Kamis, 19 Februari 2009

Daftar Pemilih Tetap Jangan Berlindung di Balik Perppu

SUARA PEMBARUAN

2009-02-19

Daftar Pemilih Tetap Jangan Berlindung di Balik Perppu




[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak berlindung dari kesalahan mereka dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dengan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Jika perppu dikeluarkan karena kesalahan KPU akan terjadi degradasi makna.

Perubahan DPT itu juga memicu masalah baru, seperti biaya logistik yang bertambah, harus terus membuka pendaftaran pemilih, dan menimbulkan ketidakpastian serta mengakibatkan pemilu menjadi rawan gugatan.

Pandangan itu diungkapkan pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti secara terpisah kepada SP, Kamis (19/2).

"Banyak proses pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku memperlihatkan KPU cenderung bekerja di luar ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan, dengan sengaja melanggar ketentuan yang ada," kata Jeirry.

Dikatakan, banyak ketentuan undang-undang yang dengan sengaja dilanggar KPU semata-mata untuk melegitimasi ketidakmampuan mereka melaksanakan proses tahapan secara baik dan maksimal.

Sedangkan, Topo berpendapat, kalau karena kesalahan KPU lantas dikeluarkan perppu, tentu akan terjadi degradasi makna perppu itu. Apalagi, waktu untuk mempersiapkan perubahan DPT sangat singkat.

Ray berpendapat, KPU jangan mengkhawatirkan pasal pidana pemilu karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih seseorang. Adanya angka baru untuk DPT disebabkan penyusunan DPT saat itu memang terburu-buru.

Pasal 260 UU10/2008 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan, dari sisi surat suara, penambahan jumlah pemilih tidak masalah. Sebab, setiap kontrak kerja akan ada pembaruan. Tetapi, dia mengakui akan ada penambahan biaya logistik.


Sikap DPR

Sejumlah fraksi menyatakan tak keberatan jika terpaksa harus diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perubahan daftar pemilih tetap (DPT). Sikap itu muncul setelah ada menyusul desakan dari hampir seluruh daerah, karena DPT yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Syarif Hasan mengatakan, kalau memang DPT harus diperbaiki dan itu demi mengamankan pelaksanaan pemilu, fraksinya sangat mendukung. Soal konsekuensi dari perubahan DPT, seperti penambahan surat suara dan bilik suara, peran KPU sangat penting. "Mereka harus bisa bekerja maksimal, sehingga segala konsekuensi dari terbitnya perppu bisa diatasi," katanya kepada SP di Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Chozin Chumaidy juga mengatakan, pihaknya tak keberatan kalau terpaksa harus diterbitkan perppu atas perubahan DPT. Ia mengakui, sangat banyak KPU di daerah yang menuntut perubahan DPT. Sebab, DPT yang ada saat ini tidak sesuai fakta di lapangan.

Dengan pertimbangan agar hak pilih rakyat tak hilang, dan tetap bisa ikut pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut Chosin, pihaknya tak keberatan jika harus diterbitkan perppu untuk mengubah DPT.

Soal rumusan perppu itu, dia mempersilakan pemerintah untuk membuatnya. Menurut evaluasinya, ada empat kemungkinan penyebab terjadi kesalahan dalam DPT, yaitu kesalahan administrasi kependudukan, data Departemen Dalam Negeri ke KPU yang tak valid, KPU tak optimal dalam pemutakhiran DPT, dan masyarakat yang tak berperan aktif dalam mengoreksi pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Eka Santosa menyatakan masih perlu kejelasan, apakah perubahan DPT tersebut benar-benar murni sebuah kebutuhan atau hanya keinginan KPU. "Karena, ada masyarakat yang namanya sudah terdaftar dalam DPT, tapi setelah diteliti ternyata fisik orang itu tak ada. Ini perlu diteliti betul," katanya.

Mendagri Mardiyanto mengatakan, ada kemungkinan besar perppu perubahan DPT akan diterbitkan bersamaan dengan perppu yang mengatur tentang pengesahan surat suara berdasarkan suara terbanyak dan tentang penandaan pada surat suara pemilu lebih dari satu kali dianggap sah.

Namun, mengenai perppu yang mengatur soal DPT, Mendagri menegaskan, sifatnya bukan berarti ada pendaftaran baru pemilih. "Tapi, untuk pemilih yang sudah terdaftar yang belum diakomodasi di DPT. Ini yang akan diatur kembali dan ini bisa ditoleransi," tegasnya.

Penerbitan perppu tersebut, ujar Mendagri, bertujuan untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap kendala yang bisa menghambat pemilu harus segera dicari solusinya.

"Rumusan perppu sedang dikaji, tapi tak terlalu lama. Hasilnya dalam waktu dekat," ujarnya. [L-10/J-11]

Tidak ada komentar: