Senin, 14 September 2009

Segera Keluarkan Keputusan

SUARA PEMBARUAN


2009-09-14


Segera Keluarkan Keputusan


Perubahan Suara Papua



[JAKARTA] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan keputusan atas kasus perubahan suara di daerah pemilihan Papua. Pasalnya, KPU sebelumnya mendesak Bawaslu agar menyelesaikan rekomendasi terhadap empat calon bermasalah dan perubahan suara di Papua pada 9 September 2009. Dengan alasan, KPU mengirimkan keputusan caleg terpilih ke presiden pada 10 September 2009.

"Namun, sampai sekarang, KPU belum ada sikap. Padahal, mereka mengejar kami supaya selesai pada 9 September," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada SP di Jakarta, Senin (14/9). Rapat pleno KPU akhir pekan lalu belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh berkaitan dengan perubahan perolehan suara di Papua.

Persoalan perubahan suara di dapil Papua itu memang tergolong pelik. Karena, perubahan suara hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno dengan partai politik dan melalui perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, setelah KPU memutuskan penetapan kursi pada 9 Mei 2009, baru diketahui ada perbedaan perolehan suara yang dipegang KPU Papua dengan KPU pusat. Ada tiga kabupaten yang angkanya belum masuk semua, yaitu Jayawijaya, Jayapura, dan Yahukimo.


Dipertanyakan

Sementara itu, terkait keputusan KPU untuk mengakomodasi Achmad Daeng Se're (PPP) dari Dapil Sulawesi Selatan I menjadi calon terpilih, juga dipertanyakan Bawaslu. Menurut Wirdyaningsih, dari pengakuan Daeng Se're ke Bawaslu, dia memang baru mendaftarkan setelah ada daftar calon sementara (DCS). Sehingga, kalau KPU mengatakan Daeng Se're memenuhi syarat sebagai calon terpilih, Bawaslu akan meminta jawaban yang jelas serta bukti tertulis atas rekomendasi itu.

Bawaslu menyelidiki empat caleg terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Eri Purnomo Hadi asal PAN yang mendapat kursi di Dapil Jawa Barat XI. Eri belum mengundurkan diri sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas. Sedangkan, BPH Migas termasuk badan usaha milik negara yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, Suwardjono dari Partai Gerindra di Dapil Jawa Tengah VIII tidak mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, syarat bakal calon adalah harus ada surat keterangan pengunduran diri dari PNS.

Kemudian, caleg terpilih Achmad Daeng Se're dan Moch Mahfud memiliki kasus yang sama, yaitu tidak terdaftar di DCS dan namanya muncul di daftar calon tetap. Mereka merupakan calon dari PPP, tetapi berbeda dapil. Achmad Daeng Se're di Dapil Sulsel I dan Mahfud di Dapil Jawa Timur I.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, penolakan KPU terhadap satu rekomendasi Bawaslu memunculkan pertanyaan. "Sejatinya, rekomendasi Bawaslu atas tiga orang caleg yang tidak dapat ditetapkan, tidak dapat dianulir oleh KPU. Penolakan atas satu atau dua dari rekomendasi Bawaslu memunculkan pertanyaan, apakah dalam penyelidikan Bawaslu terdapat kesalahan, sehingga merekomendasikan fakta yang salah," katanya.

Dia juga berpandangan, Bawaslu harus menindaklanjuti penyelidikan ke KPU atas unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penetapan calon terpilih tersebut. [L-10]

Tidak ada komentar: