Senin, 14 September 2009

Sikap KPU Dinilai Janggal

REPUBLIKA


Sikap KPU Dinilai Janggal


By Republika Newsroom

Minggu, 13 September 2009 pukul 19:58:00


JAKARTA--Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas empat caleg terpilih bermasalah dinilai janggal. Alasannya, KPU tidak melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Bawaslu. Padahal, Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan bukti yang cukup atas rekomendasinya itu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, Ahad (13/9). "Sejatinya, rekomendasi Bawaslu atas tiga orang caleg terpilih yang tak ditetapkn itu tak dapat dianulir salah satunya oleh KPU," Ray. Dia menyampaikan hal itu menanggapi sikap KPU atas rekomendasi Bawaslu pada rapat pleno Jumat (11/9).

KPU tidak menetapkan dua orang caleg terpilih, yakni Suwardjono (Partai Gerindra dapil Jateng VIII) dan Eri Purnomohadi (PAN dapil Jabar XI). Menurut anggota KPU, Syamsulbahri, Kedua caleg tersebut dikembalikan ke parpol.

Sedangkan, Ahmad Daeng Sere (caleg terpilih PPP dapil Sulsel I) dan M Mahfud (caleg terpilih PPP dapil Jatim XI) ditetapkan sebagai caleg terpilih. Empat caleg tersebut ditunda penetapannya pada 2 September 2009 atas rekomendasi Bawaslu. Kemudian, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada KPU.

Setelah melakukan proses klarifikasi, Bawaslu menyatakan tiga caleg tidak memenuhi syarat sebagai caleg terpilih, yakni Ahmad Daeng Sere karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara DPS, tapi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Suwardjono (berstatus sebagai PNS, dan Eri Purnomohadi (berstatus sebagai pejabat BUMN).

Dia menambahkan, penolakan atas satu atau dua dari rekomendasi Bawaslu memunculkan pertanyaan apakah dalam penyelidikan Bawaslu terdapat kesalahan sehingga merekomendasikan fakta yang salah atau ada standar yang berbeda di KPU. "Jelas hal ini menimbulkan tanda tanya sebab semestinya setelah rekomendasi Bawaslu atas tiga orang dimaksud, maka Bawaslu menindaklanjuti penyelidikan ke KPU," katanya.

Penyelidikan itu atas unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penetapan sebelumnya. "Tapi dengan hanya diterima dua dari tiga, maka pertanyaan justru diajukan ke Bawaslu ada apa dengan rekomendasi mereka, apakah hanya sandiwara," kata Ray bertanya. ikh/kpo

Tidak ada komentar: