Kamis, 14 Mei 2009

Pengumuman Hasil Pemilu Dinilai Cacat Hukum Itu sebabnya diusulkan agar pemilihan presiden 2009 ditunda.

VIVAnews.com


Pengumuman Hasil Pemilu Dinilai Cacat Hukum
Itu sebabnya diusulkan agar pemilihan presiden 2009 ditunda.



Kamis, 14 Mei 2009, 12:14 WIB


VIVAnews – Pengumuman hasil rekapitulasi suara dan perolehan kursi di pemilu legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dinilai cacat hukum karena tidak dapat dijadikan pegangan bagi partai untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu merupakan kesimpulan hasil kerja sejumlah lembaga yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pemantau Penyelenggara Pemilu 2009. Kesimpulan ini disampaikan kepada wartawan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 14 Mei 2009.

Direktur Eksekutif Lembaga Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan indikasi cacat hukum itu antara lain karena KPU hanya mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada waktu pengumuman 13 Mei 1009, bukan tiap daerah pemilihan.

“Hasil perdaerah pemilihan baru diumumkan 13 Mei 2009 malam dan baru selesai pagi hari. Sementara kan sekarang pendaftaran gugatan di mahkamah waktu itu sudah lewat,” kata dia.

Ray mengatakan yang disengketakan partai di mahkamah adalah masalah kehilangan suara yang kemudian mempengaruhi perolehan kursi. “Bukan suara secara nasional.”

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampauw, menambahkan adanya cacat hukum itu sehingga yang disengketakan partai ke mahkamah masih bersifat asumsi.

Jerry meminta mahkamah membuat terobosan baru untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu, misalnya dengan membuka kembali gugatan baru.

Jerry juga menilai forum klarifikasi perolehan suara yang diadakan KPU sebagai upaya diskriminasi karena h

Tidak ada komentar: