Kamis, 27 November 2008

KPU Dinilai Langgar UU Terkait Penetapan Pemilih Pemilu 2009

PERNYATAAN SIKAP
LINGKAR MADANI UNTUK INDONESIA
TENTANG PENETAPAN ULANG DPT


Sebagaimana dijanjikan oleh KPU, besok (24 Nopember 2008) merupakan hari penetapan
ulang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2009 yang akan datang.
Penetapan ini merupakan penetapan kedua setelah penetapan yang sama dilakukan pada
tanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Hanya saja, karena pada tanggal tersebut data
pemilih dari Papua Barat dan Luar negeri belum masuk, maka penetapan DPT secara
menyeluruh tak dapat dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap
pertanggal 30 Oktober 2008 adalah 170.022.239. Dan tentunya jumlah ini di luar
pemilih dari Papua Barat dan Luar Negeri.

Hanya saja, dalam dua hari ini, KPU mewacanakan kemunginan akan juga melakukan
revisi atas hasil DPT pertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu. Sebab, menurut ketua KPU
Abdul Hafiz Anshary, ada kemungkinan beberapa daerah yang DPTnya telah ditetapkan
pada tanggal 30 Oktober 2008 akan direvisi.

Menanggapi hal ini, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menyatakan sikap sebagai
berikut :

1. Menolak dengan tegas adanya perubahan atas jumlah DPT pertanggal 30 Oktober
2008 yang lalu. Rencana KPU untuk melakukan perubahan atas DPT pertanggal 30 Oktober
2008 sama sekali tidak berdasar bahkan cenderung bertentangan dengan UU.
2. LIMA sama sekali tidak menemukan adanya celah peraturan yang memperkenankan
KPU melakukan perubahan DPT di tengah jalan. Ketentuan yang ada hanyalah
diakomodirnya pemilih tambahan mendaftarkan dirinya ke TPS yang lain paling lambat
tiga hari sebelum hari H pemilu dilaksanakan (pasal 40 ayat (1) UU No 10/2008).
Pemilih tambahan adalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di suatu
TPS tertentu (pasal 40 ayat (2) UU No 10/2008).
3. Permakluman masyarakat atas kinerja KPU yang sepenggal atas penetapan DPT
tertanggal 30 Oktober 2008 yang lalu sebaiknya tidak ditambahi KPU dengan
kontroversi baru berupa perubahan jumlah keseluruhan DPT yang ada. Adalah penting
untuk memahami pengertian perbedaan antara perubahan DPT yang ada dengan penambahan
jumlah DPT atas dua daerah yang belum dihitung. Perlakuan pertama merupakan
pengingkaran atas DPT yang sebelumnya dan karenanya DPT yang dimaksud dapat
dinyatakan disusun dengan berbagai kelemahan dan ketidaktelitian, sementara
perlakuan kedua menyatakan bahwa DPT yang pertama tidak memiliki masalah apapun
kecuali karena adanya dua daerah yang memang belum ditetapkan DPT nya, dalam hal ini
adalah Papau Barat dan Luar Negeri.
4. Dengan begitu, jumalah DPT yang sesungguhnya adalah hasil DPT pertanggal 30
Oktober 2008 yakni 170.022.239 ditambah dengan jumlah DPT Papua Barat dan DPT Luar
Negeri. Penambahan jumlah DPT di luar ketentuan ini sudah selayaknya mendapat
pertanyaan keabsahan keseluruhan DPT yang ada.
5. Sudah sebaiknya KPU tidak mengundang kontroversi pelaksanaan yang terus
menerus. Selain senantiasa tidak tepat waktu dalam pelaksanaan, KPU juga terkesan
memperlakukan tahapan pelaksanaan pemilu dengan ketentuan yang dapat berubah-ubah di
tengah jalan. DPT yang sudah dinyatakan final misalnya masih dapat dirubah oleh
karena alasan adanya daerah yang melakukan perubahan DPT. Bukankah sudah semestinya
jika DPT telah ditetapkan maka keseluruhan masyarakat yang tidak terdata tak dapat
ditetapkan sebagai pemilih untuk pemilu 2008. Tindakan KPU seperti ini akan
cenderung merupakan perlakuan sewenang-wenang atas pelaksanaan tahapan pemilu. Tak
ada kepastian jadwal, kepastian peraturan dan dengan sendirinya kepastian hukum
pelaksanaan pemilu. Jelas perlakuan seperti ini bertentang dengan asas penyelenggara
pemilu berupa adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, professionalitas
(pasal 2 huruf d, e dan I UU No 22/2007). Perlakuan ini juga
menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain yang besar kemungkinan mengalami
persoalan yang sama, yakni adanya jumlah pemilih massal yang tak terdata dalam DPT.


Demikianlah pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami
ucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 23 Nopember 2004


Ray Rangkuti
Direktur LIMA Nasional

Tidak ada komentar: