Jumat, 23 Oktober 2009

Proses Seleksi Anggota KPU di DPR Sangat Buruk

ANTARA

Nasional | Sabtu, 11/04/2009 14:17 WIB


Proses Seleksi Anggota KPU di DPR Sangat Buruk


Jakarta, (ANTARA) - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai banyak pihak buruk di banding KPU untuk Pemilu 2004 mencerminkan buruknya proses seleksi di DPR RI.

"Kinerja KPU buruk mencerminkan proses seleksi calon anggota KPU di DPR RI yang buruk," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Almuzzammil Yusuf di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, buruknya kinerja KPU selain mencerminkan buruknya proses seleksi di DPR, juga mencerminkan buruknya proses seleksi di pemerintah. "Karena anggota KPU adalah hasil dari dua saringan, yaitu pemerintah dan di DPR," katanya.

Dia menyatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem penyaringan tersebut. "Ini akan menjadi solusi yang konkrit. Bukan saja terhadap seleksi anggota KPU, tetapi juga seleksi terhadap seluruh pejabat negara lainnya yang berlangsung di DPR," katanya.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2004-2009 yang mencalonkan lagi dari Dapil Provinsi Lampung ini mengatakan, kelemahan penyaringan tersebut sangat mudah diduga pangkalnya, yaitu adanya kepentingan sempit, di pihak pemerintah maupun fraksi-fraksi partai di DPR.

"(Dalam proses seleksi), mereka (pemerintah dan fraksi-fraksi parpol di DPR) menginginkan orang-orang yang bisa 'dekat' dengan kepentigannya, lebih daripada pertimbangan memilih orang-orang yang mampu dan berkualitas, sekalipun resikonya pejabat terpilih tidak dekat dengan 'faksi' pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR," katanya.

Untuk masa mendatang, kata Almuzzammil Yusuf yang juga Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, perlu dirumuskan adanya Tata Tertib (Tatib) DPR terkait proses seleksi pejabat negara.

"Ketika calon-calon pejabat lembaga negara tersebut telah resmi diputuskan sebagai calon untuk diseleksi di DPR, maka calon tersebut dan anggota DPR, terutama komisi terkait, hanya diizinkan bertemu dan berbicara di forum resmi rapat komisi di DPR," katanya.

Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi, baik terhadap anggota DPR maupun terhadap calon tersebut. "Ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi seleksi-seleksi pejabat negara di DPR yang dipenuhi dunia lobi, yang akhirnya mengalahkan forum resmi di DPR," katanya.

Dalam kaitan ini, DPR bisa bekerjasama dengan pihak terkait, misalnya Forum Rektor dengan mengundangnya (minimal sebagai peninjau) pada seleksi pejabat negara di DPR.

"Fungsi Forum Rektor itu untuk memberi 'second opinion' terhadap kualitas para calon setelah proses seleksi berlangsung dan sebelum pengambilan keputusan oleh komisi di DPR," katanya.

Langkah ini juga penting untuk mengurangi subyektivitas politik fraksi-fraksi di DPR.

Namun demikian, kata Muzzammil, sesungguhnya kuncinya pada seleksi di pemerintah. Kalau hasil seleksi pemerintah adalah orang-orang terbaik, maka selemah apapun seleksi di DPR yang akan terpilih adalah orang-orang yang terbaik.

Sebaliknya, kalau hasil seleksi pemerintah yang diserahkan ke DPR adalah orang-orang yang buruk, maka DPR maksimal hanya bisa memilih "yang terbaik dari yang terburuk".

Ketakutan parpol

Buruknya proses seleksi di DPR juga diakui Anggota Fraksi PPP DPR Lena Maryana Mukti dalam keterangan pers di Press Room DPR/MPR Jakarta, saat berlangsung kampanye terbuka.

Dia mengungkapkan, dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu, sebenarnya ada calon yang dinilai lebih pantas untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu. Tetapi fraksi-fraksi di DPR tidak memilih atau menetapkan calon yang lebih baik itu tanpa alasan jelas.

Dia mengungkapkan, waktu itu saat menyeleksi calon Anggota Bawaslu, DPR menyeleksi beberapa nama, termasuk Ray Rangkuti (Lingkar Madani). Bahkan, Ray Rangkuti termasuk memperoleh penilaian tertinggi dari seluruh fraksi.

Ray Rangkuti dinilai memiliki pengalaman dalam aktivitas pemantauan Pemilu 1997, 1999 dan 2004 melalui Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Untuk Pemilu 1997, KIPP yang waktu itu dipelopori sejumlah tokoh, termasuk Adnan Buyung Nasution dan Mulyana W Kusuma.

Dengan pengalaman itu, fraksi-fraksi mengakui, Ray Rangkuti lebih layak menjadi Anggota Bawaslu. Tetapi, kata Lena Maryana, di akhir keputusan penetapan calon Anggota Bawaslu, fraksi-fraksi di DPR tidak meloloskan Ray Rangkuti.

"Fraksi-fraksi parpol ketakutan kalau Ray Rangkuti di Bawaslu pengawasan pemilu akan lebih berkualitas dan penyelenggaraan pemilu akan lebih baik karena Bawaslu bekerja maksimal dan efektif. Parpol-parpol tidak siap dengan pemilu yang lebih baik," katanya dalam keterangan pers yang juga dihadiri Ray Rangkuti yang (waktu itu)memakaui kopiah.

Mengingat buruknya proses seleksi di DPR (terkait fakta dalam seleksi anggota Bawaslu), Lena Maryana dalam keterangan pers ini secara bergurau menyarankan, jika Ray Rangkuti akan mengikuti seleksi lembaga-lembaga tertentu di DPR, maka sebaiknya memakai nama Ahmad Fauzi.

Sebelumnya, dalam papan pengumuman di Press Room DPR/MPR mengenai rencana Lena Maryana dan Ray Rangkuti menyampaikan keterangan pers tersebut, tertulis Ahmad Fauzi, bukan Ray Rangkuti.(*)

Tidak ada komentar: