Kamis, 19 Februari 2009

Perpu Pemilu Akomodasi Perubahan DPT

SUARA MERDEKA

19 Februari 2009

Perpu Pemilu Akomodasi Perubahan DPT
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengungkapkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu untuk mengatur perubahan DPT (Daftar Pemilih Tetap). ”Tapi, perpu hanya untuk revisi DPT, bukan mengakomodasi pemutakhiran DPT,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

Dikatakan, dengan revisi tersebut, berarti apabila seseorang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam DPT, maka orang tersebut masih bisa ditambahkan. Tetapi, jika belum terdaftar, tidak bisa ditambahkan dalam DPT.
Pada kesempatan yang sama, mantan gubernur Jateng tersebut menegaskan, pemerintah hanya mengeluarkan satu buah perpu, karena berdasarkan sistem pembuatan perpu, bila berasal dari satu UU maka hanya ada satu perpu.
Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menolak keras rencana penerbitan perpu tersebut karena berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu dan berdampak pada perubahan logistik.

Di tempat terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan keras kepada KPU terkait pelaksanaan putusan mahkamah tentang suara terbanyak. Menurut MK, putusan tersebut menjadi rumit setelah masuk ke KPU.

”Tampaknya ini menjadi rumit setelah masuk KPU, walau sebenarnya masalahnya sederhana. Kami tidak ingin turut campur pada urusan KPU atau lembaga lain,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi persnya di MK, Jakarta, Rabu (18/2). (J22,di-49,76)

Tidak ada komentar: