Senin, 14 September 2009

Bawaslu Keluarkan Sikap setelah Rapat Pleno

JAWA POS

Minggu, 13 September 2009 ]


Bawaslu Keluarkan Sikap setelah Rapat Pleno



SEMENTARA itu, Bawaslu akan mengambil sikap atas putusan KPU tersebut melalui rapat pleno. ''Pada prinsipnya, kami menghargai putusan KPU. Namun, sikap KPU akan kami plenokan,'' kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Jakarta kemarin.

Wirdyaningsih menyatakan, rekomendasi pencoretan itu sudah berdasar pleno Bawaslu. Status Eri untuk dicoret sudah jelas. Yang bersangkutan masih berstatus pejabat BUMN di BPH Migas. Alasan pencoretan Suwardjono disebabkan yang bersangkutan diduga kuat PNS aktif. Keduanya tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur UU Pemilu No 10/2008.

Untuk Daeng, rekomendasi pencoretan dilakukan karena KPU tidak memberikan data yang lengkap atas statusnya. Daeng tidak tercantum di daftar calon sementara (DCS), namun tercatat di daftar calon tetap (DCT) DPR. Padahal, penambahan caleg tidak mungkin dalam DCT, kecuali penggantian karena berkasnya tidak memenuhi syarat. ''Ada berkas yang diminta Bawaslu, tapi tidak diberikan. Ini yang jadi masalah. KPU juga tidak mau diklarifikasi,'' kata dia.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, Bawaslu mestinya melanjutkan penyelidikan, apakah lolosnya tiga caleg itu semata-mata kelalaian KPU atau ada faktor lainnya. Pada dasarnya, tidak mungkin para caleg bermasalah tersebut bisa lolos kalau sistem administrasi di KPU bekerja dengan cermat dan tepat. ''Bawaslu hendaknya tidak berhenti sebatas memberi sanksi pencopotan terhadap caleg terpilih yang bermasalah,'' tegasnya.

Ray mengungkapkan bahwa sistem penelitian administrasi di KPU telah disempurnakan dengan teknologi. Karena itu, kelemahan dalam kasus lolosnya tiga caleg tersebut tidak boleh lagi disandarkan pada kelemahan manusia. ''Penyelidikan ini penting untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan KPU telah bekerja independen dan profesional,'' jelasnya. (bay/pri/agm)

Tidak ada komentar: