Senin, 31 Agustus 2009

Nilai Rapornya Merah, KPU Tak ‘Naik Kelas’

BERITA KOTA


Nilai Rapornya Merah, KPU Tak ‘Naik Kelas’


Sabtu, 25 Juli 2009 19:01


USAI menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dari kritik. Lembaga ini bahkan diberi rapor dengan angka. Artinya, rapor untuk KPU merah.

Setidaknya, penilaian itulah yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) terhadap KPU.

“Kalau saya ibaratkan anak sekolah, KPU itu tidak ‘naik kelas’. Karena nilainya hampir rata-rata rapornya merah, atau lima di bawah standar,” kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dalam diskusi bertajuk ‘Menjelang Penetapan Hasil Pilpres’ di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/7).

Bambang mencatat, ada tiga persoalan utama yang membuat KPU mendapat nilai merah. Pertama, tidak adanya keterbukaan KPU terkait daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, kerja sama KPU dengan IFES dan Telkomsel. Ketiga, adanya dua saksi pasangan capres dan cawapres tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.

“Secara hukum menolak menandatangai hasil rekapitulasi suara tidak menjadi persoalan. Tetapi paling tidak, secara prinsip legitimasi hasil rekapitulasi itu menjadi persoalan,” kata dia.

Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menyebut, dalam penetapan hasil pilpres, seharusnya KPU berdasarkan kepada dua aspek, yakni aspek legitimasi hukum dan legitimasi politik.

“Jika Bawaslu memberikan nilai lima kepada KPU, saya akan memberikannya nilai di bawah lima. Artinya di bawah lima itu, bisa satu sampai empat. Itu tidak kelas,” tandasnya.

Menurut Ray, seharusnya KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pilpres. Karena masih banyak permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan pasangan capers/cawapres. Akan lebih baik, KPU menjelaskan dahulu argumentasinya terkait ketidakpuasan dua pasangan capres dan cawapres lainnya.

Ray menyarankan penetapan hasil pilpres bisa dilakukan sesuai jadwal semula KPU (27 Juli 2009), atau bisa juga sesuai dengan UU Pilpres, yakni 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres, 7 Juli lalu.

Anggota DPD M Nasir justru memberi nilai rapor cukup kepada KPU. Ia memberi nilai enam terhadap kinerja KPU.

“Saya memberikan nilai lima untuk pemilu legislatif. Tapi pada untuk pilpres, saya memberinya nilai enam. Titik penilaian saya itu dari penyelenggaraannya itu sendiri. Saya anggap sudah cukup dengan nilai enam itu,” kata Nasir. O dad

Tidak ada komentar: