Kamis, 19 Februari 2009

Penerbitan Perppu Hambat

SUARA KARYA

KINERJA KPU
Penerbitan Perppu Hambat Kelancaran Proses Pemilu

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (Lima).

Rabu, 18 Februari 2009


JAKARTA (Suara Karya): Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penandaan pada surat suara bakal menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri dalam proses sosialisasinya.

"KPU jangan memaksa pemerintah dan DPR menerbitkan perppu soal penandaan surat suara karena ini bisa menimbulkan polemik baru yang pada akhirnya merepotkan KPU sendiri untuk menjelaskannya ke publik," kata Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Selasa (17/2).

"KPU harus berpikir panjang, perppu itu jangan diandalkan menjadi payung hukum bagi sahnya penandaan surat suara mencentang. Karena, kalau perppu itu dikeluarkan, sementara waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet, sangat besar kemungkinan isi perppu itu sulit untuk disosialisasikan," katanya.

Tak hanya itu, Ray juga menilai dikeluarkannya perppu dapat menghambat kelancaran pelenggaraan pemilu yang akhirnya mengganggu kesuksesan pesta demokrasi tersebut. "Kalau terus menerus seperti ini, semakin terlihat seakan-akan pemerintah sudah melakukan intervensi terhadap tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ray Rangkuti menambahkan, perppu dapat menambah kerumitan penyelenggaraan pemilu. "KPU harus sosialisasi lagi, misalnya untuk iklan yang menginformasikan bahwa penandaan pada surat suara dua kali (mencoblos dan mencontreng--Red), tetap sah. Itu semua tentunya memerlukan dana lagi," katanya.

Di tempat terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas tindaklanjut jika perppu lambat dikeluarkan.

"KPU harus pleno kalau minggu ini tidak ada perppu. Keputusan rapat pleno KPU kemarin masih minta pemerintah mengeluarkan perppu supaya lebih kuat," katanya.

Menurut Andi, jika pemerintah akhirnya tidak mengeluarkan perppu, maka KPU dapat langsung mengeluarkan peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengatur penandaan pada surat suara.

Penandaan surat suara sebanyak satu kali telah diatur dalam UU, sehingga sebenarnya KPU telah memiliki payung hukum mengenai penandaan.

Tetapi, jika akhirnya perppu tersebut dapat dikeluarkan, maka KPU akan segera melakukan penyesuaian diri. Kondisi tersebut, menurut dia, berbeda untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Andi tetap berharap pemerintah segera mengeluarkan perppu, sehingga KPU melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu di bawah dan masyarakat. (Tri Handayani)

Tidak ada komentar: