Senin, 17 Agustus 2009

Sikap KPU atas Putusan MA Keliru

REPUBLIKA.CO.ID



Sikap KPU atas Putusan MA Keliru


By Republika Newsroom


Rabu, 05 Agustus 2009 pukul 18:44:00



JAKARTA -- Perdebatan tentang sikap KPU mengenai putusan Mahkamah Agung masih berkepanjangan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan, sikap KPU yang menyatakan putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua tidak berlaku surut itu keliru.

Dalam putusan itu tersirat berlaku surut. "Atas dasar apa sih KPU menyatakan putusan MA itu tidak berlaku surut," kata Ray, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, putusan MA yang menyebut KPU harus menunda pelaksanaan Keputusan No 259/2009 menunjukkan bahwa putusan MA itu berlaku surut. Artinya, KPU juga harus merevisi Peraturan No 15/2009 tentang penghitungan kursi.

Jika KPU tidak melaksanakan putusan MA, kata Ray, maka anggota DPR terpilih tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Tidak tepat jika KPU tidak segera melaksanakan putusan MA ini," kata Ray.

Jika ada pergeseran kursi akibat pencabutan peraturan KPU, itu merupakan implikasi hukum yang harus diterima. "Pasti ada implikasi hukum atas pencabutan peraturan KPU itu," kata Ray.

Dia mengajak semua pihak untuk menerima implikasi hukum tersebut agar tidak ada perdebatan lagi mengenai hal ini. Ray menambahkan, KPU juga tidak perlu ragu untuk mengubah Peraturan No 15/2009 saat ini juga, tidak perlu menunggo 90 hari ke depan. ikh/ism

Tidak ada komentar: