Kamis, 19 Februari 2009

KPU Dinilai Memersulit Pemilu

By Republika Newsroom

KPU Dinilai Memersulit Pemilu

Rabu, 18 Februari 2009 pukul 17:53:00

Facebook JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memersulit penyelenggaran pemilu jika terus berwacana, khususnya wacana untuk kembali menggunakan nomor urut dalam penentuan caleg terpilih. "Tidak ada alasan yang mendasari KPU untuk kembali menggunakan nomor urut," karta ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Rabu sore.

Dia berpendapat, KPU sebenarnya telah memersulit penyelenggaraan pemilu. Hal itu dilakukan dengan berwacana dan mencari-cari dasar hukum lain yang sebenarnya tidak perlu.

Ray menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah tiga kali mengatakan bahwa regulasi KPU telah cukup untuk mengatur penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. "Penetapan itu tidak memerlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) seperti yang diinginkan KPU," katanya.

Jika KPU beralasan bahwa akan banyak parpol yang menggugat, Ray mengatakan, hal itu merupakan asumsi yang berlebihan. "Faktanya, tidak satu pun parpol keberatan jika suara terbanyak ditetapkan dengan peraturan KPU," kata Ray. Sikap KPU yang terus berwacana ini perlu dihentikan. ikh/ism

Tidak ada komentar: