Minggu, 16 Agustus 2009

Ancaman Balik KPU, Teror Psikologis MK

KOMPAS.COM


Ancaman Balik KPU, Teror Psikologis MK


Jumat, 7 Agustus 2009 | 14:02 WIB


Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan ancaman gugat balik yang dilontarkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dinilai sebagai pernyataan yang tidak menghargai proses hukum.

Pernyataan tersebut bisa menjadi teror psikologis bagi Mahkamah Konstitusi yang tengah menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal itu dikatakan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Jumat (7/8), kepada Kompas.com.

"Pernyataan Ketua KPU itu ada nuansa tekanan kepada dua kubu, yaitu MK dan pemohon. Ke MK, bisa jadi teror psikologis kalau memutuskan yang tidak tepat, mereka akan menggugat. Kepada pemohon, mereka mengancam akan menggugat balik karena pencemaran nama baik dan kebohongan publik," kata Ray.

Seharusnya, KPU mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Langkah tersebut justru lebih elegan dilakukan di sebuah negara hukum. "Bayangkan, apa yang terjadi kalau mereka justru memilih cara-cara kekerasan, seperti mendemo KPU dengan mengerahkan massa," ujarnya.

Ia menilai langkah penyelesaian secara hukum merupakan cara yang konstitusional dan menghormati prinsip negara hukum. Pernyataan KPU, menurutnya, justru menunjukkan pemahaman sempit dan rendah tentang negara hukum. Diungkapkannya fakta subyektif oleh pemohon, diyakininya, tak bisa dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan balik.

"Apa yang dilakukan KPU saat ini, membuat kita semakin merasa salah memilih anggota KPU," kata Ray.

Tidak ada komentar: