Kamis, 14 Mei 2009

Parpol Gurem Tetap Punya Hak Bersengketa

KOMPAS.COM


Parpol Gurem Tetap Punya Hak Bersengketa



Kamis, 14 Mei 2009 | 12:06 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik peserta Pemilu 2009 yang tak lolos persyaratan parliamentary threshold (PT) dengan perolehan suara satu koma atau nol koma juga memiliki hak untuk menggugat perolehan suara atau kursi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada opini bahwa partai yang tak lolos PT tak boleh berperkara di MK. Sebenarnya boleh, selama yang dipersoalkan adalah hilangnya suara dia," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow dalam pernyataan sikap Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu (P4) di Warung Daun Cikini, Kamis (14/5).

Parpol peserta pemilu diberikan hak untuk menggugat hasil perolehan suara atau kursi secara nasional ke MK jika terdapat kesalahan atau merasa dirugikan dengan hasil penghitungan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah ditetapkan. Hingga penutupannya pada tanggal 12 Mei lalu, 63 perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu sudah dimohonkan.

"Yang menjadi obyek, yang berkenaan dengan hal yang mempengaruhi perolehan suara atau kursi pemilu," ujar Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia. P4 melihat hasil perolehan suara dan kursi belum dituangkan KPU dalam ketetapan.

Oleh karena itu, P4 melihat MK tidak membuka atau memulai proses persidangan perkara sengketa sebelum menerima ketetapan dari KPU berdasarkan waktu ketetapannya.

Tidak ada komentar: