Senin, 31 Agustus 2009

Mendagri Bentuk Tim Kaji Sistem Pemilihan Gubernur

BERITA KOTA

Mendagri Bentuk Tim Kaji Sistem Pemilihan Gubernur


Selasa, 25 Agustus 2009 03:04

JAKARTA, BK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto membentuk sebuah tim untuk mengkaji sistem pemilihan gubernur pada masa mendatang. Apakah pemilihan dilakukan secara langsung seperti sekarang ini oleh rakyat ataukah kembali oleh DPRD.

“Departemen Dalam Negeri sudah membentuk sebuah tim analisis terhadap UU No32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Mardiyanto di Jakarta, Senin (24/8).

Mardiyanto menyebutkan sistem pemilihan langsung maupun pemilihan oleh DPRD mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Apa pun sistem yang dipilih, maka ada dua prasyarat yang harus tetap dipegang teguh, yakni tetap sesuai dengan UUD 1945 serta demokratis.

Menurut dia, revisi UU 32/2004 tersebut akan dibahas dengan DPR masa bakti 2009-2014.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai kajian soal pemilihan gubernur di Indonesia bisa dipahami.

Hal itu mengingat tidak jelasnya fungsi dari gubernur dalam sistem tata negara. Pasalnya, program kerja dan pembangunan faktanya berada di tingkat II yaitu Kabupaten/Kota, sehingga kalau hal itu dilakukan tidak akan menimbulkan gejolak.

“Penghapusan pemilihan langsung untuk tingkat I bisa dilakukan dan saya kira itu cukup tepat,” tandas Ray kepada Berita Kota di Jakarta, kemarin.

Ray mengatakan, posisi gubernur dan wakilnya cukup dijabat oleh orang yang merupakan utusan dari pihak pemerintah pusat. Sebab, fungsi gubernur hanya sekadar sebagai koordinator.

Namun, Ray mengingatkan agar penghapusan itu tidak dilakukan untuk tingkat II. Sebab, kalau itu dilakukan ditingkat II, maka akan menimbulkan gejolak dan perlawanan.

“Penghapusan ditingkat I bisa dibenarkan tapi jangan ditingkat II,” paparnya. O dir

Tidak ada komentar: