Selasa, 10 Februari 2009

KPU Jatim Bisa Dipidanakan


Ray Rangkuti
(inilah.com/ Raya Abdullah)


Politik

10/02/2009 - 16:30

KPU Jatim Bisa Dipidanakan

Raden Trimutia Hatta



INILAH.COM, Jakarta - Kecurangan yang terjadi pada Pilkada ulang di Jatim tak terlepas dari peran KPU Jatim. Bila memang terbukti KPU telah melakukan manipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka KPU Jatim terancam dipidanakan.

"Persoalannya harus dibuktikan di pengadilan dulu, kalau terbukti ya bisa dipidana pasal pemalsuan data dan penggelembungan suara yang hukumannya 2 kali lebih banyak dari pidana umum," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional Ray Rangkuti.

Hal itu diungkapkan Ray dalam diskusi 'Kecurangan Pilkada Jatim: Implikasinya pada Pemilu dan Pilpres 2009' di Rumah Perubahan Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (10/2).

Ray mengatakan, pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Jatim ini merupakan pelanggaran pemilu yang paling komplit sepanjang sejarah pemilu Indonesia. "Menurut saya Tim KaJi langsung saja melaporkan pidana pemilu itu ke kepolisian tanpa melalui panwas," katanya.

Namun menurut Ray, bila Tim KaJI mengajukan pidana pemilu maka tidak bisa menjadi dasar untuk mengajukan sengketa hasil di MK. Dan sebailknya, bila mengajukan sengketa hasil ke MK tidak serta merta MK bisa mengusut pidana pemilunya.

"Yang jadi masalah adalah penyelenggara pemilu yang telah terbukti salah tapi KPU tidak sensitif dan masih mempercaya KPU Jatim kembali untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Jatim," pungkasnya. [mut/d

Tidak ada komentar: