Senin, 14 September 2009

KPU Terkesan Lemah dalam Melakukan Verifikasi Parpol

KOMPAS

KPU Terkesan Lemah dalam Melakukan Verifikasi Parpol


Kompas (26/05/2008)


Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkesan lemah dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2009. Sejauh ini, KPU terkesan terbebani sehingga menjadi akomodatif berlebihan terhadap parpol. Risiko terburuk, justru KPU yang bakal menjadi �mainan� parpol.

Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta, Sabtu (24/5).


Verifikasi calon merupakan ujian berat pertama dan rawan keberatan dari calon peserta pemilu. Tanpa ketegasan sikap, kejelasan informasi, dan kerangka kerja yang jelas, risiko protes terhadap KPU akan sangat besar.

Menurut Ray, baik saja jika KPU mau bersikap akomodatif. Namun, tanpa manajemen, administrasi, peraturan yang jelas, dan koordinasi kerja yang solid, akhirnya nanti justru KPU yang akan �dimainkan� parpol.

Ironisnya, justru kondisi semacam itu yang tampaknya akan terjadi di KPU. Penanganan verifikasi parpol dan juga persiapan Pemilu 2009 lainnya terkesan belum optimal.

Ray mengungkap beberapa kemungkinan yang menjadikan KPU berada dalam posisi sekarang. Misalnya, budaya kerja yang diterapkan masih model �paguyuban�. Kemungkinan lain, anggota KPU masih harus beradaptasi dengan situasi politik nasional. Yang sangat disayangkan adalah jika kondisi seperti saat ini terjadi karena arah dari sistem kerja di KPU yang tidak jelas.

Seperti diberitakan, sejumlah target KPU menyangkut pelaksanaan verifikasi parpol meleset. KPU pernah menjanjikan bahwa pengumuman parpol yang belum memenuhi syarat disampaikan pada 20 Mei 2008. Selanjutnya, pada 30 Mei 2008 akan diumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Namun, kemudian KPU juga menyatakan, mereka tidak berkewajiban mengumumkan parpol mana saja yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi.

Terdapat 64 parpol yang mendaftar ke KPU. Jumlah itu terbagi atas 16 parpol yang memiliki kursi di DPR, yang langsung dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2009; 28 parpol yang tidak memiliki kursi di DPR; 18 parpol baru; dan 2 parpol tidak berbadan hukum.

Secara terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma�shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) menilai, KPU terkesan gamang dalam verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2009. KPU tidak berani langsung menggugurkan parpol yang belum lengkap persyaratannya. Hal itu terlihat dengan sikap KPU yang memberikan kesempatan kepada parpol yang dinilai belum lengkap persyaratan administrasinya.

Langkah tersebut tak ubahnya KPU memperpanjang masa pendaftaran parpol peserta pemilu. Semestinya, KPU bisa tegas meneruskan ke tahap verifikasi faktual, termasuk memverifikasi dokumen yang belum lengkap dan tidak perlu harus meminta kepada partai politik bersangkutan untuk melengkapi persyaratan. (dik)

Tidak ada komentar: