Minggu, 28 Desember 2008

Putusan MK picu jual beli suara

Pemilu 2009
24/12/2008 - 18:09
Putusan MK Picu Jual-Beli Suara?

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengkhawatirkan terjadinya praktik jual-beli suara pada Pemilu 2009, sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Kemungkinan praktik jual beli suara akan semakin besar, khususnya oleh para calon anggota legislatif (caleg) yang merasa tidak populer," kata Ray di sela-sela diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan di Jakarta, Rabu (24/12).

Karena itu, kata Ray Rangkuti, Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya hingga ke bawah serta masyarakat luas perlu mewaspadai dan mengawsi kemungkinan terjadinya praktik-praktik jual beli suara tersebut.

"Tempat yang rawan terjadinya jual beli suara adalah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," katanya tanpa menyebut alasannya.

Sebelumnya, Selasa (23/12), MK memutuskan membatalkan pasal 214 UU 10/2008, dengan demikian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan bukannya berdasarkan nomor urut.

Pasal 214 dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Pasal 214 tersebut mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan perolehan bilangan pembagi pemilih (BPP) sekurang-kurangnya 30 persen dan sesuai nomor urut.

Penetapan caleg berdasarkan nomor urut ini dinilai melanggar hak rakyat dalam menentukan pilihannya.

Ray Rangkuti mengatakan, putusan MK itu positif untuk mencegah keributan yang mungkin terjadi di partai politik akibat persoalan nomor urut.

"Kalau sudah ada ketetapan ini (putusan MK), maka semua harus diakhiri. Meskipun persoalan mana yang lebih baik, apakah nomor urut atau suara terbanyak, secara teori masih bisa diperdebatkan," katanya.

Akan tetapi, ia juga menduga bahwa putusan MK itu belum bisa serta merta dilaksanakan begitu saja, karena masih terkait dengan aturan-aturan lain yang belum tersentuh.

Ia mencontohkan, suara pemilih yang mencentang atau mencoblos tanda gambar partai nantinya akan dimasukkan kemana. "Jadi, masih perlu aturan-aturan lain sebagai tindak lanjut putusan MK itu. [*/P1]

Tidak ada komentar: