Kamis, 04 Desember 2008

KPU Plesiran lagi ke LN

Rabu, 03 Desember 2008 19:48 WIB

KPU Pelesiran, Pembuatan Aturan Pemilu Terkendala

Penulis : Kennorton Hutasoit


JAKARTA--MI: Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkendala karena tiga anggota komisi pergi ke luar negeri. Sesuai agenda KPU sedikitnya 10 peraturan lagi harus diselesaikan pada Desember ini.

Anggota KPU yang pergi ke luar negeri adalah Abdul Aziz dan Sri Nuryanti ke Paris (Prancis) dan Andi Nurpati ke Srilangka. Tiga anggota KPU itu baru pulang minggu depan. Sedangkan anggota KPU I Gusti Putu Artha pergi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

UU No 22/2008 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan Pasal 34 ayat (1) menyebutkan rapa pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

“Ya, sekarang ini ada tiga orang yang di luar negeri. Tapi sama saja, walaupun ada yang nggak ke luar negeri tapi kalau nggak di tempat (kantor KPU) sama saja,” kata anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/12).

Syamsulbahri mengatakan keberangkatan tiga anggota KPU merupakan keberangkatan yang terakhir ke luar negeri. “Setahu saya ini yang terakhir ke luar negeri. Tapi, persisnya nggak tahu ya. Yang jelas saya tidak ada jadwal lagi ke luar negeri lagi,” katanya.

Peraturan yang belum diselesaikan KPU antara lain peraturan tentang pemantau, tentang pelanggaran administrasi pemilu, tentang rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU, tentang pemungutan dan rekapitulasi di TPSLN dan PPLN, tentang jumlah kursi, calon terpilih dan pengganti calon terpilih, tentang pelaporan dana kampanye peserta pemilu, dan tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009.

Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai KPU tidak bisa mengubah perilaku yang buruk sekalipun dikritik berbagai pihak. Bila dikiritik, ujar Ray, KPU malah menuduh para kritikus sebagai kelompok yang melemahkan lembaga otoritas pemilu.

“Ke mana-mana KPU berteriak butuh dukungan moral, tapi bagaimana kita mendukung bila perilaku mereka merusak seluruh kepercayaan kita pada mereka? KPU lemah karena perilaku mereka sendiri,” ujar Ray.

Menurut Ray pemilu terancam nasibnya karena KPU sendiri. “Jelas alasan mereka ke luar negeri karena masalah sepele dan itu mengalahkan hal-hal yang substantif dan mendesak bagi peningkatan kualitas pemilu. Memang anggota KPU sudah layak diganti. Demokrasi kita terancam karena watak ugalan-ugalan KPU,” tuding Ray.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyesalkan sikap KPU yang tak kunjung menyelesaikan peraturan tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan tata cara pemantauan. “KPU sudah membuat agenda menyelesaikan sejumlah peraturan, tapi peraturan penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan tata cara pemantauan tak kunjung selesai. Padahal, pemantauan dan pengawasan itu sesuai tahapan yang berlangsung. Pelanggaran pemilu sangat kuat terutama pelanggaran administrasi,” cetus Hidayat dengan nada kesal. (KN/OL-03)

Tidak ada komentar: