Senin, 11 Mei 2009

Suaranya Dialihkan, Caleg PKB Gugat ke MK

KOMPAS.COM

Suaranya Dialihkan, Caleg PKB Gugat ke MK/


Senin, 11 Mei 2009 | 16:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, A Helmy Faishal Zaini, mempersoalkan suaranya yang dialihkan ke caleg lain dari partainya. Padahal, caleg tersebut jumlah suaranya lebih kecil dari perolehan suara Helmy.

"Saya dapat 35.000 suara di dapil saya, tapi ternyata saat sisa suara ditarik ke provinsi, justru caleg PKB dari Dapil III dengan perolehan suara di bawah saya yang mendapat kursi di tahap III," kata Helmy kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/5).

Ia mempermasalahkan sistem suara terbanyak yang tak diterapkan pada tahap III rekapitulasi suara karena caleg di satu partai yang mendapat suara terbanyak tidak secara otomatis memperoleh kursi.

Menurut Helmy, ketentuan KPU pada tahap tiga ini tak konsisten dengan tahap sebelumnya (tahap 1 dan 2). "Tahap 1 dan 2 menggunakan suara terbanyak, tetapi tahap ketiga memakai peningkatan konfigurasi dapil," jelasnya.

Menurut Helmy, pada tahap 1 dan 2, ia mendapatkan suara terbanyak di Dapil IX Jabar, tetapi karena sisa kursi sudah habis di dapilnya maka pada tahap ketiga sisa suara yang diperoleh Helmy ditarik ke provinsi untuk tahap III. Pada tahap III ini, caleg PKB Dapil III Jabar Otong Abdurrahman mendapat suara terbanyak di dapilnya sebanyak 7.000 dan masih ada sisa satu kursi, maka dialah yang diajukan pada tahap III.

Helmy mengatakan, pengajuan permohonan PHPU ini juga atas seizin Ketua Umum dan Sekjen PKB. "Ya, saya ada tanda tangan Ketua Umum, dan persoalan ini jangan hanya dilihat internal partai, tetapi bagaimana tahapan rekapitulasi suara itu mengakomodir prinsip suara terbanyak," kata Helmy yang mendaftarkan gugatan ke MK bersama kuasa hukumnya, Muhamad Soleh, siang tadi.

Sengketa hasil rekapitulasi antarcaleg dalam satu partai seperti ini memang disinyalir akan terjadi. Namun, menurut Direktur Eksekutif LIMA (Lingkar Madani Indonesia) Ray Rangkuti, apa yang disengketakan oleh caleg PKB itu hanyalah upaya sia-sia.

Pasalnya, Peraturan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Perolehan Kursi Pasal 25 ayat 1 poin (a) mengatur sisa kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu anggota DPR dialokasikan untuk daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.

"Kalau kursi itu tak bisa dialihkan dari satu dapil ke dapil lain, tetapi hanya sisa suara yang bisa dialihkan ke tingkat provinsi, agar suara pemilih itu tak hilang," katanya.


MYS

Tidak ada komentar: