Jumat, 23 Oktober 2009

Lambat Menyikapi Penetapan sebagai Caleg Terpilih

SUARA PEMBARUAN DAILY


4 Menteri Tak Kesatria


4 Ooktober 2009


Lambat Menyikapi Penetapan sebagai Caleg Terpilih



[JAKARTA] Sikap empat menteri, yakni Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy, serta Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, yang belum memutuskan apakah tetap menjadi menteri atau menjadi caleg terpilih, dianggap tidak kesatria.

Mereka dianggap oportunis, karena menunggu sinyal dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden terpilih, apakah kembali dipercaya menjadi menteri, sebelum memutuskan pilihan atas karier politik masing- masing.

Keempatnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan menjadi caleg terpilih periode 2009-2014. Jero Wacik dan Taufik Effendi menjadi caleg dari Partai Demokrat, Suryadharma dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Demikian penilaian pengamat politik, masing-masing Ray Rangkuti, Herdi Sahrasad, dan Andrinof Chaniago, secara terpisah, di Jakarta, Jumat (4/9). "Mereka harus merelakan salah satu posisi dan tegas dengan keputusannya, menjadi wakil rakyat atau tetap menjadi menteri," kata Ray.

Sikap menunggu tersebut, lanjutnya, mencerminkan rasa takut kehilangan jabatan dan kekuasaan. "Mereka dilema, karena jika membatalkan keterpilihannya di DPR dan tidak terpilih sebagai menteri, mereka akan rugi dua kali lipat. Namun, jika tetap menjadi anggota DPR, konsekuensinya harus mundur dari jabatan menteri dan belum tentu bisa memperoleh lagi jabatan tersebut pada periode mendatang," ujar Ray.

Senada dengan itu, Herdi Sahrasad menambahkan, selain dicap oportunis, keempat menteri tersebut tidak gentle dan elegan dalam berpolitik. "Mereka masih mengandalkan politik dua kaki, agar tetap bisa mengambil keuntungan. Ini merupakan preseden dan contoh yang buruk. Mereka tidak bisa meletakkan teladan berpolitik bagi bangsa ini," kata Herdi.

Sikap itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat. "Masyarakat dan elemen-elemen civil society lainnya memang masih bisa bersabar hingga batas waktu yang diberikan KPU," sambungnya.

Sementara itu Andrinof mengatakan bahwa empat menteri yang belum bisa memutuskan tersebut sangat takut kehilangan kekuasaan dan jabatan mereka. "Sekalipun keputusan tersebut masih dalam proses, sebaiknya mereka berani untuk memberi pilihan yang juga berarti pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat. Kalau sudah bosan jadi menteri, mereka boleh mundur dengan baik dan meletakan jabatannya sehingga bisa bekerja di Senayan," kata Andrinof.

Sebagai informasi, sebenarnya ada enam menteri yang kini duduk di Kabinet Indonesia Bersatu dan menjadi caleg terpilih. Dua di antaranya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menneg Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (Partai Keadilan Sejahtera) mundur dari caleg.

Terserah Menteri

Terkait hal tersebut, parpol menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan, apakah memilih menjadi menteri atau menjadi anggota DPR. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok menjelaskan, partainya hanya meneruskan surat dari KPU kepada dua kadernya yang masih menjadi menteri namun juga menjadi caleg terpilih. Selanjutnya mereka sendiri yang memutuskan, apakah mengundurkan diri dari caleg terpilih atau dari kabinet.

Dia mengimbau, agar Taufik Effendi dan Jero Wacik tidak perlu terlalu lama menentukan sikap, atau menunggu sinyal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), apakah akan dipercaya menjadi menteri pada kabinet baru mendatang. "Saya kira, nggak bisa tunggu dari Pak SBY. Keputusan masing-masing saja. Nasib dibuat sendiri-sendiri," tegasnya.

Senada dengan itu, Sekjen DPP PPP Irgan Chaerul Mahfiz menjelaskan, keputusan untuk memilih menjadi caleg terpilih atau tetap menjadi menteri, sepenuhnya berpulang pada Suryadharma Ali, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DPP PPP.

Dia menegaskan, apapun pilihan Suryadharma, adalah yang terbaik bagi partainya. Meski demikian, DPP PPP segera menggelar pertemuan untuk membahas surat dari KPU. Sebab, jika Suryadharma memilih mundur dari caleg terpilih DPR, PPP harus menyiapkan penggantinya.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua DPP PKB, Effendi Choirie. Dia menilai, sikap KPU yang meminta kader partai untuk memilih menjadi menteri atau caleg terpilih, ibarat mempertaruhkan karier seseorang yang tengah duduk di kursi pemerintahan.

Menurut Effendi, KPU seharusnya bisa lebih fleksibel mengimplementasikan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf m UU 10/2008 tersebut. Seseorang dianggap rangkap jabatan menteri dan anggota DPR seharusnya diperhitungkan sejak terbentuknya pemerintahan baru pada 20 Oktober mendatang. Sebab, saat ini menteri hanya tinggal melanjutkan sisa masa pemerintahan.

Surati Parpol

Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengungkapkan, pihaknya menyurati parpol yang kadernya duduk di kabinet sekaligus menjadi caleg terpilih periode 2009-2014, untuk menentukan sikap. Surat permintaan telah dilayangkan kepada Partai Demokrat, PKB, dan PPP.

Andi mengingatkan, batas waktu penentuan sikap adalah pada 9 September 2009, atau 21 hari menjelang pelantikan anggota DPR periode 2009-2014 pada 1 Oktober 2009.

UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 50 ayat (1) huruf m menegaskan, bakal calon anggota DPR dan DPRD bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Meskipun demikian, Andi mengungkapkan, dalam UU Pemilu tidak ada sanksi yang diberikan jika caleg terpilih tetap merangkap jabatan.

Dia menjelaskan, batas waktu 21 hari tersebut mengingat mekanisme penggantian caleg terpilih batas waktunya adalah 20 hari setelah penetapan caleg terpilih, yang jatuh pada 10 September 2009.

Secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha menegaskan, jika ada menteri yang belum menentukan sikap hingga batas waktu 9 September 2009, KPU tidak akan menerbitkan SK pelantikannya sebagai anggota DPR. [EMS/C-5/ A-21/C-4/J-11/L-10]

Last modified: 4/9/09

Tidak ada komentar: