Kamis, 19 Februari 2009

Pemerintah Akomodasi Perubahan DPT

SEPUTAR INDONESIA

Kamis, 19 Februari 2009

Pemerintah Akomodasi Perubahan DPT Thursday, 19 February 2009


JAKARTA (SINDO) – Pemerintah mengabulkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan payung hukum terkait perubahan daftar pemilih tetap (DPT).


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) DPT. Namun, dia menegaskan payung hukum tersebut hanya ditujukan untuk revisi bukan pemutakhiran. ”Perppu tidak mengakomodasi pemutakhiran DPT, melainkan hanya merevisi DPT,” kata Mendagri di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Lebih lanjut Mardiyanto menjelaskan, dengan revisi tersebut, artinya bila seseorang telah terdaftar, tapi tidak tercantum dalam DPT, maka hal itu dapat ditambahkan. Tetapi bila seseorang belum terdaftar, berarti orang tersebut tidak bisa di-masukkan dalam DPT. Selain itu, Mardiyanto juga menyatakan pemerintah hanya mengeluarkan satu perppu. Sebab, mekanismenya bila berasal dari satu UU maka hanya satu perppu.

”Jadi, kami meminta agar perppu tidak dimasalahkan karena perppu ini merupakan satu kebutuhan demi suksesnya pemilu,”ujarnya. Perppu yang mengakomodasi revisi DPT itu langsung mendapat reaksi keras berbagai kalangan. Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti juga menolak keras rencana penerbitan perppu tersebut. ”Kami menolak keras perppu DPT,” kata Ray.

Ray mengatakan, perppu tersebut berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Sebab, perubahan DPT akan berdampak pada perubahan logistik dan hal terkait. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kesan kurang baik bagi pemerintah. ”Pemerintah bisa dinilai ingin mengooptasi aturan pemilu,” tegasnya. Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati menyambut positif rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu DPT.

Menurut dia, jika ada payung hukum tersebut, KPU akan menggunakan data KPU kabupaten atau kota yang sudah berubah dan sudah dilaporkan ke KPU (dian widiyanarko/kholil)

Tidak ada komentar: