Kamis, 27 Agustus 2009

Pastikan Penetapan Tidak Buru-buru

KOMPAS


HASIL PEMILU


Pastikan Penetapan Tidak Buru-buru


Senin, 24 Agustus 2009 | 03:07 WIB


Jakarta, Kompas - Telanjur molor dari jadwal awal, Komisi Pemilihan Umum sebaiknya jangan terburu-buru menetapkan perolehan kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat tahap III berikut calon terpilihnya. Penetapan bisa dilakukan seusai sejumlah daerah menuntaskan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Waktu yang ada sebaiknya digunakan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memikirkan secara benar formulasi penghitungan perolehan kursi tahap III, lalu menyosialisasikannya ke publik agar semua paham.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, Minggu (23/8) di Jakarta. Dengan cara itu, jika memang muncul keberatan, semuanya bisa didiskusikan kembali.

Biasanya KPU sering keliru saat melakukan semuanya terburu-buru karena tekanan dari luar KPU. ”Kalau KPU keliru, bisa diperbaiki sebelum ada penetapan hasil. Jadi, semua punya pegangan yang sama,” sebut Jeirry.

Seperti diberitakan, Jumat lalu KPU batal mengumumkan anggota DPR terpilih. Pengumuman itu dijanjikan akan dilakukan pada Senin ini.

Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti justru menyebutkan, rapat KPU pada Jumat lalu mestinya tak berlarut-larut. Terlebih rapat itu melibatkan pula Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu.

Perbedaan pendapat di antara anggota KPU semestinya tak perlu lagi terjadi. Putusan MK amat terang. ”Apa yang membuat Ketua KPU tak dapat menahan anggota KPU tetap pada tempatnya sehingga mereka bisa memutuskan segera hasilnya? Tiga hari sebelum pengumuman itu cukup panjang,” kata Ray.

Jeirry menilai, selain karena kapasitas yang terbatas, sikap KPU juga didasari terlalu banyaknya kepentingan yang mau diakomodasi sehingga menimbulkan kebingungan. Terlebih, setiap anggota KPU membawa kepentingan yang berbeda dari orang yang sedang mereka perjuangkan. Padahal, dalam hal perolehan kursi, amat tak mungkin ada kompromi. ”Anggota KPU tak satu pendapat, ada perbedaan yang tajam sehingga rapat pleno tidak bisa ambil keputusan final,” sebut Jeirry.

Menurut Ray, sikap KPU menunjukkan tidak ada perubahan atas penilaian buruk MK terhadap kinerja mereka. Kondisi ini mestinya menjadi bahan tambahan alasan bagi Komisi II DPR untuk segera merekomendasikan pencopotan anggota KPU kepada Presiden.

Terkait dengan kinerja KPU itu, Jeirry menilai, mereka lebih banyak memproduksi masalah ketimbang memberikan solusi bagi Pemilu 2009. Keruwetan itu terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, tepatlah penilaian MK bahwa KPU tidak profesional dan kompeten serta rawan diintervensi pihak lain sehingga diragukan independensinya. Sudah sepantasnya KPU yang sekarang mundur atau diganti agar tak membuat masalah lagi. (dik/son)

Tidak ada komentar: