Senin, 11 Mei 2009

Rekapitulasi Manual KPU Gagal Tepati Targe

SINAR HARAPAN


Rekapitulasi Manual KPU Gagal Tepati Targe
t

Oleh
Romauli/Tutut Herlina

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil menuntaskan penghitungan suara sah manual secara nasional sampai batas waktu yang mereka tentukan, Kamis (7/5). Provinsi Maluku Utara ditunda penghitungannya karena hingga semalam belum tiba di Jakarta.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha yang memimpin sidang pleno KPU Kamis malam mengatakan, penghitungan suara secara nasional di Provinsi Maluku Utara dan Nias Selatan yang bermasalah tetap ditunggu.

Anggota KPU Syamsulbahri kepada SH, Jumat (8/5), mengatakan bahwa kedatangan KPU Maluku Utara dan hasil rekapitulasi ulang surat suara Nias Selatan ditunggu hingga pukul 14.00 siang ini.

Kendati masih menunggu dua dapil itu, penghitungan di Bengkulu sudah tuntas seiring disahkannya penghitungan dari Kabupaten Kaur. Sebelumnya, penghitungan suara nasional di Bengkulu ditunda karena penghitungan suara di Kabupaten Kaur bermasalah karena ada perbedaan angka rekapitulasi dari Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Kaur.

Total penghitungan suara yang berhasil dihimpun SH hingga pukul 22.00 malam sebanyak 99.968.810 tanpa Nias Selatan dan Maluku Utara.

Total ini merupakan penjumlahan dari angka sebelumnya 96.018.177 dan ditambah Nusa Tenggara Timur sebesar 2.051582 serta penjumlahan Bengkulu 699.221 ditambah Sulawesi Tengah 1.199.830. Total penghitungan tanpa Nias Selatan (dapil Sumut II) dan Maluku Utara (3 dapil) yaitu 99.968.810.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, kegagalan KPU menuntaskan rekapitulasi itu akan berdampak pada pembuatan Surat Keterangan (SK) tentang hasil penghitungan suara partai dan juga penetapan calon anggota legislatif (caleg). Karena itu, ke depan akan banyak caleg yang kesulitan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, ia memprediksikan, KPU tetap akan memaksakan penuntasan rekap suara pada 9 Mei 2009. Namun, itu hanya terkait dengan rekapitulasi umum, sedangkan rekapitulasi perolehan suara partai-partai di berbagai daerah tidak akan dipikirkan oleh KPU.

“Saya melihat yang penting rekapitulasi selesai. Tapi, hasilnya bagaimana itu tidak diurus. Jadi hanya ada dua jalan keluar, yakni ke MK atau melakukan penghitungan sendiri oleh partai. Tapi, kalau mau ke MK, SK-nya juga belum tahu akan ada atau tidak, jadi juga susah,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, kegagalan ini akan membuat gugatan sulit untuk dilakukan. Proses pembuktian untuk gugatan sengketa pemilu juga tertunda.

Begitu pula dengan proses pemilihan presiden (pilpres). Pasalnya, untuk pilpres diperlukan syarat jumlah kursi dan suara. “Ini kan perlu penetapan dulu calon terpilih di tingkat daerah. Sementara itu, proses untuk menghitung perolehan kursi tidak mudah,” ujarnya. n

Tidak ada komentar: