Kamis, 22 Oktober 2009

Hendarman Harus Jujur Asal Uang Rp 4,9 Triliun

RAKYAT MERDEKA


Hendarman Harus Jujur Asal Uang Rp 4,9 Triliun


Kamis, 24 September 2009, 03:36:28 WIB


Jakarta, RMOL. Klaim Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah

Klaim Kejagung yang berhasil menyelamatkan uang negara Rp 4,9 triliun dipertanyakan sejumlah pemerhati hukum. Ada yang meragukan tapi ada juga yang menyatakan jumlah itu belum cukup untuk dibanggakan.

Anggota Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) Emerson Juntho meragukan validitas data tersebut dan mem­per­tanyakan bukti kebenaranya.

Meski Kejagung sudah mam­pu menunjukkan kinerja yang baik dalam mengeksekusi ke­rugian negara dari hasil tindak pidana korupsi tapi jumlah uang itu tetap dipertanyakan. Be­narkah uang itu dari hasil yang ditangani di tahun ini.

“Saya ragu sebenarnya uang itu asalnya itu dari mana. Ja­ngan-jangan itu angka dari kasus Edi Tansil yang dulu atau bagai­mana,” kata Emerson Juntho.

Apalagi dalam kaitan seperti ini Kejagung terkesan tidak transparan. “Kalau me­mang ada perinciannya sebaiknya disam­paikan kepada publik agar mereka tidak men­duga-duga,” ujarnya.

Emerson melihat hal ini bu­kan sebuah kesuksesan. Se­bab harus dilihat indikatornya. Selama ini ke­jaksaan dalam menuntut ter­pidana seringkali tidak mem­berikan sanksi berat.

Ia mencontohkan, dua tahun lalu, se­banyak 60 persen ter­pidana vonis bebas. Yang di­vonis diatas lima tahun hanya berkisar lima per­sen saja. Si­sanya divonis ringan dibawah dua tahun.

“Vonis-vonis itu mem­bu­k­tikan, klaim suk­ses itu tidak tepat,” ung­kapnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengimbau Kej­a­gung jangan puas dengan kasus yang ditangani dan telah me­ngembalikan kerugian negara ke kas negara.

“Kalau Rp 4,9 triliun tidak sampai berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berarti kinerja kejak­saan belum memuaskan. Kok cuma dapat segitu,” jelas Ray.

Kejagung, kata dia, harus le­bih maksimal dalam me­nindak setiap kasus perkara. Harus transparan dalam mem­­­­pertang­gungjawabkan ki­ner­janya.

Ray juga meminta kepada Presiden agar jaksa agung diganti. “Wa­laupun kita belum tahu dan belum ada jaminan dengan kinerja jaksa agung yang baru tapi sebaiknya digantikan saja deh dengan yang baru,” cetusnya.

Sementara itu Presiden Lum­bung Info Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal menuturkan apapun yang dihasilkan Kejagung dengan mengedepankan penyelamatan uang negara seharusnya di­berikan apresiasi yang baik. Itu dimaksudkan agar kejaksaan tetap bersemangat dalam me­nindaklanjuti segala kasus yang ditangani.

Meskipun kinerjanya mak­simal atau tidak, yang menjadi persoalan harus diberikan se­ma­ngat supaya kinerjanya lebih ba­gus lagi sesuai yang diha­rapkan masyarakat. “Diacungi jempol saja itu lebih baik,” katanya.

Kejagung jangan senang s­e­saat, teruslah berupaya karena dalam upaya penuntasan kasus itu masih banyak yang harus dijalani. “Apalagi dengan kasus besar yang perlu mendapat perhatian dari kejaksaan,” im­buhnya.

Seperti diketahui, Kejagung mengungkapkan selama tahun 2009, tepatnya sejak Januari hingga Agustus 2009, bagian Pidana Khusus telah menyidik 984 perkara korupsi dan me­nyelamatkan uang negara se­besar Rp 4,9 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menjelaskan, salah satu kasus yang menyumbangkan penyelamatan uang negara de­ngan jumlah cukup sig­nifikan adalah perkara cessie Bank Ba­li dengan terpidana Djoko Soe­giarto Tjandra.

Dari kasus ini, katanya, Ke­ja­gung telah mengeksekusi har­ta Djoko Tjandra di Bank Per­mata senilai Rp 546.166.116.369. Da­lam putusan MA, mantan Di­rek­tur PT Era Giat Prima itu di­vonis dua tahun penjara.

“Peningkatan Profesional Itu Penting”
Denny Kailimang, Ketua Umum AAI

Ketua Umum Asosiasi Ad­vokat Indonesia (AAI), Denny Kailimang meminta Kejagung lebih meningkatkan kinerjanya selama ini. Meski sulit, tetapi kejaksaan harus memiliki in­tegritas tinggi dalam me­ning­katkan setiap kasus korupsi yang ditangani.

Disamping itu, lanjut Denny, Kejagung juga harus me­ning­katkan profesional dari ki­nerjanya yang selama ini masih dianggap kurang dalam me­nindaklanjuti setiap kasus yang ditangani.

“Penanganan kasus korupsi itu harus benar-benar diterap­kan untuk memberikan kepas­tian hukum. Saya rasa yang baik dan penting yakni mening­katkan profesional dari penyi­dikan Kejaksaan. Jadi, uang negara yang bisa diselamatkan lebih besar lagi,” kata Denny.

Jika hal itu diterapkan untuk kepemimpinan Kejagung yang akan datang, Denny meyakini kinerja kejaksaan akan semakin lebih baik.

“Uang Itu Banyak Dari Hasil Penyerahan Tanah”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengklaim lem­baganya telah me­nye­la­mat­kan Rp 4,9 triliun uang ne­gara yang dikorupsi dalam kurun waktu Januari-Agustus 2009. “Uang itu (Rp 4,9 triliun) berhasil kami se­la­matkan,” katanya di gedung Ke­jagung beberapa waktu lalu.

Menurutnya, uang itu lebih banyak berasal dari penye­rahan tanah. “Banyak yang dari hasil penyerahan tanah,” ucapnya.

Untuk uang yang dise­torkan ke negara, dia me­ngaku tidak melihat datanya dengan pasti karena semua data resesi pembinaan jum­lah­nya men­capai Rp 800 miliar.

“Itu yang disetor. Ada yang diamankan kemudian dise­rahkan ke BUMN. Ada juga yang diserahkan ke pihak ketiga seperti kasus Asabri itu bukan disetor ke kas negara,” ungkapnya.

“Semua Harus Dicek Dulu”
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari me­ngatakan, indikator pengukur keberhasilan Kejagung me­nyelatkan uang negara ber­dasarkan nilai total korupsi yang sesuai dengan kasus-kasus yang disidik pada pe­riode yang sama dibanding dengan pengembaliannya ke kas negara.

“Indikator penyelamatan itu yang benar-benar masuk ke kas negara. Jadi semua harus dicek dulu dari Rp 4,9 triliun itu yang efektif men­jadi pemasukan negara itu sebenarnya berapa besar,” kata Eva kepada Rakyat Mer­deka.

Jadi, kata Eva, kalau dilihat berdasarkan kinerja lembaga tersebut sebenarnya itu bukan hanya mempersoalkan pe­ngembalian uang saja tapi lebih kepada meningkatkan optimal kinerja Kejagung yang hingga kini belum me­muaskan.

“Dengan memperbaiki in­te­gritas, reformasi kul­tur or­ganisasi untuk tidak me­la­ku­kan

korupsi,” se­runya.


”Kami Menghargai Prestasi Siapa-Pun”
Harry Z Soeratin, Karo Humas Depkeu

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Ke­uangan (Karo Humas Dep­keu), Harry Z Soeratin me­nilai upaya Kejagung untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara sangat positif dan perlu mendapat dukungan.

“Kami sangat menghargai prestasi siapapun, baik intansi maupun lembaga. Apalagi yang menyangkut kepen­tingan negara memberikan tam­bahan bagi APBN,” kata Harry kepada Rakyat Merdeka.

Harry juga mengimbau kepada semua lembaga pe­ne­gak hukum agar serius dalam upayanya mengembalikan uang negara dari kasus ko­rupsi yang ditangani. Apalagi uang itu berhubungan dengan masyarakat. LID

Tidak ada komentar: