Senin, 17 Agustus 2009

Tiga Hal Perlu Dilakukan Pasca Putusan MK

RAKYAT MERDEKA.CO.ID


Tiga Hal Perlu Dilakukan Pasca Putusan MK


Kamis, 13 Agustus 2009, 13:14:45 WIB


Laporan: Widya Victoria

Jakarta, RMOL. Ada tiga hal penting yang harus ditindaklanjuti pasca pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2009 Mahkamah Konstitusi kemarin (12/8).

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (13/8). Menurut Ray, Ketiga hal tersebut yakni meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk dewan kehormatan. Desakan ini menanggapi pernyataan MK, kemarin (12/8), yang menyebut bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan pemilu.

Selain itu, pihaknya juga berharap kedua pemohon (pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto) dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menempuh jalur hukum pidana terhadap hak-hak konstitusi mereka yang dilanggar.

“Pengadilan umum harus dicoba karena persoalannya ada kelalaian, ada ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Ray, Komisi II perlu membuat rekomendasi kepada presiden agar memberhentikan seluruh anggota KPU saat ini. [wid]

Tidak ada komentar: