Minggu, 08 Februari 2009

Ray : Menggelumbung Suara Pidana

POS KUPANG

Ray : Menggelumbung Suara Pidana

JAKARTA, PK -- Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran terjadinya sejumlah tindak pidana pengelumbungan atau mark up suara namun tidak ada penindakan sama sekali atau mempidanakan pelaku bahkan seolah-olah pelaku mark up suara melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

"Mengapa hanya proses perdata saja yang diproses sedangkan tindak pidana yang dilakukan pihak atau orang yang menggelembungkan atau me-mark up suara justru dibiarkan begitu saja," ungkap Rangkuti di Jakarta, Jumat (30/1).

Seharusnya ketika terjadi dugaan pengelembungan suara dan telah terbuktikan secara perdata di lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap, maka instansi yang berwajib seperti KPU maupun pihak kepolisian harus segera mencari pelaku pengelumbungan suara.

"Setiap kali terjadi kecurangan yang dilakukan pasangan tertentu dengan menggelumbungan suara di sejumlah Pilkada, belum pernah terdengar satupun pelaku penggelumbung suara diproses apalagi dicari. Bahkan pelaku tidak diketahui sehingga tidak ada yang bertanggung jawab. Ini kan aneh sekali," ungkapnya dengan nada bertanya.

Ray menduga tidak adanya penindakan terhadap pihak yang mark up suara karena belum adanya peraturan yang bisa dijadikan dasar. "Saya kira ini terjadi karena tidak ada perintah kepada KPU mencari orang atau pihak yang mengelumbungkan suara meskipun sudah ada bukti pengelumbungan suara," ucapnya.

Ia khawatir jika tidak dilakukan penindakan secara hukum kepada pihak atau orang yang melakukan pengelumbungan suara justru dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin bermain curang. Akibatnya, proses demokrasi berupa Pemilu maupun Pilkada justru tidak menghasilkan pimpinan yang sesaui dengan keinginan sebagian masyarakat. (Persda Network/esy)

Tidak ada komentar: