Kamis, 27 Agustus 2009

KPU Kembali Perlihatkan, Sikap Tak Profesional




SUARA KARYA

PENETAPAN CALEG MOLOR

KPU Kembali Perlihatkan, Sikap Tak Profesional



Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima).


Kamis, 27 Agustus 2009


JAKARTA (Suara Karya): Kualitas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai semakin memprihatinkan akibat penundaan pengumuman penetapan calon anggota DPR terpilih.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, keputusan tersebut semakin menyiratkan tidak ada gunanya mempertahankan pejabat KPU yang sekarang ini.

"Makin hari pemilu kita makin ngawur karena dipegang orang-orang yang bukan ahlinya. Adanya kelambanan KPU mengumumkan penetapan penghitungan kursi tahap ketiga ini semakin memperlihatkan ketidakbecusan kinerja KPU," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Dia menilai, alasan KPU yang terlebih dahulu menunggu putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan anggota DPR terpilih dianggap mengada-ada.

"Kalau hasilnya sudah ditetapkan, mengapa tidak diumumkan ke publik. Bukankah jika sudah ditetapkan, maka tidak mungkin ada persoalan lagi. Lalu, untuk apa lagi ketetapan KPU itu dikonsultasikan ke MK," katanya.

Menurut Ray, kondisi tersebut secara tidak langsung semakin memperkuat munculnya kemungkinan pengubahan keputusan kembali.

Dia menambahkan, putusan MK mengenai penghitungan suara tahap ketiga anggota DPR terpilih sudah sangat jelas sehingga tidak perlu dilakukan konsultasi lagi.

"Bagaimana mungkin keputusan MK yang amat terang-benderang itu merepotkan mereka untuk mengeksekusinya. Sangat tidak mungkin KPU kesulitan memahami teks putusan MK," katanya.

Ray menilai, sikap KPU itu seolah-olah menyudutkan MK sebagai lembaga yang tidak mampu membuat keputusan hukum yang pasti.

Bahkan, dia menambahkan, konsultasi yang dilakukan KPU berulang-ulang terhadap putusan MK menimbulkan kesan bahwa MK merupakan lembaga yang selalu mengeluarkan putusan multitafsir atau membingungkan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Senin (24/8) lalu KPU memutuskan untuk menunda mengumumkan penetapan kursi bagi anggota DPR terpilih karena masih menunggu putusan sela MK yang final dan mengikat terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di sejumlah daerah.

Bertindak Tegas

Dalam hal ini, Ray menilai, sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bertindak lebih tegas dalam menindak sikap KPU yang selalu menunda-nunda keputusannya.

"Bawaslu mestinya dapat bergerak cepat untuk mencari tahu ada apa di belakang molornya penetapan tersebut. Sebab, itulah hakikatnya tugas dan kerja Bawaslu. Bukannya datang karena diundang KPU untuk bersama-sama mendiskusikan tata cara alokasi kursi," katanya.

Sementara itu, KPU menjanjikan untuk mengumumkan penetapan caleg terpilih pada pekan depan. Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, penghitungan suara tahap ketiga anggota DPR terpilih sebenarnya sudah selesai pada Jumat (21/8) lalu.

Namun, pihaknya perlu berkonsultasi dengan Bawaslu sebelum menetapkan dan menyampaikannya ke publik. "Kami sudah cek dengan Bawaslu pada 24 Agustus. Namun pengumuman kami tunda sehubungan keputusan sela MK di beberapa tempat, seperti Nias Selatan," ujarnya.

Dia mengatakan, KPU menunggu pengumuman bersamaan dengan keputusan MK di provinsi-provinsi tersebut sehingga tidak perlu dilakukan penerbitan surat keputusan (SK) berulang kali. (Tri Handayani/Rully)

Tidak ada komentar: