerbitan perpu tersebut karena berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu dan berdampak pada perubahan logistik.

Di tempat terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan keras kepada KPU terkait pelaksanaan putusan mahkamah tentang suara terbanyak. Menurut MK, putusan tersebut menjadi rumit setelah masuk ke KPU.

”Tampaknya ini menjadi rumit setelah masuk KPU, walau sebenarnya masalahnya sederhana. Kami tidak ingin turut campur pada urusan KPU atau lembaga lain,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi persnya di MK, Jakarta, Rabu (18/2). (J22,di-49,76)

Pemerintah Akomodasi Perubahan DPT

SEPUTAR INDONESIA

Kamis, 19 Februari 2009

Pemerintah Akomodasi Perubahan DPT Thursday, 19 February 2009


JAKARTA (SINDO) – Pemerintah mengabulkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan payung hukum terkait perubahan daftar pemilih tetap (DPT).


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) DPT. Namun, dia menegaskan payung hukum tersebut hanya ditujukan untuk revisi bukan pemutakhiran. ”Perppu tidak mengakomodasi pemutakhiran DPT, melainkan hanya merevisi DPT,” kata Mendagri di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Lebih lanjut Mardiyanto menjelaskan, dengan revisi tersebut, artinya bila seseorang telah terdaftar, tapi tidak tercantum dalam DPT, maka hal itu dapat ditambahkan. Tetapi bila seseorang belum terdaftar, berarti orang tersebut tidak bisa di-masukkan dalam DPT. Selain itu, Mardiyanto juga menyatakan pemerintah hanya mengeluarkan satu perppu. Sebab, mekanismenya bila berasal dari satu UU maka hanya satu perppu.

”Jadi, kami meminta agar perppu tidak dimasalahkan karena perppu ini merupakan satu kebutuhan demi suksesnya pemilu,”ujarnya. Perppu yang mengakomodasi revisi DPT itu langsung mendapat reaksi keras berbagai kalangan. Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti juga menolak keras rencana penerbitan perppu tersebut. ”Kami menolak keras perppu DPT,” kata Ray.

Ray mengatakan, perppu tersebut berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Sebab, perubahan DPT akan berdampak pada perubahan logistik dan hal terkait. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kesan kurang baik bagi pemerintah. ”Pemerintah bisa dinilai ingin mengooptasi aturan pemilu,” tegasnya. Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati menyambut positif rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu DPT.

Menurut dia, jika ada payung hukum tersebut, KPU akan menggunakan data KPU kabupaten atau kota yang sudah berubah dan sudah dilaporkan ke KPU (dian widiyanarko/kholil)

Penerbitan Perppu Hambat

SUARA KARYA

KINERJA KPU
Penerbitan Perppu Hambat Kelancaran Proses Pemilu

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (Lima).

Rabu, 18 Februari 2009


JAKARTA (Suara Karya): Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penandaan pada surat suara bakal menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri dalam proses sosialisasinya.

"KPU jangan memaksa pemerintah dan DPR menerbitkan perppu soal penandaan surat suara karena ini bisa menimbulkan polemik baru yang pada akhirnya merepotkan KPU sendiri untuk menjelaskannya ke publik," kata Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Selasa (17/2).

"KPU harus berpikir panjang, perppu itu jangan diandalkan menjadi payung hukum bagi sahnya penandaan surat suara mencentang. Karena, kalau perppu itu dikeluarkan, sementara waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet, sangat besar kemungkinan isi perppu itu sulit untuk disosialisasikan," katanya.

Tak hanya itu, Ray juga menilai dikeluarkannya perppu dapat menghambat kelancaran pelenggaraan pemilu yang akhirnya mengganggu kesuksesan pesta demokrasi tersebut. "Kalau terus menerus seperti ini, semakin terlihat seakan-akan pemerintah sudah melakukan intervensi terhadap tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ray Rangkuti menambahkan, perppu dapat menambah kerumitan penyelenggaraan pemilu. "KPU harus sosialisasi lagi, misalnya untuk iklan yang menginformasikan bahwa penandaan pada surat suara dua kali (mencoblos dan mencontreng--Red), tetap sah. Itu semua tentunya memerlukan dana lagi," katanya.

Di tempat terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas tindaklanjut jika perppu lambat dikeluarkan.

"KPU harus pleno kalau minggu ini tidak ada perppu. Keputusan rapat pleno KPU kemarin masih minta pemerintah mengeluarkan perppu supaya lebih kuat," katanya.

Menurut Andi, jika pemerintah akhirnya tidak mengeluarkan perppu, maka KPU dapat langsung mengeluarkan peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengatur penandaan pada surat suara.

Penandaan surat suara sebanyak satu kali telah diatur dalam UU, sehingga sebenarnya KPU telah memiliki payung hukum mengenai penandaan.

Tetapi, jika akhirnya perppu tersebut dapat dikeluarkan, maka KPU akan segera melakukan penyesuaian diri. Kondisi tersebut, menurut dia, berbeda untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Andi tetap berharap pemerintah segera mengeluarkan perppu, sehingga KPU melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu di bawah dan masyarakat. (Tri Handayani)

Trilogi Dosa Politik SBY-JK Diluncurkan



MERDEKA.CO.ID

Trilogi Dosa Politik SBY-JK Diluncurkan

oleh: m.rizqi[at]merdeka.co.id

Senin, 22 Desember 2008


Jakarta,TIM merdekainteraktif.com. Sebuah buku tentang evaluasi akan kinerja pemerintahan SBY-JK baru-baru ini diluncurkan. Bertempat di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki pada senin (22/12) ini, buku berjudul "Trilogi Dosa Politik" yang ditulis oleh Boni Hargens, Pengamat Politik UI, menerangkan berbagai pemahaman terhadap dosa-dosa politik yang dilakukan oleh pemerintahan Bambang Susilo Yudhoyono-Jusuf Kalla dan pengkhianatan oleh para kaum inteletual.


Pada Peluncuran buku itu, berbagai tokoh nasional turut hadir memaparkan gagasan dan memberikan apresiasi serta kesimpulan terhadap buku tersebut dan kondisi bangsa saat ini.
AS.Hikam, mantan Menristek era pemerintahan Gusdur mengatakan dirinya sangat antusias sekali akan kehadiran buku karya Boni itu. Hikam menerangkan buku itu bisa sebagai "wacana segar" bagi dunia intelektual, terutama karena mengusung nilai-nilai moral yang menjadikannya sebagai subtansi bagi sebuah perubahaan kondisi reformasi.
Selama ini Hikam juga mengakui tidak adanya sikap kekritisan terhadap pemerintah, dengan munculnya buku ini diharapkan sikap kritis bisa terjaga dan demokrasi tentunya tidak kehilangan maknanya.


Sedangkan Rizal Ramli, mengatakan kehadiran buku Tritologi Dosa Politik bisa dijadikan usaha pelestarian dan pemberdayaan tradisi intelektual untuk memberikan kritik terhadap pemerintahan yang berkuasa.


Ada tiga hal yang disimpulkan Rizal tentang buku tersebut. Pertama, aspek hukum yang selama ini diklaim oleh SBY-JK telah berhasil dengan sepak terjang KPK menangkap para koruptor,ternyata masih tebang pilih dan belum maksimal.Terbukti dengan pemotongan berbagai anggaran hingga 70 % oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Kedua, soal ekonomi yang tidak berhasil melepas ketergantungan kepada pihak asing dan membuat semakin banyak jumlah kemiskinan dan pengangguran. Ketiga, adalah munculnya gejala "baby Orba" yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK.Yaitu usaha-usaha yang diterapkan layaknya era pemerintahan Orde Baru, seperti pemasungan kebebasan berpendapat bagi semua pihak dan anti kritik. Rizal menegaskan modus tersebut semakin halus dilakukan.Misalnya, pembentukan tim penghancur (Destroy Team) oleh pemerintah dengan modus surat /komentar pembaca terhadap tulisan yang bersikap kritis. Kemudian adanya tim pembentukan citra yang bekerja dengan berbagai macam modus untuk mencitrakan pemerintah dengan sebagus-bagusnya.

Sedangkan Fajrul Rahman, politikus muda dan seorang calon presiden independen menegaskan bahwa kehadiran buku yang diterbitkan oleh Parrhesia Institute ini sebagai "Vonis mati bagi pemerintahan SBY-JK.


Fajrul menjelaskan ada tiga tahap dalam masa pemerintahan bangsa selama ini. tahap pertama, yaitu masa 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Kedua 10 tahun terakhir sampai masa pemerintahan SBY-JK yang bisa disebut sebagai masa Orbais non Soeharto dan 10 tahun akan datang yang harus direbut oleh non Orba dan non Soeharto.
Turut hadir juga pada peluncuran buku ini, Bondan Gunawan, mantan Mensesneg era GusDur dan HS Dillon, Pakar Pangan serta Ray Rangkuti, seorang pengamat politik.
m.rizqi/merdekainteraktif.com.

KPU Persulit Urusan yang Harusnya Mudah

KOMPAS.COM

KPU Persulit Urusan yang Harusnya Mudah

Rabu, 18 Februari 2009 | 20:47 WIB

JAKARTA, RABU — Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali ke nomor urut dinilai sangat tidak dapat diterima. Alasan KPU hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk tidak segera menetapkan aturan terkait suara terbanyak.

Dalam konteks tersebut, KPU dinilai mempersulit apa yang seharusnya mudah dan terang benderang. Penilaian itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (18/2), kepada Kompas.

”Soal kemungkinan akan ada gugatan dari partai-partai politik, hal itu hanyalah asumsi KPU yang berlebihan. Faktanya, tidak satu pun terdengar parpol akan melakukan gugatan jika kebijakan suara terbanyak diterapkan,” ujar Ray.

Tambah lagi, menurut Ray, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri beberapa waktu lalu juga telah tiga kali menyatakan regulasi KPU sudah cukup untuk mengatur penetapan suara terbanyak tanpa perlu ada peraturan pengganti undang-undang (Perpu) lagi.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilihan Indonesia Jeirry Sumampow menyatakan, banyaknya proses pelaksanaan tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi yang ada.

Kondisi itu menunjukkan, KPU cenderung bekerja di luar ketentuan UU dan bahkan dengan sengaja melanggar ketentuan yang ada.

Ada banyak ketentuan dalam UU yang dinilainya telah dengan sengaja dilanggar oleh KPU untuk melegitimasi ketidakmampuan KPU sendiri dalam melaksanakan proses tahapan tersebut secara baik dan maksimal.

”Karena ketidakmampuan KPU itulah makanya sering KPU membuat pemerintah dan KPU terpaksa harus mengeluarkan Perpu. Tujuannya agar kesalahan yang dilakukan punya landasan hukum. Contoh, soal ketidakpastian angka daftar Pemilih Tetap (DPT) dan keinginan KPU menggunakan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008, yang sudah dibatalkan MK,” ujar Jeirry.

Kondisi-kondisi seperti itu lah yang menunjukkan KPU tidak paham soal kerangka regulasi pemilu. Menurut Jeirry, pola pikir yang ”menggampangkan semua persoalan” seperti itu sudah menjadi mainstream berpikir KPU sekarang, yang menyebabkan komisi itu tidak ragu-ragu lagi untuk melanggar aturan.

”Jika kondisinya seperti itu, Pemilu 2009 bakal berada dalam situasi rawan dan berbahaya karena dia rawan digugat dan bukan tidak mungkin bakal memicu konflik. Banyaknya tahapan pemilu yang dilakukan secara ilegal bakal membuat pemilu kehilangan legitimasi, baik secara hukum maupun moral,” ujar Jeirry.


DWA